Catatan Penting:
Tidak disyaratkan, menetapkan sesuatu sebagai kekafiran, harus ada nash yang menyatakan secara langsung bahwa sesuatu itu merupakan kekafiran. Syaikh Hamad bin Nashir bin Ma'mar, yang wafat pada 1225 H berkata, " demikian pula, sesungguhnya banyak permasalahan kekafiran dan kemurtadan yang telah disepakati para ulama, yang tidak ada nash yang jelas menyebutkannya sebagai kekafiran. Para ulama menyimpulkan hal itu dari keumuman nash. Ini sebagaimana jika seorang menyembelih untuk mendekatkan diri dan beribadah kepada selain Allah. Perbuatan ini, secara ijmak adalah kekufuran, sebagaimana yang dinyatakan oleh An-Nawawi dan yang lainnya, begitu juga dengan sujud kepada selain Allah [Ar-Rasa'il Al-Mufidah, tulisan Syaikh Abdul Lathif yang dikumpulkan oleh Sulaiman bin Samhan, hal 21-22] Saya katakan, "Di antara contoh paling jelas dari apa yang dikatakan oleh Syaikh Hamad bin Ma'mar, adalah kafirnya orang yang mengatakan, Al-Quran adalah mahluk. Permasalahan ini termasuk permasalahan paling masyhur dalam kitab - kitab salaf. Mereka mengatakan, "Al-Quran adalah kalamullah (Firman Allah), bukan mahluk. Barangsiapa mengatakan Al-Quran itu mahluk, maka dia telah kafir." [Lihat As-Sunnah tulisan Abdullah bin Ahmad, As-sunnah, tulisan Al-Khalal; dan bukunya Al-Lalika, kitab Al-uluw, tulisan Adz-Dzahabi; dan masih banyak lainnya] Tidak didapatkan nash di dalam Al-Quran maupun As-Sunnah yang menyatakan bahwa orang yang mengatakan Al-Quran itu mahluk adalah kafir. Sebagaimana nash yang menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu kafir. Demikian pula tidak didapatkan atsar dari sahabat tentang permasalahan Al-Quran itu mahluk. Tetapi, para ulama menyimpulkan hukum kafirnya orang yang mengatakan Al-Quran itu mahluk dari nash - nash yang menunjukkan bahwa Al-Quran itu kalam dan ilmu Allah. Sedangkan kalam dan ilmu Allah adalah bagian dari sifat - sifat-Nya yang agung dan sifat Allah bukanlah mahluk. Barangsiapa yang mengingkarinya maka dia kafir, sehingga permasalahan ini menjadi ijmak para ulama. Diantara yang menjelaskan kepada anda tentang samarnya hukum (kafirnya orang yang mengatakan Al-Quran itu mahluk) adalah riwayat Adz-Dzahabi dari Al-Qadhi Abu Yusuf, beliau berkata, "Setelah aku berdiskusi dengan Abu Hanifah selama 6 bulan, kami bersepakat bahwa orang yang mengatakan Al-Quran itu mahluk, dia telah kafir. Keduanya berdiskusi dalam waktu lama disebabkan tidak adanya nash yang jelas dari Al-Quran dan As-Sunnah atau atsar sahabat tentang permasalahan ini. Semua ini menunjukkan bahwa tidak disyaratkan harus ada dalil syar'i secara jelas yang menyatakan kafirnya suatu permasalahan. Tetapi, bisa jadi hukumnya disimpulkan dari nash. Pada permasalahan ini - yaitu menetapkan kafir terhadap suatu perkataan atau perbuatan dengan dalil qath'i (jelas) -terjadi perselisihan berbagai firqah. Adapun Khawarij, mereka menganggap kafir sesuatu yang bukan kekafiran, seperti dosa besar yang tidak sampai pada tingkatan kafir. [lihat artikel berjudul "Kita dan Khawarij" di milis ini]. Adapun Murji'ah, mereka tidak mengkafirkan perbuatan apa pun (baik perkataan maupun amalan), mereka sepakat dengan Ahlussunah atas kafirnya orang yang melakukan perbuatan kufur. Tetapi, (menurut mereka) dia bukan kafir karena perbuatannya, ini karena perbuatan yang dinyatakan kafir oleh dalil syar'i merupakan pertanda bahwa dia kafir dengan hatinya. Pada hukumnya, mereka sepakat dengan Ahlussunnah, tetapi berselisih terhadap penafsirannya. Murji'ah yang saya maksudkan dalam pembicaraan saya adalah Al-Asy'ariyyah dan Murji'atul Fuqaha'. Adapun para Ghulatul Murji'ah (Murji'ah Ekstrim) yang telah jauh tersesat, mereka tidak mengkafirkan seseorang dengan dalil syar'i yang jelas penunjukkanya pada kufur besar. Mereka mensyaratkan, untuk mengkafirkan orang yang melakukan kekafiran; bahwa dia harus menyatakan dengan jelas takdzib (pendustaan), juhud (penolakan) atau istihlal (penghalalan), dan inilah yang banyak tersebar di pemikiran sebagian besar kalangan masyarakat zaman sekarang. Telah saya sampaikan kepada anda bahwa para salaf mengkafirkan orang - orang yang berpendapat seperti ini. (Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006) [Non-text portions of this message have been removed]

