Jum'at,6 September 2008
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara Resmi Larang Ahmadiyah
PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan, Senin (1/9/2008) resmi
melarang Aktivitas Ahmadiyah. Larangan tersebut tertuang dalam Keputusan
Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 563/KPTS/BAN.KESBANGPOL & LINMAS/ 2008,
tentang Larangan Terhadap Aliran Ahmadiyah dan aktivitas penganut dan atau
anggota Pengurus Jemaat ahmadiyah (JAI) dalam wilayah Sumatra Selatan yang
mengatasnamakan Islam dan bertentangan dengan ajaran Islam.
Keputusan ini dikeluarkan selain didasarkan atas keputusan bersama 3
Menteri, juga karena desakan dari berbagai ormas yang terus terjadi di
Palembang dan Sumatra Selatan. Setelah dilakukan dua kali rapat yaitu tanggal 6
Agustus dan 28 Agustus, akhirnya disepakati Pemerintah Provinsi melarang aliran
Ahmadiyah di Sumatra Selatan.Keputusan ini kemudian ditembuskan kepada Menteri
Dalam Negeri, Menteri Agama, Jaksa Agung, Ketua DPRD Sumsel, Unsur Muspida,
Bupati/Walikota se Sum-Sel, sejumlah pimpinan ormas Islam di Palembang, serta
pimpinan JAI Sumsel di Palembang.
Mahyudin mengatakan dengan pelarangan ini, "Ahmadiyah harus menghentikan
segala aktivitas mereka dalam wilayah Sumatra selatan yang mengatasanamakan
Islam dan bertentangan dengan ajaran agama Islam."
"Kami juga memerintakan kepada Kanwil Depag dan Kesbangpol dan Linmas
Sumsel untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada jemaah Ahmadiyah," kata
Mahyudin dalam konferensi pers tersebut.
Dengan keputusan tersebut Sumatra Selatan merupakan daerah pertama yang
secara resmi melarang aktivitas Jemaah Ahmadiyah di Indonesia.
Adapun tiga ketetapan pokok yang diatur dalam SK tertanggal 1 September
2008 ini :
Pertama,melarang segala bentuk aktivitas penganut, anggota, dan/atau
anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam wilayah Sumsel yang
mengatasnamakan Islam dan bertentangan dengan ajaran Islam.
Kedua,menunjuk Kepala Kanwil Departemen Agama (Depag) Sumsel,Kepala
Kesbangpol dan Linmas Sumsel, beserta Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sumsel
untuk mengoordinasikan dan melaksanakan pendataan, pengawasan, pembinaan, dan
pemantauan serta tindakan lain yang dianggap perlu.
Ketiga, semua hasil koordinasi dan tugas kepada pihak yang ditunjuk
langsung dilaporkan kepada Gubernur Sumsel melalui Asisten Pemerintahan Setda
Sumsel.
"Keputusan ini sudah sesuai UU dan peraturan yang lebih tinggi. Surat ini
juga ditembuskan kepada pihak terkait beserta Mendagri di Jakarta," ungkap
Mahyuddin. Dia menjelaskan, setelah mendengar masukan masyarakat dan
berdasarkan hasil rapat bersama organisasi Islam mulai 628 Agustus lalu,
disepakati untuk melarang ajaran Ahmadiyah berikut segala aktivitasnya yang
mengatasnamakan Islam dan bertentangan dengan ajaran Islam.
Pembacaan SK sendiri dihadiri seluruh unsur muspida, di antaranya Kapolda
Sumsel Irjen Pol Ito Sumardi, Pangdam II Sriwijaya Mayjen M Sochib,Kajati
Armansyah,SH ,Wakil Ketua DPRD Elianuddin HB,Kepala Kanwil Depag Sumsel Mal An
Abdullah. Sementara itu, Kepala Kanwil Depag Sumsel Mal An Abdullah menilai,
sesuai petunjuk dalam SK pelarangan dan SKB Tiga Menteri, pihaknya akan
langsung menjalankan fungsi dengan melakukan pengawasan, koordinasi, dan
pendataan.
"Sekarang mereka kami bina dan awasi. Kalau nanti dalam pelaksanaannya SK
Gubernur dan SKB Tiga Menteri dilanggar, akan diajukan pembubaran secara
total.Lihat saja nanti," ancam Mal An. Hal senada dilontarkan Kepala Kejati
Sumsel Armansyah. Menurut dia, pelarangan yang diatur dan SK Gubernur dan SKB
Tiga Menteri sudah sangat jelas. Segala bentuk aktivitas penganut aliran atau
ajaran Ahmadiyah sangat bertentangan dengan Islam.
"Kalau mereka (penganut Ahmadiyah) memang terbukti, misalnya masih
menyebutkan Mirza Ghulam sebagai nabi,hal tersebut dapat diproses lebih lanjut.
Sebab, itu berarti menghina dan menodai agama Islam sesuai Pasal 165a
KUHP,"ujarnya. Namun, Arman menyadari, dalam menyikapi aliran Ahmadiyah,
pemerintah tidak dapat bertindak atau mengambil keputusan secara
gegabah.Apalagi, Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu,pembubaran ajaran
Ahmadiyah harus memiliki dasar hukum yang kuat.
"Sekali lagi, jika salah satu dari kalian memiliki bukti,seperti rekaman
suara mereka yang menyebutkan Mirza itu sebagai nabi, dan bukti itu lengkap,
kami limpahkan ke aparat hukum, dalam hal ini kepolisian,"tandasnya. Sementara
itu, Forum Umat Islam (FUI) Sumsel menuntut SK Gubernur tersebut dapat
diterapkan bersamaan dengan pengawasan yang dilakukan secara kontinu."Jangan
sampai seperti produk hukum lain, sudah diterbitkan, dibiarkan saja tanpa ada
pengawasan,"ujar Ketua FUI Sumsel Umar Said di Pemprov Sumsel kemarin.
SK pelarangan ini sudah cukup mengakomodasi tuntutan umat Islam
se-Sumatera Selatan.
Habib Muhammad Rizieq Syihab memberikan tanggapan atas sikap Pemprov
Sumsel ini, "Subhanallah ! Ternyata Gubernur Sumsel lebih berani dari Presiden
RI. Sang Gubernur dengan gagah keluarkan SK PELARANGAN AHMADIYAH se Provinsi
Sumsel sejak 1 September 2008. Kapan Sang Presiden Republik Indonesia punya
nyali keluarkan KEPRES PEMBUBARAN AHMADIYAH ? Ah, nyalinya kecil. Pengecut."
(reporter fpi.or.id/alwi)
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
===
Paket Umrah Mulai Rp 15,4 juta
Informasi lengkap di:
http://www.media-islam.or.id
http://www.syiarislam.wordpress.comYahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/