Kesimpulan 1. Sesungguhnya, 'maksud' yang dianggap sebagai penghalang vonis kafir adalah 'maksud untuk melakukan perbuatan yang menyebabkan kafir'. Artinya, 'kesengajaannya' dalam berbuat, bukan maksud untuk kafir. Ibnu Taimiyyah menjelaskan perbedaan ini dengan kata kata yang sangat singkat, yaitu, "Intinya, barangsiapa mengucapkan atau berbuat suatu kekafiran maka dia telah kafir. Meskipun, dia tidak berniat menjadi orang kafir. Karena, tiada seorang pun yang bermaksud menjadi orang kafir, kecuali orang yang dikehendaki Allah [Ash-Sharim Al-Maslul, hal 177 178]
2. Al-Bukhari telah membuat satu bab tersendiri untuk masalah ini masalah tidak disyariatkannya niat untuk kafir dalam memvonis kafir - yaitu dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Iman, bab : Kekhawatiran Orang Mukmin Terhadap Amalannya Menjadi Sia Sia Tanpa Dia Sadari [Fath Al-Bari, I/109] 3. Demikian pula dalam penjelasan hadits tentang Khawarij: Mereka lepas dari din, sebagaimana lepasnya anak panah dari busurnya (HR. Bukhari) Ibnu Hajar berkata, "Hadits ini menunjukkan bahwa di antara kaum Muslimin ada orang orang yang keluar dari *din, *padahal dia tidak bermaksud keluar darinya dan dia tidak memilih *din *lain selain Islam. [Fath Al-Bari, XII/301-302] 4. Adapun kesengajaan untuk kafir, maka ia tidak dianggap sebagai syarat. Menjadikan kesengajaan sebagai syarat untuk mengafirkan orang, menyebabkan tidak menjadi kafir beberapa golongan manusia: a) Orang yang tidak mempunyai maksud; yang sah menurut syariat. Misalnya, anak kecil yang belum mumayyiz, orang gila, dan orang tidur, meskipun mereka berbuat apa saja. b) Orang yang melakukan perbuatan yang mengandung kemungkinan kafir maka wajib mengklarifikasi maksud perbuatannya. c) Al-Mukhthi', yaitu seorang mukalaf yang melakukan amalan, yang jelas menunjukkan kekafiran, tetapi karena salah, bukannya sengaja. Hal ini seperti orang yang mengatakan, "Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah rabb-Mu." Ini adalah kata kata yang menyebabkan kafir. Tetapi Nabi saw menerangkan keadaan orang tersebut dengan bersabda, "Dia salah ucap karena terlalu senangnya." (Muttafaq 'alaih) Sedangkan kesalahan itu dimaafkan, sebagaimana firman Allah SWT: Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu (QS. Al-Ahzab: 5) d) orang yang salah takwil dengan takwilan yang masih dalam batas toleransi yang bisa dijadikan alasan, sebagaimana telah saya sebutkan dalam penghalang penghalang vonis kafir; karena tidak sengaja. Inilah niat (maksud) yang dianggap sebagai syarat untuk memvonis. Yaitu, niat untuk melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan kafir, bukan niat untuk kafir. *Insya Allah bersambung * (Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006) [Non-text portions of this message have been removed] === Mari belajar Islam dan berdakwah melalui SMS Cara berlangganan: REG SI kirim ke 3252 (Dari Telkomsel) Tarif Rp.1000 ,- + PPN content akan dikirim tiap hari Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252 http://www.media-islam.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

