----- Original Message ----- From: Wido Q Supraha To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] Cc: [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, August 13, 2008 6:02 AM Subject: [keadilan4all] Iuran Anggota NII Disetorkan ke BRI Cabang Al-Zaytun
Jumat, 08/08/2008 18:56 WIB Sidang NII Iuran Anggota NII Disetorkan ke BRI Cabang Al-Zaytun Andri Haryanto - detikBandung Bandung - Selain membaiat para anggota-anggotanya untuk 'hijrah' dari NKRI ke NII, para pentolan NII juga mengambil infak atau sodaqoh sebesar Rp 6 juta per bulan dari para anggotanya. Dalam berkas dakwaan terhadap tiga petinggi NII di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Jumat (8/8/2008) disebutkan infak tersebut disetorkan secara berjenjang ke rekening BRI No 0870.01.006.776.537 cabang Al-Zaytun, Indramayu atas nama Mochammad Sobari alias Abu Patin yang jadi Gubernur wilayah Jabar Selatan. Dari berkas dakwaan tercantum bahwa dana ini dipergunakan untuk operasional program NII dalam menggulingkan NKRI. Dari dana ini rencananya akan digunakan untuk membayar penghasilan atau gaji para penjabat NII. Gaji pejabat NII jumlahnya Rp 200 ribu per bulan. Namun gaji tersebut tidak pernah diterima oleh para para pejabat NII karena gaji ini langsung dimasukan sebagai infak anggota NII. Disebutkan dalam berkas dakwaan anggota NII berjumlah 4.500 orang.(ema/ern) Source : http://bandung.detik.com/read/2008/08/08/185623/985491/486/iuran-anggota-nii -disetorkan-ke-bri-cabang-al-zaytun Jumat, 08/08/2008 18:39 WIB Sidang NII NII Samakan Pancasila Dengan Berhala Andri Haryanto - detikBandung Kelompok NII Mulai Disidang Bandung - Kelompok NII menganggap dasar negara Indonesia, Pancasila sebagai berhala. Maka menurut NII jika belum masuk NII seseorang belum bisa dikatakan Islam. Hal itu terungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Indra Pribadi dalam sidang perdana dua petinggi NII di Pengadilan Negeri 1 Bandung, Jumat (8/8/2008). Pemberian doktrin tersebut dilakukan oleh terdakwa H. Suganda atau Miftahayatudin yang berperan sebagai pembaiat di NII. Dalam pembaitannya, Suganda menyamakan dasar negara NKRI dengan berhala. Sila ke-1 disamakan dengan berhala Wad, sila ke-2 berhala Siuwa, sila ke-3 berhala Yauk, Sila ke-4 berhala Yaguts dan sila ke 5 dengan berhala Nasr. Semua ini dilakukan untuk menunjukan Indonesia sebagai bangsa penyembah berhala. Terdakwa lainnya yaitu Dedi Mulyadi bin Mansyur (41) yang juga menjabat sebagai Bupati Sukabumi Timur. Dedi didakwa sebagai pengantar anggota NII dari Sukabumi ke Bandung untuk pembaiatan dan juga sebagai penulis teks proklamasi berdirinya NII. Sebelum menjadi anggota NII, para anggota melakukan prosesi hijrah dari NKRI ke NII seperti hijrahnya Rasululah dari Mekah ke Madinah. NKRI diumpakan seperti Mekah saat masa Jahiliyah sedangkan NII diumpamakan dengan Madinah. Suganda dan Dedu dijerat pasal 107 jo 154 KUHP tentang perbuatan makar yang diancam hukuman 15 tahun penjara.(ema/ern) Source : http://bandung.detik.com/read/2008/08/08/183951/985481/486/nii-samakan-panca sila-dengan-berhala Jumat, 08/08/2008 13:30 WIB Pejabat NII Terancam Penjara Seumur Hidup Andri Haryanto - detikBandung Kelompok NII Mulai Disidang Bandung - Sidang perdana kasus perbuatan makar yang dilakukan kelompok Negara Islam Indonesia (NII) digelar di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Jumat (8/8/2008). Tiga pejabat NII dihadirkan sebagai terdakwa. Mereka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup. Sidang digelar dua kali. Sidang pertama menghadirkan terdakwa Dede Suparman (37). Dalam kelompok NII dia menjabat Bupati Garut Sumedang wilayah 72. Dede ditangkap polisi di Riung Bandung pada 20 April 2008, di Jalan Riung Galih No 7 yang merupakan kantor wilayah 72. Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Indra Pribadi, terungkap jika Dede berhasil merekrut 234 orang. Orang yang direkrutnya membayar infak secara rutin sebanyak Rp 6 juta per bulan dan dia diberikan kepada Oban, Kepala wilayah VII atau gubernur wilayah selatan. Dede mengumpulkan dana berupa infak dari para anggotanya agar roda pemerintahan NII berjalan. Dede pun dianggap bermaksud memisahkan diri dari NKRI. Karenanya Dede dijerat pasal 106 Jo 55 ayat 1 KUHP, pasal 110 KUHP, dan pasal 107 jo 154 tentang perbuatan makar. Dengan pasal berlapis ini Dede terancam penjara seumur hidup. Masih dengan Ketua Majelis yang sama yaitu Asril Marwan, sidang dilanjutkan dengan menghadirkan dua anggota NII lainnya yang duduk di kursi pesakitan yaitu Suganda (63) sebagai pembaiat dan Dedi Mulyadi yang membawa anggota baru dari Sukabumi ke Cihanjuang Cimahi untuk dibaiat. Keduanya ditangkap di Cihanjuang. Suganda dan Dedu dijerat pasal 107 jo 154 KUHP tentang perbuatan makar yang diancam hukuman 15 tahun penjara. Ketika terdakwa yang disidang terpisah ini didampingi kuasa hukumnya Sepran Adja(ern/ern) Source : http://bandung.detik.com/read/2008/08/08/133023/985194/486/pejabat-nii-teran cam-penjara-seumur-hidup Selasa, 20/05/2008 15:09 WIB FUUI: Anggota NII yang Ditahan Polda Jabar Tidak Semua Pejabat Baban Gandapurnama - detikBandung Bandung - Penangkapan dan penahanan 17 anggota NII oleh Polda Jabar yang disebut-sebut mempunyai jabatan tertinggi, menurut Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) tidak sepenuhnya benar. Berdasarkan data FUUI, hanya satu dua orang diantara mereka yang punya jabatan tinggi. Selebihnya hanya gadungan. Ketua Umum FUUI Athian Ali mengatakan berdasarkan kesaksian mantan anggota NII yang diperoleh FUUI, 17 anggota NII yang saat ini ditahan kebanyakan bukan pejabat tinggi. "Ada dua mantan anggota NII yang sudah aktif sejak tahun 1999. Kami bawa ke Polda untuk kenali mereka. Ternyata menurut mereka, dari 17 anggota NII itu hanya satu dua orang yang merupakan pejabat tinggi NII," kata Athian di Sekretariat FUUI, Jalan Cijagra, Selasa (20/5/2008). Lebih lanjut Athian menyatakan secara ideologi, NII sudah tidak ada lagi. Kalaupun saat ini ada gerakan yang mengatasnamakan NII, itu hanyalah gadungan. "NII asli tidak mungkin meminta anggotanya mencari uang dengan cara tidak halal dan tidak mewajibkan shalat. Berdasarkan data yang kami punya, di Indonesia ada 168 ribu orang yang terlibat NII gadungan ini," ungkapnya. Athian menyatakan sulitnya gerakan NII ini dibubarkan karena banyak kepentingan politik dalam maupun luar negeri. "Karena itu kami sangat sujud sukur dengan Polda Jabar yang berani menyentuh gerakan ini. Kita seperti mendapat angin segar, setelah 7 tahun menunggu untuk bereskan masalah ini," kata Athian. 20 April lalu, Polda Jabar menggerebek tiga lokasi tempat perekrutan anggota baru NII. 17 anggota NII ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai akan berbuat makar. Kini mereka ditahan di Polda Jabar. (ern/ern) Source : http://bandung.detik.com/read/2008/05/20/150918/942040/486/fuui-anggota-nii- yang-ditahan-polda-jabar-tidak-semua-pejabat [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]

