Bismillahirrahmaanirrahiim.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Maslahah Mursalah.
Dalam memahami ajaran Islam, kita tidak akan terlepas
dengan apa itu yang dikatakan Fiqh, dan Ilmu Fiqh,
juga ilmu Ushul Fiqh, serta Maqasidussyariah dan
lainnya.
Fiqih atau ilmu itu adalah suatu ilmu yang dengan ilmu
tersebut kita dapat memahami hukum Islam. Ada yang
disebut kaedah Fiqh, ada kaedah(undang-undang) ushul
fiqh.
Sementara ilmu ushul fiqh adalah imu bagaimana cara
pengambilan suatu hukum(istinbath hukum).
Ada dalam kaedah Fiqh, apa yang dinamakan dengan A
Adah Muhakkamah.(Suatu kebiasaan setempat, bisa
dijadikan suatu hukum).
Dalam hal ini, ada ketentuannya(syarat-syaratnya).
Para ulama membaginya kepada:
1. Kebiasaan(Adat, atau Urf) tersebut sudah kebiasaan
dilakukan oleh kebanyakan penduduk negeri tersebut.
2. Bahwa adat tersebut memiliki hubungan dengan adat
yang sebelumnya. Maksudnya telah dilakukan oleh
orang-orang terdahulu.
3. Adat/Urf tersebut tidak bertentangan dengan
syariat, ataupun Nash yang telah ada. Karena nash
lebih kuat daripada urf. (lihat di kitab al Qawaid al
Fiqhiyyah, undang-undang Fiqh, karangan Abd. Aziz Mhd
Azzam hal 175)
Kemudian ada lagi undang-undang Ushul Fiqh, apa yang
dinamakan dengan al Maslahah al Mursalah
Apa yang dimaksudkan dengan kaedah ini?
Yaitu : Mengambil manfaat dan menolak kemudharatan.
Maslahah inipun terbagi kepada tiga macam.
1. Al Mashlahah Al Mutabarah , adalah kemaslahatan
yang di saksikan (di kuatkan), oleh syara. Seperti
memelihara agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.
Agama mensyariatkan Jihad untuk kemaslahatan agama.
Hukum Qisas untuk kemaslahatan jiwa, hukuman peminum
khamar, untuk pemeliharaan akal, hukuman zina untuk
pemeliharaan kehormatan, hukuman orang yang mencuri,
untuk menjaga harta.
2. Al Mashalih Al Mulghaah(kemaslahatan yang
dihilangkan/ditiadakan)
Disamping ada kemaslahatan yang diakui oleh syariat,
ada juga disana kemaslahatan yang di tiadakan/di
hapuskan oleh syariat,. Contohnya kemaslahatan bagian
harta perempuan agar dipersamakan haknya dengan kaum
lelaki, atau sebaliknya, atau juga lebih dari itu dari
kedua-duanya, misalkan harta jatuh semua pada lelaki,
atau pada wanita semuanya, ini di hilangkan oleh
syariat dengan dalil hukum waris, bagian lelaki dua
kali bagian perempuan. Begitupun contoh kemaslahatan
seorang yang penakut untuk berjihad, di syarakan
dengan kewajiban berjihad, begitupun masalah Riba,
dihapuskan dengan ayat Riba dllnya. Imam Assarkhasi
mengatakan Setiap Urf yang datang menyalahi syarat,
maka tidak dimasukkan dalam dipandang maslahat(Ibid
185)
3. Al Masholih Al Mursalah.
Adalah suatu kemaslahatan yang tidak ada nash
disyariatkan oleh syara, didiamkan hukumnya. hal
semacam ini contohnya jaminan terhadap suatu pabrik,
atau penulisan akan suatu tulisan , dllnya.(Lihat Al
Qawaid Al Fiqhiyah baina asalah wattaujih,
undang-undang fiqh, antara yang asal dan pengarahan,
oleh DR. Muhammad BAKAR ismail, juga kitab Al Wajiiz
fi Ushul Fiqh, oleh Dr. Abdul karim Zaidan).
Wassalamualaikum. Rahima, Cairo, 4 Maret 2008
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?
Find them fast with Yahoo! Search.
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping