Contoh seperti ini banyak terjadi di kalangan salaf. Di antaranya adalah Imam Asy-Syafi'i yang sendirian mengkafirkan Hafsh, di dalam sebuah majelis perdebatan [Lihat kitab Asy-Syari'ah, tulisan Al-Ajuri, hal 81; dan Syarh I'tiqad Ahlissunnah, tulisan Abdul Qasim Al-Lalika'I, I/252-253]
Orang yang mengkafirkan orang lain, tidak boleh mengharuskan orang Islam lainnya (juga) mengkafirkannya, selama mereka belum pernah bisa menetapkan sebagaimana dirinya; dan selama kekafiran dari orang yang dimaksud belum dibuktikan secara syar'i yang sah. Diperbolehkan bagi orang lain untuk taklid (mengikuti) orang yang mengkafirkan orang lain, jika orang itu faqih (sangat paham) dan tsiqqah (terpercaya). Contohnya adalah taklidnya Umar bin Khathab ra pada Hudzaifah bin Al-Yaman yang tidak menshalatkan seseorang, yang kemunafikannya diketahui Hudzaifah, berdasar pemberitahuan Nabi saw kepadanya [lihat Majmu' Fatawa, tulisan Ibnu Taimiyyah, VII/213; dan Al-Umm, tulisan Asy-Syafi'i VII/166] Apakah boleh orang yang mengetahui kekafiran seseorang, mengumumkannya pada manusia, meski dia menutupi kekafirannya? Jawab: Ya, boleh. Bahkan, wajib bila dikhawatirkan bahayanya. Khususnya, jika orang kafir tersebut termasuk penyeru bid'ah, atau orang yang diambil ilmunya, atau dia hendak menikahi seorang muslimah, atau yang seperti itu. Sebab, din adalah nasihat. Dalam masalah ini, Al-Qadhi Iyadh mengatakan, "Jika orang yang mengatakan perkataan itu adalah orang yang diambil ilmu periwayatan haditsnya, atau dipegangi keputusannya, atau kesaksiannya, atau fatwanya oleh berbagai pihak; maka wajib bagi orang yang mendengar perkataanya, menyebarluaskan apa yang didengarnya itu. Menjauhkan manusia darinya dan bersaksi terhadap apa yang didengar. Para pemimpin kaum Muslimin yang mendengarkan kesaksian itu wajib mengingkari orang yang dimaksud, menerangkan kekafirannya dan kerusakan perkataanya. Ini untuk memutus bahayanya terhadap kaum Muslimin, juga untuk melaksanakan hak sayyid al-mursalin (Nabi Muhammad saw). demikian pula, jika yang melakukan kekafiran tersebut adalah orang yang suka memberi nasihat kepada manusia atau seorang pendidik anak-anak. Sebab, jika dilihat jiwanya, dia tidak bisa dipercaya untuk menyampaikan sesuatu pada hati - hati mereka. Maka, (sesungguhnya) pada orang - orang seperti mereka, kewajibannya lebih besar, demi hak Nabi saw dan hak syariat-Nya [Asy-Syifa, II/997-998] Inilah yang berkaitan dengan pembuktian secara syar'i. Maksudnya, menetapkan penyebab kekafiran pada pelakunya secara sah. 5. Perkataan Saya (Dalam Kaidah Takfir): "Jika Telah Terpenuhi Syarat - Syarat untuk Divonis Kafir." Maksudnya Adalah Melihat Pada Syarat - Syarat Ini Harus Dilakukan Sebelum Menghukumi Sebab, di dalam syariat, kaidah menghukumi secara umum adalah: "Hukum terjadi karena ada sebab, jika terpenuhi syarat -syaratnya, dan tidak terdapat berbagai penghalangnya." Definisi Al-Hukm, Sabab Al-Hukm, Syarth Al-Hukm *Al-hukm (hukum) adalah menyatakan ada atau tidaknya sesuatu pada diri orang lain. Dalam hal ini adalah menyatakan kekafiranya (murtad) pada diri seseorang. *Sabab al-hukm (penyebab hukum) adalah sesuatu yang dijadikan oleh pembuat syariat, sebagai tanda ada atau tidaknya hukum. Dengan cara seseorang mengucapkan atau melakukan sesuatu yang membuat kafir. * Syarth al-hukm (syarat hukum) adalah sesuatu yang keberadaan hukum tergantung pada keberadaanya. Namun, keberadaanya tidak mesti menunjukkan adanya hukum, tetapi ketiadaanya mengakibatkan tidak adanya hukum. Syarat - syarat Vonis Kafir 1. Syarat - syarat pada pelaku: yaitu, dia harus mukalaf (berakal dan baligh), mengetahui bahwa perbuatannya itu kafir, sengaja melakukannya, dan dia melakukannya dengan kemauannya sendiri. 2. Syarat - syarat pada perbuatan (yang menjadi sebab hukum): yaitu, perbuatannya tersebut merupakan kekafiran tanpa syubhat; syaratnya telah dijelaskan di atas, yaitu perbuatan orang mukalaf itu sharih ad-dalaalah dan dalil syar'inya juga sharih ad-dalaalah. 3. Syarat - syarat dalam menetapkan perbuatan orang mukalaf tersebut: yaitu, dengan cara yang syar'I dan benar Insya Allah bersambung. (Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006) [Non-text portions of this message have been removed]

