Kewajiban Mengikuti 
Syari’at dan Larangan Melakukan Bid‘ah
 
Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata, 
Rasulullah bersabda, “Barangsiapa mengada-adakan (perkara baru) dalam urusan 
(agama) kami ini, maka hal itu tertolak.” Dalam riwayat yang lain 
–Rasulullah- bersabda, “Barangsiapa mengerjakan suatu amalan tanpa ada dasar 
dari urusan (agama) kami, maka ia tertolak.”
TAKHRIJ HADITS 
RINGKAS
Lafal yang pertama diriwayatkan oleh 
Bukhari (hadits no. 2550) dan Muslim (hadits no. 1718). Sedangkan lafal yang 
kedua diriwayatkan oleh Muslim (hadits no. 1718), sedangkan Bukhari 
menyebutkannya dalam salah satu bab dalam Shahih-nya di juz ke-6 halaman 
2675.

BIOGRAFI PERIWAYAT HADITS ‘AISYAH –radhiyallahu 
‘anha-
Ia adalah ‘Aisyah putri khalifah-Rasulullah Abu Bakar 
(Abdullah) bin Abu Quhafah (Utsman) bin ‘Amir bin ‘Amr, dari Bani Taim 
keturunan 
suku Quraisy. Ibunya bernama Ummu Ruman binti Amir bin ‘Uwaimir 
Al-Kinaniyah.
Ia lahir pada tahun ke-4 atau ke-5 dari kerasulan Nabi. Pada 
usia 6 atau 7 tahun ia dinikahi oleh Rasulullah setelah istri beliau yang 
pertama, Khadijah binti Khuwailid, wafat, tepatnya 2 atau 3 tahun sebelum 
beliau 
hijrah ke Madinah. Rasulullah baru hidup serumah dengannya ketika dia berusia 9 
tahun, yaitu pada bulan Syawwal tahun ke-2 H sepulangnya beliau dari Perang 
Badar Kubra. Sebagai istri Rasulullah, ia pun mendapat sebutan Ummul Mu’minin. 
Ia merupakan isteri yang paling utama dan paling dicintai oleh Rasulullah 
dibandingkan dengan istri-istri beliau yang lain selain Khadijah –radhiyallahu 
‘anha- (karena ada perbedaan pendapat dalam hal siapakah yang lebih utama 
antara 
‘Aisyah dan Khadijah). Dan ketika Rasulullah wafat, usianya baru mencapai 18 
tahun.
Kun-yah-nya adalah Ummu Abdillah, nisbat kepada 
Abdullah bin az-Zubair (bin Al-‘Awwam), anak Asma’–kakaknya seayah–.. Semenjak 
menjadi pendamping Rasulullah, dia sekaligus menjadi murid beliau. Dia banyak 
meriwayatkan hadits dari Rasulullah, bahkan dia termasuk di antara tujuh 
sahabat 
yang paling banyak meriwayatkan hadits dari Nabi. Sedangkan di kalangan wanita, 
secara mutlak dia adalah wanita yang paling fakih dalam hal agama.
‘Aisyah juga digelari Ash-Shiddiqah binti 
Ash-Shiddiq. Ia mendapat pembelaan dari Allah ketika difitnah telah berbuat 
tidak senonoh dengan salah seorang sahabat Nabi yang bernama Shafwan bin 
Mu’aththal yang dikenal sebagai kisah al-Ifki dan Allah mengabadikan 
pembelaan-Nya terhadap ‘Aisyah dalam surat An-Nur ayat 11 dan beberapa ayat 
sesudahnya.
Banyak sekali keutamaan-keutamaan yang disandang 
oleh Ummul Mu’minin ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-. Salah satunya adalah yang 
tersebut di dalam satu hadits yang shahih dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwa 
Rasulullah pernah berkata, “Keutamaan Aisyah atas para wanita yang lain 
bagai keutamaan tsarid (bubur daging) atas jenis makanan yang lain.” 
Diriwayatkan oleh Bukhari (hadits no 3558 dan lainnya) dan Muslim (hadits no. 
2431 dan 2446)
Ia wafat pada malam Selasa tanggal 17 Ramadhan 
tahun 57 atau 58 H, dan dimakamkan di pemakaman Baqi’. Lihat biografinya dalam 
Al-Ishabah (VIII/16), Al-Isti’ab (IV/1881), Siyar A’lam An-Nubala 
(II/135), Taqrib At-Tahdzib (I/750), Ats-Tsiqat (III/3230) dan kitab-kitab 
biografi lainnya. –Radhiyallahu ‘anha wa ardhaha-
MAKNA KATA DAN 
KALIMAT
(أَحْدَثَ)bermakna 
(اِخْتَرَعَ = membuat/menciptakan –sesuatu yang baru-) Lihat 
Fathul Bari (V/357), cet. Dar Ar-Rayyan li At-Turots, Kairo, th. 1407 
H.
(أَمْرُِنَا) maknanya adalah (دِيْننَا = 
agama kami) atau (شَرْعُنَا = syariat kami) Lihat Jami’ Al-‘Ulum wal Hikam 
(I/163), cet. Daar Ibnu Al-Jauzi, Dammam-KSA, th. 1415 H.
(رَدٌّ) maknanya (مَرْدُوْدٌ = tertolak/tidak diterima) Lihat 
Fathul Bari (V/357); dan Syarah Shahih Muslim (XII/15) cet. Daar Al-Kutub 
Al-‘Ilmiyyah, Beirut, th. 1415 H.
Jadi, makna hadits di atas adalah bahwa siapa 
saja yang memunculkan atau membuat suatu perkara baru dalam agama atau syariat 
ini yang tidak ada asal atau dasar darinya, maka perkara itu tertolak. Secara 
tekstual hadits ini menunjukkan bahwa setiap amalan yang tidak ada dasarnya 
dari 
syariat berarti amalan tersebut tertolak. Dan secara kontekstual menunjukkan 
bahwa setiap amalan yang ada dasarnya dari syariat berarti tidak tertolak atau 
dengan kata lain bahwa amalan tersebut diterima. Lihat Jami’ Al-‘Ulum 
wal Hikam (I/163) dan Qawaid wa Fawaid (hal. 
76).
Lafal yang kedua lebih umum dari yang pertama 
Lihat Fathul Bari (V/357)., dan di dalamnya terkandung tambahan 
makna, yaitu bahwa bila ada seseorang yang melakukan bid‘ah yang sudah ada 
sebelumnya lalu mengatakan, “Saya tidak mengadakan perkara baru,” maka 
perkataannya tersebut terbantahkan oleh lafal yang kedua yang secara jelas 
menolak segala bid‘ah yang dibuat-buat, baik yang baru diadakan maupun yang 
sudah dibuat sebelumnya. Lihat Syarah Shahih Muslim 
(XII/15).
KEDUDUKAN HADITSLihat Qawaid wa Fawaid (hal. 75).
Ibnu Hajar 
berkata, “Hadits ini termasuk di antara pokok-pokok serta kaidah landasan 
ajaran agama Islam.” Lihat Fathul Bari (V/357).
Imam An-Nawawi berkata, “Hadits ini termasuk 
di antara –hadits-hadits- yang patut dihapal (dijaga), digunakan untuk 
memberantas segala kemungkaran, serta patut untuk disebarkan dalam berdalil 
dengannya.” Lihat Syarah Shahih Muslim 
(XII/15).
Ath-Thuruqi berkata, “Hadits ini pantas 
disebut sebagai separuh dalil-dalil syariat karena yang dituntut dalam berdalil 
adalah menetapkan hukum atau menampiknya, dan hadits ini adalah kunci terbesar 
dalam menetapkan atau menampik setiap hukum syariat.” Lihat Fathul 
Bari (V/357)..
Ibnu Rajab berkata, “Dan hadits ini merupakan 
landasan yang agung di antara landasan-landasan ajaran Islam dan ia merupakan 
timbangan bagi amalan lahir. Sebagaimana bahwa hadits(اْلأَعْمَالُ 
بِالنِّيَّاتِ) Telah dibahas dalam majalah Fatawa volume 1 dan 2 tahun 
I.
adalah timbangan bagi amalan batin.” Lihat Jami’ Al-‘Ulum wal Hikam 
(I/162).
FAEDAH-FAEDAH
Hadits ini termasuk di antara perkataan-perkataan Nabi yang 
singkat namun padat isinya (Jawami’ul Kalim) Lihat Syarah 
Shahih Muslim (XII/15)..
Banyak faedah yang dapat kita ambil darinya, dan 
yang terpenting di antaranya adalah sebagai berikut :
1. Kewajiban Mengikuti Syariat dalam 
Beragama
Secara kontekstual (tersirat) 
hadits ini mengandung makna bahwa dalam menjalankan agama, baik dalam masalah 
aqidah, ibadah, akhlaq, muamalah, maupun yang lainnya, kita wajib untuk 
mengikuti syariat yang Allah turunkan kepada Nabi yang termuat dalam Al-Qur’an 
dan As-Sunnah, dan wajib pula mengembalikan segala permasalahan kepada 
keduanya. 
Banyak dalil yang menunjukkan hal tersebut, di antaranya adalah dalil-dalil 
berikut :
a. Dari Al-Qur’an
Firman Allah :
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah 
Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu 
berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah 
(Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah-nya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah 
dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik 
akibatnya.” (Q.S. An-Nisa’:59)
Firman Allah :
“Apa yang diberikan Rasul 
kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka 
tinggalkanlah.” (Q.S. Al-Hasyr:7)
b. Dari As-Sunnah
Sabda Nabi :
“Telah kutinggalkan untuk kalian dua perkara 
yang (selama kalian berpegang teguh dengan keduanya) kalian tidak akan 
tersesat, 
yaitu Kitabullah dan Sunnah-ku.” Diriwayatkan oleh Hakim (I/172), dan 
Daruquthni 
(hadits no. 149). Diriwayatkan oleh Hakim (I/172), dan Daruquthni (hadits no. 
149).
sabda Nabi dalam hadits Al-‘Irbadh bin Sariyah 
:
“Berpegangteguhlah kalian dengan Sunnah-ku dan sunnah para Khulafa 
Rasyidin yang mendapat petunjuk (setelahku).”
2. Larangan Mengadakan Bid‘ah dalam 
Agama
Adapun secara tekstual (tersurat), 
hadits ini menunjukkan bahwa setiap bid‘ah yang diada-adakan dalam agama 
tidaklah memiliki dasar dari Al-Qur’an ataupun As-Sunnah.
Ibnu Hajar berkata, “Dan (hadits ini) mengandung penolakan terhadap segala 
perkara (bid‘ah) yang 
diada-adakan dan bahwa larangan di sini menunjukkan –bahwa perkara tersebut- 
batil karena segala perkara yang dilarang bukanlah termasuk bagian dari 
(perkara 
urusan) agama sehingga wajib untuk ditolak.”
Bid‘ahpada hakikatnya adalah ‘sesuatu (yang baru) yang diada-adakan dalam agama 
yang 
menandingi cara yang –telah- disyari’atkan dengan tujuan agar mendapat nilai 
lebih dalam beribadah kepada Allah. Padahal kita telah diperintahkan untuk 
ber-ittiba’ (mengikuti syariat yang dibawa oleh Rasul ) dan 
dilarang untuk melakukan bid‘ah karena agama Islam ini telah sempurna sehingga 
sudah cukup dengan apa yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan yang 
telah 
diterima oleh Ahlussunnah wal Jama’ah dari generasi sahabat dan orang-orang 
yang 
mengikuti mereka dengan baik Mukhtarat Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz 
(hal.271), cet. Jam’iyyah Ihya At-Turots, th. 1418 H.
Maka seorang yang membuat atau melakukan bid‘ah 
berarti telah berbuat lancang terhadap Allah sebagai pemilik tunggal hak dalam 
hal membuat syariat. Dan seolah-olah dia mengatakan bahwa syariat ini belum 
sempurna, dan bahwasanya masih ada sesuatu yang harus atau perlu ditambah atau 
dikoreksi karena kalau dia meyakini akan kesempurnaan syariat dari segala 
sisinya, niscaya dia tidak akan berbuat bid‘ah dan tidak akan menambah atau 
mengoreksinya.
Ibnu Al-Majisun berkata, aku mendengar Imam Malik 
berkata, “Barangsiapa yang berbuat bid‘ah dalam Islam dan dia memandangnya 
baik, 
berarti dia telah menganggap bahwa Muhammad telah mengkhianati risalah (yakni 
tidak menyampaikannya secara sempurna), karena Allah telah berfirman:
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu 
agamamu.” (Q.S. Al-Maidah:3)
Maka apa yang pada hari itu (masa nabi) bukan 
merupakan agama, berarti bukan pula merupakan agama pada hari ini.” Lihat 
Al-I’tisham (1/64) cet. Daar Ibnu ‘Affan, Khubar-KSA, th. 1418 H, dan lihat 
juga 
risalah Al-Bid‘ah Dhawabithuha wa Atsaruha As-Sayyi’ fil Ummah (hal. 
10).
3. Macam-macam Bid‘ah
Melihat kepada jenisnya, bid‘ah 
itu terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Bid‘ah haqiqiyyah, yaitu 
bid‘ah yang tidak ada satu pun dalil syar’i yang menunjukkannya. Tidak dari 
Kitab, Sunnah maupun ijma’, seperti mengharamkan yang halal dan menghalalkan 
yang haram, mengadakan peryaan maulud nabi dan tahun baru.
b. Bid‘ah idhafiyyah, yaitu 
memasukkan ke dalam syari’at sesuatu yang bersumber dari diri si pelaku bid‘ah 
sehingga mengeluarkan syari’at dari asal karena sebab penambahan yang dilakukan 
si pembuat bid‘ah yang dari satu sisi disyari’atkan tetapi si pelaku bid‘ah 
memasukkan ke dalamnya sesuatu yang bersumber dari dirinya sehingga 
mengeluarkannya dari asal disyari’atkannya, karena perbuatan si pelaku bid‘ah 
tadi. Kebanyakan bid‘ah yang tersebar di tengah-tengah masyarakat adalah dari 
jenis ini. Seperti shaum (puasa), ia adalah ibadah yang disyari’atkan, namun 
bila seseorang mengatakan, “Saya akan berpuasa sambil berdiri dan tidak akan 
duduk di terik matahari dan tidak akan berteduh,” maka (tambahan 
persyaratan yang ia tetapkan itulah bid‘ahnya sehingga puasa yang pada awalnya 
disyari’atkan menjadi tidak disyari’atkan dikarenakan bid‘ah yang ia tambahkan 
dalam puasa tersebut). Jadilah dia telah berbuat bid‘ah Lihat Al-Bid‘ah 
Dhawabithuha wa Atsaruha As-Sayyi’ fil Ummah (hal. 14-15) dan lihat 
juga pembahasan ini dalam Al-I’tisham (1/367).
Dan dari sisi objeknya, bid‘ah 
tersebut bisa terjadi dalam semua perkara agama, diantaranya :
Dalam aqidah, seperti bid‘ahnya kelompok-kelompok 
sesat semisal Khawarij Kelompok yang keluar dari kepempinan Khalifah Ali bin 
Abi 
Thalib. Rafidhah (Sekte Syi’ah yang amat melampaui batas, yang diantaranya 
mengatakan bahwa para sahabat Nabi telah merubah dan mengurangi Al-Qur’an 
:
a. Jahmiyyah Kelompok pengikut Jahm bin Shafwan, 
yang diantaranya mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk., dan yang 
lainnya.
b. Dalam ibadah, seperti berdzikir dengan tatacara dan bentuk 
tertentu dan dilakukan secara berjama’ah serta satu suara (koor).
c. Dalam 
Mu’amalah, seperti menikahi wanita yang haram dinikahi, baik karena adanya 
hubungan nasab, satu susuan atau yang lainnya.
Adapun dari sisi akibatnya dapat 
dibagi dua, yaitu:
a. Bid‘ah mukaffirah, yaitu yang 
dapat menyebabkan pelakunya jatuh dalam kekafiran yang mengeluarkannya dari 
Islam.
b. Bid‘ah mufassiqah, yaitu yang pelakunya dihukumi 
dengan kefasikan atau dalam kategori kemaksiatan, tidak mengeluarkannya dari 
Islam.
Catatan :
Seorang penuntut ilmu hendaknya berhati-hati dan jangan 
terburu-buru menolak atau tidak menerima suatu amalan lalu berdalil dengan 
hadits ini, hendaknya dia melihat dulu perkataan para ulama tentang masalah 
tersebut, memperhatikan batasan-batasan (dhawabith) dan kaidah-kaidah (ushul) 
yang dengan itu semua dia bisa menghukumi apakah memang amalan 
tersebut tertolak dan tidak diterima.
Kesimpulan :
1. Islam adalah agama yang sempurna sehingga tidak butuh kepada 
penambahan, pengurangan atau koreksi.
2. Mengikuti syari’at (ittiba’) 
merupakan salah satu syarat diterimanya amal ibadah seseorang.
3. Bid‘ah 
merupakan salah satu pembatal amal ibadah seseorang dan dapat menjerumuskannya 
dalam kesesatan.
-Wallahu A’lam 
bish-shawab-
Sumber: http://muslim.or.id/?p=39 


      Win a MacBook Air or iPod touch with Yahoo!7. 
http://au.docs.yahoo.com/homepageset

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke