Bagaimana kalau kita menganalisis perbuatan merokok dengan QS; 99:7-8
yang berbunyi : 

 

Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah pun, niscaya dia
akan melihat (balasan) nya.

Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah pun, niscaya
dia akan melihat (balasan) nya pula.

 

Dari ayat tsb dapat diketahui bahwa bila kita melakukan suatu perbuatan
maka kita akan masuk ke dalam salah satu dari dua kategori yaitu :

1. Mengerjakan kebaikan (walau nilainya seberat zarah)

2. Mengerjakan kejahatan (walau nilainya seberat zarah)

 

Secara medis dan sains sudah dibuktikan bahwa asap rokok mengandung
ribuan zat beracun yang secara akumulatif dapat membahayakan organ
tubuh.

Jadi dengan melihat ayat tsb di atas, perbuatan memasukkan asap rokok ke
dalam paru-paru dirinya sendiri dan orang lain termasuk kategori yang
mana ?

 

Salam,

Effendi B

 

 

 

10a. Re: Ternyata Rokok Itu Haram

Posted by: "Ahmad Al-Badruuni" [EMAIL PROTECTED]   al_badruuni

Sun Feb 3, 2008 7:35 pm (PST)

Saya tidak perlu mengatakan apakah perokok atau bukan. Disini maksud
pertanyaan saya adalah apakah kita sudah bisa konsisten melaksanakan
sunnah Nabi SAW? Kalau memang rokok diharamkan karena hadits yang
menyatakan dilarang menyia-nyiakan harta, berarti hal-hal lain yang
termasuk menyia-nyiakan harta juga harus diharamkan.

 

Surat Al Baqarah ayat 195 yang menerangkan anjuran tidak melakukan hal
yang bisa menjerumuskan kepada kebinasaan hanya bisa dikaitkan kepada
perokok berat yang setiap saat kerjanya hanya merokok dan tidak pandang
tempat dan waktu.

 

Jadi saya lebih berpendapat bahwa yang diharamkan adalah merokok dengan
intensitas yang membahayakan tubuhnya sendiri dan juga orang lain.
Mengenai kadarnya harus diadakan riset yang mendalam dari para ahli
kedokteran dan kesehatan.

 

Sampai saat ini pakar kesehatan hanya menyatakan : merokok dapat
menyebabkan atau "berpotensi" menganggu ...

tanpa pernah menyebutkan kadarnya yang bisa dipertanggungjawabkan.

 

Salam,

Ahmad

 

 

 

Ummu Hanif <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Apakah anda seorang perokok?

 

Kalo beli mobil atau motor jelas ada faedah/manfaatnya walaupun ada efek
sampingnya,

kalo rokok manfaatnya apa sih?? Mubazir udah pasti, penyakit juga
dapat.. so what gito loh?

 

Salam

 

On 1/31/08, Ahmad Al-Badruuni <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Ummu Hanif,

 

Kalau kita diharamkan menyia-nyiakan harta, berarti beli mobil
mewah,beli motor baru juga diharamkan?

Di Indonesia belum bisa disamakan dengan Arab Saudi mengenai "hal" yang
satu ini. Alasannya bisa ditanyakan ke MUI kenapa sampai sekarang belum
difatwakan haram.

 

Terima kasih,

Ahmad

 

Ummu Hanif <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Ternyata Rokok Itu Haram

<http://majalah-nikah.com/nikah2/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&;
id=56>

<http://majalah-nikah.com/nikah2/index2.php?option=com_content&task=view
&id=56&pop=1&page=0&Itemid=1>

<http://majalah-nikah.com/nikah2/index2.php?option=com_content&task=emai
lform&id=56&itemid=1>

Thursday,

3  January 2008

 

Berbicara tentang Narkoba tidak jauh berbeda dengan benda yang satu ini.

Benda yang sangat mematikan dan menghancurkan terutama bagi generasi
muda

kita. Benda ini adalah ROKOK.Bagaimanakah sebenarnya hukum rokok
ditinjau

dari syariat Islam?

 

Hukum Rokok Menurut Syariat

Syekh Ibnu Utsaimin

 

B

erbicara tentang Narkoba tidak jauh berbeda dengan benda yang satu ini.

Benda yang sangat mematikan dan menghancurkan terutama bagi generasi
muda

kita. Benda ini adalah ROKOK. Berbagai pertanyaan mengenai hukum rokok

mengemuka terutama di negeri Indonesia. Banyak kalangan menilai hukum
rokok

hanya sampai tingkat makruh. Namun, bagaimanakah hukum rokok sebenarnya

ditinjau dari syariat Islam? Syekh Ibnu Utsaimin v menjelaskan hukum
rokok

menurut syariat yang beliau sertakan dalil-dalil dari Al-Quran maupun

sunnah. Beliau v berkata,Merokok adalah HARAM hukumnya berdasarkan makna

yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Quran dan As-Sunnah serta i'tibar

(logika) yang benar. Dalil dari Al-Quran adalah firman-Nya l:

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."

(Al-Baqarah:195).

Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.
Wajhud

dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok
termasuk

perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan. Sedangkan dalil

dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah secara shahih

bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta

adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana

dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah
termasuk

pengalokasian kepada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian
kepada

hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan.

Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits dari Rasulullah
yang

berbunyi:

*"Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh membahayakan
(orang

lain)."* (Riwayat Ibnu Majah, kitab *Al-Ahkam* (2340))

 

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku)
dalam

syariat, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana

dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan

harta.Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan

keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok

mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang

berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya
tidak

rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya
kondisi

dada sesak si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat

dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu

menghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya

berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka

membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, Anda akan
melihat

dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan

berinteraksi dengan mereka.Semua i'tibar tersebut menunjukkan bahwa
merokok

adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasihat saya buat saudaraku kaum

muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya, agar memohon
pertolongan

kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya, sebab di dalam
tekad

yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta
mengharap

pahala-Nya dan menghindari siksaan-Nya; semua itu adalah amat membantu
di

dalam upaya meninggalkan rokok tersebut.Jika ada orang yang berkilah,

"*Sesungguhnya

kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah
Rasul-Nya

perihal haramnya merokok itu sendiri."*

Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah
terdiri

dari dua jenis:

1. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith

(ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian

yang banyak sekali hingga Hari Kiamat.

2. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu
itu

sendiri secara langsung.

Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur'an dan sebuah
hadits

yang telah kami singgung di atas, yang menunjukkan secara umum keharaman

merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.Sedangkan
untuk

contoh jenis kedua adalah firman-Nya,

*"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging
hewan)

yang disembelih atas nama selain Allah."* (Al-Ma'idah:3).

Dan firmanNya,

*"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi,

(berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan

keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan

itu."*(Al-Ma'idah:90). Jadi, baik

*nash-nash* tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua,
maka

ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari
sisi

pendalilan mengindikasikan hal itu.

Kesimpulan: Jadi karena rokok itu jelas berbahaya, merugikan dan tidak
ada

manfaatnya, maka hukumnya adalah haram.

 

Sumber: *Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2*, penerbit Darul Haq.

 

http://majalah-nikah.com/nikah2/index.php?option=com_content&task=view&i
d=56&Itemid=1

 

[Non-text portions of this message have been removed]

 

Wassalam,

Ahmad

---------------------------------

Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo!
Search.

 

 

Wassalam,

Ahmad



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke