Sumber : Swaramuslim.com

Oleh : (Abu Muhammad Waskito)

Ada beberapa poin penting yang harus dilihat secara cermat dalam kasus Monas 1 
Juni 2008 :

Pertama, menurut Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Heru Winarko, beliau 
menyesalkan massa AKKBB. Pasalnya, mereka mulanya hanya berencana 
berdemonstrasi di Bundaran HI, tetapi ternyata AKKBB beraksi sampai ke Monas. 
"Ternyata, mereka menuju Monas juga, " kata Kombes Heru Winarko (Republika, 2 
Juni 2008. Artikel berjudul, "Bentrokan Akibat Pemerintah Lamban, " hal. 1).

Dari keterangan di atas, jelas AKKBB telah melanggar hukum. Mereka melampaui 
batas izin aksi yang diajukan ke pihak kepolisian. Jika mereka beraksi sesuai 
izin semula, bisa jadi kasus tersebut tidak perlu terjadi.

Kedua, dalam tayangan dokumentasi kasus Monas Di GlobalTV siang hari, di sana 
diperlihatkan petikan kejadian-kejadian di Monas tersebut. Pada mulanya, para 
pemuda FPI hanya kumpul-kumpul di salah satu lokasi Monas sambil mendengarkan 
orasi pimpinan aksi yang membawa TOA. Mereka kadang bertakbir dan juga membaca 
kalimat "Laa ilaha illa Allah."

Artinya, mereka tidak memiliki agenda untuk menyerang siapapun. Aksi mereka 
pada awalnya tertib, tidak anarkhis, dan damai. Mulai timbul masalah ketika 
AKKBB melakukan aksi dan orasi dengan sound system kuat, tidak jauh dari lokasi 
para aktivis FPI. Satu sisi, AKKBB mendukung Ahmadiyyah, di sisi lain mereka 
melakukan aksi di dekat para pemuda FPI. Anda bisa bayangkan, meneriakkan 
dukungan keras-keras untuk Ahmadiyyah di dekat telinga aktivis FPI. Itu bisa 
dianggap oleh mereka sebagai nantangin perang. Saya melihat, para pemuda FPI 
lebih tepat disebut terprovokasi oleh aksi massa AKKBB. Mereka tidak ada niatan 
sejak awal untuk berbuat kekerasan. Semula mereka beraksi dengan tertib.

Ketua MK, Jimly Asshidiqqie, berkomentar, "AKKBB harus mawas diri, menghentikan 
provokasi, dan kemudian jajaran NU, Muhammadiyyah, sampai ke daerah (juga harus 
mawas diri -pen). Begitu juga dengan FPI, tidak usah terprovokasi, ini bahaya 
benar." (Republika, 3 Juni 2008).

Ketiga, kalau melihat kejadian kekerasan itu, di sana terlihat dengan jelas, 
bahwa komando aksi FPI di Monas berusaha keras menertibkan para aktivisnya. 
Mereka berusaha mencegah pemukulan, tendangan, menenangkan aktivis-aktivisnya. 
Terlihat berkali-kali sebagian pemuda aktivis FPI mencegah tindak kekerasan 
itu, meskipun mereka tidak mampu mencegah secara keseluruhan.

Jika di sana terjadi kasus-kasus pemukulan, tendangan, cacian, atau perusakan 
fasilitas, apakah lalu mata kita buta untuk melihat bahwa di sana juga ada 
upaya-upaya mendamaikan hati para pemuda yang sudah terbakar emosinya itu? Jika 
tidak ada upaya mendamaikan, saya yakin akan jatuh korban sangat banyak. 
Minimnya korban dalam kasus tersebut, menunjukkan di sana ada kontrol, meskipun 
tidak mampu mencegah aksi-aksi individu yang terlanjur terjadi.

Selain kita menyesalkan kasus kekerasan tersebut, kita harus jujur mengakui, 
bahwa para pemuda-pemuda FPI juga berusaha mencegah kekerasan itu sekuat 
tenaga. Semua ini harus dihargai. Pihak kepolisian sering berdalih, "Petugas 
polisi kan manusia juga." Polisi

bisa khilaf, melakukan kekerasan di luar kontrol komando. Begitu pula dengan 
kasus para pemuda FPI itu. Secara komando tidak ada instruksi kekerasan, tetapi 
di lapangan terjadi, karena terbakar emosi.

Keempat, jika sebagian pelaku kekerasan di Monas ditindak secara hukum, tidak 
berarti lembaga FPI-nya harus dibubarkan. Itu berbeda konteksnya. Tindakan 
kekerasan di Monas dilakukan oleh -sebut saja- oknum aktivis FPI. Pelanggaran 
oleh oknum, tidak bisa di-gebyah uyah untuk menghancurkan sistem sebuah 
organisasi.

Contoh, kasus kekerasan oleh oknum polisi di Universitas Nasional (Unas) 
Jakarta. Ia dianggap kasus kekerasan oleh oknum polisi, sehingga tidak perlu 
ada tuntutan untuk membubarkan lembaga Polri.

Begitu pula, kalau ada kasus kekerasan oleh sebagian warga Muhammadiyyah 
-misalnya-hal itu tidak perlu dikembangkan menjadi "bola liar" untuk 
membubarkan istitusi Muhammadiyyah. Kasus kekerasan oleh oknum tetap 
dialamatkan kepada oknum, bukan kepada institusi.

Termasuk, ketika Munarman dijadikan salah satu dari lima tersangka kasus di 
atas. Dia tetap disebut sebagai oknum, bukan sebagai lembaga FPI secara umum. 
Kasus kekerasan di Monas adalah individual case, bukan organization case. Kalau 
setiap kasus individu bisa menjadi dalih untuk membubarkan sebuah organisasi, 
maka sikap ingkar janji SBY yang katanya tidak akan menaikkan harga BBM sampai 
tahun 2009, bisa dijadikan dalih untuk membubarkan kabinetnya.

Kelima, ketika SBY dengan lantang mengecam anarkhisme di Monas atas nama 
"negara hukum", dia telah menggunakan dalil yang benar. Tetapi seharusnya dia 
bersikap adil, tidak berat sebelah.Bukankah penanganan kasus Ahmadiyyah selama 
ini sudah mengikuti prosedur hukum? Di sana ada Fatwa MUI, Fatwa Rabithah Alam 
Islamy, rekomendasi Depertemen Agama RI, rekomendasi Bakorpakem, bahkan 
rekomendasi kepala-kepala daerah tertentu. Apa semua itu tidak memenuhi syarat 
"negara hukum"?

Mengapa SKB soal Ahmadiyyah sedemikian lambatnya? Bukankah hukum berlaku bagi 
FPI, juga bagi Ahmadiyyah? Ketika seluruh rekomendasi tentang kesesatan 
Ahmadiyyah itu dikalahkan oleh pandangan seorang Adnan Buyung Nasution, selaku 
anggota Wantimpres, apakah hal itu juga memenuhi keadilan hukum? Apakah dalam 
fungsi hukum nasional, posisi Wantimpres bisa mengintervensi kebijakan legal 
negara? Mengapa SBY tidak mengecam AKKBB yang melakukan aksi terbuka, padahal 
kelompok Ahmadiyyah sudah disepakati sesat oleh Ummat Islam Indonesia dan oleh 
institusi birokrasi di bawah Kabinet SBY?

Jadi kesan yang muncul, istilah "negara hukum" itu hanya dipakai untuk mendesak 
kelompok tertentu. Adapun untuk kelompok lain, konsep ketegasan hukum bisa 
ditafsirkan macam-macam. Seorang Adnan Buyung Nasution, dia bisa disebut pakar 
hukum ketika melecehkan ormas-ormas Islam dalam kasus Ahmadiyyah. Tetapi dia 
akan disebut sebagai "profesional hukum" ketika membela obligor BLBI, Syamsul 
Nursalim. Hukum akhirnya hanya sekedar "kuda tunggangan" belaka.

Keenam, kita merasa kecewa, kesal, marah, benci, mual, emosi, mengutuk, dst. 
ketika melihat aktivis-aktivis FPI memukuli peserta aksi AKKBB. "Nurani kita 
tersentuh oleh duka lara bak teriris sembilu, " begitulah kata puitisnya. 
Pokoknya, top tenan dalam soal empati kekerasan ini. Tetapi pernahkan kita 
merasa empati dengan Ummat Islam ketika Ahmadiyyah terus-menerus menodai ajaran 
Islam? Pernahkah kita terketuk hati ketika ada yang mengaku Nabi setelah 
Rasulullah Saw., dia mendakwakan diri sebagai Al-Masih, sebagai Al-Mahdi, dan 
mengajarkan kitab At Tadzkirah sebagai kitab sucinya? Pernahkah kita marah 
ketika ajaran-ajaran Islam dilecehkan oleh orang-orang itu?

Kalau massa AKKBB itu merasa sakit, kecewa, marah, atau sedih, apalah artinya 
penderitaan mereka dibandingkan penderitaan yang menimpa Rasulullah Saw. dan 
para Shahabat ketika mendakwahkan Islam? Dan sekarang, ajaran Nabi yang murni 
dan suci itu, demikian mudahnya dilecehkan oleh kaum Ahmadiy (pengikut 
Ahmadiyyah). Sebagai seorang Muslim, apakah kita tidak berempati kepada 
penderitaan Rasulullah dan Shahabat ketika mereka berjuang dan berkorban, 
sehingga atas hidayah Allah saat ini kita menjadi Muslim?

Kemurnian ajaran Islam itulah yang sekarang dilecehkan oleh kaum Ahmadiyyah, 
pengikut Mirza Ghulam Ahmad laknatullah 'alaih. Bukan berarti sikap keras atau 
anarkhis kepada mereka bisa dibenarkan, sebab bagaimanapun tindakan negara 
lebih baik, daripada tindakan rakyatnya sendiri. Tetapi janganlah karena empati 
kebablasan kepada kaum Ahmadiy membuat kita lupa penderitaan Rasulullah dan 
Shahabat ketika mulai mendakwahkan Islam di masa lalu.

Secara umum, tindak kekerasan tetap salah, siapapun pelakunya. Tetapi dalam 
menyikapi tindak tersebut kita harus melihat secara jernih dan adil. Jangan 
karena sentimen, atau sudah "kadung kesal" dengan FPI, lalu kita berbuat zhalim.
Bukankah Allah Ta'ala tetap memerintahkan agar Kita selalu berbuat adil.

"Janganlah kebencian kalian kepada suatu kaum, membuat kalian berbuat tidak 
adil. Bersikap adil-lah, sebab adil itu lebih dekat kepada taqwa." 
(Al-Maa'idah: 8).

Wallahu a'lam bisshawaab. (eramuslim)

(Abu Muhammad Waskito)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke