Assalamualaikum,
Mohon bantuan jawaban, beserta dalil atau referensinya.
Minggu depan tanggal 26 ini, teman saya sebut saja IY akan melangsungkan
pernikahan dengan calonnya TE. Ada hal yang mengganjal dalam pikiran saya
sebagai seorang teman dekat, karena sebenarnya kedua pihak IY n TE tidak
menginginkan adanya pernikahan tersebut. Pernikahan tersebut adalah karena
paksaan dari ortu TE (pihak wanita). Bahkan teman saya pnh bilang kl nanti stlh
nikah dia ga akan mau ketemu dgn calon mertuanya itu, sedangkan TE pnh sms IY
bahwa stlh 1 bln menikah dia mnt untuk cerai. Sedangkan dari pihak ortu IY,
mereka pasrah dan menyerahkan semua keputusan kepada anaknya tsb. Sebelumnya
saya pnh menasihati, lebih baik dibatalkan pernikahannya sblm semua menjadi
lebih rumit dan rusak. Tujuan saya agar tidak terputus silaturahim antara kedua
pihak apabila memang bisa dibicarakan dengan baik2. Karena teman saya
sepertinya ingin memutus silaturahim dgn calon mertuanya tsb, pdhal yg saya
tahu bahwa pernikahan itu adlh utk menyatukan 2 keluarga besar.
Tolong minta pendapat dari saudara/i semua agar saya bisa menasihati teman saya
tersebut, terlebih apabila ada dalil atau referensi bukunya, karena sampe skrg
tmn saya juga terus membaca buku ttg pernikahan. Bgmn hukumnya menikah tnp ada
rasa cinta, sayang dan kesatuan pikiran, bahkan smp niat utk cerai stlhnya...
Mohon bantuannya secepatnya, dan mohon maaf pabila kata2nya kurang baik dan
sopan.
Jazzakallahu katsiran,
Wassalam
Irghaqq AR
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
[Non-text portions of this message have been removed]