Mudah2an berguna,
===================

Ahad, 11 Januari 2004 - 07:54:08,  Penulis 
: Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al 
Ifta 
Kategori 
: Fatwa_Ulama 
Hukum Merokok 
dalam Islam
 

SIKAP ISLAM TERHADAP 
ROKOK

Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi 
Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia 
dari 
kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari 
kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu 
penghambaan 
kepada selain Allah ta’ala.

Dia (Rasulullah 
Shalallahu 'alaihi wassalam) membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan 
kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah 
semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon 
kepada-Nya dengan penuh harap dan takut. 

Dia 
juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka 
dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak 
hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak 
mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi 
muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik 
dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan 
dan lainnya.

Termasuk yang diharamkan karena 
dapat menghilangkan kesucian adalah merokok, karena berbahaya bagi fisik dan 
mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, 
tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk 
menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang 
baik, dan Allah ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang 
baik.

Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa 
dari para ulama terkemuka tentang hukum rokok : “Merokok hukumnya haram, begitu 
juga memperdagangkannya. Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, 
telah diriwayatkan dalam sebuah hadits :
لاَ ضَرَرَ 
وَلاَ ضِرَارَ أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن 
ماجة
“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu 
yang) berbahaya atau membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan 
Atturmuzi)

Demikian juga (rokok diharamkan) 
karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Allah ta’ala (ketika 
menerangkan sifat nabi-Nya Shalallahu 'alaihi wassalam) berfirman: “...dia 
menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ (Al A’raf : 
157) 

Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa 
Kerajaan Saudi Arabia.
Ketua: Abdul Aziz bin Baz 
Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan – 
Abdullah bin Quud.

“Merokok 
diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah firman Allah 
ta’ala: “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha 
penyayang terhadap diri kalian “ (An-Nisa : 29)
“ 
Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 
195)

Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa 
mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya 
haram. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala:
(وَلاَ تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ الَّتِى جَعَلَ اللهُ 
لَكُمْ قِيَامًا ( النساء : 5

“ Dan janganlah kamu 
serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada 
dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” (An 
Nisa:5)
Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada 
mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak 
diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah 
merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal 
tersebut dilarang.

Sunnah Rasulullah Shalallahu 
'alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang 
sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk 
menyia-nyiakan harta. Rasulullah e bersabda:
{ لاَ 
ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ }

Syekh Muhammad bin Sholeh 
bin ‘Utsaimin
Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan 
Saudi Arabia


“Telah dikeluarkan sebuah fatwa 
dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah 
dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut: “Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok 
dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan 
mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta. 

Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau 
menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan 
hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan 
kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا 
كَسَبْتُمِ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا 
الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِضُوا 
فِيْهِ (ألبقرة:267 
“ Hai orang-orang yang beriman, 
nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan 
sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih 
yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak 
mau 
mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya “ (Al Baqarah: 
267)

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam 
bersabda: “ Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik 
“ (al Hadits)
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد 
وآله وصحبه وسلم

(Dinukil dari : عفواً ممنوع 
التدخين Maaf, dilarang MEROKOK oleh Thalal bin Sa'ad Al 
'Utaibi) 
 
=================
Message: 4         
   Date: Thu, 13 Jan 2005 07:11:27 +0700
   From: 
"Ridwan \(Training Center\)" <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: 
Re: minta artikel haramnya merokok......


No Smoking, Tidak Merokok 
Karena Allah

Rokok memang sesuatu yang tidak ditemukan di zaman Nabi, 
akan tetapi agama
Islam telah menurunkan nash-nash yang universal, semua hal 
yang membahayakan
diri, mencelakakan orang lain dan menghambur-hamburkan 
harta adalah hal yang
haram.

Berikut ini dalil-dalil yang menunjukkan 
keharaman rokok

1.Firman Allah: "Nabi tersebut menghalalkan untuk mereka 
semua hal yang baik
dan mengharamkan untuk mereka semua hal yang jelek." (QS. 
Al A'raf: 157)

Bukankah rokok termasuk barang yang jelek, berbahaya dan 
berbau tidak enak?

2.Firman Allah: "Janganlah kalian campakkan diri 
kalian dalam kehancuran"
(QS. Al Baqarah: 195)

Padahal rokok bisa 
menyebabkan orang terkena berbagai penyakit berbahaya
seperti kanker dan 
TBC.

3.Firman Allah: "Dan janganlah kalian melakukan perbuatan bunuh 
diri" (QS.
An Nisa: 29)

Padahal merokok merupakan usaha untuk membunuh 
diri secara pelan-pelan.

4.Ketika menjelaskan tentang khamr dan judi, 
Allah berfirman: "Dan dosa
keduanya (khamr dan judi) lebih besar daripada 
manfaat dua hal tersebut."
(QS. Al Baqarah: 219)

Demikian pula dengan 
rokok, bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada
manfaatnya, bahkan 
rokok sedikitpun tidak mengandung manfaat.

5.Firman Allah: "Dan janganlah 
engkau bersikap boros, sesungguhnya orang
yang suka memboroskan hartanya 
merupakan saudara-saudara setan." (QS. Al
Isra:26-27)

Telah jelas 
bahwa merokok merupakan perbuatan perbuatan boros dan
menghambur-hamburkan 
harta benda.

6.Allah berfirman tentang makanan penduduk neraka: "Tidak 
ada makanan mereka
kecuali dari pohon yang berduri. Makanan tersebut tidak 
menyebabkan gemuk
dan tidak pula bisa menghilangkan rasa lapar." (QS. Al 
Ghasiyah:6-7)

Demikian pula dengan rokok, tidak membuat gemuk dan 
menghilangkan rasa
lapar, sehingga rokok itu menyerupai makanan penduduk 
neraka.

7.Sabda Nabi shollallaahu 'alaihi wa sallam: "Tidak boleh 
membahayakan diri
sendiri maupun orang lain." (HR. Ahmad, 
shahih)

Padahal rokok itu dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang 
lain serta
menyia-nyiakan harta.

8.Sabda Nabi shollallaahu 'alaihi wa 
sallam: "Sesungguhnya Allah itu
membenci tiga perkara untuk kalian, (yakni) 
berita yang tidak jelas,
menghambur-hamburkan harta dan banyak bertanya." 
(HR. Bukhari dan Muslim)

Padahal merokok termasuk membuang 
harta.

9.Sabda Nabi shollallaahu 'alaihi wa sallam: ''Setiap (dosa) 
umatku
dimaafkan (akan diampunkan) kecuali orang yang terang-terangan 
berbuat
 dosa." (HR. Bukhari dan Muslim).

Artinya setiap umat Islam 
itu akan memperoleh pengampunan kecuali orang yang
berbuat dosa dengan 
terang-terangan, sebagaimana para perokok yang merokok
tanpa rasa malu-malu, 
bahkan mengajak orang lain untuk berbuat kemungkaran
seperti 
mereka.

10.Sabda Nabi shollallaahu 'alaihi wa sallam: "Barangsiapa 
beriman kepada
Allah dan Hari Akhir maka janganlah ia mengganggu 
tetangganya." (HR.
Bukhari)

Bau tidak sedap karena merokok sangat 
mengganggu istri, anak dan tetangga
terutama malaikat dan orang-orang yang 
shalat di masjid.

11.Sabda Nabi shollallaahu 'alaihi wa sallam: "Tidaklah 
dua telapak kaki
seorang hamba bias bergeser pada hari kiamat sebelum ditanya 
mengenai empat
perkara, (yakni) tentang kemana ia habiskan umurnya; untuk apa 
ia gunakan
ilmunya; dari mana ia memperoleh harta dan kemana ia belanjakan; 
untuk apa
ia pergunakan tubuhnya." (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani 
dalam
kitab Shahih Al Jami dan Kitab Silsilah Shahihan)

Padahal 
seorang perokok membelanjakan hartanya untuk membeli rokok yang
haram. Benda 
yang sangat berbahaya bagi tubuh dan mengganggu orang lain yang
berada di 
dekatnya.

12.Sabda Nabi shollallaahu 'alaihi wa sallam: "Barang yang 
dalam jumlah
besarnya dapat memabukkan, maka statusnya tetap haram meski 
dalam jumlah
sedikit." (HR. Ahmad dan lain-lain, shahih)

Padahal asap 
rokok dalam jumlah banyak dapat memabukkan, terutama untuk
orang yang tidak 
terbiasa merokok; atau pada saat perokok menghisap asap
dalam jumlah yang 
banyak maka orang tersebut akan sedikit mabuk. Hal ini
telah ditegaskan oleh 
seorang dokter dari Jerman dan seorang perokok yang
pernah mencoba, 
sebagaimana penjelasan di atas.

13.Sabda Nabi shollallaahu 'alaihi wa 
sallam: "Barangsiapa makan bawang
merah atau bawang putih maka hendaklah 
menjauhi kami, masjid kami dan
hendaklah ia berdiam saja di rumahnya." (HR. 
Bukhari dan Muslim)

Sebagian orang tidak bisa menerima pengharaman rokok 
meski dalil-dalil yang
menunjukkan keharaman rokok itu banyak sekali 
sebagaimana di atas. Khusus
bagi perokok yang masih suka berkilah tersebut, 
maka kami katakan, "Jika
rokok tidak haram mengapa mereka tidak merokok di 
masjid atau tempat suci
yang lain. Namun kalian malah memilih merokok di 
tempat pemandian umum,
tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat yang 
terlarang?"

Sebagian orang ada yang beralasan bahwa merokok itu makruh 
saja. Sebagai
jawaban kami katakan, "Jika hukumnya makruh lalu mengapa kalian 
hisap.
Bukankah makruh itu lebih dekat kepada haram daripada ke 
halal!

Perhatikanlah hadits Nabi shollallaahu 'alaihi wa sallam berikut 
ini:

"Sungguh hal yang halal itu jelas dan haram pun juga sudah jelas. 
Namun di
antara keduanya terdapat perkara-perkara yang tidak jelas. 
Kebanyakan orang
tidak mengetahui perkara-perkara tersebut. Barangsiapa 
berhati-hati terhadap
hal yang tidak jelas statusnya, maka sungguh ia telah 
menjaga agama dan
kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara 
yang tidak jelas,
sungguh ia telah terjerumusdalam perkara yang haram. 
Seperti seorang
penggembala yang menggembalakan ternaknya di dekat daerah 
larangan, ia akan
segera menggembala di daerah larangan tersebut." (HR. 
Bukhari dan Muslim)

Karya dari : Syaikh Muhammad Jamil Zainu

NO 
SMOKING-Tidak Merokok Karena Allah, Media Hidayah, hlm47-54
===========================


----- Original Message ----
From: Deartha Lassax <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, 26 August, 2008 5:41:50 PM
Subject: [syiar-islam] Tanya Tentang Haramnya Rokok


Assalamualaikum Wr Wb

Saya mau menanyakan prihal haram dan tidaknya menghisap rokok

Atas dasar apa ya, kalau memang itu haram mungkin mulai saat ini saya akan
stop merokok 

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg. com
Version: 8.0.138 / Virus Database: 270.6.9/1634 - Release Date: 8/25/2008
8:48 PM

[Non-text portions of this message have been removed]

    


      Win a MacBook Air or iPod touch with Yahoo!7. 
http://au.docs.yahoo.com/homepageset

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke