sumber: www.hidayatullah.com


http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=6812&I\
\
temid=1
<http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=6812&\
Itemid=1>

        Jalan Keluar Bagi Ahmadiyah
<http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=6812&\
Itemid=1>

Ulama besar India yang paling disegani pada zamannya, Syed Abul Hasan
Ali an-Nadwi, mengatakan gerakan Ahmadiyah `menambah beban'
pekerjaan rumah umat Islam


Oleh: Syamsuddin Arif

"Saya tidak percaya bahwa Mirza Ghulam Ahmad seorang nabi dan belum
percaya pula bahwa ia seorang mujaddid [pembaharu]", tulis Ir.
Soekarno dalam bukunya, Di Bawah Bendera Revolusi, jilid 1, cetakan
ke-2, Gunung Agung Jakarta, 1963, hlm. 345. Mantan Presiden RI pertama
itu tidak keliru dan bukan pula sendirian. Jauh sebelum itu, tokoh
pemikir masyhur Sir Muhammad Iqbal ketika ditanya oleh Jawaharlal Nehru,
Perdana Menteri India waktu itu, perihal Ahmadiyah dengan tegas menjawab
bahwa wahyu kenabian sudah final dan siapapun yang mengaku dirinya nabi
penerima wahyu setelah Muhammad saw adalah pengkhianat kepada Islam:
"No revelation the denial of which entails heresy is possible after
Muhammad. He who claims such a revelation is a traitor to Islam"
(Lihat: Islam and Ahmadism, cetakan Islamabad: Da`wah Academy, 1990,
hlm. 8).

Iqbal menangkap banyak kemiripan antara gerakan Ahmadiyah di India
dengan Babiyah di Persia (Iran), yang pendirinya juga mengklaim dapat
wahyu sebagai nabi. Menurut Iqbal, tokoh-tokoh kedua aliran sesat ini
merupakan alat politik `belah bambu' kolonialis Inggris -yang
waktu itu masih bercokol di India- dan imperialis Rusia –yang sempat
menjajah Asia Tengah dan sebagian Persia. Akidah mereka adalah
`kepasrahan pada penguasa' (political servility), jelas Iqbal
(hlm. 13). Jika pemerintah Russia mengijinkan Babiyah membuka markas
mereka di Ishqabad, Turkmenistan, maka pemerintah Inggris merestui
Ahmadiyah mendirikan pusat misi mereka di Woking, wilayah tenggara
England. Bagi Iqbal, doktrin-doktrin Ahmadiyah hanya akan mengembalikan
orang kepada kebodohan. Inti dari Ahmadisme atau Qadianisme
–demikian Iqbal lebih suka menyebutnya- adalah rekayasa mencipta
sebuah umat baru bagi nabi India (sebagai tandingan nabi Arabia):
"to carve out, from the Ummat of the Arabian Prophet, a new ummat
for the Indian prophet." (hlm. 2).

Seorang ulama India yang paling disegani pada zamannya, Syed Abul Hasan
Ali an-Nadwi, sesudah mempelajari secara intensif dan objektif
perjalanan hidup dan `evolusi' Mirza Ghulam Ahmad dari seorang
santri sederhana hingga menjadi pembela agama (1880) dan mengaku imam
mahdi alias masih maw`ud (1891) serta menganggap dirinya nabi
(1910), menyimpulkan bahwa gerakan Ahmadiyah ini hanya menambah beban
pekerjaan rumah umat Islam, memecah-belah mereka, dan membikin masalah
umat kian rumit (Lihat: Qadianism: A Critical Study, cetakan Lucknow
1980, hlm. 155). Bahwa esensi ajaran Ahmadiyah adalah klaim kenabian
Mirza Ghulam Ahmad juga disimpulkan oleh Yohanan Friedman, peneliti dari
Hebrew University of Jerusalem, dalam bukunya, Prophecy Continous:
Aspects of Ahmadi Religious Thought and Its Medieval Background,
Berkeley: University of California Press, 1989, hlm. 119, 181 dan 191.

Ajaran sesat Ahmadiyah dibawa masuk ke Indonesia sekitar tahun 1925 oleh
beberapa pemuda asal Sumatera yang pernah dididik di Qadian, India
selama beberapa tahun. Demi menyebarkan pahamnya, misionaris Ahmadiyah
telah menerbitkan majalah "Sinar Islam" (sic!), Studi Islam dan
Fathi Islam. Keresahan yang ditimbulkan oleh gerakan penyesatan umat ini
sempat menyeret mereka beberapa kali ke dalam debat terbuka pada 1933 di
Bandung (Lihat: Fawzy S. Thaha, Ahmadiyah dalam Persoalan, cetakan
Singapura, 1982). Meski telah dinyatakan sesat dan kafir (murtad) oleh
tokoh-tokoh Islam pada Muktamar ke-5 Nahdlatul Ulama (NU) tahun 1930 di
Pekalongan dan musyawarah Ulama Sumatera Timur tahun 1935, kasus
Ahmadiyah kembali mencuat pada 1974 setelah parlemen Pakistan dengan
tegas menyatakan penganut Ahmadiyah bukan orang Islam (non Muslim) di
mata hukum dan undang-undang negara.

Pada tahun 1980 Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang waktu itu dipimpin
Buya Hamka telah pun menetapkan bahwa aliran Ahmadiyah berada di luar
Islam, sesat lagi menyesatkan, dan orang yang menganutnya adalah murtad
alias keluar dari Islam (No.05/Kep/Munas/II/MUI/1980). Ketetapan
tersebut ditegaskan kembali pada bulan Juli 2005 dalam fatwa resmi MUI
yang ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Umar Shihab dan Prof. Dr. H.M. Din
Syamsuddin. Kemudian Dirjen Bimas Islam Departemen Agama melalui surat
edarannya tahun 1984 telah menyeru seluruh umat Islam agar mewaspadai
gerakan Ahmadiyah.

Terakhir, 16 April 2008 lalu Bakorpakem (Badan Koordinasi Pengawas
Aliran Kepercayaan Masyarakat) menyatakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia
(JAI) sebagai kelompok sesat dan oleh karenanya merekomendasikan
perlunya diberi peringatan keras lewat suatu keputusan bersama Menteri
Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri (sesuai dengan UU No
1/PNPS/1965) agar Ahmadiyah menghentikan segala aktivitasnya. Menurut
Kepala Badan Litbang dan Diklat Depag, Atho Mudzhar, yang juga Ketua Tim
Pemantau, selama tiga bulan Bakorpakem memantau 55 komunitas Ahmadiyah
di 33 kabupaten. Sebanyak 35 anggota tim pemantau bertemu 277 warga
Ahmadiyah. Ternyata, ajaran Ahmadiyah masih menyimpang. Di seluruh
cabang, Mirza Ghulam Ahmad (MGA) tetap diakui sebagai nabi setelah Nabi
Muhammad saw. Selain itu, penganut Ahmadiyah meyakini bahwa kitab
Tadzkirah adalah kumpulan wahyu yang diterima MGA.

Para penganut dan penyokong Ahmadiyah kerap berkelit dengan tiga dalih.
Pertama, kaum Ahmadi sama dengan kaum Muslimin karena syahadatnya sama.
Bandingkan pernyataan ini dengan pernyataan: orang Ahmadiyah itu sama
dengan `orang utan' karena sama-sama orang. Jelas dalam perkara
ini yang penting bukan kemiripannya, akan tetapi justru perbedaannya.
Yang membuat orang utan itu beda dengan Ahmadi itu bukan keorangannya,
melainkan keutanannya itu. Demikian pula, Ahmadiyah itu berbeda dengan
orang Islam bukan karena syahadat atau cara ibadahnya, tetapi karena
akidahnya yang mengimani kenabian Mirza Ghulam Ahmad.

Kedua, dalih bahwa sebagai warganegara penganut Ahmadiyah dijamin
kebebasannya oleh konstitusi. Melarang Ahmadiyah sama dengan melanggar
hak asasi manusia (HAM) dan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia
1945. Di sini terselip kealpaan dan ketidakmengertian. Alpa dan tidak
paham bahwa dalam `menikmati' kebebasannya setiap orang wajib
tunduk pada batasan undang-undang yang telah ditetapkan demi terjaminnya
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan demi memenuhi
tuntutan keadilan sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Artinya, penyalahgunaan kebebasan (abuse of freedom) ataupun tindakan
merusak tata susila, agama, dan lain sebagainya atas nama HAM tak dapat
dibenarkan sama sekali. Apa yang diperbuat MGA dengan Ahmadiyahnya
ibarat membangun rumah baru di dalam rumah orang lain. Yang dipersoalkan
bukan hak dan kebebasannya mendirikan rumah, akan tetapi lokasi (di
dalam rumah orang lain) dan konsekuensinya (merusak rumah yang sedia
ada).

Dengan mengakui Mirza Gulam Ahmad sebagai nabi, warga Ahmadiyah telah
melakukan penodaan dan penghinaan terhadap agama Islam, di mana tidak
ada nabi dan rasul lagi pasca wafatnya Muhammad Rasulullah saw. Lebih
dari itu, propaganda Ahmadiyah terbukti menimbulkan keresahan dan
perpecahan tidak hanya di dunia Islam, seperti temuan Dr Tony P.Chi
dalam disertasinya tentang misi mereka di Amerika (1973), hlm. 134-5:
"Ahmadiyya preaching and propagation have instigated unrest and
dissension in the Muslim World." Oleh karena itu solusinya ialah
melarang Ahmadiyah atau mengeluarkannya dari `rumah Islam'.
Hanya dengan jalan itu Ahmadisme dengan nabinya (MGA) bisa bebas dan
menjadi agama baru seperti halnya Mormonisme di Amerika.

Ketiga, dalih bahwa kaum Muslim harus mengedepankan kasih sayang
daripada kekerasan dalam menyikapi Ahmadiyah. Saran ini lebih tepat
kalau diberikan kepada Pemerintah Amerika dan Israel agar memakai kasih
sayang dan menghentikan kekerasan terhadap kaum Muslim di Iraq dan
Palestina. "Abu Bakr as-Shiddiq ra adalah orang yang paling
penyayang di kalangan umatku (arhamu ummati)," sabda Rasulullah saw.
Namun manakala muncul sekelompok orang yang durhaka kepada Allah dan
Rasulullah, beliau tidak segan-segan mengambil tindakan tegas atas
mereka. Perkara Ahmadiyah bukan persoalan kebebasan beragama. Islam
memberikan kebebasan kepada siapa pun untuk memeluk –bukan merusak-
agama apapun, sesuai dengan firman Allah: `Tidak ada paksaan dalam
urusan agama' (Al-Baqarah 256) serta `Bagimu agamamu dan bagiku
agamaku' (Al-Kafirun 6). Ayat-ayat ini ditujukan kepada
agama lain di luar Islam, bukan terhadap agama dalam agama.

Tak heran jika Rasulullah saw sebagai kepala negara bersikap tegas
kepada para nabi palsu semacam Musaylamah dan Thulayhah: bertobat atau
diperangi (Lihat: Imam al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, cetakan Beirut:
Darul Kutub al-Ilmiyyah, jilid 13, hlm. 109). Nah, Mirza Ghulam Ahmad
dan pengikutnya telah durhaka kepada Allah dan RasulNya. Andaikata
statusnya Muslim, maka sudah semestinya tunduk pada ketetapan hukum
Islam yang berlaku. Namun jika statusnya sudah non-Muslim, maka
terpulang kepada negara apakah akan mengakui dan melindungi
keberadaannya sebagai sebuah agama baru –selain Hindu, Budha, Islam,
Katholik dan Protestan– ataukah sebaliknya.

* Penulis adalah staf pengajar di Universitas Islam Antarabangsa
Malaysia


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke