4. Perkataan saya: "Dibuktikan Dengan Pembuktian Yang Sesuai Syar'i,"
Maksudnya Adalah Pembuktian Perkataan Atau Perbuatan Kafir Penyebab
Kekafiran.

* *

Penjelasan tentang perkara itu masuk ke dalam kaidah: Memberlakukan hukum –
hukum di dunia berdasarkan yang zhahir.

* *

Sesungguhnya, perkataan atau perbuatan seorang mukalaf (orang yang telah
terbebani menjalankan syariat) di dunia tidak boleh langsung divonis,
kecuali telah dibuktikan dengan cara yang telah dijelaskan syariat. Cara itu
dinamakan *thuruuq al-itsbaat asy-syar'iyya* (pembuktian secara syar'I) di
antara bentuknya adalah pengakuan pelaku dan atau kesaksian saksi. Sedangkan
jumlah kesaksian suatu masalah, berbeda dengan masalah yang lain. Oleh
karena itu, jika 'perkataan' atau 'perbuatan' belum dibuktikan dengan
pembuktian syar'i yang sah maka dia tidak terkena hukuman., meskipun pada
hakikatnya benar – benar terjadi. Karenanya, barangsiapa berzina sedang
menurut tata cara pembuktian syar'i tidak terbukti maka, maka secara hukum
syar'i dia tidak divonis berzina, meskipun pada hakikatnya dia berzina.
Allah akan membalas perbuatannya itu, kecuali jika Allah mengampuninya
karena dia bertaubat atau terhapus dengan amal shalihnya atau karena
mendapat syafaat.



Adapun murtad –mengatakan atau melakukan sesutau yang dapat mengkafirkan –
dapat dibuktikan dengan salah satu dari dua cara. Yaitu, pengakuan pelaku
atau kesaksian 2 orang Muslim yang adil (punya sifat 'adaalah atau bisa
dipercaya). Ini adalah pendapat mayoritas ulama dan tidak ada yang
menyelisihinya, kecuali Al-Hasan. Al-Hasan mensyaratkan 4 orang saksi untuk
memvonis murtad seseorang, karena hukuman murtad itu adalah dibunuh; perkara
ini di-qiyaskan dengan zina. Namun, Ibnu Qudamah menyanggahnya karena 'illah
(sebab) jumlah saksi zina bukan terletak pada hukum bunuhnya, karena orang
yang tidak 'muhshan' (belum kawin) pun jumlah saksinya harus 4 orang
(padahal hukumannya tidak dibunuh), melainkan didera 100 kali dan diasingkan
selama setahun) dengan demikian jelaslah perbedaannya [Lihat kitab Al-Mughni
ma'a Asy-Syarh Al-Kabir, X/99]



Kesaksian terhadap kemurtadan juga harus detail. Sebagaimana perkataan
Al-Qadhi Burhanudin bin Farhun Al-Maliki yang mengatakan, "Kesaksian
kemurtadan seseorang secara umum tidak diterima. Misalnya, seseorang
mengatakan, "Si Fulan telah kafir /murtad." Tetapi, apa yang mereka 'dengar'
dan apa yang mereka 'lihat' dari orang tersebut harus detail. Sebab, bentuk
– bentuk kekafiran itu diperselisihkan; terkadang mereka meyakininya sebagai
kekafiran, padahal bukan kekafiran. [Tabshirah Al-Hukkam, II/277]



Lalu, apakah kemurtadan itu dapat dibuktikan berdasarkan kemasyhuran, yaitu
kesaksian banyak orang, tanpa mendengar atau melihat secara langsung dari
pelakunya? Dalam hal ini, terjadi perselisihan pendapat. Ibnul Qayyim
berkata, 'Menghukumi berdasarkan kemasyhuran adalah tingkatan antara
'mutawatir (orang yang sangat banyak yang tidak mungkin berdusta) dan aahaad
(perorangan). Kemasyhuran adalah apa yang banyak – dibicarakan orang –
sehingga beliau mengatakan – dan tingkatan ini lebih kuat daripada kesaksian
dua orang yang diterima kesaksiannya. [Ath-Thuruq Al-Hukiyyah, tulisan Ibnul
Qayyim, hal. 212, terbitan Al-Madani. Kaji pula Fath Al-Bari, V/254, Majmu
Fatawa, tulisan Ibnu Taimiyyah, XXXV/ 312-314)


Insya Allah bersambung…

* *

(Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali
kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika,
2006)


[Non-text portions of this message have been removed]



Untuk bergabung ke milis Syiar Islam kirim email ke:
[EMAIL PROTECTED]

Website:
http://www.media-islam.or.id
http://syiarislam.wordpress.com
http://islamicbroadcasting.wordpress.com 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke