Penguasa dan Pengusaha KORUPTOR

Ciri khas korupsi di Indonesia, antara lain bersifat integralistik, yaitu
dipraktekkan begitu menyatu antara penguasa dan pengusaha. Penguasa yang
berkolusi dengan pengusaha tidak saja di tingkat rendahan dan menengah,
tetapi terutama sekali di tingkat atas. Misalnya, antara Soeharto dengan
Liem Sioe Liong yang melahirkan Bank Central Asia (BCA). Tentu Soeharto
tidak sendiri, tetapi diikuti juga oleh jajaran petinggi di bawahnya,
terutama di lingkungan moneter dan ekonomi (para menteri dan gubernur Bank
Indonesia). Bank BCA menjadi besar dalam alam Orde Baru, selain karena
mendapat perlin-dungan, fasilitas dan pro-teksi Soeharto, juga karena
difungsikan sebagai salah satu mesin duit bagi rezim yang berkuasa saat itu.
Tidak heran bila BCA ber-hasil tumbuh menjadi bank retail terbesar di
Indonesia, bahkan men-jadi monumen keberhasil-an bisnis Liem Sioe Liong dan
para hoakiau di Indo-nesia.

Apa yang dipetik Soeharto setelah lebih tiga dasawarsa membesarkan Liem,
ternyata dia dikhia-nati 'saudaranya' sendiri. Liem melakukan capital flight
dan capital drain, se-hingga rezim Soeharto ya-ng dibangun, runtuh di tahun
1998.

Upaya penggebosan ekonomi ini dilakukan se-cara terencana. Setidaknya sejak
1996, terjadi capital flight tidak kurang dari US$ 100 miliar modal swasta
diterbangkan ke Singapura, surga para ko-ruptor dan hoakiau asal Indonesia.

Sebelum krisis mone-ter 1997, Liem membeli PT QAF yang berpusat di
Singapura, dan PT QAF yang sudah jadi milik Liem kemudian membeli
saham-saham Bogasari dan Indofood. Ini berarti sejumlah besar dana dari
Indonesia diterbangkan secara paksa ke Singapura. Peristiwa ini oleh
Moer-diono yang kala itu Men-sekneg disebut sebagai "Nasionalisme Gaya Baru"
padahal seharusnya disebut "Pengkhianatan Gaya Baru". Begitulah bila otak
sudah dipenuhi harta korupsi: perampok disebut pahlawan.

BCA adalah salah satu mesin uang Liem ya-ng dibobol pemiliknya sendiri
antara lain melalui praktek melanggar BMPK (Batas Maksimum Pem-berian
Kredit). Kredit di-kucurkan kepada dirinya sendiri, teman-temannya,
sanak-saudaranya, anak pejabat dan keluarganya, kemudian ngemplang.
Akibatnya pada akhir tahun 1998 BCA menga-lami modal negatif sebesar Rp 25,6
triliun.

Karena BCA diposisi-kan sebagai aset bangsa, maka pemerintah saat itu
memberikan solusi berupa rekapitalisasi perbankan. BCA mereguk
rekapita-lisasi sebesar Rp 28 triliun, sehingga pada September 1999 modalnya
sudah membaik. Bila sebelumnya minus Rp 25,6 triliun sete-lah rekapitalisasi
modal-nya menjadi positif Rp 2,4 triliun.

Selain menikmati da-na rekapitalisasi perbank-kan, BCA juga mereguk dana
BLBI sebesar Rp 26 triliun lebih. Secara keseluruhan dana rekapi-talisasi
perbankkan saja (tidak termasuk dana BLBI) yang dikucurkan kepada BCA
mencapai Rp 100 triliun lebih sampai tahun 2000 (pada masa presiden Gus
Dur). Se-dangkan aset BCA keselu-ruhan pada 1999 hanya bernilai sekitar Rp
96 triliun saja. Artinya, BCA sudah bukan lagi milik Liem tapi milik
peme-rintah.

Sebagian besar saham BCA akhirnya dimiliki oleh pemerintah. Namun, atas
desakan IMF sebagi-an besar saham BCA harus dilepaskan (divestasi).
Akhirnya, pada tahun 2002 sebesar 51% saham BCA dilepaskan kepada Farallon
Capital, sebuah lembaga keuangan milik asing. Peristiwa anasio-nalis ini
terjadi justru ke-tika presidennya dijabat oleh Megawati dan Men-teri
BUMN-nya dijabat oleh Laksamana Sukardi dari partai nasionalis PDIP.

Pada masa Megawati sebagai Presiden dan Lak-samana sebagai Menteri BUMN,
sejumlah per-usahaan nasional dijual kepada pemodal asing, misalnya Telkom
kepada Temasek (dari Singapura). Bila pada masa awal ke-merdekaan sebagian
besar perusahaan asing dinasio-nalisasikan, pada masa Mega justru terjadi
kebali-kannya: perusahaan na-sional (aset negara) justru dijual kepada
asing.

Inikah bentuk nasio-nalisme gaya baru? Doro-ngan berlaku curang (ko-rupsi)
yang sudah men-dominasi hati para pejabat itu membuat mereka me-nafsirkan
nasionalisme semaunya.

Korupsi BLBI
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah skema bantuan (pinjaman)
yang diberi-kan Bank Indonesia ke-pada bank-bank yang me-ngalami masalah
likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indo-nesia. Skema ini
dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi
masalah krisis. Pada bulan De-sember 1998, BI telah me-nyalurkan BLBI
sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut
menyimpulkan telah ter-jadi indikasi penyim-pangan sebesar Rp 138 triliun.

Penerima dana BLBI antara lain Agus Anwar (Bank Pelita), Samadikun Hartono
(Bank Modern), Kaharuddin Ongko (Bank Umum Nasional), Ulung Bursa (Bank
Lautan Ber-lian), Atang Latief (Bank Indonesia Raya), Lidia Muchtar dan Omar
Putih-rai (Bank Tamara), Adisa-putra Januardy dan James Januardy (Bank
Namura Yasonta), Marimutu Sini-vasan (Bank Putera Multi-karsa), Santosa
Sumali (Bank Metropolitan dan Bank Bahari), Fadel Muhammad (Bank Intan),
Baringin MH Panggabean dan Joseph Januardy (Bank Namura Internusa), Trijono
Gondokusumo (Bank Putera Surya Perkasa), Hengky Wijaya dan Tony Tanjung
(Bank Tata), I Gde Dermawan dan Made Sudiarta (Bank Aken), Tarunojo Nusa dan
David Nusa Wijaya (Bank Umum Servitia).

Dana BLBI banyak yang diselewengkan oleh penerimanya. Proses pe-nyalurannya
pun banyak yang melalui penyim-pangan-penyimpangan. Beberapa mantan direktur
BI telah menjadi terpidana kasus penyelewengan dana BLBI, antara lain Paul
Sutopo Tjokro-negoro, Hendro Budi-yanto, dan Heru Supra-tomo. Daftar
pengusaha yang ditahan
Pejabat Koruptor yang di Penjarakan

Daftar para pejabat tinggi Indonesia yang pernah ditahan atau dipenjara
karena kasus kriminal atau korupsi.

1. Abdullah Puteh, mantan Gubernur Aceh
2. Abilio Soares, mantan Gubernur Timor Timur, karena dakwaan 'Dunia
Internasional'
3. Akbar Tandjung (Mantan Ketua Umum Golkar)
4. Basuki (politikus), mantan ketua DPRD Surabaya
5. Beddu Amang, mantan Kepala Bulog
6. Bob Hasan, mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
7. Hendro Budiyanto, mantan Direktur Bank Indonesia
8. Heru Supraptomo, mantan direktur Bank Indonesia
9. Hutomo Mandala Putra Soeharto, anggota MPR
10. Ida Bagus Oka, mantan Gubernur Bali dan Menteri Sosial
11. M. Sahid, wakil walikota Bogor
12. Mulyana W. Kusumah, anggota KPU
13. Nazaruddin Sjamsuddin, Ketua KPU
14. Nurdin Halid, Ketua PSSI
15. Paul Sutopo, mantan Direktur Bank Indonesia
16. Rahardi Ramelan, mantan Menteri Perdagangan
17. Rusadi Kantaprawira, anggota KPU
18. Safder Yusacc, mantan Sekjen KPU
19. Said Agil Husin Al Munawar, mantan Menteri Agama
20. Sri Roso Sudarmo, mantan Bupati Bantul
21. Suyitno Landung, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri
22. Syafruddin Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankkan
Nasional (BPPN). Menjadi tersangka kasus jual beli pabrik gula Rajawali III,
dan ditahan pada 22 Februari 2006.
23. Syahril Sabirin, mantan Gubernur Bank Indonesia
24. Theo Toemion, mantan kepala BKPM. Dijadikan tersangka pada 28 Desember
2005 dan ditahan sejak tanggal itu selama 20 hari.
1. Bank Ficorinvest: mantan Presdir Ficor-invest, Supari Dhirdjo-prawiro dan
S.Soemeri divonis hukuman 1,5 ta-hun penjara oleh PN Ja-karta Selatan pada
tanggal 13 Agustus 2003. Saat ini masih bebas karena me-ngajukan kasasi.
2. Bank Umum Ser-vitia: Dirut Servitia, David Nusa Wijaya divonis 8 tahun
penjara oleh MA pada tanggal 23 Juli 2003, sempat melarikan diri ke AS namun
tertangkap di sana.
3. Bank Harapan Sentosa: Hendra Rahar-dja dihukum seumur hidup, namun
melarikan diri ke Australia dan meninggal di sana, Eko Adi Putranto dan
Sherly Konjogian, divonis 20 ta-hun, namun juga melari-kan diri ke
Australia.
4. Bank Surya: Bam-bang Sutrisno dan Adrian Kiki Ariawan, dihukum seumur
hidup, namun melarikan diri ke Singa-pura
5. Bank Modern: Samadikun Hartono, di-vonis 4 tahun, melarikan diri.
6. Bank Pelita: Agus Anwar, dalam proses pengadilan, namun sudah melarikan
diri.
7. Bank Umum Nasional: Sjamsul Nur-salim, penyidikan di-hentikan.
8. Bank Asia Pacific (Aspac): Hendrawan Haryono, mantan wakil dirut Aspac
divonis 1 tahun penjara oleh Penga-dilan Negeri Jakarta Se-latan.
9. Bank Indonesia Raya (Bank Bira): Atang Latif, melarikan diri ke Singapura
sebelum kasus-nya disidangkan.

http://www.arrahmah.com/blog/detail/penguasa-dan-pengusaha-koruptor/


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke