selengkapnya klik di sini:
http://www.kiosmuslim.com/product_info.php?cPath=21_23&products_id=166

Mohon maaf moderator, jika berkenan silakan dibaca! jika tidak silakan
dihapus.

Dalam pandangan Islam wanita tidak seperti laki-laki bahkan bila kita
teliti dengan seksama, banyak memiliki perbedaan, sehingga dalam
hal-hal tertentu Islam memberi solusi hukum secara berbeda. Maka
sangat wajar bila para ulama membuat tulisan secara khusus tentang
wanita dan problematika kewanitaan yang terkadang sulit untuk
mendapatkan jawaban secara tuntas, lugas dan jelas. Sangat langka
untuk mendapatkan buku yang memuat fatwa-fatwa para ulama kontemporer
yang bermanhaj salaf seperti Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu
asy-Syaikh, Syaikh Abdurrahman as-Sa'di, Syaikh Abdul Aziz Abdurrahman
al-jibrin dan Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan, yang menjelaskan
berbagai permasalahan fikih kewanitaan dari mulai thaharah, shalat,
puasa, zakat, haji, pernikahan, talak, hukum-hukum muamalah dan
hukum-hukum jinayat serta hukum lain yang secara khusus bersinggungan
dengan dunia wanita. Dan lebih nadir lagi fatwa-fatwa tersebut digali
dari berbagai macam buku, majalah, kaset dan ceramah lalu dibukukan
setelah melalui proses penyaringan secara teliti dan akurat sehingga
pembaca tinggal mendapatkan sari dari fatwa-fatwa para ulama. Dan buku
ini semakin menarik ketika pembahasan dan penggunaan bahasa fikih
disesuaikan dengan kondisi zaman sekarang. Para pembaca akan
mendapatkan solusi tuntas dan berbobot dalam masalah hukum-hukum fikih
sehingga mampu menjalankan agama secara benar berdasarkan ilmu dan
petunjuk yang benar. Seorang muslim setelah mampu berbuat ikhlas dalam
beribadah, maka dituntut untuk benar dalam beribadah, sebab beribadah
atau beramal tanpa dasar ilmu dan petunjuk yang benar dan keikhlasan,
pasti akan merugi dan hanya melakukan perbuatan sia-sia. Buku ini
sangat relevan dan tidak diragukan kandungan dan materi pembahasannya
untuk dunia wanita saat sekarang apalagi sosok para ulama yang menjadi
nara sumber fatwa sudah tidak asing dan sangat masyhur di kalangan
umat Islam internasional dari segi keilmuan dan kemampuan mereka dalam
menjawab permasalahan hukum-hukum Islam terlebih dalam masalah kewanitaan.

selengkapnya klik di sini:
http://www.kiosmuslim.com/product_info.php?cPath=21_23&products_id=166

Kirim email ke