Jadi, bagaimana sebenarnya cara mengelola wakaf yang benar dan sesuai 
syariah?????? Mohon pencerahan bagi yang benar-2 paham tentang pengelolaan 
wakaf. Syukron.

Wassalam,
HB

>>> abdullah ubaed <[EMAIL PROTECTED]> 7/28/2008 2:56 PM >>>

BWI akan Gelar Seminar Wakaf Produktif dan Workshop Nazhir Profesional
 
Jakarta (25/7/08) | Hasil penelitian Pusat Bahasa dan Budaya (PBB) UIN Syarif 
Hidayatullah Jakarta, tahun 2006, terhadap 500 responden nazhir di 11 Propinsi, 
menunjukkan bahwa harta wakaf lebih banyak bersifat diam (77%) daripada yang 
menghasilkan atau produktif (23%). Temuan umum lainnya juga menunjukkan 
pemanfaatan terbesar harta wakaf adalah masjid (79%) daripada peruntukkan 
lainnya, dan lebih banyak berada di wilayah pedesaan (59%) daripada perkotaan 
(41%). Sedangkan para nazhir pun tidak terfokus dalam mengelola, mereka 
mayoritas bekerja sambilan dan tidak diberi upah (84%), dan yang bekerja secara 
penuh dan terfokus ternyata amatlah minim (16 %). Selain itu, wakaf di 
Indonesia lebih banyak dikelola oleh perseorangan (66%) alias tradisional, 
daripada organisasi professional (16%) dan berbadan hukum (18%). Ironis. 
Selengkapnya klik di sini.
 
Home http://bw-indonesia.net/
Regards.
Ubaid.

[Non-text portions of this message have been removed]


 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke