Jadi, bagaimana sebenarnya cara mengelola wakaf yang benar dan sesuai syariah?????? Mohon pencerahan bagi yang benar-2 paham tentang pengelolaan wakaf. Syukron.
Wassalam, HB >>> abdullah ubaed <[EMAIL PROTECTED]> 7/28/2008 2:56 PM >>> BWI akan Gelar Seminar Wakaf Produktif dan Workshop Nazhir Profesional Jakarta (25/7/08) | Hasil penelitian Pusat Bahasa dan Budaya (PBB) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tahun 2006, terhadap 500 responden nazhir di 11 Propinsi, menunjukkan bahwa harta wakaf lebih banyak bersifat diam (77%) daripada yang menghasilkan atau produktif (23%). Temuan umum lainnya juga menunjukkan pemanfaatan terbesar harta wakaf adalah masjid (79%) daripada peruntukkan lainnya, dan lebih banyak berada di wilayah pedesaan (59%) daripada perkotaan (41%). Sedangkan para nazhir pun tidak terfokus dalam mengelola, mereka mayoritas bekerja sambilan dan tidak diberi upah (84%), dan yang bekerja secara penuh dan terfokus ternyata amatlah minim (16 %). Selain itu, wakaf di Indonesia lebih banyak dikelola oleh perseorangan (66%) alias tradisional, daripada organisasi professional (16%) dan berbadan hukum (18%). Ironis. Selengkapnya klik di sini. Home http://bw-indonesia.net/ Regards. Ubaid. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]

