Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

Syariahonline.com :

Ta'aruf

*Assalamu alaikum wr.wb.
*
Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.

Ta'aruf proses perkenalan dan pendekatan antara laki-laki dan wanita yang
hendak menikah. Ta'aruf sangat berbeda dengan pacaran. Ta`aruf secara syar`i
memang diperintahkan oleh Rasulullah SAW bagi pasangan yang ingin nikah.
Perbedaan hakiki antara pacaran dengan ta'aruf adalah dari segi tujuan,
cara, dan manfaat.

Jika tujuan pacaran lebih kepada kenikmatan sesaat, zina dan maksiat. Sedang
ta'aruf jelas sekali tujuannya yaitu untuk mengetahui kriteria calon
pasangan.

Dalam pacaran, mengenal dan mengetahui hal-hal tertentu calon pasangan
dilakukan dengan cara yang sama sekali tidak memenuhi kriteria sebuah
pengenalan. Ibarat seorang yang ingin membeli mobil second tapi tidak
melakukan pemeriksaan, dia cuma memegang atau mengelus mobil itu tanpa
pernah tahu kondisi mesinnya. Bahkan dia tidak menyalakan mesin atau membuka
kap mesinnya. Bagaimana mungkin dia bisa tahu kelemahan dan kelebihan mobil
itu.

Sedangkan *taaruf* adalah seperti seorang montir mobil ahli yang memeriksa
mesin, sistem kemudi, sistem rem, sistem lampu dan elektrik, roda dan
sebagainya. Bila ternyata cocok, maka barulah dia melakukan tawar menawar.

Ketika melakukan ta'aruf, seseorang baik pihak laki atau wanita berhak untuk
bertanya yang mendetail, seperti tentang penyakit, kebiasaan buruk dan baik,
sifat dan lainnya. Kedua belah pihak harus jujur dalam menyampaikannya.
Karena bila tidak jujur, bisa berakibat fatal nantinya.

Namun secara teknis, untuk melakukan pengecekan, calon pembeli tidak pernah
boleh untuk membawa pergi mobil itu sendiri. Silahkan periksa dengan baik
dan kalau tertarik, mari bicara harga.

Dalam upaya ta'aruf dengan calon pasangan, pihak laki dan wanita
dipersilahkan menanyakan apa saja yang kira-kira terkait dengan kepentingan
masing-masing nanti selama mengarungi kehidupan. Tapi tentu saja semua itu
harus dilakukan dengan adab dan etikanya. Tidak boleh dilakukan cuma berdua
saja. Harus ada yang mendampingi dan yang utama adalah wali atau
keluarganya. Jadi ta`aruf bukanlah bermesraan berdua, tapi lebih kepada
pembicaraan yang bersifat realistis untuk mempersiapkan sebuah perjalanan
panjang berdua.

*taaruf* adalah media syar`i yang dapat digunakan untuk melakukan pengenalan
terhadap calon pasangan. Sisi yang dijadikan pengenalan tidak hanya terkait
dengan data global, melainkan juga termasuk hal-hal kecil yang menurut
masing-masing pihak cukup penting.

Misalnya masalah kecantikan calon istri, dibolehkan untuk melihat langsung
wajahnya dengan cara yang seksama, bukan cuma sekedar curi-curi pandang atau
ngintip fotonya. Justru Islam telah memerintahkan seorang calon suami untuk
mendatangi calon istrinya secara langsung face to face, bukan melalui media
foto, lukisan atau video.

Karena pada hakikatnya wajah seorang wanita itu bukan aurat, jadi tidak ada
salahnya untuk dilihat. Dan khusus dalam kasus ta`aruf, yang namanya melihat
wajah itu bukan cuma melirik-melirik sekilas, tapi kalau perlu dipelototi
dengan seksama. Periksalah apakah ada jerawat numpang tumbuh disana. Begitu
juga dia boleh meminta diperlihatkan kedua tapak tangan calon istrinya. Juga
bukan melihat sekilas, tapi melihat dengan seksama. Karena tapak tangan
wanita pun bukan termasuk aurat.

Lalu bagaimana dengan keharusan ghadhdhul bashar ? Bab ghadhdhul bashar
tempatnya bukan saat ta`aruf, karena pada saat ta`aruf, secara khusus
Rasulullah SAW memang memerintahkan untuk melihat dengan seksama dan teliti.


Selain urusan melihat fisik, *taaruf* juga harus menghasilkan data yang
berkaitan dengan sikap, perilaku, pengalaman, cara kehidupan dan
lain-lainnya. Hanya semua itu harus dilakukan dengan cara yang benar dan
dalam koridor syari`ah Islam. Minimal harus ditemani orang lain baik dari
keluarga calon istri atau dari calon suami. Sehingga tidak dibenarkan untuk
pergi jalan-jalan berdua, nonton, boncengan, kencan, ngedate dan seterusnya
dengan menggunakan alasan ta`aruf. Janganlah ta`aruf menjadi pacaran.
Sehingga tidak terjadi khalwat (berdua-duaan) dan ikhtilath antara pasangan
yang belum jadi suami istri ini.

Wallahu a'lam bish-shawab.

*Wassalamu alaikum wr.wb.*
Beda pacaran dan ta'aruf

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Istilah pacaran sebenarnya tidak ada batasan bakunya, namun umumnya yang
namanya pacaran itu ?apalagi di zaman permisif dan hedonis sekarang ini-
tidak lain adalah hubungan lain jenis non mahram dengan segala aktifitas
maksiatnya dari khalwat, zina mata, zina telinga dan sampai zina kemaluan.
Bahkan beberapa penelitian di berbagai tempat seperti di Yogyakarta beberapa
waktu lalu menyebutkan bahwa sebagian besar pasangan pacaran itu memang
telah melakukan hubungan tidak senonoh mulai dari bercumbu, berpelukan,
berciuman sampai persetubuhan. Parahnya, semua itu umumnya dilakukan oleh
para mahasiswa yang nota bene terpelajar dan calon pemimpin bangsa. Jadi
hampir bisa dikatakan bahwa pacaran itu tidak lain adalah zina atau minimal
mendekati wilayah zina yang memang haram dan dilarang oleh semua agama.
Sedangkan *taaruf* justru sangat berbeda dengan pacaran. Ta?aruf adalah
sesuatu yang syar'i dan memang diperintahkan oleh Rasulullah SAW bagi
pasangan yang ingin nikah. Perbedaan hakiki antara pacaran dengan
*taaruf*adalah dari segi tujuan dan manfaat.

Pacaran tujuannya lebih kepada kenikmatan sesaat, zina dan maksiat. Sedang *
taaruf* jelas sekali tujuannya yaitu untuk mengetahui kriteria calon
pasangan. Dalam pacaran, mengenal dan mengetahui hal-hal tertentu calon
pasangan dilakukan dengan cara yang sama sekali tidak memenuhi kriteria
sebuah pengenalan. Ibarat seorang yang ingin membeli mobil second tapi tidak
melakukan pemeriksaan, dia Cuma memegang atau mengelus mobil itu tanpa
pernah tahu kondisi mesinnya. Bahkan dia tidak menyalakan mesin atau membuka
kap mesinnya. Bagaimmana mungkin dia bisa tahu kelemahan dan kelebihan mobil
itu. Sedangkan *taaruf* adalah seperti seorang montir mobil ahli yang
memeriksa mesin, sistem kemudi, sistem rem, sistem lampu dan elektrik, roda
dan sebagainya. Bila ternyata cocok, maka barulah dia melakukan tawar
menawar. Ketika *taaruf*, seseorang baik pihak laki atau wanita berhak untuk
bertanya yang mendetail, seperti tentang penyakit, kebiasaan buruk dan baik,
sifat dan lainnya. Kedua belah pihak harus jujur dalam menyampaikannya.
Karena bila tidak jujur, bisa berakibat fatal nantinya. Namun secara teknis,
untuk melakukan pengecekan, calon pembeli tidak pernah boleh untuk membawa
pergi mobil itu sendiri. Silahkan periksa dengan baik dan kalau tertarik,
mari bicara harga.

Dalam upaya *taaruf* dengan calon pasangan, pihak laki dan wanita
dipersilahkan menanyakan apa saja yang kira-kira terkait dengan kepentingan
masing-masing nanti selama mengarungi kehidupan. Tapi tentu saja semua itu
harus dilakukan dengan adab dan etikanya. Tidak boleh dilakukan cuma berdua
saja. Harus ada yang mendampingi dan yang utama adalah wali atau
keluarganya, bukan guru atau ustaznya. Jadi ta?aruf bukanlah bermesraan
berdua, tapi lebih kepada pembicaraan yang bersifat realistis untuk
mempersiapkan sebuah perjalanan panjang berdua. Disinilah letak perbedaan
antara pacaran dengan *taaruf*. Pacaran adalah jalan-jalan asyik berdua,
jajan, nonton, bermesraan dan bercumbu. Sama sekali tidak ada porsi tentang
persiapan real untuk hidup. Bahkan pacaran cenderung bohong dan menipu,
karena umumnya masing-masing pihak ingin tampil wah di depan pasangannya.
Bedak, gincu, parfum, pakaian bagus, mobil dan segala asesoris lainnya
adalah sesuatu yang ditonjolkan. Semua sangat jauh dari kehidupan real nanti
dalam keluarga. Padahal setelah menikah, justru semua itu akan ditinggalkan
dan masing-masing baru akan tampil dengan wajah dan kelakuan aslinya.
Padahal dahulu hal-hal seperti itu tidak pernah dibahas dalam masa pacaran,
karena semua waktunya tersita untuk jatuh cinta. Wallahu A'lam Bish-Showab,
Wassalamu 'Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.


Tunangan

Assalamu'alaikum warahamatullahi wabarakatuh *tunangan* bahasa Fiqihnya
adalah Khitbah atau meminang. Khitbah atau meminang adalah proses
selanjutnya setelah ikhtiyar dan ta'aruf. Dalam kitab hadits maupun fiqh
disebutkan bahwa melihat dilakukan saat khitbah. Bab melihat pasangan
dimasukkan ke dalam bab khitbah. Dan ketika yang dilihat tidak cocok maka
secara spontan calon mempelai baik pria atau wanita dapat menolak secara
langsung atau melalui perantara, seketika atau dalam beberapa hari setelah
itu.

Sebagaimana disebutkan dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq: "Khitbah
adalah muqaddimah (permulaan) pernikahan dan disyari'atkan Allah sebelum
terjadinya aqad nikah agar kedua calon pengantin mengenali calon pasangannya
satu sama lain. Sehingga ketika seseorang maju pada proses aqad nikah dia
dalam kondisi telah memperoleh petunjuk dan memiliki kejelasan (tentang
calonnya) ". Masalah melihat dan ta'aruf apakah saat khitbah atau
sebelumnya, keduanya dapat dilaksanakan dan ini adalah masalah teknis,
sehingga dapat dilaksanakan secara fleksibel sesuai dengan tradisi daerah,
wilayah atau negara masing-masing. Untuk umat Islam di Indonesia yang
cenderung pada perasaan, sulit menolak calon pasangannya setelah terjadi
khitbah. Sehingga lebih baik proses melihat atau ta'aruf didahulukan sebelum
proses khitbah. Begitu juga terkait dengan ta'aruf tentang akhlak, sifat dan
prilaku sebaiknya sebelum khitbah. Sehingga ketika terjadi proses khitbah
atau meminang, semua telah jelas dan tergambar tentang fisik dan akhlaknya.
Dalam khitbah dibolehkan saling memberi hadiah. Tetapi memberi hadiah itu
bukanlah suatu yang wajib. Statusnya sama seperti memberi hadiah di
waktu-waktu yang lain.

Ada juga tradisi yang disebut tukar cincin. Tukar cincin, merupakan tradisi
Barat yang tidak dikenal dalam Islam, dimana Rasulullah Shalallahu'alaihi wa
Sallam, sahabat dan salafu shalih tidak pernah melaksanakannya. Suatu
kesalahan yang sering terjadi di masyarakat, banyak diantara mereka yang
menganggap bahwa ketika sudah khitbah seolah-olah sudah menikah. Sehingga
kerap kali melakukan hal-hal yang dilarang agama seperti pergi berdua,
bergandengan tangan atau yang lebih dari itu. Semuanya diharamkan dalam
Islam dan hendaknya calon pengantin jangan merusak kesucian pernikahan
dengan segala sesuatu yang di haramkan Allah Subhanahu wa Ta'ala Khitbah
adalah proses muqaddimah untuk menikah dan belum terjadi pernikahan. Oleh
karena itu untuk menghindari kemaksiatan, dianjurkan agar jarak antara waktu
khitbah dan aqad nikah tidak terlalu lama sehingga calon istri tidak berada
dalam kondisi lama menanti. Wallahu A'lam Bishawaab


On 8/29/08, brurita <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   assalmau'alaikum wr wb..
> maaf menyimpang dr tema topik yg lg hangat (bln ramadhan),
> tp emg pgn tau...
> sgala sesuatu ttg ta'aruf, baik hadist, batasan2, lama waktu, aturan..
> trs beda dgn yg dibilang org2 "pacaran"... trs, klo tunangan itu gmn?
> ada hadist yg memuat g...
> maaf y nanyanya byk, tp barangkali ada yg bs bantu... lg dlm
> kebingungan.
> trimakasih sblmnya...
> wassalamu'alaikum wr wb...
>
> 
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke