SISTEM PERBANKAN SYARIAH & UNIVERSAL BANKING
Sejak tahun 1970-an, perbankan syariah telah muncul sebagai suatu kenyataan
yang baru di dunia keuangan internasional. bank syariah modern untuk pertama
kali didirikan di Dubai dengan nama Dubai Islamic Bank pada tahun 1973.
Kemudian bank syariah berkembang di berbagai negara, bahkan hingga ke
negara-negara yang berpenduduk mayoritas non Muslim, seperti di Denmark,
Luxembourg, Switzerland, United Kingdom, dan Amerika Serikat.
Tujuan utama menegakkan perbankan islam di seluruh dunia adalah untuk
mempromosikan, memelihara, dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam di
dalam sektor bisnis. Secara lebih khusus, tujuan bank islam dilihat dari
konteks peran dalam perekonomian adalah:
- menerapkan jasa keuangan kontemporer yang disesuaikan dengan
Syariah islam;
- berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran dengan
prinsip-prinsip hukum islam;
- alokasi sumber daya keuangan yang terbatas ke dalam proyek yang
lebih menguntungkan dan bermanfaat untuk perekonomian;
- membantu melindungi keseimbangan distribusi pendapatan dan sumber
daya.
Oleh karena bank syariah dapat melayani siapa saja, muslim maupun non muslim,
maka jasa-jasa perbankan syariah telah dilihat oleh bank-bank internasional
sebagai alternatif pembiayaan bagi dunia usaha. Hal ini dilakukan misalnya oleh
Citicorp, Chase Manhattan Bank, ANZ Bank, Commersbank G, Deutsche Bank AG,
HSBC, Bankers Trust, JP Morgan, Goldman Sachs, dan lainnya. Sedangkan di
Indonesia sendiri, bank syariah baru berdiri pada tahun 1992. Hingga tahun
1998, hanya satu bank syariah beroperasi di Indonesia. Setelah keluarnya
Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 yang merubah Undang-Undang
Perbankan Nomor 7 tahun 1992 dan mengakomodir peraturan tentang bank syariah,
barulah lahir sank syariah lain dan berkembang dengan pesat. Pada akhir
September 2007 jumlah bank syariah di Indonesia mencapai 28 Bank, terdiri dari
3 Bank Umum Syariah (BUS) dan 25 Unit Usaha Syariah (UUS) bank umum.
Sementara itu, di beberapa negara Eropa berkembang suatu sistem perbankan
yang dikenal sebagai Universal Banking. Universal Banking adalah suatu system
perbankan di yang bukan hanya memberikan pinjaman, tetapi juga dapat berfungsi
sebagai penjamin hutang perusahaan dan atau menjadi pemegang saham (pemodal)
pada perusahaan sekuritas. Sebagai contoh, perbankan umum di Jerman, dapat
menerima simpanan berjangka, meminjamkan uang, penjamin saham perusahaan, dan
berperan sebagai penasihat investasi perusahaan besar. Dalam system Universal
Banking, tidak ada pemisahaan antara perbankan komersial dengan perbankan
investasi.
Universal Banking System memungkinkan bank untuk menggunakan informasi
nasabah dengan lebih baik dan mengijinkan perbankan menjual lebih banyak servis
di bawah satu atap seperti Financial Supermaket. Sisi negatif dari sistem
ini, adalah adanya kemungkinan konsentrasi kekuatan ekonomi pada sejumlah kecil
institusi bank besar yang memegang modal pada perusahaan yang juga berperan
sebagai peminjam dana.
Dalam perkembangannya, sistem perbankan syariah dapat diterima oleh semua
masyarakat keuangan internasional, bukan hanya yang beragama Islam, dan terus
tumbuh dengan signifikan dari tahun ke tahun. Hal ini disebabkan nilai-nilai
dalam operasional bank syariah terus berorientasi kepada etika bisnis yang
sehat dan juga menawarkan jasa-jasa yang jauh lebih banyak daripada perbankan
konvensional. Perbankan syariah dapat menawarkan jasa-jasa lebih dari yang
ditawarkan oleh investment banking, karena jasa-jasa bank syariah merupakan
suatu kombinasi yang dapat diberikan oleh commercial bank, finance company, dan
merchant bank. Oleh karena itu, system perbankan syariah berpeluang besar
dikembangkan sebagai universal banking.
Selain di beberapa negara Eropa, universal banking system juga digunakan
sebagi model bagi beberapa lembaga perbankan di Amerika. Namun terdapat
perbedaan penerapan antara di Eropa dengan di Amerika. Secara umum, isu-isu
universal banking pada sistim perbankan di daratan Eropa. berkisar pada hal-hal
sebagai berikut:
a. Konsep universal banking dimana bank memegang kendali sepenuhnya
posisi asset jangka pendek dan jangka panjang memungkinkan bank untuk
mengurangi information asymmetries dan internalise risk. Namun pada sisi lain
kondisi ini akan mendorong moral hazard akibat pasar ganda dimana pada saat
terjadi krisis ekonomi, bank yang memiliki informasi lengkap akan segera
meninggalkan pasar. Begitu kondisi nasabah memburuk bank bisa mensekuritisasi
pembiayaannya dan menjual portfolionya.
b. Penerapan universal banking juga akan mendorong beberapa problem
moral hazard seperti; rendahnya return riil para deposan, tingginya return
relatif yang mendorong bank dan nasabah untuk menciptakan misalokasi dana,
tingginya biaya bank ketika moral hazard memburuk, bank terdorong untuk
mengambil posisi penyertaan lebih besar.
Sementara itu, isu yang muncul pada penerapan konsep universal banking versi
Amerika adalah ketidakmampuan bank untuk memenuhi harapan stakeholder. Pada
mulanya, munculnya konglomerasi industri keuangan diharapkan akan menciptakan
keuntungan yang signfikan; (1) tingginya tingkat efisiensi dan profitabilitas
akibat semakin tingginya skala ekonomis, (2) peningkatan tingkat kesehatan bank
akibat diversifikasi usaha (3) tingkat kepuasan nasabah semakin tinggi karena
konsep one-stop shopping akan mengurangi biaya.
Pada kenyataannya kondisi perbankan di Amerika dan secara global
memperlihatkan bahwa bank-bank besar dengan konsep universal banking secara
umum gagal untuk mewujudkan improvement pada tingkat efisiensi, profitabilitas,
value nasabah dan pemegang saham. Konglomerasi perbankan malah memperbesar
systemic risk karena mereka terdorong untuk memasuki aktifitas dengan return
dan risiko yang tinggi terkait dengan pasar modal. Pada akhirnya peningkatan
risiko ini mendorong fenomena too big to fail.
Sebagaimana dikemukakan di atas, bahwa sistem perbankan syariah yang dapat
menawarkan jasa-jasa lebih dari yang ditawarkan oleh investment banking,
berpeluang besar dikembangkan sebagai universal banking. Dengan demikian,
hal-hal yang perlu diperhatikan dalam aplikasi perbankan Syariah pada konsep
universal banking adalah konsistensi pemeliharaan dan pengembangan penerapan
prinsip-prinsip Islam di dalam sektor bisnis. Prinsip-prinsip ekonomi islam
yang harus dipertahankan bagi konsep universal banking adalah nilai keadilan,
efisiensi, stabilitas, dan pertumbuhan.
Nilai keadilan dapat dirasakan dengan menggunakan sistem perbankan Syariah
adalah sebagai berikut:
Risiko usaha dibagi lebih adil antara pelaku usaha dengan pemilik modal;
Mengganti pengembalian yang tetap dengan pembagian proporsional dari
keuntungan yang akan menentukan pengembalian yang adil pada modal tanpa peduli
apakah keuntungan usaha tinggi atau rendah dan tidak peduli pada tingkat harga
yang dipengaruhi oleh inflasi, stabilitas dan deflasi;
Kekayaan akan menghasilkan kekayaan kembali kepada pemilik ketika pekerjaan
dalam aktivitas ekonomi pada akhirnya memberikan nilai tambah.
Nilai efisiensi yang harus dapat diperoleh dengan memanfaatkan perbankan
syariah pada konsep universal banking adalah:
Perbedaan dalam pembiayaan yang cenderung pada pembagian risiko modal, yakni
dengan melakukan pembiayaan yang bermanfaat, namun tidak harus sangat produktif
dalam menghasilkan laba;
Pembagian hasil dan atau keuntungan disepakati secara adil antara pemberi
dan pengguna modal, dengan keputusan akhir bersama untuk usaha;
Menjaga hubungan sosial antara kelas yang berbeda pada pemberi dan pengguna
modal.
Penggunaan prinsip non bunga akan menjadi faktor pendukung stabilitas, karena
dapat mengurangi kecenderungan inflasi serta penciptaan uang yang tidak
berhubungan dengan investasi produktif.
Memperhatikan bahwa Universal Banking adalah suatu sistem perbankan yang
bukan hanya memberikan pinjaman, tetapi juga dapat berfungsi sebagai penjamin
hutang perusahaan dan atau menjadi pemegang saham (pemodal) pada perusahaan
sekuritas, serta hal-hal yang berkaitan dalam ekonomi islami, yakni keberagaman
jenis kerjasama serta tujuan nilai keadilan, efisiensi, stabilitas dan
pertumbuhan, maka dapat disimpulkan bahwa sistem universal banking cocok
diterapkan dengan sistem perbankan syariah. Penerapan nilai-nilai syariah
diharapkan juga dapat meminimalkan permasalahan moral.dalam konsep universal
banking secara global.
Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
---------------------------------
Be a better sports nut! Let your teams follow you with Yahoo Mobile. Try it now.
[Non-text portions of this message have been removed]