Contoh seperti ini banyak terjadi di kalangan salaf. Di antaranya adalah Imam 
Asy-Syafi'i yang sendirian mengkafirkan Hafsh, di dalam sebuah majelis 
perdebatan [Lihat kitab Asy-Syari'ah, tulisan Al-Ajuri, hal 81; dan Syarh 
I'tiqad Ahlissunnah, tulisan Abdul Qasim Al-Lalika'I, I/252-253]

 

Orang yang mengkafirkan orang lain, tidak boleh mengharuskan orang Islam 
lainnya (juga) mengkafirkannya, selama mereka belum pernah bisa menetapkan 
sebagaimana dirinya; dan selama kekafiran dari orang yang dimaksud belum 
dibuktikan secara syar'i yang sah.

 

Diperbolehkan bagi orang lain untuk taklid (mengikuti) orang yang mengkafirkan 
orang lain, jika orang itu faqih (sangat paham) dan tsiqqah (terpercaya). 
Contohnya adalah taklidnya Umar bin Khathab ra pada Hudzaifah bin Al-Yaman yang 
tidak menshalatkan seseorang, yang kemunafikannya diketahui Hudzaifah, berdasar 
pemberitahuan Nabi saw kepadanya [lihat Majmu' Fatawa, tulisan Ibnu Taimiyyah, 
VII/213; dan Al-Umm, tulisan Asy-Syafi'i VII/166]

 

Apakah boleh orang yang mengetahui kekafiran seseorang, mengumumkannya pada 
manusia, meski dia menutupi kekafirannya?

Jawab: Ya, boleh. Bahkan, wajib bila dikhawatirkan bahayanya. Khususnya, jika 
orang kafir tersebut termasuk penyeru bid'ah, atau orang yang diambil ilmunya, 
atau dia hendak menikahi seorang muslimah, atau yang seperti itu. Sebab, din 
adalah nasihat.

 

Dalam masalah ini, Al-Qadhi Iyadh mengatakan, "Jika orang yang mengatakan 
perkataan itu adalah orang yang diambil ilmu periwayatan haditsnya, atau 
dipegangi keputusannya, atau kesaksiannya, atau fatwanya oleh berbagai pihak; 
maka wajib bagi orang yang mendengar perkataanya, menyebarluaskan apa yang 
didengarnya itu. Menjauhkan manusia darinya dan bersaksi terhadap apa yang 
didengar. Para pemimpin kaum Muslimin yang mendengarkan kesaksian itu wajib 
mengingkari orang yang dimaksud, menerangkan kekafirannya dan kerusakan 
perkataanya. Ini untuk memutus bahayanya terhadap kaum Muslimin, juga untuk 
melaksanakan hak sayyid al-mursalin (Nabi Muhammad saw). demikian pula, jika 
yang melakukan kekafiran tersebut adalah orang yang suka memberi nasihat kepada 
manusia atau seorang pendidik anak-anak. Sebab, jika dilihat jiwanya, dia tidak 
bisa dipercaya untuk menyampaikan sesuatu pada hati - hati mereka. Maka, 
(sesungguhnya) pada orang - orang seperti mereka, kewajibannya lebih besar, 
demi hak Nabi saw dan hak syariat-Nya [Asy-Syifa, II/997-998]

 

Inilah yang berkaitan dengan pembuktian secara syar'i. Maksudnya, menetapkan 
penyebab kekafiran pada pelakunya secara sah.

 

5. Perkataan Saya (Dalam Kaidah Takfir): "Jika Telah Terpenuhi Syarat - Syarat 
untuk Divonis Kafir." Maksudnya Adalah Melihat Pada Syarat - Syarat Ini Harus 
Dilakukan Sebelum Menghukumi

 

Sebab, di dalam syariat, kaidah menghukumi secara umum adalah:

"Hukum terjadi karena ada sebab, jika terpenuhi syarat -syaratnya, dan tidak 
terdapat berbagai penghalangnya."

 

Definisi Al-Hukm, Sabab Al-Hukm, Syarth Al-Hukm

*Al-hukm (hukum) adalah menyatakan ada atau tidaknya sesuatu pada diri orang 
lain. Dalam hal ini adalah menyatakan kekafiranya (murtad) pada diri seseorang.

*Sabab al-hukm (penyebab hukum) adalah sesuatu yang dijadikan oleh pembuat 
syariat, sebagai tanda ada atau tidaknya hukum. Dengan cara seseorang 
mengucapkan atau melakukan sesuatu yang membuat kafir.

* Syarth al-hukm (syarat hukum) adalah sesuatu yang keberadaan hukum tergantung 
pada keberadaanya. Namun, keberadaanya tidak mesti menunjukkan adanya hukum, 
tetapi ketiadaanya mengakibatkan tidak adanya hukum.

 

Syarat - syarat Vonis Kafir

1.                  Syarat - syarat pada pelaku: yaitu, dia harus mukalaf 
(berakal dan baligh),

mengetahui bahwa perbuatannya itu kafir, sengaja melakukannya, dan dia 
melakukannya dengan kemauannya sendiri.

2. Syarat - syarat pada perbuatan (yang menjadi sebab hukum):

yaitu, perbuatannya tersebut merupakan kekafiran tanpa syubhat; syaratnya telah 
dijelaskan di atas, yaitu perbuatan orang mukalaf itu sharih ad-dalaalah dan 
dalil syar'inya juga sharih ad-dalaalah.

3. Syarat - syarat dalam menetapkan perbuatan orang mukalaf tersebut: yaitu, 
dengan cara yang syar'I dan benar

 

Insya Allah bersambung.
 

(Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali 
kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke