Assalamualaikum,...
Ini ada beberapa dalil mengenai sholat witir, smoga membantu
Kitab Witir
Bab Ke-1: Keterangan-Keterangan Mengenai Shalat Witir
526. Nafi' mengatakan bahwa Abdullah bin Umar shalat antara serakaat dan dua
rakaat dalam shalat witir. Sehingga, ia memerintahkan seseorang untuk melakukan
sesuatu yang dihajatkan olehnya.
527. Al-Qasim berkata, "Kamu melihat orang banyak sejak saat kami dewasa,
semuanya mengerjakan shalat witir tiga rakaat, dan sesungguhnya
masing-masing[1] leluasa dikerjakan. Aku berharap tidak ada suatu kesalahan
pun."
528. Aisyah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah selalu shalat sebelas rakaat.
Itulah shalat beliau, maksudnya di malam hari. Lalu beliau sujud selama sekitar
salah seorang di antaramu membaca lima puluh ayat sebelum beliau mengangkat
kepala. Beliau shalat dua rakaat sebelum shalat subuh. Beliau berbaring pada
lambung yang sebelah kanan sehingga muadzin datang untuk (iqamah) shalat
(subuh).
Bab Ke-2: Waktu-Waktu Melakukan Witir
Abu Hurairah berkata, "Nabi saw berpesan kepadaku supaya melakukan shalat witir
sebelum tidur."[2]
529. Anas bin Sirin berkata, "Aku bertanya kepada Ibnu Umar, 'Apakah yang Anda
ketahui mengenai shalat sunnah dua rakaat sebelum mengerjakan shalat subuh,
apakah aku boleh memperpanjang bacaan padanya?' Ibnu Umar menjawab, 'Nabi
shalat di waktu malam dua rakaat dua rakaat dan melakukan witir satu rakaat.
Lalu, shalat dua rakaat sebelum shalat subuh dan seolah-olah azan (yakni
iqamah) sudah ada di kedua telinganya." Hammad berkata, "Yakni dilakukan dengan
cepat."[3]
530. Aisyah berkata, "Setiap malam Rasulullah melakukan witir dan witirnya
berakhir sampai waktu sahur."
Bab Ke-3: Nabi Membangunkan Istrinya Supaya Mengerjakan Shalat Witir
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian
dari hadits Aisyah yang tercantum pada nomor 289 di muka.")
Bab Ke-4: Hendaklah Seseorang Menjadikan Shalat Witir Sebagai Akhir Shalatnya
(di Waktu Malam)
531. Abdullah bin Umar mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Jadikanlah akhir
shalatmu pada malam hari dengan witir."
Bab Ke-5: Mengerjakan Shalat Witir di Atas Kendaraan
532. Sa'id bin Yasar berkata, "Pada suatu ketika aku berjalan bersama-sama
Abdullah bin Umar di jalan menuju Mekah. Ketika aku merasa khawatir subuh akan
datang, aku turun dari kendaraan lalu aku shalat witir, sesudah itu aku susul
Abdullah. Abdullah bertanya, 'Ke mana engkau?' Aku menjawab, 'Aku khawatir
kedahuluan masuk waktu subuh. Karena itu, aku turun dari kendaraan lalu aku
shalat witir.' Abdullah berkata, 'Bukankah pada diri Rasulullah terdapat
teladan yang baik bagimu?' Aku menjawab, 'Sudah tentu, demi Allah.' Abdullah
menjawab, 'Sesungguhnya Rasulullah pernah melakukan shalat witir di atas
kendaraan.'"[4]
Bab Ke-6: Mengerjakan Shalat Witir di Perjalanan
533. Ibnu Umar berkata, "Nabi shalat dalam perjalanan di atas kendaraannya. Ke
arah mana pun kendaraannya menghadap, maka ke situ pulalah beliau menghadap
sambil berisyarat sebagai melaksanakan shalatullail. Ini beliau lakukan selain
shalat-shalat yang difardhukan. Beliau juga berwitir di atas kendaraannya."
Bab Ke-7: Qunut Sebelum Ruku dan Sesudahnya
534. Anas berkata, "Qunut itu pada shalat magrib dan subuh."
--------------------------------------------------------------------------------
Catatan Kaki:
[1] Yakni witir satu rakaat dan tiga rakaat. Akan tetapi, witir tiga rakaat
dengan dua tasyahhud kemudian salam, terdapat riwayat sahih yang melarangnya.
Maka, cara mengerjakan shalat witir tiga rakaat ini boleh jadi dengan satu kali
tasyahud, atau dibagi dua dengan melakukan dua rakaat lalu salam, kemudian satu
rakaat lagi lantas salam. Penjelasan mengenai masalah ini dapat dilihat di
dalam risalah saya Shalatut Tarawih halaman 111-115.
[2] Di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) di dalam bab yang akan datang
pada "19 AT-TAHAJJUD / 33 - BAB", dan di-maushul-kan oleh Ahmad dari beberapa
jalan (2/299, 254, 258, 260, 265, 271, 277, 311, 329, 331, 347, 392, 412, 459,
472, 484, 489, 497, 499, 505, 526).
[3] Dalam sebagian naskah disebutkan dengan lafal bi sur'atin 'dengan cepat'.
Dan yang dimaksud dengan azan di sini adalah iqamah. Yakni, shalatnya cepat
seperti cepatnya orang yang mendengar iqamah untuk shalat (gugup).
[4] Hadits ini ditentang oleh golongan Hanafiah. Mereka berkata, "Tidak boleh
mengerjakan shalat witir di atas kendaraan." Akan tetapi, hadits ini menyangkal
pendapat mereka. Ath-Thahawi menganggap di dalam Syarhul Ma'ani (1/249) bahwa
pendapat itu mansukh, karena tidak ada dalilnya melainkan semata-mata pemikiran.
Smoga membantu dan bermanfaat
Wasalamualaikum
Dadang Uben Sutarsa
[EMAIL PROTECTED]
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.
[Non-text portions of this message have been removed]