Assalamualaikum,...

Ini ada beberapa dalil mengenai sholat witir, smoga membantu


Kitab Witir
 

 

Bab Ke-1: Keterangan-Keterangan Mengenai Shalat Witir


526. Nafi' mengatakan bahwa Abdullah bin Umar shalat antara serakaat dan dua 
rakaat dalam shalat witir. Sehingga, ia memerintahkan seseorang untuk melakukan 
sesuatu yang dihajatkan olehnya.


527. Al-Qasim berkata, "Kamu melihat orang banyak sejak saat kami dewasa, 
semuanya mengerjakan shalat witir tiga rakaat, dan sesungguhnya 
masing-masing[1] leluasa dikerjakan. Aku berharap tidak ada suatu kesalahan 
pun."


528. Aisyah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah selalu shalat sebelas rakaat. 
Itulah shalat beliau, maksudnya di malam hari. Lalu beliau sujud selama sekitar 
salah seorang di antaramu membaca lima puluh ayat sebelum beliau mengangkat 
kepala. Beliau shalat dua rakaat sebelum shalat subuh. Beliau berbaring pada 
lambung yang sebelah kanan sehingga muadzin datang untuk (iqamah) shalat 
(subuh).

 


Bab Ke-2: Waktu-Waktu Melakukan Witir
 

Abu Hurairah berkata, "Nabi saw berpesan kepadaku supaya melakukan shalat witir 
sebelum tidur."[2]
 

529. Anas bin Sirin berkata, "Aku bertanya kepada Ibnu Umar, 'Apakah yang Anda 
ketahui mengenai shalat sunnah dua rakaat sebelum mengerjakan shalat subuh, 
apakah aku boleh memperpanjang bacaan padanya?' Ibnu Umar menjawab, 'Nabi 
shalat di waktu malam dua rakaat dua rakaat dan melakukan witir satu rakaat. 
Lalu, shalat dua rakaat sebelum shalat subuh dan seolah-olah azan (yakni 
iqamah) sudah ada di kedua telinganya." Hammad berkata, "Yakni dilakukan dengan 
cepat."[3]
 

530. Aisyah berkata, "Setiap malam Rasulullah melakukan witir dan witirnya 
berakhir sampai waktu sahur."

 


Bab Ke-3: Nabi Membangunkan Istrinya Supaya Mengerjakan Shalat Witir
 

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian 
dari hadits Aisyah yang tercantum pada nomor 289 di muka.")


 

Bab Ke-4: Hendaklah Seseorang Menjadikan Shalat Witir Sebagai Akhir Shalatnya 
(di Waktu Malam)
 

531. Abdullah bin Umar mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Jadikanlah akhir 
shalatmu pada malam hari dengan witir."
 

 

Bab Ke-5: Mengerjakan Shalat Witir di Atas Kendaraan
 

532. Sa'id bin Yasar berkata, "Pada suatu ketika aku berjalan bersama-sama 
Abdullah bin Umar di jalan menuju Mekah. Ketika aku merasa khawatir subuh akan 
datang, aku turun dari kendaraan lalu aku shalat witir, sesudah itu aku susul 
Abdullah. Abdullah bertanya, 'Ke mana engkau?' Aku menjawab, 'Aku khawatir 
kedahuluan masuk waktu subuh. Karena itu, aku turun dari kendaraan lalu aku 
shalat witir.' Abdullah berkata, 'Bukankah pada diri Rasulullah terdapat 
teladan yang baik bagimu?' Aku menjawab, 'Sudah tentu, demi Allah.' Abdullah 
menjawab, 'Sesungguhnya Rasulullah pernah melakukan shalat witir di atas 
kendaraan.'"[4]
 

 

Bab Ke-6: Mengerjakan Shalat Witir di Perjalanan
 

533. Ibnu Umar berkata, "Nabi shalat dalam perjalanan di atas kendaraannya. Ke 
arah mana pun kendaraannya menghadap, maka ke situ pulalah beliau menghadap 
sambil berisyarat sebagai melaksanakan shalatullail. Ini beliau lakukan selain 
shalat-shalat yang difardhukan. Beliau juga berwitir di atas kendaraannya."
 

 

Bab Ke-7: Qunut Sebelum Ruku dan Sesudahnya
 

534. Anas berkata, "Qunut itu pada shalat magrib dan subuh."
 


--------------------------------------------------------------------------------

Catatan Kaki:

 

[1] Yakni witir satu rakaat dan tiga rakaat. Akan tetapi, witir tiga rakaat 
dengan dua tasyahhud kemudian salam, terdapat riwayat sahih yang melarangnya. 
Maka, cara mengerjakan shalat witir tiga rakaat ini boleh jadi dengan satu kali 
tasyahud, atau dibagi dua dengan melakukan dua rakaat lalu salam, kemudian satu 
rakaat lagi lantas salam. Penjelasan mengenai masalah ini dapat dilihat di 
dalam risalah saya Shalatut Tarawih halaman 111-115.


[2] Di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) di dalam bab yang akan datang 
pada "19 AT-TAHAJJUD / 33 - BAB", dan di-maushul-kan oleh Ahmad dari beberapa 
jalan (2/299, 254, 258, 260, 265, 271, 277, 311, 329, 331, 347, 392, 412, 459, 
472, 484, 489, 497, 499, 505, 526).


[3] Dalam sebagian naskah disebutkan dengan lafal bi sur'atin 'dengan cepat'. 
Dan yang dimaksud dengan azan di sini adalah iqamah. Yakni, shalatnya cepat 
seperti cepatnya orang yang mendengar iqamah untuk shalat (gugup).


[4] Hadits ini ditentang oleh golongan Hanafiah. Mereka berkata, "Tidak boleh 
mengerjakan shalat witir di atas kendaraan." Akan tetapi, hadits ini menyangkal 
pendapat mereka. Ath-Thahawi menganggap di dalam Syarhul Ma'ani (1/249) bahwa 
pendapat itu mansukh, karena tidak ada dalilnya melainkan semata-mata pemikiran.



Smoga membantu dan bermanfaat
Wasalamualaikum

Dadang Uben Sutarsa
[EMAIL PROTECTED]

       
---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke