Previous Kesalahan – Kesalahan Yang Tersebar Dalam Masalah Mengkafirkan
Orang

Maksudnya adalah berbagai kesalahan populer tentang takfir yang tersebar di
ragam buku dan makalah ahli kalam. Hal ini jarang terjadi pada ulama
terdahulu, namun banyak terjadi pada ulama sekarang. Kesalahan – kesalahan
ini mengakibatkan dua hal; *pengkafiran terhadap orang Muslim atau
sebaliknya; **tidak mengkafirkan orang kafir.

Di antara kesalahan – kesalahan tersebut adalah :

-         Mengkafirkan orang berdasarkan dalil 'muhtamal' (yang mengandung
kemungkinan)

-         Mengkafirkan orang berdasarkan 'perbuatan' yang 'muhtamal

-         Mencampur antara; sengaja melakukan kafir dan sengaja untuk kafir

-         Mencampur antara sebab kekafiran dan bentuk kekafiran serta
mensyaratkan kufurnya hati untuk memvonis kafir.

*
----------------------------------------------------------------------------
*
**
*Mencampur Antara Sengaja Melakukan Perbuatan Kafir Dengan Sengaja Kafir*

Demikian pula kalimat yang sharih ad-dalalah (jelas menunjukkan) kekafiran
disyaratkan dengan harus sengaja mengatakan, supaya tidak termasuk
keterlanjuran lisan, dan di sana 'tidak disyaratkan harus sengaja untuk
kafir'. Sehingga, yang dijadikan syarat dalam menentukan niat dari amalan –
amalan yang muhtamil ad-dalalah (mengandung kemungkinan) atas kekafiran
bukanlah 'niat untuk kafir', tetapi 'niat' untuk melakukan perbuatan
tersebut.

Contoh

Jika ada seseorang menyembelih binatang di kuburan dan tidak diketahui untuk
siapa dia menyembelih. Kemudian, ketika dia ditanya tentang maksudnya, dia
menjawab, "Saya menyembelih untuk penghuni kuburan ini agar dia
menghilangkan kesusahanku," maka orang tersebut kafir. Dan tidaklah
disyaratkan untuk ditanya (lagi), "Apakah dengan melakukan seperti ini, kamu
bermaksud untuk kafir atau tidak?" Masalah ini telah saya singgung ketika
membahas al-muhtamalat (hal – hal yang mengandung kemungkinan).

[kami ingatkan bahwa tidak boleh berfatwa tentang *takfir
al-mua'ayyan*hanya dengan mengkaji buku – buku akidah tanpa melalui
proses mahkamah
syariah – sebagaimana dijelaskan di bagian 2 & dalam "Kaidah Takfir" di
bagian – bagian yang lalu]

* *

Menurut orang – orang yang mensyaratkan; Amalan yang menyebabkan kafir harus
ada 'niat untuk kafir', ini adalah pendapat yang batil. Jika ada orang
mencela Allah dan Rasul-Nya, dengan contoh mengatakan, "Saya kira Allah
tidak akan membangkitkan orang mati," atau mengatakan, "Kiamat tidak akan
terjadi," atau mengatakan, "Sesungguhnya, Allah adalah Al-Masih ibnu
Maryam," atau perkataan – perkataan kafir semacam itu, namun (kemudian) dia
mengatakan, "Hatiku tidaklah meyakini sedikitpun apa yang saya katakan,
dadaku tidak lapang untuk kekafiran, dan aku tidak bermaksud untuk kafir
dengan perkataan – perkataan tersebut," maka menurut mereka, orang semacam
ini tidaklah kafir. Menurut mereka, dia harus bermaksud menjadi kafir. Ini
adalah syarat batil yang bisa dijadikan setiap orang kafir untuk membela
diri, meskipun dia melakukan kekafiran.



Yang benar adalah, barangsiapa mengucapkan kata – kata di atas maka dia
kafir. Meskipun, dia mengatakan, "Saya tidak bermaksud kafir". Menjadikan
'niat' untuk kafir sebagai syarat pada amalan 'mukaffir, merupakan syarat
batil yang ditolak oleh dalil –  dalil syar'i. Rasulullah saw bersabda:

"Barangsiapa beramal dengan amalan yang bukan ajaran kami, maka amalannya
tertolak. (H.R. Muslim)



*Sedangkan dalil yang menunjukkan batilnya syarat ini adalah:*

a. Qur'an Surat At-Taubah: 65-66

Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu),
tentulah mereka akan manjawab, "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau
dan bermain-main saja." Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan
Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?"

Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami
memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan
mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang
selalu berbuat dosa.

Orang yang disebut dalam ayat ini mengucapkan perkataan mukaffir. Yaitu,
mengolok – olok, sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut, namun mereka
tidak bermaksud kafir. Dalilnya adalah alasan mereka yang
mengatakan:"Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan
bermain-main"

Allah tidak mendustakan alasan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa mereka
memang hanya bermain – main dan tidak bermaksud kafir lantaran ucapan
mereka. Tetapi, alasan ini tidak menjadi penghalang (baginya) untuk divonis
kafir hanya karena ucapan mereka, sebagaimana firman Allah:

"Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman."

Ibnu Taimiyyah berkata tentang ayat ini, "Allah SWT telah memberitahukan
bahwa mereka telah kafir setelah mereka beriman. Padahal, mereka mengatakan,
"Sesungguhnya, kami mengatakan kata – kata kafir itu tanpa meyakininya,
tetapi kami hanya bergurau dan bermain." Dan, Allah menerangkan bahwa
mengolok – olok ayat – ayat Allah adalah kekafiran, ini tidak terjadi
kecuali pada orang (yang) dadanya lapang terhadap perkataan semacam ini.
Jika di dalam hatinya ada iman, pasti hal itu akan mencegahnya mengucapkan
kata – kata tersebut [Majmu Fatawa, VII/220]



Ibnu Taimiyyah juga menyebutkan ayat tersebut di atas, lalu berkata, "Hal
itu menunjukkan bahwa dalam hati mereka tidak ada keinginan untuk kafir,
tetapi mereka menyangka bahwa apa yang mereka lakukan itu bukan kekafiran.
Maka, Allah menjelaskan bahwa mengolok – olok Allah, ayat – ayat-Nya, dan
Rasul-Nya adalah kekafiran yang menjadikan kafir pelakunya, setelah dia
beriman. Hal ini menunjukkan bahwa iman mereka lemah, sehingga melakukan
perbuatan tersebut; yang mereka ketahui bahwa hal itu diharamkan, tetapi
mereka menyangka bahwa hal itu bukanlah kekafiran. Padahal, perkara itu
adalah kekafiran yang menjadikan mereka kafir. Sesungguhnya, mereka tidak
meyakini bahwa perbuatan tersebut dibolehkan. [Majmu Fatawa, VII/273]

Dengan demikian, ayat – ayat tersebut merupakan nash dalam masalah yang kita
perselisihkan ini, yaitu yang membatalkan syarat; 'niat kafir' untuk
memvonis kafir. Selain itu, nash tersebut juga menunjukkan bahwa yang
dijadikan rujukan untuk menghukumi 'ucapan' dan 'perbuatan' adalah syariat,
bukan sangkaan manusia terhadap perbuatan mereka.



b. Nash – Nash Al-Quran yang Menerangkan  Bahwa Banyak Orang Kafir Menyangka
Perbuatan dan Keyakinan Mereka Adalah Baik.



Mereka menyangka bahwa mereka adalah orang – orang baik, jalan mereka lebih
benar daripada jalannya orang – orang yang beriman. Apabila mereka melihat
orang – orang beriman, mereka menyatakan bahwa sesungguhnya, mereka adalah
orang – orang yang sesat; mereka juga mengolok – olok orang – orang yang
beriman. Apabila kita berlakukan syarat yang rusak tersebut kepada orang –
orang kafir, dan anda tanyakan pada salah seorang di antara mereka, "Apakah
kamu ingin kafir dengan apa yang kamu lakukan?" pasti mereka menjawab,
"Bahkan, kami adalah orang – orang yang mendapat petunjuk," atau, "Kami
adalah anak – anak dan kekasih – kekasih Allah."

Jika anda berpegang dengan syarat yang rusak* dan anda membenarkan jawaban
orang – orang tersebut, berarti anda telah mendustakan ayat – ayat dan
keterangan Allah. Anda juga telah kafir karena mendustakan keterangan Allah.
Hal ini cukup menjadi penjelasan atas rusaknya syarat ini (*menjadikan
'niat' untuk kafir sebagai syarat pada amalan 'mukaffir, merupakan syarat
batil yang ditolak dalil –  dalil syar'i)

Masalah ini telah dijelaskan oleh Syaikhul Mufassirin Ath-Thabari dalam
menafsirkan firman Allah SWT:

"Katakanlah: "Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang
paling merugi perbuatannya?"

Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini,
sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.

Mereka itu orang-orang yang telah kufur terhadap ayat-ayat Tuhan mereka dan
(kufur terhadap) perjumpaan dengan Dia*[896]*, maka hapuslah amalan- amalan
mereka, dan Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada
hari kiamat.(QS. Al-Kahfi: 103 – 105)

[896]. Maksudnya: tidak beriman kepada pembangkitan di hari kiamat, hisab
dan pembalasan.

Ibnu Jarir Ath-Thabari mengatakan dalam menafsirkan ayat tersebut, "Ini
merupakan dalil paling jelas atas salahnya pendapat orang yang menyangka
bahwa tiada orang yang kafir kepada Allah, kecuali orang yang bermaksud
kafir setelah dia mengetahui keesaan-Nya. Karena, Allah telah menerangkan
tentang orang yang disebutkan ciri – cirinya di ayat ini, bahwa apa yang
mereka usahakan di dunia ini akan hilang sia – sia. Padahal, mereka
menyangka bahwa mereka (telah) berbuat baik. Allah menjelaskan bahwa mereka
itulah orang – orang yang kafir terhadap ayat – ayat Rabb mereka. Jika
pendapat yang benar, adalah pendapat orang – orang yang mengatakan bahwa
tiada seorang pun kafir, kecuali atas sepengatahuannya, tentu mereka –  yang
Allah terangkan bahwa mereka menyangka berbuat baik – itu mendapatkan pahala
atas apa yang mereka perbuat. Namun, pendapat yang benar, tidak sebagaimana
yang mereka katakan. Sebab, Allah telah menerangkan bahwa mereka kafir
kepada Allah dan amalan mereka sia – sia.[Jami Al-Bayan, XVI/35-43]



Hal ini juga telah diterangkan, ketika membahas orang – orang yang
mengatakan perkataan kekafiran, sedang mereka tidak mengetahui bahwa kata –
kata tersebut dapat mengkafirkannya. Adapun jika mereka tidak mengetahui
bahwa kata – kata itu menyebabkan mereka kafir, maka cukuplah firman Allah
yang artinya :

"Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman." (QS.
At-Taubah: 66)

Mereka beralasan di hadapan Nabi Muhammad saw, bahwa mereka menyangka kata –
kata tersebut tidak menjadikan mereka kafir.

Sungguh mengherankan, orang yang memiliki pemahaman seperti ini, padahal dia
mendengar firman Allah SWT yang artinya :

"…sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya." (QS.
Al-Kahfi: 104)

"Sesungguhnya mereka menjadikan syaitan-syaitan pelindung (mereka) selain
Allah, dan mereka mengira bahwa mereka mendapat petunjuk.' (QS. Al-Araf: 30)

"Dan sesungguhnya syaitan-syaitan itu benar-benar menghalangi mereka dari
jalan yang benar dan mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk." (QS.
Az-Zukhruf: 37)

Apakah dia mengira bahwa mereka itu bukan orang yang kafir? Janganlah anda
mengingkari kebodohan yang nyata karena masalah ini mulai asing. [Ad-Durar
As-Sunniyyah Fi Al-Ajwibah An-Najdiyyah, juz VII, Kitab Al-Murtad, hal 105]

Selain ayat – ayat di atas, saya tembahkan beberapa ayat di bawah ini:

"Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengatakan: "Kami ini adalah anak-anak Allah
dan kekasih-kekasih-Nya." (QS. Al Maa 'idah : 18)

Dan mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata: "Sekali-kali tidak akan masuk surga
kecuali orang-orang (yang beragama) Yahudi atau Nasrani." Demikian itu
(hanya) angan-angan mereka yang kosong belaka. Katakanlah: "Tunjukkanlah
bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar." (QS. Al-Baqarah : 111)



Dengan demikian, keyakinan orang kafir; bahwa mereka berbuat baik atau
mendapat petunjuk atau dia adalah penghuni surga, tidak menghalangi untuk
dikafirkan, asalkan kekafirannya itu telah dinyatakan berdasarkan dalil.



Saya tambahkan; bahwa keyakinan yang menyangka dia berbuat baik, hanyalah
hukuman 'qadari' dari Allah SWT kepadanya, agar dia terus – menerus dalam
kesesatannya, sebagaimana firman Allah, yang artinya : "Dan Kami tetapkan
bagi mereka teman-teman yang menjadikan mereka memandang bagus apa yang ada
di hadapan dan di belakang mereka*[1333]* dan tetaplah atas mereka keputusan
azab pada umat-umat yang terdahulu sebelum mereka dari jinn dan manusia,
sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang merugi. (QS. Fushilat: 25) [1333].
Yang dimaksud dengan *yang ada di hadapan* ialah nafsu dan kelezatan di
dunia yang sedang dicapai, sedang yang dimaksud dengan *di belakang
mereka*ialah angan-angan dan cita-cita yang tidak dapat dicapai.

Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Tuhan Yang Maha Pemurah (Al
Quran), kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan) maka syaitan itulah
yang menjadi teman yang selalu menyertainya.

Dan sesungguhnya syaitan-syaitan itu benar-benar menghalangi mereka dari
jalan yang benar dan mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk. (QS.
Az-Zukhruf: 36 – 37)

Lalu, bagaimana 'uqubah qadariyyah (hukuman yang sudah menjadi ketetapan
Allah) ini bisa dianggap sebagai penghalang terhadap sebuah hukum syar'I
untuk mengkafirkan mereka?



c. Dalil Ketiga Adalah Surat An-Nahl, ayat 106. yang artinya:

Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat
kemurkaan Allah) [dan akan kami sebutkan perkataan Ibnu Taimiyyah tentang
kandungan ayat ini, sebentar lagi Insya Allah]



* *

*Insya Allah bersambung…*



(Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali
kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika,
2006)


[Non-text portions of this message have been removed]



===
Mari belajar Islam dan berdakwah melalui SMS

Cara berlangganan: REG SI kirim ke 3252 (Dari Telkomsel)
Tarif Rp.1000 ,- + PPN content akan dikirim tiap hari 

Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252 
http://www.media-islam.or.id 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke