b. Perkataan Atau Perbuatan Itu Jelas Menunjukkan Kekafiran

 

Syarat kedua, untuk menetapkan kekafiran pada perkataan atau perbuatan adalah 
hendaknya perkataan atau perbuatan itu jelas menunjukkan kekafiran.

Artinya, didalamnya memang terdapat unsur sebab yang mengafirkan, sebagaimana 
terdapat dalam nash syar'i yang dijadikan dasar untuk mengafirkan perbuatan 
tersebut.

Contohnya adalah orang yang mengatakan, "Wahai tuanku Al-Badawi, penuhilah 
kebutuhanku, atau, lapangkanlah rezekiku, atau, tolonglah hambamu, atau 
selamatkan aku dari musuhku." Perkataan - perkataan seperti itu adalah 
kekafiran. Sebab, perkataan - perkataan itu jelas - jelas menunjukkan berdoa 
kepada selain Allah, juga karena ada dalil syar'i yang menunjukkan atas 
kafirnya orang yang berdoa kepada selain Allah.



Di antara perbuatan yang jelas - jelas menunjukkan kekafiran, adalah 
melemparkan mushaf ke dalam kotoran. Perbuatan ini tidak mengandung kemungkinan 
lain, kecuali penghinaan terhadap mushaf, juga ada dalil qath'i yang 
menunjukkan kafirnya orang yang mengolok - olok ayat - ayat Allah. Adapun 
melempar mushaf ke dalam api, perbuatan ini tidak jelas penunjukkanya terhadap 
kekafiran, sebagaimana akan kami terangkan pada pembahasan perkara - perkara 
yang mengandung kemungkinan.



Kebalikan dari perbuatan yang jelas penunjukkannya, adalah perbuatan yang 
penunjukkanya mengandung kemungkinan. Yaitu perbuatan (baik ucapan maupun 
perbuatan) yang tidak jelas - jelas menunjukkan kekafiran, tetapi terkadang  
menunjukkan kekafiran. Inilah yang disebut dengan at-takfir bi al-muhtamalat 
(pengkafiran dengan perbuatan yang mengandung kemungkinan). Termasuk pula dalam 
kategori ini adalah perkataan yang sebenarnya bukan perkataan kufur, tetapi 
mengandung konsekuensi kekufuran. Inilah yang disebut dengan at-takfir bi 
al-ma'aal (pengkafiran sebab akibat) atau at-takfir bi lazim al-qaul 
(pengkafiran karena konsekuensi perkataan)



Pada perbuatan yang mengandung beberapa kemungkinan, harus dilihat beberapa hal 
untuk menentukan maksudnya; apakah menunjukkan kufur secara jelas atau tidak 
dianggap.



Dalam masalah ini, Al-Qadhi Syihabuddin Al-Qurafi berkata, "Segala yang nampak 
dinilai seperti apa yang nampak, kecuali jika ada hal - hal yang menunjukkan 
bahwa yang dimaksud bukan sebagaimana yang nampak; atau kemungkinan yang lebih 
kuat bukanlah yang nampak. Segala kemungkinan yang yang tidak nampak, tidak 
dianggap lebih kuat, kecuali ada penguat syar'i.



Insyaallah bersambung..

 

(Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali 
kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke