Catatan Penting:

 

Tidak disyaratkan, menetapkan sesuatu sebagai kekafiran, harus ada nash yang 
menyatakan secara langsung bahwa sesuatu itu merupakan kekafiran. 

Syaikh Hamad bin Nashir bin Ma'mar, yang wafat pada 1225 H berkata, " demikian 
pula, sesungguhnya banyak permasalahan kekafiran dan kemurtadan yang telah 
disepakati para ulama, yang tidak ada nash yang jelas menyebutkannya sebagai 
kekafiran. Para ulama menyimpulkan hal itu dari keumuman nash. Ini sebagaimana 
jika seorang menyembelih untuk mendekatkan diri dan beribadah kepada selain 
Allah. Perbuatan ini, secara ijmak adalah kekufuran, sebagaimana yang 
dinyatakan oleh An-Nawawi dan yang lainnya, begitu juga dengan sujud kepada 
selain Allah [Ar-Rasa'il Al-Mufidah, tulisan Syaikh Abdul Lathif yang 
dikumpulkan oleh Sulaiman bin Samhan, hal 21-22]

 

Saya katakan, "Di antara contoh paling jelas dari apa yang dikatakan oleh 
Syaikh Hamad bin Ma'mar, adalah kafirnya orang yang mengatakan, Al-Quran adalah 
mahluk. Permasalahan ini termasuk permasalahan paling masyhur dalam kitab - 
kitab salaf. Mereka mengatakan, "Al-Quran adalah kalamullah (Firman Allah), 
bukan mahluk. Barangsiapa mengatakan Al-Quran itu mahluk, maka dia telah 
kafir." [Lihat As-Sunnah tulisan Abdullah bin Ahmad, As-sunnah, tulisan 
Al-Khalal; dan bukunya Al-Lalika, kitab Al-uluw, tulisan Adz-Dzahabi; dan masih 
banyak lainnya]

 

Tidak didapatkan nash di dalam Al-Quran maupun As-Sunnah yang menyatakan bahwa 
orang yang mengatakan Al-Quran itu mahluk adalah kafir. Sebagaimana nash yang 
menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu kafir.

Demikian pula tidak didapatkan atsar dari sahabat tentang  permasalahan 
Al-Quran itu mahluk. Tetapi, para ulama menyimpulkan hukum kafirnya orang yang 
mengatakan Al-Quran itu mahluk dari nash - nash yang menunjukkan bahwa Al-Quran 
itu kalam dan ilmu Allah. Sedangkan kalam dan ilmu Allah adalah bagian dari 
sifat - sifat-Nya yang agung dan sifat Allah bukanlah mahluk. Barangsiapa yang 
mengingkarinya maka dia kafir, sehingga permasalahan ini menjadi ijmak para 
ulama.

Diantara yang menjelaskan kepada anda tentang samarnya hukum (kafirnya  orang 
yang mengatakan Al-Quran itu mahluk) adalah riwayat Adz-Dzahabi dari Al-Qadhi 
Abu Yusuf, beliau berkata, "Setelah aku berdiskusi dengan Abu Hanifah selama 6 
bulan, kami bersepakat bahwa orang yang mengatakan Al-Quran itu mahluk, dia 
telah kafir.

Keduanya berdiskusi dalam waktu lama disebabkan tidak adanya nash yang jelas 
dari Al-Quran dan As-Sunnah atau atsar sahabat tentang permasalahan ini. Semua 
ini menunjukkan bahwa tidak disyaratkan harus ada dalil syar'i secara jelas 
yang menyatakan kafirnya suatu permasalahan. Tetapi, bisa jadi hukumnya 
disimpulkan dari nash.

 

Pada permasalahan ini - yaitu menetapkan kafir terhadap suatu perkataan atau 
perbuatan dengan dalil qath'i (jelas) -terjadi perselisihan berbagai firqah. 
Adapun Khawarij, mereka menganggap kafir sesuatu yang bukan kekafiran, seperti 
dosa besar yang tidak sampai pada tingkatan kafir. [lihat artikel berjudul 
"Kita dan Khawarij" di milis ini].

Adapun Murji'ah, mereka tidak mengkafirkan perbuatan apa pun (baik perkataan 
maupun amalan), mereka sepakat dengan Ahlussunah atas kafirnya orang yang 
melakukan perbuatan kufur. Tetapi, (menurut mereka) dia bukan kafir karena 
perbuatannya, ini karena perbuatan yang dinyatakan kafir oleh dalil syar'i 
merupakan pertanda bahwa dia kafir dengan hatinya. Pada hukumnya, mereka 
sepakat dengan Ahlussunnah, tetapi berselisih terhadap penafsirannya. Murji'ah 
yang saya maksudkan dalam pembicaraan saya adalah Al-Asy'ariyyah dan Murji'atul 
Fuqaha'.

Adapun para Ghulatul Murji'ah (Murji'ah Ekstrim) yang telah jauh tersesat, 
mereka tidak mengkafirkan seseorang dengan dalil syar'i yang jelas 
penunjukkanya pada kufur besar. Mereka mensyaratkan, untuk mengkafirkan orang 
yang melakukan kekafiran; bahwa dia harus menyatakan dengan jelas takdzib 
(pendustaan), juhud (penolakan) atau istihlal (penghalalan), dan inilah yang 
banyak tersebar di pemikiran sebagian besar kalangan masyarakat zaman sekarang. 
Telah saya sampaikan kepada anda bahwa para salaf mengkafirkan orang - orang 
yang berpendapat seperti ini. 

 

(Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali 
kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke