Assalammualaikum Wr. Wb.
   
  Semoga nikmat kesehatan senantiasa diberikan oleh Allah SWT kepada kita 
semua. Amin. Perkenalkan Saya seorang peternak berlokasi di wilayah kabupaten 
Bandung, provinsi Jawa Barat. 
   
  Singkat kata pada minggu yang lalu Saya mengajukan penawaran hewan kurban 
pada sebuah perusahaan di Jakarta. Alhamdulliah dan betapa bahagianya Saya 
ketika penawaran yang Saya ajukan direspond oleh perusahaan tersebut. Namun 
bimbang hati Saya ketika dalam perundingan cara pembayaran hewan kurban di mana 
pihak perusahaan mensyaratkan tempo pembayaran 14 hari setelah ternak tiba di 
lokasi pemotongan. Dalam artian ternak yang Saya kirim baru akan dibayarkan 
H+14 Hari Raya Idul Adha.
   
  Alasan yang disampaikan adalah dari segi akuntansi perusahaan di mana tagihan 
dibayarkan setelah Bukti Tanda Terima Barang diterima oleh perusahaan dan 
diproses oleh Bagian Keuangan kurang lebih 14 hari. Mohon saran dan masukan 
terkait pelaksanaan ibadah kurban dan cara pembayaran yang diajukan perusahaan 
tersebut? Apakah dibenarkan dalam hukum Islam di mana berkurban dengan cara 
menghutang terlebih dahulu? Pola pembayaran yang biasa Kami terapkan adalah 
sebelum ternak dikirim harus sudah lunas di mana ternak sebelumnya telah 
dipilih dan atau pembayaran saat penyerahan di lokasi pengiriman secara 
langsung. Bagaimana kiranya jalan keluar dalam mencapai kata mufakat untuk 
kasus ini?   
   
  Demikian Email dari Saya dan semoga nikmat kesehatan senantiasa diberikan 
oleh Allah SWT kepada kita semua. 
   
  Wassalammualaikum Wr. Wb.
   
  Agus Ramada Setiadi
   
  BLOG : http://www.dombagarut.blogspot.com 
  HP      : 0815.787.30437 atau 0817.009.2255

       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke