Assalamu'alaikum wr wb,

Saya ingin bertanya mungkin Ada rekan2 di milis ini yang bisa memberikan
pendapatnya,
Beberapa minggu lagi saya berencana akan membeli hewan qurban, bersamaan
pula kami ingin mengadakan selamatan 4 bulanan kandungan istri (anak
pertama), 
 
Dengan pertimbangan daging hewan qurban yang masih berlebih , dengan lebih
dahulu membagikan kepada orang2 yang tidak mampu disekitar kami.
Yang menjadi pertanyaan saya apakah boleh sisa daging hewan qurban itu
digunakan untuk acara selamatan itu (nasi kotak dengan daging hasil
qurban)???
Adakah ayat Alquran/Hadist  yang mengaturnya ?
 
Terimakasih
 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke