Undang-Undang Perbankan Syariah, telah, disahkan oleh DPR-RI pada hari Selasa, 
17 Juni 2008. Dengan lahirnya UU Perbankan Syariah perkembangan bank syariah ke 
depan, diharapkan,  akan mempunyai peluang usaha yang lebih besar di Indonesia. 
UU Perbankan Syariah memberikan peluang akivitas usaha bank syariah yang lebih 
banyak dan beragam dibandingkan bank konvensional. Terdapat usaha-usaha yang 
bisa dilakukan oleh sebuah bank umum syariah dan tidak dapat dilakukan oleh 
bank konvensional. Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh sebuah bank umum 
syariah dan tidak dapat dilakukan oleh bank konvensional (vide Pasal 19 s.d 21) 
adalah:
1.      menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa Giro, Tabungan atau bentuk 
lainnya, dan bentuk investasi berupa Tabungan, Deposito atau bentuk lainnya 
berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
2.      menyalurkan pembiayaaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, 
musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
3.      menyalurkan pembiayaan untuk transaksi jual-beli dengan berbagai akad 
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
4.      menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak 
bertentangan dengan prinsip syariah;
5.      menyalurkan pembiayaan penyewaan kepada nasabah berdasarkan akad ijarah 
dan/atau sewa beli yang tidak bertentangan dengan prinsip syaraih;
6.      melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain 
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
7.      membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga 
pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip 
syariah;
8.      membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan 
oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia;
9.      menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga berdasarkan suatu 
akad yang sesuai dengan prinsip syariah;
10.  melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan akad yang 
berdasarkan prinsip syariah;
11.  melakukan fungsi Wali Amanat berdasarkan akad wakalah;
12.  memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan 
prinsip syariah;
13.  menyediakan tempat penyimpanan barang dan surat berharga, memindahkan 
uang, dan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang 
sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan 
perundang-undangan;
14.  melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah;
15.  melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau lembaga 
keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
16.  melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat 
kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip berdasarkan prinsip syariah;
17.  bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip 
syariah; 
18.  melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan 
prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar 
modal; 
19.  menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek 
dan jangka panjang berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung maupun 
tidak langsung melalui pasar uang; 
20.  menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasarkan prinsip 
syariah dengan menggunakan sarana elekronik.
 
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan bank syariah di atas, tidak semuanya dapat 
dilakukan oleh unit usaha syariah, dan hanya dapat dilakukan oleh bank umum 
syariah. Kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh bank umum syariah adalah: 
1.      menjamin penerbitan surat berharga;
2.      penitipan untuk kepentingan orang lain;
3.      menjadi wali amanat;
4.      penyertaan modal;
5.      bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun;
6.      menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka 
panjang syariah.
 
Di samping usaha komersial, bank syariah dapat pula menjalankan fungsi sosial 
dalam bentuk:
1.      lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, 
sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi 
penelola zakat (Pasal 4 ayat 2);
2.      menghimpun dana sosial dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada 
lembaga pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif) (Pasal 4 
ayat 3).
 
Dengan demikian, perbankan syariah dapat menawarkan jasa-jasa lebih dari yang 
ditawarkan oleh sebuah investment banking, karena jasa-jasa bank syariah 
merupakan suatu kombinasi yang dapat diberikan oleh commercial bank, finance 
company, dan merchant bank.
 
Walaupun kesempatan bank syariah berkembang sangat besar setelah lahirnya UU 
Perbankan Syariah, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan menjadi 
tantangan dalam perkembangan bank syariah ke depan. Beberapa hal yang dapat 
menjadi tantangan adalah pembebasan pemilikan dan tenaga kerja asing pada bank 
syariah, prinsip syariah untuk produk/jasa perbankan syariah didasarkan kepada 
fatwa Majelis Ulama Indonesia bukan Majelis Ulama Internasional, dan bank 
syariah dapat memilih jalur yang tepat dalam penyelesaian sengketa selain 
Peradilan Agama asalkan sudah diperjanjikan sebelumnya dalam akad.
 
Dengan demikian, lahirnya UU Perbankan Syariah hendaknya dapat dimanfaatkan 
dengan baik oleh para pelaku perbankan syariah di Indonesia serta memperhatikan 
tantangan yang ada agar dalam pertumbuhan bank syariah ke depan warganegara 
Indonesia tidak hanya menjadi penonton.  
 
Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)

 
 

Mohon partisipasi Bapak/Ibu untuk mengisi Polling Pemanfaatan Bank Syariah 
Silahkan klik 
http://asia.groups.yahoo.com/group/ekonomi-islami/surveys?id=2366675 
Semoga partispasi Bapak/Ibu bermanfaat dalam kajian sosial ekonomi islami di 
Indonesia


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke