Bismillahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Ustad, Alhamdulillah, tanggal 31 Januari 2008 saya dikaruania Allah SWT seorang anak perempuan yang sehat, setelah tujuh hari saya lakukan sunah Rasulullah SAW yaitu memberi nama (Fathimah Naylatul Fadiya), memotong domba aqiqah, memtong rambut dan melakukan tahnik. Alhamdulillah segalanya Allah lancarkan. Namun saya sekarang masih menunda mensunat anak perempuan saya ini. Saya masih bingung bagaimana pandangan agama Islam terhadap sunat pada perempuan ini?Apakah diperbolehkan atau tidak?Bagaimana keterangannya? Saya ragu untuk melakukan sunat ini karena pernah baca disebuah artikel (saya lupa lagi darimana) kalu sunat thd perempuan itu hanya tradisi arab saya. Jazakallah... Semoga ustadz bisa memberikan penerangan pada saya. Wassalam, ------------------------------------------------------------------------------------------------ Ahmad Dadan Junaedi Kelompok Kerja Komunikasi Air http://www.komunikasiair.org; http://www.abizaidan.multiply.com; http://www.kriyamedia.blogger.com [Non-text portions of this message have been removed]

