11. Perkataan saya (Dalam Kaidah Takfir): "Dan jika dia mumtani' dengan kekuatan atau berlindung dengan negeri musuh, maka diperbolehkan setiap orang untuk membunuhnya dan mengambil hartanya tanpa dilakukan istitaabah terlebih dahulu, dalam keadaan seperti ini dilihat maslahat dan kerusakan yang ditimbulkan." Inilah hukuman orang yang mumtani' ' anil qudrah (mempertahankan diri dari kekuasaan muslim)
Imtina' (mumtani) dalam syariat ada dua *Pertama, menolak melaksanakan syariat, baik sebagian maupun keseluruhan; dan inilah yang banyak disebut oleh Ibnu Taimiyyah : "Kelompok mana saja yang menolak melaksanakan sebuah syariat Islam. Maksudnya adalah tidak mau melaksanakannya. **Kedua, mempertahankan diri dari kekuasaan kaum Muslimin sehingga tidak bisa menangkap dan menghukumnya. Mempertahankan diri dari kekuasaan adalah dengan perlawanan senjata dan berkelompok -seperti yang dilakukan para begal - terkadang juga dengan lari ke negeri musuh, berada di luar daerah kekuasaan kaum Muslimin. Inilah beberapa bentuk mempertahankan diri dari kekuasaan. Ibnu Taimiyyah menyebutkan dalam perkataan beliau, ".demikian pula jika orang murtad itu mempertahankan diri dengan sebuah kelompok atau dengan (berada di) negeri musuh.." [Ash-Shaarim Al-Maslul, hal 278. Juga perkataan beliau, ".dan sesungguhnya, orang murtad, jika dia mempertahankan diri dengan cara bergabung dengan negeri musuh atau mereka mempunyai kekuatan mempertahankan diri dari hukum Islam."] Dengan demikian, orang murtad yang mempertahankan diri itu terkadang murtad di negeri Islam, kemudian dia mempertahankan diri dari kekuasaan kaum Muslimin dengan persenjataan dan kelompok yang membantunya. Terkadang pula, dia murtad di negeri Islam, kemudian lari ke negeri musuh. Dan, terkadang, waktu dia murtad, dia tinggal di negeri musuh, kemudian tinggal menetap di dalamnya. Maka jika kemurtadannya telah dibuktikan dengan kesaksian dua orang (saksi) yang bisa dipercaya, atau karena (memang) sudah terkenal (mutafaq 'alaih) dan tiada 'syubhat' atau kemungkinan lain - hal ini tidak bisa dilakukan, kecuali dengan keputusan qadhi (hakim di Mahkamah Syariah) atau fatwa seorang mufti - maka diperbolehkan bagi setiap orang untuk membunuhnya dan mengambil hartanya tanpa melakukan 'istitaabah'. Inilah di antara perbedaan antara orang yang 'maqduur 'alaih dan 'mumtani'. Insya Allah bersambung. (Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006) [Non-text portions of this message have been removed]

