Pertanyaan : Ustad saya mau tanya, apakah orang yang meninggal karena terinjak-injak dalam sebuah keramaian termasuk mati syahid ?. Terus bagaimana kasus yang terjadi di pasuruan, yaitu orang-orang yang mengantri untuk menerima zakat, karena kurangnya koordinasi dari panitia akhirnya terjadi keributan. sehingga muncul korban tewas dikarenakan terinjak-injak. mohon penjelasan dari ustad ?. Atas jawabannya kami ucapkan jazakumullahu khairan. Ibnu Habib
Jawaban : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kalau pertanyaannya apakah orang yang mati karena bencana bisa dikatakan mati syahid, memang ada hadits yang menyatakan itu. Hadits itu shahih karena diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan juga Al-Imam Muslim dalam kitab Ash-Shahih masing-masing. Lafadznya sebagai berikut : عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال:(الشهداء خمسة: المطعون، والمبطون، والغريق، وصاحب الهدم، والشهيد في سبيل الله Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Syuhada' (orang-orang yang mati syahid) ada lima. Wafat karena wabah, wafat karena penyakit di perut, wafat karena tenggelam, wafat karena tertindih/ tertimpa bangunan, wafat karena perang di jalan Allah. (HR Bukhari dan Muslim) Para ulama memberi komentar atas hadits ini bahwa mereka yang wafat oleh sebab-sebab di atas, akan mendapatkan balasan yang sama dengan orang-orang yang berjihad dan wafat di jalan Allah di akhirat. Korban Berdesakan Saat Rebutan Pembagian Zakat . Tapi kalau apakah mereka yang wafat karena menjadi korban berdesakan mengantri pembagian zakat di Pasuruan itu termasuk mati syahid, jawabnya wallahu a'lam. Hanya Allah SWTsaja yang tahu. Tapi sebagai muslim, apalagi di bulan Ramadhan, tentu kita menyesali bila pembagian zakat sampai harus menelan korban. Dan kita hanya berharap semoga mereka memang benar-benar meninggal sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits itu. Kita juga wajib mendoakan agar arwah mereka diterima Allah SWT, diampuni dosa-dosa mereka, diluarkan kuburnya dan dijadikan sebagai taman dari taman-taman surga. Allahummaghfirlahum warhamhum wa 'afihim wa'fu'anhum. Syahid Secara Istilah. Namun lepas dari harapan kita agar mereka dimasukkan sebagai syuhada juga, namun harus dipahami bahwa kematian yang seperti itu tidak sama dengan kematian di medan perang yang sesungguhnya. Mati syahid yang sesungguhnya hanya terjadi di medan perang, di mana mereka berniat dari awal untuk membela agama Allah, mempertahankan negeri Islam dari penjajahan orang kafir, atau dalam rangka ekspansi meluaskan dakwah Islam ke berbagai negeri. Perbedaan antara kedua bisa kita lihat dari proses pengurusan kematian mereka yang berbeda dengan mereka yang mati syahid dalam keadaan perang. Jenazah korban 'zakat maut' itu tetap wajib dimandikan dan dikafani. Sedangkan yang mati syahid karena perang, tidak perlu dimandikan dan juga tidak perlu dikafani. Orang yang mati syahid di medan laga cukup dikuburkan begitu saja dengan pakaian dan luka-lukanya, karena justru keadaannya saat meninggal itulah yang nanti akan menjadi saksi di akhirat, bahwa yang bersangkutan telah mati dalam rangka membela ajaran Islam. Adapun mereka yang wafat karena bencana seperti termasuk di dalamnya wabah, tenggelam, tertimpa bangunan, dan seterusnya, insya Allah mereka akan mendapatkan tempat yang baik di sisi Allah SWT, sebagaimana sabda Rasul-Nya bahwa mereka akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala para syuhada'. Mari kita doakan suadara-saudara kita yang atas kehendak-Nya telah dipanggil menghadap-Nya, semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa mereka, semoga Allah memberikan kasih sayang kepada mereka, memaafkan kesalahan mereka, dimulaiakan tempat mereka, diluaskan tempat masuk mereka, dimandikan mereka dengan air, salju dan embun. . Dan tentu kita berharap kejadian seperti ini tidak perlu lagi terulang di masa mendatang, karena zakat itu seharusnya lewat amil, tidak dilakukan secara direct oleh pemberi zakat. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Syahidkah Mereka yang Mati Terinjak-Injak Rebutan Zakat ?. Ahmad Sarwat, Lc. 16 September 2008. http://www.eramuslim.com/ustadz/aqd/8916111924-syahidkah-mereka-mati-terinjak-injak-rebutan-zakat.htm ***** Pertanyaan : Assalamu'alaikum. Ustadz, saya ingin menanyakan tentang zakat, bolehkah kita menggunakan dana zakat untuk kegiatan dakwah berdasar pada makna/tafsir "fi sabilillah" dalam surat At-Taubah ayat 60 ?. Jazakalloh atas penjelasannya. Wassalamu'alaikum. Maulana Jawaban : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Masalah yang anda tanyakan adalah masalah yang selalu mengundang beda pendapat di kalangan ulama. Mereka terbagi menjadi dua, yaitu kalangan yang tetap mempertahankan makna fi sabilillah adalah perang secara fisik, yang satunya lagi ingin meluaskan makna itu hingga kepada segala bentuk perjuangan di luar perang fisik, yang penting proyek itu proyek kebaikan umum di jalan Allah. Kalangan yang Membatasi : Umumnya ulama memang membatasi makna fi sabilillah hanya untuk para mujahidin yang ikut perang atau jihad. Di antaranya adalah keempat mazhab dalam fiqih Islam masing-masing telah mengeluarkan pernyataan mereka tentang makna fi sabilillah. Meski di sana sini ada variasi pendapat, namun ada garis tegas yang mereka sepakati, yaitu : 1. Bahwa jihad atau peperangan secara fisik adalah makna utama dari istilah fi sabilillah. 2. Bahwa jatah fi sabilillah itu diberikan langsung kepada masing-masing mujahidin sebagai pendapatan mereka. Sedangkan bila diserahkan kepada lembaga atau institusi, masing terdapat perbedaan pendapat. 3. Bahwa harta zakat fi sabililah tidak boleh dikeluarkan untuk hal-hal di luar jihad, seperti proyek-proyek kebaikan, kepentingan publik, seperti mendirikan masjid atau madrasah, membangun jembatan, perbaikan jalan, memberi kafan kepada mayit, serta yang sejenisnya. Khusus yang nomor tiga di atas, hal itu dikarenakan bahwa semua proyek kebaikan itu sudah punya sumber tersendiri dari baitul mal muslimin. Selain itu, anggaran untuk proyek kebaikan seperti ini tidak menjadi hak milik perorangan, padahal yang disyaratkan para ulama adalah bahwa harta itu diberikan kepada perorangan dari masing-masing mujahidin sebagai pendapatan. Mereka yang Meluaskan Makna : Adapun di antara mereka yang meluaskan makna fi sabilillah, di antaranya adalah Al-Kasani, sebagaimana tertulis di dalam kitab Al-Badai'. Beliau berpendapat bahwa dibolehkan jatah untuk fi sabilillah untuk semua jenis proyek ketaatan dan al-qurb. Al-Imam Ar-Razi dalam tafsir menyatakan bahwa makna kata fi sabilillah tidak hanya terbatas pada perang atau jihad saja, namun termasuk semua hal yang bermakna di jalan Allah. Sehingga termasuk di dalamnya pembuatan masjid, membangun benteng, memberi kafan kepada mayit dan lainnya. (lihat tasfir Al-Fakhrurazi jilid 16 halaman 113). Yang senada dengan pendapat ini adalah kalangan Imamiyah Ja'fariyah. Disebutkan dalam kitab Al-Mukhtashar An-Nafi' halaman 59, bahwa termasuk fi sabilillah adalah semua hal yang mengandung mashlahat seperti haji, jihad, membangun jembatan. Kesimpulan : Perbedaan pendapat dalam masalah ini tidak mungkin dihilangkan, sehingga buat kita yang terpenting adala membuka diri dan wawasan untuk tidak terjebak dengan perbedaan ini. Sesungguhnya perbedaan ini sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu, bukan tugas kita untuk menyerang satu pendapat demi membela pendapat yang lain. Sangat boleh jadi kita akan bertemu dengan masing-masing elemen umat Islam yang mendukung salah satunya. Kepada masing-masing mereka, tentu kita sudah paham alur berpikir dan mazhabnya, sehingga kita bisa tetap saling bersaudara, bekerjasama, saling bela, saling tolong, terutama dalam hal-hal yang kita sepakati. Di sisi lain kita saling memaklumi apabila ada titik-titik perbedaan yang sulit dihindari. Sebab perbedaan pendapat itu boleh berujung kepada caci maki dan sok benar sendiri. Perbedaan pendapat itu justru untuk kita pelajari, kita pahami dan kita banggakan sebagai poin yang memperkaya khazanah ilmu-ilmu keIslaman. Wallahu a'lam bishshwab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Dana Zakat untuk Kegiatan Dakwah. Ahmad Sarwat, Lc. 12 September 2008. http://www.eramuslim.com/ustadz/zkt/6707081610-dana-zakat-kegiatan-dakwah.htm

