b. Perkataan Atau Perbuatan Itu Jelas Menunjukkan Kekafiran
Syarat kedua, untuk menetapkan kekafiran pada perkataan atau perbuatan adalah hendaknya perkataan atau perbuatan itu jelas menunjukkan kekafiran. Artinya, didalamnya memang terdapat unsur sebab yang mengafirkan, sebagaimana terdapat dalam nash syar'i yang dijadikan dasar untuk mengafirkan perbuatan tersebut. Contohnya adalah orang yang mengatakan, "Wahai tuanku Al-Badawi, penuhilah kebutuhanku, atau, lapangkanlah rezekiku, atau, tolonglah hambamu, atau selamatkan aku dari musuhku." Perkataan - perkataan seperti itu adalah kekafiran. Sebab, perkataan - perkataan itu jelas - jelas menunjukkan berdoa kepada selain Allah, juga karena ada dalil syar'i yang menunjukkan atas kafirnya orang yang berdoa kepada selain Allah. Di antara perbuatan yang jelas - jelas menunjukkan kekafiran, adalah melemparkan mushaf ke dalam kotoran. Perbuatan ini tidak mengandung kemungkinan lain, kecuali penghinaan terhadap mushaf, juga ada dalil qath'i yang menunjukkan kafirnya orang yang mengolok - olok ayat - ayat Allah. Adapun melempar mushaf ke dalam api, perbuatan ini tidak jelas penunjukkanya terhadap kekafiran, sebagaimana akan kami terangkan pada pembahasan perkara - perkara yang mengandung kemungkinan. Kebalikan dari perbuatan yang jelas penunjukkannya, adalah perbuatan yang penunjukkanya mengandung kemungkinan. Yaitu perbuatan (baik ucapan maupun perbuatan) yang tidak jelas - jelas menunjukkan kekafiran, tetapi terkadang menunjukkan kekafiran. Inilah yang disebut dengan at-takfir bi al-muhtamalat (pengkafiran dengan perbuatan yang mengandung kemungkinan). Termasuk pula dalam kategori ini adalah perkataan yang sebenarnya bukan perkataan kufur, tetapi mengandung konsekuensi kekufuran. Inilah yang disebut dengan at-takfir bi al-ma'aal (pengkafiran sebab akibat) atau at-takfir bi lazim al-qaul (pengkafiran karena konsekuensi perkataan) Pada perbuatan yang mengandung beberapa kemungkinan, harus dilihat beberapa hal untuk menentukan maksudnya; apakah menunjukkan kufur secara jelas atau tidak dianggap. Dalam masalah ini, Al-Qadhi Syihabuddin Al-Qurafi berkata, "Segala yang nampak dinilai seperti apa yang nampak, kecuali jika ada hal - hal yang menunjukkan bahwa yang dimaksud bukan sebagaimana yang nampak; atau kemungkinan yang lebih kuat bukanlah yang nampak. Segala kemungkinan yang yang tidak nampak, tidak dianggap lebih kuat, kecuali ada penguat syar'i. Insyaallah bersambung.. (Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006) [Non-text portions of this message have been removed]

