Mudah2an berguna,
===================
Ahad, 11 Januari 2004 - 07:54:08, Penulis
: Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al
Ifta
Kategori
: Fatwa_Ulama
Hukum Merokok
dalam Islam
SIKAP ISLAM TERHADAP
ROKOK
Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi
Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia
dari
kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari
kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu
penghambaan
kepada selain Allah ta’ala.
Dia (Rasulullah
Shalallahu 'alaihi wassalam) membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan
kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah
semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon
kepada-Nya dengan penuh harap dan takut.
Dia
juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka
dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak
hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak
mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi
muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik
dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan
dan lainnya.
Termasuk yang diharamkan karena
dapat menghilangkan kesucian adalah merokok, karena berbahaya bagi fisik dan
mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik,
tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk
menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang
baik, dan Allah ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang
baik.
Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa
dari para ulama terkemuka tentang hukum rokok : “Merokok hukumnya haram, begitu
juga memperdagangkannya. Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan,
telah diriwayatkan dalam sebuah hadits :
لاَ ضَرَرَ
وَلاَ ضِرَارَ أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن
ماجة
“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu
yang) berbahaya atau membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan
Atturmuzi)
Demikian juga (rokok diharamkan)
karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Allah ta’ala (ketika
menerangkan sifat nabi-Nya Shalallahu 'alaihi wassalam) berfirman: “...dia
menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ (Al A’raf :
157)
Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa
Kerajaan Saudi Arabia.
Ketua: Abdul Aziz bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan –
Abdullah bin Quud.
“Merokok
diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah firman Allah
ta’ala: “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha
penyayang terhadap diri kalian “ (An-Nisa : 29)
“
Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah :
195)
Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa
mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya
haram. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala:
(وَلاَ تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ الَّتِى جَعَلَ اللهُ
لَكُمْ قِيَامًا ( النساء : 5
“ Dan janganlah kamu
serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada
dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” (An
Nisa:5)
Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada
mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak
diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah
merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal
tersebut dilarang.
Sunnah Rasulullah Shalallahu
'alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang
sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk
menyia-nyiakan harta. Rasulullah e bersabda:
{ لاَ
ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ }
Syekh Muhammad bin Sholeh
bin ‘Utsaimin
Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan
Saudi Arabia
“Telah dikeluarkan sebuah fatwa
dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah
dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut: “Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok
dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan
mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta.
Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau
menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan
hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan
kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا
كَسَبْتُمِ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا
الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِضُوا
فِيْهِ (ألبقرة:267
“ Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih
yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak
mau
mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya “ (Al Baqarah:
267)
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam
bersabda: “ Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik
“ (al Hadits)
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد
وآله وصحبه وسلم
(Dinukil dari : عفواً ممنوع
التدخين Maaf, dilarang MEROKOK oleh Thalal bin Sa'ad Al
'Utaibi)
=================
Message: 4
Date: Thu, 13 Jan 2005 07:11:27 +0700
From:
"Ridwan \(Training Center\)" <[EMAIL PROTECTED]>
Subject:
Re: minta artikel haramnya merokok......
No Smoking, Tidak Merokok
Karena Allah
Rokok memang sesuatu yang tidak ditemukan di zaman Nabi,
akan tetapi agama
Islam telah menurunkan nash-nash yang universal, semua hal
yang membahayakan
diri, mencelakakan orang lain dan menghambur-hamburkan
harta adalah hal yang
haram.
Berikut ini dalil-dalil yang menunjukkan
keharaman rokok
1.Firman Allah: "Nabi tersebut menghalalkan untuk mereka
semua hal yang baik
dan mengharamkan untuk mereka semua hal yang jelek." (QS.
Al A'raf: 157)
Bukankah rokok termasuk barang yang jelek, berbahaya dan
berbau tidak enak?
2.Firman Allah: "Janganlah kalian campakkan diri
kalian dalam kehancuran"
(QS. Al Baqarah: 195)
Padahal rokok bisa
menyebabkan orang terkena berbagai penyakit berbahaya
seperti kanker dan
TBC.
3.Firman Allah: "Dan janganlah kalian melakukan perbuatan bunuh
diri" (QS.
An Nisa: 29)
Padahal merokok merupakan usaha untuk membunuh
diri secara pelan-pelan.
4.Ketika menjelaskan tentang khamr dan judi,
Allah berfirman: "Dan dosa
keduanya (khamr dan judi) lebih besar daripada
manfaat dua hal tersebut."
(QS. Al Baqarah: 219)
Demikian pula dengan
rokok, bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada
manfaatnya, bahkan
rokok sedikitpun tidak mengandung manfaat.
5.Firman Allah: "Dan janganlah
engkau bersikap boros, sesungguhnya orang
yang suka memboroskan hartanya
merupakan saudara-saudara setan." (QS. Al
Isra:26-27)
Telah jelas
bahwa merokok merupakan perbuatan perbuatan boros dan
menghambur-hamburkan
harta benda.
6.Allah berfirman tentang makanan penduduk neraka: "Tidak
ada makanan mereka
kecuali dari pohon yang berduri. Makanan tersebut tidak
menyebabkan gemuk
dan tidak pula bisa menghilangkan rasa lapar." (QS. Al
Ghasiyah:6-7)
Demikian pula dengan rokok, tidak membuat gemuk dan
menghilangkan rasa
lapar, sehingga rokok itu menyerupai makanan penduduk
neraka.
7.Sabda Nabi shollallaahu 'alaihi wa sallam: "Tidak boleh
membahayakan diri
sendiri maupun orang lain." (HR. Ahmad,
shahih)
Padahal rokok itu dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang
lain serta
menyia-nyiakan harta.
8.Sabda Nabi shollallaahu 'alaihi wa
sallam: "Sesungguhnya Allah itu
membenci tiga perkara untuk kalian, (yakni)
berita yang tidak jelas,
menghambur-hamburkan harta dan banyak bertanya."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Padahal merokok termasuk membuang
harta.
9.Sabda Nabi shollallaahu 'alaihi wa sallam: ''Setiap (dosa)
umatku
dimaafkan (akan diampunkan) kecuali orang yang terang-terangan
berbuat
dosa." (HR. Bukhari dan Muslim).
Artinya setiap umat Islam
itu akan memperoleh pengampunan kecuali orang yang
berbuat dosa dengan
terang-terangan, sebagaimana para perokok yang merokok
tanpa rasa malu-malu,
bahkan mengajak orang lain untuk berbuat kemungkaran
seperti
mereka.
10.Sabda Nabi shollallaahu 'alaihi wa sallam: "Barangsiapa
beriman kepada
Allah dan Hari Akhir maka janganlah ia mengganggu
tetangganya." (HR.
Bukhari)
Bau tidak sedap karena merokok sangat
mengganggu istri, anak dan tetangga
terutama malaikat dan orang-orang yang
shalat di masjid.
11.Sabda Nabi shollallaahu 'alaihi wa sallam: "Tidaklah
dua telapak kaki
seorang hamba bias bergeser pada hari kiamat sebelum ditanya
mengenai empat
perkara, (yakni) tentang kemana ia habiskan umurnya; untuk apa
ia gunakan
ilmunya; dari mana ia memperoleh harta dan kemana ia belanjakan;
untuk apa
ia pergunakan tubuhnya." (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani
dalam
kitab Shahih Al Jami dan Kitab Silsilah Shahihan)
Padahal
seorang perokok membelanjakan hartanya untuk membeli rokok yang
haram. Benda
yang sangat berbahaya bagi tubuh dan mengganggu orang lain yang
berada di
dekatnya.
12.Sabda Nabi shollallaahu 'alaihi wa sallam: "Barang yang
dalam jumlah
besarnya dapat memabukkan, maka statusnya tetap haram meski
dalam jumlah
sedikit." (HR. Ahmad dan lain-lain, shahih)
Padahal asap
rokok dalam jumlah banyak dapat memabukkan, terutama untuk
orang yang tidak
terbiasa merokok; atau pada saat perokok menghisap asap
dalam jumlah yang
banyak maka orang tersebut akan sedikit mabuk. Hal ini
telah ditegaskan oleh
seorang dokter dari Jerman dan seorang perokok yang
pernah mencoba,
sebagaimana penjelasan di atas.
13.Sabda Nabi shollallaahu 'alaihi wa
sallam: "Barangsiapa makan bawang
merah atau bawang putih maka hendaklah
menjauhi kami, masjid kami dan
hendaklah ia berdiam saja di rumahnya." (HR.
Bukhari dan Muslim)
Sebagian orang tidak bisa menerima pengharaman rokok
meski dalil-dalil yang
menunjukkan keharaman rokok itu banyak sekali
sebagaimana di atas. Khusus
bagi perokok yang masih suka berkilah tersebut,
maka kami katakan, "Jika
rokok tidak haram mengapa mereka tidak merokok di
masjid atau tempat suci
yang lain. Namun kalian malah memilih merokok di
tempat pemandian umum,
tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat yang
terlarang?"
Sebagian orang ada yang beralasan bahwa merokok itu makruh
saja. Sebagai
jawaban kami katakan, "Jika hukumnya makruh lalu mengapa kalian
hisap.
Bukankah makruh itu lebih dekat kepada haram daripada ke
halal!
Perhatikanlah hadits Nabi shollallaahu 'alaihi wa sallam berikut
ini:
"Sungguh hal yang halal itu jelas dan haram pun juga sudah jelas.
Namun di
antara keduanya terdapat perkara-perkara yang tidak jelas.
Kebanyakan orang
tidak mengetahui perkara-perkara tersebut. Barangsiapa
berhati-hati terhadap
hal yang tidak jelas statusnya, maka sungguh ia telah
menjaga agama dan
kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara
yang tidak jelas,
sungguh ia telah terjerumusdalam perkara yang haram.
Seperti seorang
penggembala yang menggembalakan ternaknya di dekat daerah
larangan, ia akan
segera menggembala di daerah larangan tersebut." (HR.
Bukhari dan Muslim)
Karya dari : Syaikh Muhammad Jamil Zainu
NO
SMOKING-Tidak Merokok Karena Allah, Media Hidayah, hlm47-54
===========================
----- Original Message ----
From: Deartha Lassax <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, 26 August, 2008 5:41:50 PM
Subject: [syiar-islam] Tanya Tentang Haramnya Rokok
Assalamualaikum Wr Wb
Saya mau menanyakan prihal haram dan tidaknya menghisap rokok
Atas dasar apa ya, kalau memang itu haram mungkin mulai saat ini saya akan
stop merokok
No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg. com
Version: 8.0.138 / Virus Database: 270.6.9/1634 - Release Date: 8/25/2008
8:48 PM
[Non-text portions of this message have been removed]
Win a MacBook Air or iPod touch with Yahoo!7.
http://au.docs.yahoo.com/homepageset
[Non-text portions of this message have been removed]