assalaamu alaikum,

dengan adanya berita ini, apakah buat mereka yang sangat bencinya yang
mendarah daging pada ulama, juga akan membenci para datuk Minangkabau ini
(atau para sesepuh adat lainnya)? pantas saja generasi negeri ini makin
rusak, tidak ada lagi dari kalangan yang mengaku pandai, cerdik-cendekia,
sarjana terpelajar, pembela HAM dan kemanusiaan penghormatan pada ulama dan
ninik mamak .

salam,
satriyo

-- 
Sesungguhnya, hanya dengan mengingat Allah, hati akan tenang
now surely by Allah's remembrance are the hearts set at rest
>> al-Ra'd [13]: 28



Para Datuk Minangkabau Desak Pembubaran Ahmadiyah



Jumat, 23 Mei 2008

**

*Para datuk (pemuka adat) Minangkabau yang tergabung dalam Majelis Tinggi
Kerapatan Adat Alam Minangkabau mendesak Pemprov melarang aktivitas ajaran
sesat Ahmadiyah *

**

*Hidayatullah.com--*Dengan terus mendesak dan sangat kecewa atas sikap
pemerintah RI yang masih ragu-ragu untuk membubarkan jamaat Ahmadiyah, para
datuk (pemuka adat) Minangkabau yang tergabung dalam Majelis Tinggi
Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) Sumbar mendesak Pemprov dan DPRD
Sumbar agar lansung saja membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pembubaran
dan pelarangan segala aktivitas ajaran sesat Ahmadiyah di setiap jengkal
ranah Minang.



Penegasan itu disampaikan delegasi MTKAAM terdiri dari Azwir Datuk Rajo
Malano, Irfianda A. Datuk Penghulu Basa, A. Datuk Sampurno Rajo dan Buya
drg. H. Amri Mansyur yang didampingi Buya H. Gusrizal Gazahar Lc.MA Ketua
MUI Propinsi Sumatera Barat Bidang Fatwa dan Ust. Ibrahim dari Komite
Penegakan Syariat Islam (KPSI) Sumbar.



Kendatangan mereka semula hanya disambut Sekwan, setelah para datuk ini
menunggu cukup lama barulah datang Ketua DPRD diwakili oleh H.Abdul Kadir
Harahap dan H. Ikasuma Hamid Datuk Gadang Batuah.



Menurut Datuk Rajo Malano, berdasarkan Fatwa Ulama Dunia, MUI Pusat dan
Sumbar serta dikuatkan dengan putusan Bakorpakem, Ahmadiyah sudah jelas
sesat dan menyesatkan.



Demikian pula bila dikaji dengan landasan adat Minangkabau, maka ajaran
sesat ini harus dibubarkan.

"Kita ini di Minangkabau yang berlandaskan ABS-SBK, maka tidak ada tempat
bagi melegalkan ajaran sesat Ahmadiyah," tegas Datuak Rajo Malano.



Ada pun tentang tenang orang Minang yang terlibat sebelumnya dalam
Ahmadiyah, kata Datuk Penghulu Basa, maka bila tidak segera bertobat dan
kembali kepangkuan Islam mereka tergolong murtad.



"Dalam hukum adat Minagkabau yang sudah baku, orang Minang yang murtad harus
*"dibuang sepanjang adat" *. Artinya, tidak diakui lagi sebagai orang Minang
dan lepas segala haknya sebagai orang Minang," tegasnya.



Sedangkan Ust. Ibrahim dari KPSI menyatakan provinsi Sumbar tidak harus
menunggu keluarnya SKB dari tiga menteri dalam menentukan sikap terhadap
Ahmadiyah.



Pemprov Sumbar dan DPRD harus segera Perda yang melarang Ahmadiyah. "Ini
akan lebih efektif karena memiliki payung hukum dan lembaga untuk
penertibannya, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).



Pegangan Perda kan sudah jelas, Keputusan MUI dan Bakorpakem baik di Pusat
dan Daerah. Jadi, jangan tunggu lagi," tegasnya.



Sedangkan Buya Gusrizal Gazahar menegaskan, Fatwa MUI sudah tegas, Ahmadiyah
bukan Islam. Kalau toh mereka tetap diizinkan ada di negeri ini, tapi bukan
sebagai bagian dari Islam dan tidak dibenarkan mengunakan simbol-simbol
keislaman, katanya.



Fatwa MUI kata Gusrizal Gazahar jelas menyatakan Ahmadiyah adalah ajaran
sesat dan sudah berada diluar ajaran islam. Ia berharap Pemerintah agar
berani mengambil tindakan tegas.



"Ini penting agar masyarakat tidak menyelesaikan Ahmaiyah dengan cara
masing-masing," ingat buya Gusrizal.



[dod/www.hidayatullah.com <http://hidayatullah.com/>]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke