Banyak intelektual dengan gagahnya memaki-maki Imam
Syafii, ujungnya pemuja Nasr Hamid Abu Zaid. Catatan
Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini ke-226

Oleh: Adian Husaini

Acara Muktamar Pemikiran Islam di Universitas
Muhammadiyah Malang (UMM) yang berlangsung 11-13
Februari 2008 akhirnya diganti namanya menjadi
”Kolokium Nasional Pemikiran Islam”. Sejumlah
pembicara tidak bisa hadir. Salah satu pemakalah baru
yang dimasukkan namanya adalah Dr. Phil. Nur Kholish
Setiawan, dosen mata kuliah Kajian Al-Quran dan
Pemikiran Hukum Islam di Pasca Sarjana UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta. Murid kesayangan Nasr Hamid Abu
Zayd ini menggantikan posisi Prof. Dr. Amin Abdullah,
rektor UIN Yogya, dalam sesi pembahasan ”Manhaj Baru
Muhammadiyah: Mengembangkan Metode Tafsir”. Pada sesi
ini tampil juga pembicara Ust. Muammal Hamidy, Lc. dan
Dr. Saad Ibrahim.
Muammal Hamidy yang juga pimpinan Ma’had Aly Persis
Bangil, dalam makalahnya, mengungkap peringatan
Rasulullah saw, bahwa ”Siapa yang menafsiri Al-Quran
dengan ra’yunya, maka siap-siaplah untuk menempati
tempat duduknya di neraka.” Tokoh Muhammadiyah Jawa
Timur ini pun menyitir hadits lain: ”Akan datang suatu
masa menimpa umatku, yaitu banyak orang yang ahli baca
Al-Quran tetapi sedikit sekali yang memahami hukum,
dicabutnya ilmu dan banyak kekacauan. Menyusul akan
datang suatu masa, ada sejumlah orang yang membaca
Al-Quran tetapi Al-Quran itu tidak melampaui
tenggorokannya. Kemudian menyusul satu masa ada orang
musyrik membantah orang mukmin tentang Allah (untuk
mempertahankan kesyirikannya) dengan bahasa yang sama
(HR Thabrani).

Ustadz Muammal Hamidy kemudian menyimpulkan: (1)
Al-Quran jangan ditafsiri sesuai selera, (2) Pemahaman
terhadap Al-Quran hendaknya didasari dengan ilmu, (3)
Ilmu untuk memahami hukum-hukum Al-Quran harus
dikuasai dengan baik, (4) Membaca Al-Quran minimal
hendaknya disertai dengan pengertiannya, dan (5) Ummat
Islam harus mewaspadai orang-orang yang mempergunakan
dalil Al-Quran dan Sunnah untuk kepentingan yang tidak
Islami.
Peringatan tokoh senior di Muhammadiyah Jawa Timur ini
kiranya perlu kita perhatikan. Sebab, umat Islam di
Indonesia saat ini banyak dijejali dengan beragam
model penafsiran yang ditawarkan oleh sebagian
kalangan cendekiawan yang isinya justru mengacak-acak
Al-Quran, seperti penafsiran yang menghalalkan
perkawinan homoseksual dan perkawinan muslimah dengan
laki-laki non-Muslim. Beberapa waktu lalu, kita
membahas disertasi doktor Tafsir Al-Quran dari UIN
Jakarta yang secara terang-terangan merombak
dasar-dasar keimanan Islam dan menafsirkan Al-Quran
sesuai seleranya sendiri.

Dengan mengutip ayat-ayat tertentu dalam Al-Quran,
doktor Tafsir lulusan UIN Jakarta itu menyimpulkan:
“Dengan demikian, bagi umat Islam sendiri, merayakan
natal sesungguhnya merayakan hari kelahiran seorang
utusan Tuhan yang harus diimani, Isa al-Masih, yang
diduga jatuh pada tanggal 25 Desember. Sebagai
implikasi dari keberimanan itu, semestinya umat Islam
juga diperbolehkan untuk merayakan hari kelahiran Isa
dan kelahiran para nabi lain sebelum Muhammad SAW.”
(hal. 209).

Pada bagian lain, dia membuat definisi tentang “Ahli
Kitab”, yaitu: “Intinya siapa saja yang berpegangan
kepada sebuah kitab suci yang mengandung nilai-nilai
ketuhanan dan prinsip-prinsip kemanusiaan yang luhur
yang dibawa oleh para nabi, maka mereka itu adalah
Ahli Kitab.” (hal. 216). Sementara, pada bagian lain
dia tulis: “Dilihat dari sisi ini, maka ahl kitab
merupakan kelompok yang memang menganut monoteisme
(tawhid).” (hal. 219-220).

Dengan definisi “Ahlul Kitab” versi Doktor Tafsir
tersebut, maka disimpulkan, bahwa semua agama yang
mempunyai kitab suci adalah agama tauhid. Inilah salah
satu contoh tafsir aliran “ngawuriyah” – alias tafsir
asal-asalan -- yang dibangga-banggakan sebagian orang
sebagai tafsir yang “toleran”, “progresif”, “modern”,
dan “maju”. Padahal, sudah banyak kitab Tafsir, Fikih,
dan disertasi doktor yang dengan sangat serius dan
komprehensif membahas masalah Ahlul Kitab ini. Tetapi,
semua ini tidak dirujuk oleh penulis disertasi
tersebut. Ia lebih suka membuat definisi sendiri
berdasarkan hawa nafsunya. Allah SWT sudah
mengingatkan dalam Al-Quran:

“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan
hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya
sesat berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci
mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan
atas penglihatannya? “ (QS 45:23).

Masalah penafsiran Al-Quran adalah masalah yang sangat
mendasar dalam Islam. Sebab, melalui ilmu inilah, umat
Islam memahami firman Allah SWT. Karena itu, dalam
Mukaddimah Tafsirnya, Ibn Katsir memaparkan, bagaimana
hati-hatinya para sahabat Nabi saw dalam menafsirkan
ayat-ayat Al-Quran. Jika mereka tidak paham terhadap
makna suatu ayat, maka mereka bertanya kepada sahabat
lain yang dipandang lebih ahli dalam masalah tersebut.
Ibn Katsir menasehatkan, jika tidak ditemukan
penafsiran Al-Quran dalam Al-Quran, as-Sunnah, dan
pendapat sahabat, maka carilah penafsiran itu dalam
pendapat para tabi’in.

Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. dengan tawadhu’nya pernah
menyatakan: “Bumi manakah yang akan menyanggaku dan
langit manakah yang akan menaungiku jika aku
mengatakan sesuatu yang tidak aku ketahui tentang
Kitabullah?” Ibn Katsir juga mengutip hadits
Rasulullah saw: “Barangsiapa yang mengucapkan
(sesuatu) tentang Al-Quran berdasarkan ra’yunya atau
berdasarkan apa yang tidak dipahaminya, maka
bersiap-siaplah untuk menempati neraka.” (HR Tirmidzi,
Abu Daud, Nasa’i). Abu Ubaid pernah juga
memperingatkan: “Hati-hatilah dalam penafsiran, sebab
ia merupakan pemaparan tentang Allah.”

Sikap hati-hati inilah yang mendorong lahirnya para
ulama Tafsir yang serius. Para mufassir Al-Quran harus
sangat berhati-hati, sebab tanggung jawab mereka di
hadapan Allah SWT sangatlah berat. Bagi yang bukan
mufassir pun wajib memperhatikan masalah ini, dan
berhati-hati dalam memilih tafsir. Jangan sampai
memilih tafsir Al-Quran yang dibuat sesuai dengan
selera dan hawa nafsu.

Sebagai satu organisasi Islam yang besar, tentu
Muhammadiyah wajib memiliki banyak Ahli Tafsir
Al-Quran. Kita menyambut baik setiap upaya ijtihad
yang dilakukan oleh para ulama atau pemikir Muslim
mana pun. Namun, kita juga perlu berhati-hati dalam
soal penafsiran. Tidak setiap ”kilasan pemikiran” bisa
dikatakan ijtihad. Setiap lontaran pemikiran yang baru
tentang Tafsir Al-Quran, sebaiknya dikaji dengan
seksama terlebih dahulu secara terbatas di kalangan
pakar Tafsir.

Di dalam Kolokium Nasional Pemikiran Islam di Unmuh
Malang tersebut umat Islam disuguhi ide Tafsir Baru
oleh Dr. Nur Kholish Setiawan. Ia membawakan makalah
berjudul ”Tafsir Sebagai Resepsi Al-Qur’an: Ke Arah
Pemahaman Kitab Suci dalam Konteks Keindonesiaan”.
Dalam makalahnya, Nur Kholish mengkritik dominasi
nalar Arab dalam bangunan tafsir sebagai metode
memahami Al-Quran. Tafsir Al-Quran, menurutnya, masih
terbuka untuk dikembangkan dengan memanfaatkan
khazanah keilmuan kemanusiaan (humaniora) yang
bersifat teritorial. Dalam beberapa karya kesarjanaan
Nusantara, pemikir Indonesia telah banyak melakukan
enkulturasi budaya lokal dalam memahami Al-Quran.
Tafsir al-Huda, misalnya, sebuah karya tafsir
berbahasa Jawa menunjukkan kentalnya warna budaya Jawa
dalam proses pemahaman ayat-ayat Al-Quran.

Contoh lain yang dipaparkan Nur Kholish adalah
penolakan Mangkunegara IV dari Kasunanan Surakarta
terhadap Arabisasi fikih. Baginya, fikih (pekih) tidak
seharusnya dipraktikkan secara utuh seperti yang
tertulis dalam literatur Arab, melainkan disesuaikan
dengan tingkat kelayakan Jawa. ”Dengan kata lain, ada
nilai-nilai luhur Jawa yang tidak boleh begitu saja
ditinggalkan.” 

Sayangnya, kita tidak mendapat penjelasan, bagaimana
contoh budaya Jawa yang luhur dan tidak boleh
ditinggalkan, sehingga harus menjadi dasar
pertimbangan dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Quran.
Kita tunggu saja upaya dosen Al-Quran dari UIN Yogya
itu untuk menerbitkan Kitab Tafsir atau Fikih yang
mengakomodasi nilai-nilai luhur budaya Jawa. Setelah
terbit, baru kita bisa menilainya.

Sebenarnya, selama ini umat Islam sudah paham, bahwa
Muslim Jawa boleh shalat dengan kain saung dan
blangkon, tetapi tidak boleh shalat dengan menggunakan
bahasa Jawa. Tidak ada orang Muslim Jawa berpikir,
bahwa azan bisa dilantunkan dalam bahasa Jawa. Kita
paham, mana yang termasuk ajaran ad-Dinul Islam, dan
mana aspek budaya yang boleh diambil.

Para penyebar Islam di Jawa dulu pun berusaha mengubah
tradisi yang tidak sesuai dengan Islam dengan tradisi
yang sesuai dengan ajaran Islam. Misalnya, diubahnya
tradisi ”sesajen” menjadi ”selametan”. Proses
perubahan tradisi tentu memakan waktu yang panjang,
sehingga kadang-kadang ada yang masih belum berjalan
dengan sempurna. Islam tidak menolak adat pakaian
suatu daerah yang memang sudah menutup aurat. Tetapi,
Islam tentu akan berusaha mengubah tradisi ”koteka”
atau ”telanjang” yang ada di suatu daerah tertentu.
Kaum Muslim yang ”normal” tentu akan menyatakan, bahwa
budaya makan babi adalah tidak sesuai dengan Islam.

Jadi, bukan tradisi suatu daerah yang jadi pedoman.
Tapi, Islamlah yang harusnya menjadi pedoman dalam
menilai sesuatu. Kaum Liberal harusnya membuka
wawasannya, bahwa Islam juga hadir di tanah Arab untuk
mengubah sejumlah tradisi jahiliyah. Misalnya, tradisi
perkawinan jahiliyah, tradisi penindasan wanita,
tradisi telanjang, tradisi mabuk-mabukan, dan
sebagainya. Meskipun diturunkan di negeri yang tandus,
syariat Islam justru mengandung banyak ajaran yang
mewajibkan umatnya menggunakan air untuk bersuci.
Sebab, Islam memang diturunkan untuk seluruh umat
manusia tanpa memandang budaya. Karena itu, tidak ada
istilah ”Islam Jawa”, ”Islam Arab”, ”Islam Cina”, dan
sebagainya. 

Dalam upaya untuk menghadirkan hukum Islam bercorak
Indonesia, Nur Kholish Setiawan mengajak untuk
mengkritisi sejumlah metode istinbath hukum dalam
konsep ushul fikih klasik. Misalnya, konsep ijma’.
Katanya, ”Ketetapan hukum yang dilahirkan melalui
proses istintabh tidak mungkin memiliki corak
keindonesiaan, apabila tidak dibarengi dengan rumusan
kritis metodologisnya.”

Di sejumlah IAIN/UIN, metode penafsiran Al-Quran
“berbasis budaya” ini tampaknya mulai digencarkan.
Misalnya, dalam soal mahar dalam perkawinan. Seorang
dosen Fakultas Syariah IAIN Semarang, Rokhmadi, M.Ag.,
ditanya tentang kasus perkawinan seorang laki-laki
dengan wanita Minang, yang menurut si penanya,
maharnya justru diberikan oleh pihak wanita, bukan
pihak laki-laki. Inilah jawabab dosen itu:

“Wajarlah mahar menjadi kewajiban pihak perempuan
karena posisinya di atas laki-laki dalam bersikap dan
martabat keluarga. Maka saudara MH Tidak perlu risau,
susah, dan gelisah. Justru saudara beruntung tidak
dibebani Mahar. Terimalah, sebab ketentuan al-Quran
(al-Nisa ayat 4) tidak bersifat mutlak karena
semata-mata dipengaruhi budaya di mana Islam
diturunkan. (Lihat, Jurnal Justisia Fakultas Syariah
IAIN Semarang, Edisi 28 Th.XIII/2005).

Kita bisa bayangkan, apa yang terjadi dengan Islam,
jika setiap suku bangsa di Indonesia membuat Tafsir
Al-Quran model dosen syariat seperti ini? Nanti ada
tafsir berbasis budaya Jawa, Tafsir Betawi, Tafsir
Sunda, Tafsir Minang, Tafsir Batak, dan sebagainya.

Dalam soal hukum pidana ala Indonesia, misalnya, Nur
Kholish mengajukan proposal dari Mohammad Syahrur
tentang ”Teori Batas”. Dalam kasus pencurian,
ketentuan hukum potong tangan dalam QS 5:38, dipandang
sebagai ”batas maksimal” (al-had al-a’la). Menurut
Syahrur, hukum potong tangan bagi pencuri adalah
”hukuman maksimal”. Jadi, tidak setiap pencurian harus
dikenai hukum potong tangan. Dan menurut Nur Kholish,
masih ada ruang untuk berijtihad menentukan jenis
hukuman bagi pencuri yang di bawah hukum potong
tangan.

Teori batas lain dari Syahrur yang diajukan Nur
Kholish adalah batas dalam soal waris. Pola 2:1 bagi
laki-laki dan wanita, menurut Syahrur, adalah formula
batas atas dan batas bawah. Jadi, menurut formula itu,
batas atas bagi laki-laki adalah 66,6 persen dan batas
bawah bagi wanita adalah 33,33 persen. Jadi, bisa
dilakukan ijtihad baru, seorang laki-laki mendapatkan
warisan 60 persen dan seorang wanita mendapatkan 40
persen. Aspek lokalitas turut memberikan warna dalam
pergeseran 66,6 banding 33,3 persen.

Itulah yang dikatakan sebagai tawaran ijtihad atau
tafsir baru yang lebih menghargai unsur lokalitas atau
budaya lokal. Pendapat Syahrur soal ”Teori Batas” itu
sudah sangat banyak menuai kritik di negerinya
sendiri, Suria. Teori ini memang ”aneh”. Coba
bayangkan, bolehkah seorang berijtihad, bahwa yang
termasuk hukuman yang berada di bawah derajat hukum
”potong tangan” adalah, misalnya, ”potong rambut” atau
”potong jari” atau ”potong telinga?”

Kekacauan Teori Batas ini bisa dilihat dalam kasus
pakaian laki-laki. Syahrur berpendapat bahwa batas
bawah (batas minimal) aurat laki-laki yang harus
ditutup hanyalah kemaluannya. ”Karena keadaan cuaca
berbeda-beda pada tiap penduduk bumi dari panas yang
terik sampai dingin yang menggigit. Maka batas minimal
pakaian yang diberikan bagi laki-laki adalah menutup
kemaluan.” Karena itu, kata Syahrur, laki-laki boleh
berenang hanya dengan mengenakan celana renang saja.
Yang dilarang adalah melihat laki-laki dalam keadaan
telanjang bulat. (Lihat, Muhammad Syahrur, Islam dan
Iman: Aturan-sturan Pokok, (Terj.) (Yogya: Jendela,
2002), hal. 71.

Kita bisa bayangkan, bagaimana jika dosen tafsir di
UIN Yogya menerapkan teori Syahrur dalam soal pakaian
laki-laki ini?

Pada 6 September 2004, situs JIL pernah menurunkan
sebuah artikel yang membahas tentang Teori Batas
Syahrur, ditulis oleh seorang dosen di Jurusan
Tafsir-Hadis UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Ditulis di
situ, bahwa dalam soal pakaian wanita (libâs
al-mar’ah), Syahrur berpendapat bahwa batas minimum
pakaian perempuan adalah satr al-juyûb (Q.S al-Nur:
31) atau menutup bagian dada (payudara), kemaluan, dan
tidak bertelanjang bulat. Batas maksimumnya adalah
menutup sekujur anggota tubuh, kecuali dua telapak
tangan dan wajah.

Kita bisa melihat, betapa absurdnya teori semacam ini.
Dengan ”Teori Batas” ala Syahrur ini, maka boleh saja
wanita mengenakan bikini di depan umum, yang penting
dia sudah menutupi batas minimal, yakni kemaluan,
payudara, dan tidak telanjang bulat.

Dengan model penafsiran yang sangat ”fleksibel”
seperti itu, kita paham, mengapa sebagian kalangan
sangat menyukai metode tafsir al-Quran yang disebut
”Teori Batas” ala Syahrur ini. Meskipun model tafsir
al-Quran semacam ini yang ditawarkan dalam acara
Kolokium Nasional Pemikiran Islam di Unmuh Malang,
kita berharap, Majelis Tarjih Muhammadiyah, tidak
tergoda untuk memungutnya.

Kita tidak bosan-bosannya mengimbau para intelektual,
meskipun sudah bergelar doktor atau profesor, untuk
bersikap tawadhu’ dan tahu diri. Jika maqamnya memang
”muqallid” jadilah ”muqallid” yang baik. Tidak patut
memposisikan diri sebagai mujtahid, yang dengan
gagahnya memaki-maki Imam Syafii, tetapi
ujung-ujungnya menjadi pemuja Nasr Hamid Abu Zaid.
[Depok, 22 Februari 2008/www.hidayatullah.com]

Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini adalah hasil
kerjasama antara radio Dakta 107 FM dan
www.hidayatullah.com




      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs

Kirim email ke