----- Original Message ----- 
From: Wido Q Supraha 
To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL 
PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] 
Cc: [EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, August 13, 2008 6:02 AM
Subject: [keadilan4all] Iuran Anggota NII Disetorkan ke BRI Cabang Al-Zaytun




Jumat, 08/08/2008 18:56 WIB

Sidang NII

Iuran Anggota NII Disetorkan ke BRI Cabang Al-Zaytun

Andri Haryanto - detikBandung

Bandung - Selain membaiat para anggota-anggotanya untuk 'hijrah' dari NKRI
ke NII, para pentolan NII juga mengambil infak atau sodaqoh sebesar Rp 6
juta per bulan dari para anggotanya.

Dalam berkas dakwaan terhadap tiga petinggi NII di PN Bandung, Jalan RE
Martadinata, Jumat (8/8/2008) disebutkan infak tersebut disetorkan secara
berjenjang ke rekening BRI No 0870.01.006.776.537 cabang Al-Zaytun,
Indramayu atas nama Mochammad Sobari alias Abu Patin yang jadi Gubernur
wilayah Jabar Selatan.

Dari berkas dakwaan tercantum bahwa dana ini dipergunakan untuk operasional
program NII dalam menggulingkan NKRI. Dari dana ini rencananya akan
digunakan untuk membayar penghasilan atau gaji para penjabat NII.

Gaji pejabat NII jumlahnya Rp 200 ribu per bulan. Namun gaji tersebut tidak
pernah diterima oleh para para pejabat NII karena gaji ini langsung
dimasukan sebagai infak anggota NII. Disebutkan dalam berkas dakwaan anggota
NII berjumlah 4.500 orang.(ema/ern)

Source :
http://bandung.detik.com/read/2008/08/08/185623/985491/486/iuran-anggota-nii
-disetorkan-ke-bri-cabang-al-zaytun

Jumat, 08/08/2008 18:39 WIB

Sidang NII

NII Samakan Pancasila Dengan Berhala

Andri Haryanto - detikBandung

Kelompok NII Mulai Disidang 

Bandung - Kelompok NII menganggap dasar negara Indonesia, Pancasila sebagai
berhala. Maka menurut NII jika belum masuk NII seseorang belum bisa
dikatakan Islam.

Hal itu terungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum
Indra Pribadi dalam sidang perdana dua petinggi NII di Pengadilan Negeri 1
Bandung, Jumat (8/8/2008).

Pemberian doktrin tersebut dilakukan oleh terdakwa H. Suganda atau
Miftahayatudin yang berperan sebagai pembaiat di NII. Dalam pembaitannya,
Suganda menyamakan dasar negara NKRI dengan berhala.

Sila ke-1 disamakan dengan berhala Wad, sila ke-2 berhala Siuwa, sila ke-3
berhala Yauk, Sila ke-4 berhala Yaguts dan sila ke 5 dengan berhala Nasr.
Semua ini dilakukan untuk menunjukan Indonesia sebagai bangsa penyembah
berhala. 

Terdakwa lainnya yaitu Dedi Mulyadi bin Mansyur (41) yang juga menjabat
sebagai Bupati Sukabumi Timur. Dedi didakwa sebagai pengantar anggota NII
dari Sukabumi ke Bandung untuk pembaiatan dan juga sebagai penulis teks
proklamasi berdirinya NII.

Sebelum menjadi anggota NII, para anggota melakukan prosesi hijrah dari NKRI
ke NII seperti hijrahnya Rasululah dari Mekah ke Madinah. NKRI diumpakan
seperti Mekah saat masa Jahiliyah sedangkan NII diumpamakan dengan Madinah. 

Suganda dan Dedu dijerat pasal 107 jo 154 KUHP tentang perbuatan makar yang
diancam hukuman 15 tahun penjara.(ema/ern)

Source :
http://bandung.detik.com/read/2008/08/08/183951/985481/486/nii-samakan-panca
sila-dengan-berhala

Jumat, 08/08/2008 13:30 WIB

Pejabat NII Terancam Penjara Seumur Hidup

Andri Haryanto - detikBandung

Kelompok NII Mulai Disidang 

Bandung - Sidang perdana kasus perbuatan makar yang dilakukan kelompok
Negara Islam Indonesia (NII) digelar di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata,
Jumat (8/8/2008). Tiga pejabat NII dihadirkan sebagai terdakwa. Mereka
dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

Sidang digelar dua kali. Sidang pertama menghadirkan terdakwa Dede Suparman
(37). Dalam kelompok NII dia menjabat Bupati Garut Sumedang wilayah 72. Dede
ditangkap polisi di Riung Bandung pada 20 April 2008, di Jalan Riung Galih
No 7 yang merupakan kantor wilayah 72.

Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Indra Pribadi, terungkap
jika Dede berhasil merekrut 234 orang. Orang yang direkrutnya membayar infak
secara rutin sebanyak Rp 6 juta per bulan dan dia diberikan kepada Oban,
Kepala wilayah VII atau gubernur wilayah selatan. 

Dede mengumpulkan dana berupa infak dari para anggotanya agar roda
pemerintahan NII berjalan. Dede pun dianggap bermaksud memisahkan diri dari
NKRI.

Karenanya Dede dijerat pasal 106 Jo 55 ayat 1 KUHP, pasal 110 KUHP, dan
pasal 107 jo 154 tentang perbuatan makar. Dengan pasal berlapis ini Dede
terancam penjara seumur hidup.

Masih dengan Ketua Majelis yang sama yaitu Asril Marwan, sidang dilanjutkan
dengan menghadirkan dua anggota NII lainnya yang duduk di kursi pesakitan
yaitu Suganda (63) sebagai pembaiat dan Dedi Mulyadi yang membawa anggota
baru dari Sukabumi ke Cihanjuang Cimahi untuk dibaiat. Keduanya ditangkap di
Cihanjuang.

Suganda dan Dedu dijerat pasal 107 jo 154 KUHP tentang perbuatan makar yang
diancam hukuman 15 tahun penjara. Ketika terdakwa yang disidang terpisah ini
didampingi kuasa hukumnya Sepran Adja(ern/ern)

Source :
http://bandung.detik.com/read/2008/08/08/133023/985194/486/pejabat-nii-teran
cam-penjara-seumur-hidup

Selasa, 20/05/2008 15:09 WIB

FUUI: Anggota NII yang Ditahan Polda Jabar Tidak Semua Pejabat

Baban Gandapurnama - detikBandung

Bandung - Penangkapan dan penahanan 17 anggota NII oleh Polda Jabar yang
disebut-sebut mempunyai jabatan tertinggi, menurut Forum Ulama Umat
Indonesia (FUUI) tidak sepenuhnya benar. Berdasarkan data FUUI, hanya satu
dua orang diantara mereka yang punya jabatan tinggi. Selebihnya hanya
gadungan.

Ketua Umum FUUI Athian Ali mengatakan berdasarkan kesaksian mantan anggota
NII yang diperoleh FUUI, 17 anggota NII yang saat ini ditahan kebanyakan
bukan pejabat tinggi. 

"Ada dua mantan anggota NII yang sudah aktif sejak tahun 1999. Kami bawa ke
Polda untuk kenali mereka. Ternyata menurut mereka, dari 17 anggota NII itu
hanya satu dua orang yang merupakan pejabat tinggi NII," kata Athian di
Sekretariat FUUI, Jalan Cijagra, Selasa (20/5/2008).

Lebih lanjut Athian menyatakan secara ideologi, NII sudah tidak ada lagi.
Kalaupun saat ini ada gerakan yang mengatasnamakan NII, itu hanyalah
gadungan. 

"NII asli tidak mungkin meminta anggotanya mencari uang dengan cara tidak
halal dan tidak mewajibkan shalat. Berdasarkan data yang kami punya, di
Indonesia ada 168 ribu orang yang terlibat NII gadungan ini," ungkapnya.

Athian menyatakan sulitnya gerakan NII ini dibubarkan karena banyak
kepentingan politik dalam maupun luar negeri. "Karena itu kami sangat sujud
sukur dengan Polda Jabar yang berani menyentuh gerakan ini. Kita seperti
mendapat angin segar, setelah 7 tahun menunggu untuk bereskan masalah ini,"
kata Athian.

20 April lalu, Polda Jabar menggerebek tiga lokasi tempat perekrutan anggota
baru NII. 17 anggota NII ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai akan
berbuat makar. Kini mereka ditahan di Polda Jabar.

(ern/ern)

Source :
http://bandung.detik.com/read/2008/05/20/150918/942040/486/fuui-anggota-nii-
yang-ditahan-polda-jabar-tidak-semua-pejabat

[Non-text portions of this message have been removed]



 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke