assalaamu alaikum, dengan adanya berita ini, apakah buat mereka yang sangat bencinya yang mendarah daging pada ulama, juga akan membenci para datuk Minangkabau ini (atau para sesepuh adat lainnya)? pantas saja generasi negeri ini makin rusak, tidak ada lagi dari kalangan yang mengaku pandai, cerdik-cendekia, sarjana terpelajar, pembela HAM dan kemanusiaan penghormatan pada ulama dan ninik mamak .
salam, satriyo -- Sesungguhnya, hanya dengan mengingat Allah, hati akan tenang now surely by Allah's remembrance are the hearts set at rest >> al-Ra'd [13]: 28 Para Datuk Minangkabau Desak Pembubaran Ahmadiyah Jumat, 23 Mei 2008 ** *Para datuk (pemuka adat) Minangkabau yang tergabung dalam Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau mendesak Pemprov melarang aktivitas ajaran sesat Ahmadiyah * ** *Hidayatullah.com--*Dengan terus mendesak dan sangat kecewa atas sikap pemerintah RI yang masih ragu-ragu untuk membubarkan jamaat Ahmadiyah, para datuk (pemuka adat) Minangkabau yang tergabung dalam Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) Sumbar mendesak Pemprov dan DPRD Sumbar agar lansung saja membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pembubaran dan pelarangan segala aktivitas ajaran sesat Ahmadiyah di setiap jengkal ranah Minang. Penegasan itu disampaikan delegasi MTKAAM terdiri dari Azwir Datuk Rajo Malano, Irfianda A. Datuk Penghulu Basa, A. Datuk Sampurno Rajo dan Buya drg. H. Amri Mansyur yang didampingi Buya H. Gusrizal Gazahar Lc.MA Ketua MUI Propinsi Sumatera Barat Bidang Fatwa dan Ust. Ibrahim dari Komite Penegakan Syariat Islam (KPSI) Sumbar. Kendatangan mereka semula hanya disambut Sekwan, setelah para datuk ini menunggu cukup lama barulah datang Ketua DPRD diwakili oleh H.Abdul Kadir Harahap dan H. Ikasuma Hamid Datuk Gadang Batuah. Menurut Datuk Rajo Malano, berdasarkan Fatwa Ulama Dunia, MUI Pusat dan Sumbar serta dikuatkan dengan putusan Bakorpakem, Ahmadiyah sudah jelas sesat dan menyesatkan. Demikian pula bila dikaji dengan landasan adat Minangkabau, maka ajaran sesat ini harus dibubarkan. "Kita ini di Minangkabau yang berlandaskan ABS-SBK, maka tidak ada tempat bagi melegalkan ajaran sesat Ahmadiyah," tegas Datuak Rajo Malano. Ada pun tentang tenang orang Minang yang terlibat sebelumnya dalam Ahmadiyah, kata Datuk Penghulu Basa, maka bila tidak segera bertobat dan kembali kepangkuan Islam mereka tergolong murtad. "Dalam hukum adat Minagkabau yang sudah baku, orang Minang yang murtad harus *"dibuang sepanjang adat" *. Artinya, tidak diakui lagi sebagai orang Minang dan lepas segala haknya sebagai orang Minang," tegasnya. Sedangkan Ust. Ibrahim dari KPSI menyatakan provinsi Sumbar tidak harus menunggu keluarnya SKB dari tiga menteri dalam menentukan sikap terhadap Ahmadiyah. Pemprov Sumbar dan DPRD harus segera Perda yang melarang Ahmadiyah. "Ini akan lebih efektif karena memiliki payung hukum dan lembaga untuk penertibannya, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pegangan Perda kan sudah jelas, Keputusan MUI dan Bakorpakem baik di Pusat dan Daerah. Jadi, jangan tunggu lagi," tegasnya. Sedangkan Buya Gusrizal Gazahar menegaskan, Fatwa MUI sudah tegas, Ahmadiyah bukan Islam. Kalau toh mereka tetap diizinkan ada di negeri ini, tapi bukan sebagai bagian dari Islam dan tidak dibenarkan mengunakan simbol-simbol keislaman, katanya. Fatwa MUI kata Gusrizal Gazahar jelas menyatakan Ahmadiyah adalah ajaran sesat dan sudah berada diluar ajaran islam. Ia berharap Pemerintah agar berani mengambil tindakan tegas. "Ini penting agar masyarakat tidak menyelesaikan Ahmaiyah dengan cara masing-masing," ingat buya Gusrizal. [dod/www.hidayatullah.com <http://hidayatullah.com/>] [Non-text portions of this message have been removed]

