KPI MINTA STASIUN TV HENTIKAN IKLAN XL DAN KI JOKO BODO

 

SIARAN PERS 

KPI MINTA STASIUN TV 

HENTIKAN IKLAN XL DAN KI JOKO BODO

Nomor:    17/KPI/SP/04/08

Pada Kamis, 10 April 2008, rapat pleno Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat 
memutuskan untuk menghentikan tayangan iklan operator selular XL dan iklan 
layanan supranatural Ki Joko Bodo. Selain itu, KPI Pusat juga memberikan 
peringatan serta meminta stasiun TV untuk memindahkan jam tayang beberapa 
program. 

  1.. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan pengaduan 
masyarakat. Secara lengkap, berikut peraturan dan peringatan yang ditujukan 
kepada seluruh stasiun TV: KPI Pusat meminta seluruh stasiun TV untuk 
menghentikan tayangan iklan layanan supranatural Ki joko Bodo serta iklan 
operator seluler XL yang menggambarkan adanya pernikahan manusia dengan 
binatang. Iklan operator seluler XL dinilai memperolokkan serta merendahkan 
martabat manusia. Sedangkan iklan Ki Joko Bodo dinilai mengabaikan nilai agama 
karena menjanjikan dapat mengubah nasib orang. KPI Pusat mengingatkan dalam 
pasal 36 ayat 6 UU Penyiaran 2002, dicantumkan bahwa isi siaran dilarang 
memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, 
martabat manusia, atau merusak hubungan internasional.
  2.. KPI Pusat meminta seluruh stasiun TV untuk memindahkan jam tayang iklan 
layanan supranatural Dedi Corbuzier dan Mama Lauren menjadi di atas pukul 22.00 
waktu setempat sesuai dengan ketentuan dalam P3 dan SPS.
  3.. KPI Pusat meminta stasiun TV untuk berhati-hati dalam menayangkan Iklan 
operator seluler yang menawarkan harga sangat murah tetapi mengandung unsur 
penipuan. Perlu kami ingatkan, UU Penyiaran 2002 juga mewajibkan lembaga 
penyiaran untuk memberikan informasi yang benar.
  4.. KPI Pusat meminta seluruh stasiun TV menghentikan penayangan suara serta 
footage yang menampilkan adegan/gerakan seronok dan vulgar. Berdasarkan 
pemantauan KPI, beberapa stasiun TV masih menayangkan pemberitaan kontroversi 
artis maupun variety show baik langsung atau tunda yang berisi suara serta 
gerakan seronok dan vulgar di panggung-panggung hiburan. Sebagai contoh adalah 
pemberitaan infotainment mengenai artis Dewi Persik yang dilarang tampil di 
provinsi Banten.
  5.. KPI Pusat juga meminta stasiun TV untuk menayangkan klasifikasi program 
yaitu (A), (R), (D) dan (BO) dalam setiap tayangannya sesuai dengan ketentuan 
dalam P3 dan SPS. KPI Pusat mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap 
ketentuan di atas dapat diancam sanksi administratif.
 

Jakarta, 10 April 2008

 

Ketua KPI Pusat,



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke