Assalamu'alaikum wr wb, Saya ingin bertanya mungkin Ada rekan2 di milis ini yang bisa memberikan pendapatnya, Beberapa minggu lagi saya berencana akan membeli hewan qurban, bersamaan pula kami ingin mengadakan selamatan 4 bulanan kandungan istri (anak pertama), Dengan pertimbangan daging hewan qurban yang masih berlebih , dengan lebih dahulu membagikan kepada orang2 yang tidak mampu disekitar kami. Yang menjadi pertanyaan saya apakah boleh sisa daging hewan qurban itu digunakan untuk acara selamatan itu (nasi kotak dengan daging hasil qurban)??? Adakah ayat Alquran/Hadist yang mengaturnya ? Terimakasih
[Non-text portions of this message have been removed]

