SISTEM PERBANKAN SYARIAH & UNIVERSAL BANKING
   
  Sejak tahun 1970-an, perbankan syariah telah muncul sebagai suatu kenyataan 
yang baru di dunia keuangan internasional. bank syariah modern untuk pertama 
kali didirikan di Dubai dengan nama Dubai Islamic Bank pada tahun 1973. 
Kemudian bank syariah berkembang di berbagai negara, bahkan hingga ke 
negara-negara yang berpenduduk mayoritas non Muslim, seperti di Denmark, 
Luxembourg, Switzerland, United Kingdom, dan Amerika Serikat. 
   
  Tujuan utama menegakkan perbankan islam di seluruh dunia adalah untuk 
mempromosikan, memelihara, dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam di 
dalam sektor bisnis. Secara lebih khusus, tujuan bank islam dilihat dari 
konteks peran dalam perekonomian adalah:
  -         menerapkan jasa keuangan kontemporer yang disesuaikan dengan 
Syariah islam;
  -         berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran dengan 
prinsip-prinsip hukum islam;
  -         alokasi sumber daya keuangan yang terbatas ke dalam proyek yang 
lebih menguntungkan dan bermanfaat untuk perekonomian;
  -         membantu melindungi keseimbangan distribusi pendapatan dan sumber 
daya.
   
  Oleh karena bank syariah dapat melayani siapa saja, muslim maupun non muslim, 
maka jasa-jasa perbankan syariah telah dilihat oleh bank-bank internasional 
sebagai alternatif pembiayaan bagi dunia usaha. Hal ini dilakukan misalnya oleh 
Citicorp, Chase Manhattan Bank, ANZ Bank, Commersbank G, Deutsche Bank AG, 
HSBC, Bankers Trust, JP Morgan, Goldman Sachs, dan lainnya. Sedangkan di 
Indonesia sendiri, bank syariah baru berdiri pada tahun 1992. Hingga tahun 
1998, hanya satu bank syariah beroperasi di Indonesia. Setelah keluarnya 
Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 yang merubah Undang-Undang 
Perbankan Nomor 7 tahun 1992 dan mengakomodir peraturan tentang bank syariah, 
barulah lahir sank syariah lain dan berkembang dengan pesat. Pada akhir 
September 2007 jumlah bank syariah di Indonesia mencapai 28 Bank, terdiri dari 
3 Bank Umum Syariah (BUS) dan 25 Unit Usaha Syariah (UUS) bank umum. 
   
  Sementara itu, di beberapa negara Eropa berkembang suatu sistem perbankan 
yang dikenal sebagai Universal Banking. Universal Banking adalah suatu system 
perbankan di yang bukan hanya memberikan pinjaman, tetapi juga dapat berfungsi 
sebagai penjamin hutang perusahaan dan atau menjadi pemegang saham (pemodal) 
pada perusahaan sekuritas. Sebagai contoh, perbankan umum di Jerman, dapat 
menerima simpanan berjangka, meminjamkan uang, penjamin saham perusahaan, dan 
berperan sebagai penasihat investasi perusahaan besar. Dalam system Universal 
Banking, tidak ada pemisahaan antara perbankan komersial dengan perbankan 
investasi. 
   
  Universal Banking System memungkinkan bank untuk menggunakan informasi 
nasabah dengan lebih baik dan mengijinkan perbankan menjual lebih banyak servis 
di bawah satu atap seperti “Financial Supermaket”. Sisi negatif dari sistem 
ini, adalah adanya kemungkinan konsentrasi kekuatan ekonomi pada sejumlah kecil 
institusi bank besar yang memegang modal pada perusahaan yang juga berperan 
sebagai peminjam dana.
   
  Dalam perkembangannya, sistem perbankan syariah dapat diterima oleh semua 
masyarakat keuangan internasional, bukan hanya yang beragama Islam, dan terus 
tumbuh dengan signifikan dari tahun ke tahun. Hal ini disebabkan nilai-nilai 
dalam operasional bank syariah terus berorientasi kepada etika bisnis yang 
sehat dan juga menawarkan jasa-jasa yang jauh lebih banyak daripada perbankan 
konvensional. Perbankan syariah dapat menawarkan jasa-jasa lebih dari yang 
ditawarkan oleh investment banking, karena jasa-jasa bank syariah merupakan 
suatu kombinasi yang dapat diberikan oleh commercial bank, finance company, dan 
merchant bank. Oleh karena itu, system perbankan syariah berpeluang besar 
dikembangkan sebagai universal banking. 
   
  Selain di beberapa negara Eropa, universal banking system juga digunakan 
sebagi model bagi beberapa lembaga perbankan di Amerika. Namun terdapat 
perbedaan penerapan antara di Eropa dengan di Amerika. Secara umum, isu-isu  
universal banking pada sistim perbankan di daratan Eropa. berkisar pada hal-hal 
sebagai berikut:
  a.       Konsep universal banking dimana bank memegang kendali sepenuhnya 
posisi asset jangka pendek dan jangka panjang memungkinkan bank untuk 
mengurangi information asymmetries dan internalise risk. Namun pada sisi lain 
kondisi ini akan mendorong moral hazard akibat “pasar ganda” dimana pada saat 
terjadi krisis ekonomi, bank yang memiliki informasi lengkap akan segera 
meninggalkan pasar. Begitu kondisi nasabah memburuk bank bisa mensekuritisasi 
pembiayaannya dan menjual portfolionya.
  b.      Penerapan universal banking juga akan mendorong beberapa problem 
moral hazard seperti; rendahnya return riil para deposan, tingginya return 
relatif yang mendorong bank dan nasabah untuk menciptakan misalokasi dana, 
tingginya biaya bank ketika moral hazard memburuk, bank terdorong untuk 
mengambil posisi penyertaan lebih besar.
   
  Sementara itu, isu yang muncul pada penerapan konsep universal banking versi 
Amerika adalah ketidakmampuan bank untuk memenuhi harapan stakeholder. Pada 
mulanya, munculnya konglomerasi industri keuangan diharapkan akan menciptakan 
keuntungan yang signfikan; (1) tingginya tingkat efisiensi dan profitabilitas 
akibat semakin tingginya skala ekonomis, (2) peningkatan tingkat kesehatan bank 
akibat diversifikasi usaha (3) tingkat kepuasan nasabah semakin tinggi karena 
konsep one-stop shopping akan mengurangi biaya.
   
  Pada kenyataannya kondisi perbankan di Amerika dan secara global 
memperlihatkan bahwa bank-bank besar dengan konsep universal banking secara 
umum gagal untuk mewujudkan improvement pada tingkat efisiensi, profitabilitas, 
value nasabah dan pemegang saham. Konglomerasi perbankan malah memperbesar 
systemic risk karena mereka terdorong untuk memasuki aktifitas dengan return 
dan risiko yang tinggi terkait dengan pasar modal. Pada akhirnya peningkatan 
risiko ini mendorong fenomena “too big to fail”. 
   
  Sebagaimana dikemukakan di atas, bahwa sistem perbankan syariah yang dapat 
menawarkan jasa-jasa lebih dari yang ditawarkan oleh investment banking, 
berpeluang besar dikembangkan sebagai universal banking. Dengan demikian, 
hal-hal yang perlu diperhatikan dalam aplikasi perbankan Syariah pada konsep 
universal banking adalah konsistensi pemeliharaan dan pengembangan penerapan 
prinsip-prinsip Islam di dalam sektor bisnis. Prinsip-prinsip ekonomi islam 
yang harus dipertahankan bagi konsep universal banking adalah nilai keadilan, 
efisiensi, stabilitas, dan pertumbuhan.
   
  Nilai keadilan dapat dirasakan dengan menggunakan sistem perbankan Syariah 
adalah sebagai berikut:
    
   Risiko usaha dibagi lebih adil antara pelaku usaha dengan pemilik modal;  
   Mengganti pengembalian yang tetap dengan pembagian proporsional dari 
keuntungan yang akan menentukan pengembalian yang adil pada modal tanpa peduli 
apakah keuntungan usaha tinggi atau rendah dan tidak peduli pada tingkat harga 
yang dipengaruhi oleh inflasi, stabilitas dan deflasi;  
   Kekayaan akan menghasilkan kekayaan kembali kepada pemilik ketika pekerjaan 
dalam aktivitas ekonomi pada akhirnya memberikan nilai tambah.
   
  Nilai efisiensi yang harus dapat diperoleh dengan memanfaatkan perbankan 
syariah pada konsep universal banking adalah:
    
   Perbedaan dalam pembiayaan yang cenderung pada pembagian risiko modal, yakni 
dengan melakukan pembiayaan yang bermanfaat, namun tidak harus sangat produktif 
dalam menghasilkan laba;  
   Pembagian hasil dan atau keuntungan disepakati secara adil antara pemberi 
dan pengguna modal, dengan keputusan akhir bersama untuk usaha;  
   Menjaga hubungan sosial antara kelas yang berbeda pada pemberi dan pengguna 
modal.
   
  Penggunaan prinsip non bunga akan menjadi faktor pendukung stabilitas, karena 
dapat mengurangi kecenderungan inflasi serta penciptaan uang yang tidak 
berhubungan dengan investasi produktif.
   
  Memperhatikan bahwa Universal Banking adalah suatu sistem perbankan yang 
bukan hanya memberikan pinjaman, tetapi juga dapat berfungsi sebagai penjamin 
hutang perusahaan dan atau menjadi pemegang saham (pemodal) pada perusahaan 
sekuritas, serta hal-hal yang berkaitan dalam ekonomi islami, yakni keberagaman 
jenis kerjasama serta tujuan nilai keadilan, efisiensi, stabilitas dan 
pertumbuhan, maka dapat disimpulkan bahwa sistem universal banking cocok 
diterapkan dengan sistem perbankan syariah. Penerapan nilai-nilai syariah 
diharapkan juga dapat meminimalkan permasalahan moral.dalam konsep universal 
banking secara global.
   
   
  Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
   
   

       
---------------------------------
Be a better sports nut! Let your teams follow you with Yahoo Mobile. Try it now.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke