Dari Moderator: Memang milis Syiar Islam adalah untuk membahas agama Islam. Bukan milis parpol tertentu. Oleh karena itu isyu tentang parpol sebaiknya cukup 2-3 thread saja, setelah itu silahkan dilanjutkan lewat jalur pribadi. Posting selanjutnya tentang subject ini akan dihapus. Terimakasih atas pengertiannya. Wassalam
Waalaikumsalam warahmatullahhi wabarokatuh, afwan nih akh sebelumnya, untuk menghindari perdebatan yang akan jadi panjang dan bisa mengganggu angota milis lain yang tidak sreg dengan tema politik, mungkin ini postingan ana terakhir untuk tema diatas.mungkin untuk selanjutnya bisa lewat "japri" aja. untuk hasil akhir dari mukernas bali antum bisa baca lagi bayan dari DPP yang sebelumnya saya kirimkan. kemudian kalau dari sisi fiqih bukan kapasitas ana untuk menjawab atau menjelaskan, karena itu keputusan majelis syuro yang setidaknya sudah melewati kajian yang mendalam oleh para asatidz yang duduk di majelis syuro yang insya Allah sesuai dengan kapasitas ilmu yang beliau2 miliki dan keterbatasan sebagai manusia pastinya. tapi untuk referensi ana kirim yang mungkin bisa antum baca dan mungkin sedikit menjawab rasa penasaran antum. dan mungkin agar kita tetap dalam kerangka ukhuwah islamiah dan saling nasihat menasihati mari kita jauhkan rasa suudzon. karena kondisi umat islam saat ini ada dalam fitnah yang cukup besar menurut pendapat pribadi ana. jadi alangkah baiknya bila energi dan ilmu yang kita punya kita maksimalkan untuk kepentingan umat sesuai dengan kemampuan kita saat ini. daripada kita sibuk saling mencari celah kesalahan, tapi alangkah nikmatnya bila kita saling mengisi kekosongan dakwah yang belum tersentuh harokah lain. ana ucapkan jazakalloh khoiron katsir untuk akhi wa ukhti atas nasihat, kritik dan saran yang telah disampaikan, yang mana ini semua ana anggap sebagai kecintaan kita terhadap kendaraan dakwah kita agar tetap dalam kerangka memperjuangkan dakwah islam. mari kita doakan agar PKS tetap dapat menjaga amanah umat dan akan membangun kejayaan umat dinegeri ini khususnya. mudah2an yang ana kirimkan ini dapat mewakili jawaban yang antum inginkan, mungkin dari semua pertanyaan yang masuk bisa didapat disini atau di kitab yang direferensikan. KOALISI POLITIK DENGAN KAUM MUSYRIKIN SETELAH PEMBENTUKAN NEGARA MADINAH 1. Kompromi Politik Nabi SAW dengan qabilah-qabilah Musyrikin di luar Madinah untuk melawan Quraisy, seperti dengan bani Mudallij dan bani Dhamrah di sepanjang laut Merah pada jalur yang menuju ke Syam, ketika pemimpin musyrik bani Juhainah, Majdi bin Amru al-Juhanilah bertemu nabi SAW di Madinah, maka ia disambut oleh nabi SAW sehingga ia berkata: "Sungguh aku tidak tahu bahwa Maimun itu seorang pemimpin yang baik dalam urusan ini." [1] Dan ditetapkanlah perdamaian antara keduanya dengan kesepakatan Nabi SAW tidak memerangi bani Dhamrah dan bani Dhamrah tidak memerangi nabi SAW serta memprovokasi kelompok lain untuk memusuhi nabi SAW serta tidak memberi bantuan kepada musuh nabi SAW [2]. 2. Bahwa pasca kompromi-kompromi politik yang dilakukan oleh nabi SAW tersebut (terutama pasca perang Badar dan perjanjian Hudhaibiyyah) maka nabi SAW pun seringkali dikhianati dan disabot isi perjanjiannya terutama oleh kaum Yahudi (persis yang dilakukan oleh kelompok sekular terhadap kemenangan-kemenangan partai Islam saat ini), tapi beliau SAW berusaha mengatasi semua bahaya dan bertahan agar tidak menghadapi 2 musuh sekaligus (Quraisy dan Yahudi), kecuali setelah kaum muslimin bisa mengalahkan musuh terbesarnya kafir Quraisy yaitu pasca perang Ahzab. 3. Bahwa ayat-ayat al-Qur'an yang turun berkenaan tentang larangan mengangkat pemimpin dari golongan non muslim turun berkenaan dengan tema ini (jadi bukan sebagaimana dituduhkan oleh orang-orang yang tidak mengerti asbab an nuzul, bahwa ayat tersebut melarang partai Islam berkompromi politik dengan orang kafir di parlemen). Contohnya QS Al Maidah ayat 51 yang berbunyi : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpinmu. Karena sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain." Sabab an nuzul ayat ini adalah turun berkenaan tentang sikap AbduLLAH bin Ubay bin Salul yang melarang nabi SAW memerangi Yahudi bani Qainuqa karena mereka telah membelanya selama ini [3]. Lalu bagaimana mungkin ayat ini ditafsirkan sebagai ayat yang melarang semua jenis kompromi politik dengan non muslim, sementara nabi SAW sendiri berkompromi dan meminta perlindungan kepada pamannya Abu Thalib, Muth'im bin Adi, dan lain-lain yang semuanya adalah non muslim!!! Jadi jelaslah bagi kita bahwa duduk perkaranya adalah bahwa masalah ini tergantung pada fase pertumbuhan dan kekuatan dari harakah Islam itu sendiri. 4. Coba bandingkan dengan ayat ke-52nya yang memuji sikap Ubadah bin Shamit ra yang juga memiliki perjanjian dengan Yahudi tersebut tapi memutuskannya setelah pengkhianatan mereka pada nabi SAW tersebut sebagai berikut: "Dan barangsiapa mengambil ALLAH, Rasul-NYA dan orang-orang beriman sebagai penolong maka partai ALLAH itulah yang akan menang." Jadi permasalahannya bahwa konteks ayat itu adalah keharusan mentaati kebijakan pemimpin (yang saat itu dipegang oleh nabi SAW), serta ketaatan pada syura yang telah diputuskan oleh harakah Islam. Hal lain yang dapat ditambahkan sebagai argumen adalah bahwa ALLAH SWT tidak pernah membatalkan kompromi politik dengan bani Nadhir dan bani Quraizhah, maka bagaimana mungkin ayat tersebut melarang berkompromi politik dengan non muslim, sementara perjanjian nabi SAW telah berjalan selama 4 tahun!!! 5. Latar-belakang peristiwa Fathu (penaklukan) Makkah. Pada saat terjadi perjanjian Hudhaibiyyah dulu, maka bani Bakr memilih bersekutu dengan Quraisy, sementara bani Khuza'ah memilih bersekutu dengan nabi SAW (keduanya adalah qabilah musyrik). Lalu 22 bulan setelah Hudhaibiyyah di bulan Sya'ban bani Bakr menyerang dan membunuh 23 orang bani Khuza'ah di dekat mata air al-Watir dekat Makkah. Maka Amru bin Salim dari Khuza'ah bersama 40 orang kaumnya datang dan melantunkan sya'ir tentang kepedihan kaumnya dan mengadukan pada nabi SAW. Maka nabi SAW berdiri sambil menyeret bajunya bersabda: "Aku tidak akan ditolong ALLAH SWT, jika aku tidak menolong bani Ka'ab sebagaimana aku menolong diriku sendiri!" [4] Dalam lafz Ibnu Ishaq disebutkan: "Aku tidak akan mendapat pertolongan jika tidak menolong bani Ka'ab seperti aku menolong diriku sendiri. Sesungguhnya awan ini menjerit memintakan pertolongan untuk bani Ka'ab." [5] Maka lihatlah bagaimana nabi SAW memegang perjanjian politiknya dengan kabilah musyrikin dan bahkan menggerakkan pasukannya untuk memerangi Makkah karena membela kabilah musyrikin yang telah berkompromi politik dengan kaum muslimin! 6. Turunnya surat Bara'ah (at-Taubah). Setahun setelah penaklukan Makkah dan kaum muslimin telah memiliki kekuatan yang besar, dan ketika semua kekuatan yang menentang Islam di wilayah jazirah Arab telah jatuh ke tangan kaum muslimin, maka barulah ALLAH SWT menurunkan QS at-Taubah yang memerintahkan memutuskan semua hubungan perjanjian pada kaum musyrikin: "Inilah pernyataan pemutusan hubungan ALLAH dan Rasul-NYA dari orang-orang musyrik yang kalian (kaum muslimin) telah mengadakan perjanjian dengannya." (QS At Taubah, 9/1). Maka ketika ayat ini turun, nabi SAW mengutus Ali ra untuk menyusul Abubakar ra yang sedang memimpin hajji dengan kaum muslimin yang lain untuk membacakan dan mengumumkan ayat ini, maka Ali ra mengumumkan 4 hal: 1.. Setelah tahun ini tidak boleh lagi orang musyrik mendekati Ka'bah, 2.. Tidak boleh lagi thawaf dalam keadaan telanjang, 3.. Tidak akan masuk syurga kecuali orang mu'min, 4.. Barangsiapa yang masih ada perjanjian dengan rasuluLLAH maka akan ditepati sampai akhir masanya. Point yang ke-4 ini ditegaskan pada ayat ke-4 dari QS At Taubah tersebut. Az-Zamakhsyari berkata dalam tafsirnya al-Kasysyaf bahwa istitsna (pengecualian) dalam ayat tersebut bermakna istidrak (penyusulan kalimat), sehingga makna ayatnya adalah: Barangsiapa yang menepati perjanjian dan tidak mengingkarinya maka sempurnakanlah perjanjian tersebut dan jangan perlakukan mereka sebagaimana orang yang tidak menepati perjanjiannya dan sebaliknya jangan jadikan orang yang tidak menepati perjanjian seperti yang menepatinya. Imam Ibnul Qayyim [6] menyatakan bahwa setelah turunnya ayat ini maka kaum kafir dibagi 3, yaitu muharibin (yang memerangi kaum muslimin), ahlul 'ahdi (yang masih ada perjanjian dengan kaum muslimin) dan ahlu dzimmah (kafir yang berada dalam perlindungan nabi SAW). KESIMPULAN: TINJAUAN FIQH TENTANG KOALISI POLITIK YANG DIBOLEHKAN DALAM ISLAM 1. Hukum meminta bantuan pada orang musyrik di luar urusan perang, adalah dibolehkan berdasarkan perilaku nabi SAW di atas, ada pula hadits Bukhari yang mempertegas sebagai berikut: "Nabi SAW dan Abubakar menyewa seorang bani Dalil yang masih mengikuti agama Quraisy sebagai penunjuk jalan ke Madinah." 2. Hukum meminta bantuan kepada orang musyrik dalam peperangan saat kaum muslimin lemah baik jumlah maupun kemampuannya, maka ini dibolehkan berdasarkan perilaku nabi SAW di atas. Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya [7] menyatakan: Jika kaum muslimin dalam keadaan darurat dan tidak bisa menang maka dibolehkan meminta bantuan pada kafir Harbi tersebut, sepanjang ia yakin bahwa kemenaangan tersebut tidak membahayakan jiwa, harta dan kehormatan kaum muslimin, sebagaimana istitsna (pengecualian) ALLAH SWT terhadap kebolehan memakan bangkai saat kondisi terpaksa (.kecuali apa yang kamu terpaksa memakannya.). dalam hal ini ada yang mendebat kami dengan menyebutkan firman ALLAH SWT : "..Dan tidakah aku mengambil orang-orang yang menyesatkan itu sebagai penolong." (QS Al Kahfi, 18/51). Maka jawaban kami adalah, ayat ini tidak tepat untuk kasus ini karena kita sama sekali tidak menjadikan mereka sebagai penolong melainkan mengadu mereka sebagian dengan sebagian yang lain, karena mereka adalah sama jahatnya satu dengan lainnya maka ayat yang benar adalah "..dan demikianlah KAMI jadikan sebagian orang yang zhalim sebagai teman bagi sebagian yang lain karena apa yang mereka perbuat." (QS Al An'am, 6/129), juga dalam hadits yang diriwayatkan oleh AbduLLAH bin Rabi' dari Muhammad bin Mu'awiyah dari Ahmad bin Syu'aib dari Imran bin Bakr bin Rasyid dari abu Yaman dari Syu'aib bin abi Hamzah dari az-Zuhri dari Sa'id bin Musayyib dari abu Hurairah berkata: "Rasul SAW bersabda : ALLAH SWT akan menegakkan agama ini dengan bantuan orang yang fajir." Maka Imam abu Muhammad berkata: Meminta bantuan pada ahlul harb (kafir harbi) dalam melawan kafir harbi yang lain dibolehkan, sebagaimana juga dibolehkan meminta bantuan pada muslim yang fajir untuk menghentikan kezaliman muslim yang zalim. (Selesai kutipan dari Ibnu Hazm) Man yuridiLLAHa bihi khairan yufaqqihhu fid diin. REFERENSI: [1] Imta' al-Asma', al-Maqrizi, hal 1/52 [2] Al-Watsaiq an-Nabawiyyah, hal.267; Ibnu Sayyidin Nas, 2/3; Ansab al-Baladziri 1/287. [3] Sirah Nabawiyyah, Ibnu Hisyam, 2/49 [4] Imta' al-Asma', al-Maqrizi 1/357-358 [5] Thabaqat al-Kubra, Ibnu Ishaq 2/98 [6] Zaadul Ma'ad, 2/90-91 [7] al-Muhalla, 12/523-525 ----- Original Message ----- From: Bango Samparan To: [email protected] Sent: Tuesday, February 12, 2008 9:47 AM Subject: Re: [syiar-islam] Penjelasan PKS Tentang Wacana Partai Terbuka Assalaamu'alaikum wr. wb. Mas Wahyu boleh tanya kan? Hasil akhir dari musyawarah di Bali tegasnya bagaimana, berkenaan dengan wacana partai terbuka ini? Dari sisi fikih susah sekali lho kalau sampai caleg atau anggota partai boleh non muslim, soalnya banyak batasan dalam tata cara bergaul dengan mereka. Wassalaamu'alaikum wr. wb. B. Samparan --- wahyu <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Penjelasan PKS Tentang Wacana Partai Terbuka > > Penjelasan Seputar isu-isu yang berkembang sebelum, menjelang, dan > sesudah Musyawarah Majelis Syuro IX dan Mukernas PKS di Bali > > Assalamu'alaikum wr wb, > Bismillahirrahmanirrahim > > Setelah mendengar dan melihat berkembang dan banyaknya isu-isu di > masyarakat, terutama melalui media massa, elektronik dan internet > khususnya menjelang, ketika dan sesudah berlangsungnya Musyawarah > Majelis Syuro IX dan Mukernas PKS di Bali, khususnya mengenai jati > diri PKS dan prinsip-prinsip PKS yang pemaknaannya simpang siur. > Untuk jelasnya maka DPP perlu memberikan BAYAN (Penjelasan) > hasil-hasil MMS IX dan Mukernas di Bali, sebagai berikut: > > 1. Mengenai Slogan PKS. > Slogan Resmi PKS sesuai keputusan Musyawarah Majelis Syuro PKS ke VII > di Jakarta, yang dikuatkan kembali dalam Musyawarah Majelis Syuro PKS > IX di Bali adalah: Bersih, Peduli, dan Profesional. > Bersih menegaskan aspek moral/ keshalehan pribadi, maksudnya > mewujudkan para pemegang amanah jabatan yang anti KKN. > Peduli merupakan aspek sosial, kesalehan sosial, kepedulian kita > kepada kaum dhu'afa dan terhadap para korban bencana. > Profesional adalah kesalehan profesi, memiliki kompetensi, pemikiran > keterbukaan sehingga berdaya manfaat bagi posisi jabatan yang > diamanahkan. > Penjelasan lebih rinci mengenai hal ini dijabarkan dalam Buku > Platform Pembangunan PKS yang telah resmi disahkan. > > 2. Mengenai istilah "Terbuka" > Istilah "Terbuka" TIDAK PERNAH menjadi keputusan sebagai slogan, baik > oleh sidang-sidang Majelis Syuro, Dewan Pimpinan Tinggi Partai (DPTP) > maupun dalam Khitob Qiyadi (arahan pimpinan). > PKS tetap sebagai partai dakwah yang berazaskan Islam, memiliki moral > Islam, dan syariat Islam wajib dengan konsisten dijalankan oleh > setiap pemeluk agama Islam, terutama kader-kader PKS. Sebagaimana > kami juga menginginkan setiap pemeluk agama lain juga taat > menjalankan agama masing-masing, sebagai kontrol moral yang kuat > terhadap pribadi seseorang. > PKS tetap konsisten menjadi Partai Dakwah yang merupakan rahmatan > lil'alamien. > Adapun istilah terbuka sebagai usulan, wacana, dan beberapa wawasan > yang disampaikan oleh para kader dari daerah minoritas, sedang kami > kaji dan dalami, apakah hal ini layak untuk di ambil sebagai bahan > pertimbangan, yang pada akhirnya nanti akan dibahas dalam > sidang-sidang Majelis Syuro mendatang. Mengenai keterbukaan > komunikasi adalah merupakan keniscayaan dan tuntutan profesionalitas. > > 3. Sehubungan dengan point (1) dan (2) tersebut, maka seluruh jajaran > struktur, pengurus dan kader supaya tidak lagi mewacanakan isu > "partai terbuka" untuk menghindari madharat yang lebih besar daripada > kemaslahatan yang diharapkan. > > 4. Mengenai Caleg dan Pengurus Non Muslim > Setiap warga negara dapat menjadi Caleg (calon legislatif) atau > Pengurus PKS dengan memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah > ditetapkan oleh ketentuan dan aturan resmi PKS. Hal ini telah termuat > dalam AD/ART PKS, standar mutu kader PKS sesuai peringkatnya serta > Panduan Pencalonan anggota Legislatif yang telah disahkan oleh Dewan > Pengurus Pusat (DPP) dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Tingkat Pusat > (DPTP). > Untuk daerah-daerah basis non muslim (kekhususan) seperti Papua, NTT > atau Bali, caleg non muslim dimungkinkan selama tidak melanggar > syariat dan dalam rangka mewakili komunitas non muslim dan hal ini > dilakukan secara proporsional. > Mengupayakan dukungan dari kalangan non muslim kepada PKS adalah > dimungkinkan, selama tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang ada. > PKS sebagai partai Dakwah, sangat menghormati keberagaman, berbagai > macam ras, suku dan agama, mengajak seluruh pihak dan komponen > bangsa-untuk bersama-sama bersinergi untuk pembangunan bangsa ini. > > Demikianlah penjelasan ini kami sampaikan, semoga dapat memberi > pencerahan kepada seluruh kader dan simpatisan PKS. Atas perhatiannya > diucapkan terimakasih. > > Billahittaufik wal hidayah. > Wassalamu'alaikum wr wb > > ttd > > KH.DR. Surahman Hidayat Ir.H. Tifatul Sembiring Drs. Suharna > Surapranata, MSc > Ketua DSP PKS Presiden Partai > Ketua MPP PKS > > Pengirim: > Nur Arif Hidayat > Staff Adm Presiden PKS > 0812 977 4621 > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > __________________________________________________________ Never miss a thing. Make Yahoo your home page. http://www.yahoo.com/r/hs [Non-text portions of this message have been removed]

