Jum'at,6 September 2008 
      Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara Resmi Larang Ahmadiyah 
       
      PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan, Senin (1/9/2008) resmi 
melarang Aktivitas Ahmadiyah. Larangan tersebut tertuang dalam Keputusan 
Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 563/KPTS/BAN.KESBANGPOL & LINMAS/ 2008, 
tentang Larangan Terhadap Aliran Ahmadiyah dan aktivitas penganut dan atau 
anggota Pengurus Jemaat ahmadiyah (JAI) dalam wilayah Sumatra Selatan yang 
mengatasnamakan Islam dan bertentangan dengan ajaran Islam. 


      Keputusan ini dikeluarkan selain didasarkan atas keputusan bersama 3 
Menteri, juga karena desakan dari berbagai ormas yang terus terjadi di 
Palembang dan Sumatra Selatan. Setelah dilakukan dua kali rapat yaitu tanggal 6 
Agustus dan 28 Agustus, akhirnya disepakati Pemerintah Provinsi melarang aliran 
Ahmadiyah di Sumatra Selatan.Keputusan ini kemudian ditembuskan kepada Menteri 
Dalam Negeri, Menteri Agama, Jaksa Agung, Ketua DPRD Sumsel, Unsur Muspida, 
Bupati/Walikota se Sum-Sel, sejumlah pimpinan ormas Islam di Palembang, serta 
pimpinan JAI Sumsel di Palembang. 

       

      Mahyudin mengatakan dengan pelarangan ini, "Ahmadiyah harus menghentikan 
segala aktivitas mereka dalam wilayah Sumatra selatan yang mengatasanamakan 
Islam dan bertentangan dengan ajaran agama Islam." 


      "Kami juga memerintakan kepada Kanwil Depag dan Kesbangpol dan Linmas 
Sumsel untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada jemaah Ahmadiyah," kata 
Mahyudin dalam konferensi pers tersebut. 


      Dengan keputusan tersebut Sumatra Selatan merupakan daerah pertama yang 
secara resmi melarang aktivitas Jemaah Ahmadiyah di Indonesia. 


      Adapun tiga ketetapan pokok yang diatur dalam SK tertanggal 1 September 
2008 ini : 


      Pertama,melarang segala bentuk aktivitas penganut, anggota, dan/atau 
anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam wilayah Sumsel yang 
mengatasnamakan Islam dan bertentangan dengan ajaran Islam. 


      Kedua,menunjuk Kepala Kanwil Departemen Agama (Depag) Sumsel,Kepala 
Kesbangpol dan Linmas Sumsel, beserta Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sumsel 
untuk mengoordinasikan dan melaksanakan pendataan, pengawasan, pembinaan, dan 
pemantauan serta tindakan lain yang dianggap perlu. 


      Ketiga, semua hasil koordinasi dan tugas kepada pihak yang ditunjuk 
langsung dilaporkan kepada Gubernur Sumsel melalui Asisten Pemerintahan Setda 
Sumsel. 


      "Keputusan ini sudah sesuai UU dan peraturan yang lebih tinggi. Surat ini 
juga ditembuskan kepada pihak terkait beserta Mendagri di Jakarta," ungkap 
Mahyuddin. Dia menjelaskan, setelah mendengar masukan masyarakat dan 
berdasarkan hasil rapat bersama organisasi Islam mulai 6–28 Agustus lalu, 
disepakati untuk melarang ajaran Ahmadiyah berikut segala aktivitasnya yang 
mengatasnamakan Islam dan bertentangan dengan ajaran Islam. 


      Pembacaan SK sendiri dihadiri seluruh unsur muspida, di antaranya Kapolda 
Sumsel Irjen Pol Ito Sumardi, Pangdam II Sriwijaya Mayjen M Sochib,Kajati 
Armansyah,SH ,Wakil Ketua DPRD Elianuddin HB,Kepala Kanwil Depag Sumsel Mal An 
Abdullah. Sementara itu, Kepala Kanwil Depag Sumsel Mal An Abdullah menilai, 
sesuai petunjuk dalam SK pelarangan dan SKB Tiga Menteri, pihaknya akan 
langsung menjalankan fungsi dengan melakukan pengawasan, koordinasi, dan 
pendataan. 


      "Sekarang mereka kami bina dan awasi. Kalau nanti dalam pelaksanaannya SK 
Gubernur dan SKB Tiga Menteri dilanggar, akan diajukan pembubaran secara 
total.Lihat saja nanti," ancam Mal An. Hal senada dilontarkan Kepala Kejati 
Sumsel Armansyah. Menurut dia, pelarangan yang diatur dan SK Gubernur dan SKB 
Tiga Menteri sudah sangat jelas. Segala bentuk aktivitas penganut aliran atau 
ajaran Ahmadiyah sangat bertentangan dengan Islam. 


      "Kalau mereka (penganut Ahmadiyah) memang terbukti, misalnya masih 
menyebutkan Mirza Ghulam sebagai nabi,hal tersebut dapat diproses lebih lanjut. 
Sebab, itu berarti menghina dan menodai agama Islam sesuai Pasal 165a 
KUHP,"ujarnya. Namun, Arman menyadari, dalam menyikapi aliran Ahmadiyah, 
pemerintah tidak dapat bertindak atau mengambil keputusan secara 
gegabah.Apalagi, Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu,pembubaran ajaran 
Ahmadiyah harus memiliki dasar hukum yang kuat. 


      "Sekali lagi, jika salah satu dari kalian memiliki bukti,seperti rekaman 
suara mereka yang menyebutkan Mirza itu sebagai nabi, dan bukti itu lengkap, 
kami limpahkan ke aparat hukum, dalam hal ini kepolisian,"tandasnya. Sementara 
itu, Forum Umat Islam (FUI) Sumsel menuntut SK Gubernur tersebut dapat 
diterapkan bersamaan dengan pengawasan yang dilakukan secara kontinu."Jangan 
sampai seperti produk hukum lain, sudah diterbitkan, dibiarkan saja tanpa ada 
pengawasan,"ujar Ketua FUI Sumsel Umar Said di Pemprov Sumsel kemarin. 


      SK pelarangan ini sudah cukup mengakomodasi tuntutan umat Islam 
se-Sumatera Selatan. 


      Habib Muhammad Rizieq Syihab memberikan tanggapan atas sikap Pemprov 
Sumsel ini, "Subhanallah ! Ternyata Gubernur Sumsel lebih berani dari Presiden 
RI. Sang Gubernur dengan gagah keluarkan SK PELARANGAN AHMADIYAH se Provinsi 
Sumsel sejak 1 September 2008. Kapan Sang Presiden Republik Indonesia punya 
nyali keluarkan KEPRES PEMBUBARAN AHMADIYAH ? Ah, nyalinya kecil. Pengecut." 
(reporter fpi.or.id/alwi)
     




[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

===
Paket Umrah Mulai Rp 15,4 juta
Informasi lengkap di:
http://www.media-islam.or.id
http://www.syiarislam.wordpress.comYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke