Bismillahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Ustad,
Alhamdulillah, tanggal 31 Januari 2008 saya dikaruania Allah SWT seorang anak 
perempuan yang sehat, setelah tujuh hari saya lakukan sunah Rasulullah SAW 
yaitu memberi nama (Fathimah Naylatul Fadiya), memotong domba aqiqah, memtong 
rambut dan melakukan tahnik. Alhamdulillah segalanya Allah lancarkan. Namun 
saya sekarang masih menunda mensunat anak perempuan saya ini. Saya masih 
bingung bagaimana pandangan agama Islam terhadap sunat pada perempuan 
ini?Apakah diperbolehkan atau tidak?Bagaimana keterangannya?  Saya ragu untuk 
melakukan sunat ini karena pernah baca disebuah artikel (saya lupa lagi 
darimana) kalu sunat thd perempuan itu hanya tradisi arab saya. Jazakallah... 
Semoga ustadz bisa memberikan penerangan pada saya.



Wassalam,
------------------------------------------------------------------------------------------------
Ahmad Dadan Junaedi
Kelompok Kerja Komunikasi Air
http://www.komunikasiair.org; http://www.abizaidan.multiply.com; 
http://www.kriyamedia.blogger.com

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke