Assalaamu'alaikum wr wb, Pertanyaan semacam ini pernah dibahas di situs syariahonline.com, kolom konsultasi masalah umum. Semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum wr wb, ** *Pertanyaan:* ust. saya mau menanyakan tentang hukum bekerja sama dengan nonmuslim dalam pekerjaan. dan hukun bekerja di lembaga nonmuslim. kebetulan saya kerja di sebuah LSM dan project yang akan kami kerjakan menggunakan founding dari lembaga Katolik,artinya jelas dananya dari orang nonmuslim. saya bekerja untuk membantu mengembalikan kemampuan produksi UKM yang terkena bencana gempa di bantul. kemudian dalam 'akad'nya diharuskan menggunakan simbol mereka. bagaimana sikap yang sebaiknya saya ambil? saya siap mundur apabila hal tersebut melanggar syariah walaupun saya sudah berkeluarga. saya mohon hal ini segera ditanggapi karena saya harus segera mengambil keputusan. atas bantuan,tanggapan, dan solusinya saya bo'akan semoga ridho Allah Azza Wa Jalla selalu membersamai. wawlahu'alam *amar abullah* *Jawaban:* Bismillahirrahmanirrahim segala puja dan syukur kepada Allah Swt, dan shalawat salam untuk RasulNya. secara umum, kerjasama antara muslim dengan non muslim adalah boleh, baik yang sifatnya personal maupun kelembagaan, atau bahkan negara. selama orang-orang non muslim itu tidak memerangi orang islam/kaum muslimin. dalam firman Allah QS. almumtahanah:8-9: Allah tidak melarang kalian berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian dalam masalah agama dan tidak mengusir kalian dari negri kalian. sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. sesungguhnya Allah hanya melarang kalian menjadikan orang-orang yang memerangi kalian karena agama, mengusir kalian dari negeri kalian, dan membantu orang lain untuk mengusir kalian, sebagai kawan. dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang dhalim. ayat tersebut bukan hanya menganjurkan orang islam untuk berlaku adil dan objektif terhadap orang-orang non muslim yang tidak memerangi kaum muslimin karena agama dan tidak pula mengusir mereka dari negerinya, yaitu mereka yang tidak mengadakan peperangan dan permusuhan kepada kaum muslimin, namun lebih dari itu, yaitu kita diperintahkan untuk berbuat birr (baik). kata birr (baik) adalah kata yang mengandung segala makna kebaikan, lebih dari sekedar sikap adil. begitu juga dalam muamalah, jual beli, bisnis, juga diperbolehkan melakukan kerjasama antara muslim dan non muslim. atau bahkan lebih dari itu, seorang muslim juga diperbolehkan minta bantuan kepada non muslim dalam masalah-masalah skill yang tidak berhubungan dengan masalah agama. misalnya medis, perindustrian, pertanian dan sebagainya, meskipun yang lebih utama jika kaum kaum muslimin memiliki kemandirian dalam berbagai skill itu. kita bisa melihat dalam sirah (sejarah) Nabi, bagaimana Rasulullah Saw menyewa Abdullah bin Uraiqith yang musyrik itu untuk menjadi pemandu dalam perjalanan hijrah. para ulama' mengomentari riwayat ini; bahwa keberadaanya sebagai orang kafir tidak harus tidak dipercaya secara mutlak. karena sesungguhnya dalam kasus hijrah ini, tidak ada sesuatu yang paling penting dibanding penunjuk jalan. Hanya saja, pihak yang dimintai bantuan harus orang yang berpandangan positif tentang kaum muslimin. Jika keamanan dari orang yang dimintai bantuan itu tidak dapat terjamin, maka tidak boleh meminta bantuan kepada mereka. dan masih banyak riwayat-riwayat yang menerangkan tentang kerjasama Rasulullah dengan orang yahudi dan musyrik. Berkenaan dengan kasus yang ada pada saudara, maka semuanya dikembalikan kepada kaidah maslahat dan madharatnya. Bekerjasama dalam hal-hal kemanusiaan dengan orang non muslim, boleh-boleh saja, sebagaimana dalam ayat yang di atas. Selama mereka tidak memerangi kaum muslimin. Artinya selama LSM tempat saudara bekerja, yang nyata-nyata danaya berasalah dari lembaga katolik, itu tidak ada tujuan untuk memerangi agama islam, seperti untuk memurtadkan orang-orang islam, atau bentuk permusuhan yang lain. Disamping itu, juga tidak membahayakan saudara sebagai seorang muslim, tidak membahayakan akidah saudara, seperti menaruh loyalitas terhadap orang non muslim. Yang dimaksud dengan loyalitas kepada non muslim di antara bentuknya adalah seseorang membantu mereka dalam memerangi agama Islam. Jika LSM yang tempat saudara bekerja tidak ada unsur-unsur itu semua, dan tidak membahayakan saudara sebagai seorang muslim, akan tetapi semua aktivitas mereka sebatas kemanusian saja, maka hal itu tidak menjadi masalah. Atau bahkan keberadaan saudara dalam LSM tersebut bisa memberi pengaruh, mengontrol agar tidak sampai keluar dari misi kemanusian, hal itu merupakan kontribusi positif tersendiri. Begitu juga mengenai akad/transaksi yang harus disepakati bahwa saudara dalam bekerja harus menggunakan SIMBUL mereka, dikembalikan kepada kaidah maslahat dan madharatnya, dan maksud dari penggunaan simbul itu. Adakah yang dimaksud memakai simbul, saudara harus memakai salib, memakai atribut-atribut keagaam mereka (katolik) sebagai simbul perjuangan mereka? jika iya, hal ini sama halnya saudara membantu perjuangan agama mereka, dan hal itu tentu dilarang oleh Syariat. Namun jika yang dimaksud dengan memakai simbol adalah memakai nama lembaga LSM itu, hanya sekedar sebagai wadah dalam menyalurkan bantuan kemanusian, yang tidak mempunyai tujuan yang lain selain dari bantuan kemanusiaan, maka hal itu tidak menjadi masalah. Namun yang menjadi catatan adalah, jika LSM itu murni untuk bantuan kemanusian, tentu tidak ada paksaan untuk memakai simbul-simbul itu. Hal di atas menuntut saudara untuk memahami betul kerja-kerja LSM tempat saudara bekerja, dan maslahat serta madharat terhadap saudara serta aqama/akidah saudara. Wallahu a'lam bishawab. On 4/16/08, dadang sutarsa <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamualaikum, > > Fatwa Haram menyekolahkan anak2 kita di sekolah / institusi kristen or non > muslim, > lalu bagaimana dgn bekerja menjadi pengajar or staff atau yg lainnya di > sekolah2 tsb?..apakah hukumnya haram juga?..mengingat banyak juga orang2 > muslim yg bekerja di sekolah2 kristen or non muslim... > > Syukron > > Wassalamualikum > > between 0000-00-00 and 9999-99-99 > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed]

