11. Perkataan saya (Dalam Kaidah Takfir): "Dan jika dia mumtani' dengan 
kekuatan atau berlindung dengan negeri musuh, maka diperbolehkan setiap orang 
untuk membunuhnya dan mengambil hartanya tanpa dilakukan istitaabah terlebih 
dahulu, dalam keadaan seperti ini dilihat maslahat dan kerusakan yang 
ditimbulkan." Inilah hukuman orang yang mumtani' ' anil qudrah (mempertahankan 
diri dari kekuasaan muslim)

 

Imtina' (mumtani) dalam syariat ada dua

*Pertama, menolak melaksanakan syariat, baik sebagian maupun keseluruhan; dan 
inilah yang banyak disebut oleh Ibnu Taimiyyah :

"Kelompok mana saja yang menolak melaksanakan sebuah syariat Islam.

Maksudnya adalah tidak mau melaksanakannya.

**Kedua, mempertahankan diri dari kekuasaan kaum Muslimin sehingga tidak bisa 
menangkap dan menghukumnya.

Mempertahankan diri dari kekuasaan adalah dengan perlawanan senjata dan 
berkelompok -seperti yang dilakukan para begal - terkadang juga dengan lari ke 
negeri musuh, berada di luar daerah kekuasaan kaum Muslimin. Inilah beberapa 
bentuk mempertahankan diri dari kekuasaan. Ibnu Taimiyyah menyebutkan dalam 
perkataan beliau, ".demikian pula jika orang murtad itu mempertahankan diri 
dengan sebuah kelompok atau dengan (berada di) negeri musuh.." [Ash-Shaarim 
Al-Maslul, hal 278. Juga perkataan beliau, ".dan sesungguhnya, orang murtad, 
jika dia mempertahankan diri dengan cara bergabung dengan negeri musuh atau 
mereka mempunyai kekuatan mempertahankan diri dari hukum Islam."]

 

Dengan demikian, orang murtad yang mempertahankan diri itu terkadang murtad di 
negeri Islam, kemudian dia mempertahankan diri dari kekuasaan kaum Muslimin 
dengan persenjataan dan kelompok yang membantunya. Terkadang pula, dia murtad 
di negeri Islam, kemudian lari ke negeri musuh. Dan, terkadang, waktu dia 
murtad, dia tinggal di negeri musuh, kemudian tinggal menetap di dalamnya.

 

Maka jika kemurtadannya telah dibuktikan dengan kesaksian dua orang (saksi) 
yang bisa dipercaya, atau karena (memang) sudah terkenal (mutafaq 'alaih) dan 
tiada 'syubhat' atau kemungkinan lain - hal ini tidak bisa dilakukan, kecuali 
dengan keputusan qadhi (hakim di Mahkamah Syariah) atau fatwa seorang mufti - 
maka diperbolehkan bagi setiap orang untuk membunuhnya dan mengambil hartanya 
tanpa melakukan 'istitaabah'. Inilah di antara perbedaan antara orang yang 
'maqduur 'alaih dan 'mumtani'.

 

 

Insya Allah bersambung.

 

(Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali 
kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke