Pertanyaan :
Di dalam situs ini saya banyak belajar dan berkenalan dengan beragam ulama.
Pertanyaannya, apakah di antara para ulama itu ada jenjang atau struktur
kesenioran atau semacam tingkatan ?. Aggress Santosa.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau ada tingkatan atau level di kalangan ahli syariah, sebenarnya bukan
derajat keimanan atau ketaqwaan, melainkan tingkat keahlian dan profesionalitas.
Ibarat dunia kedokteran, ada dokter umum dan ada dokter spesialis. Tapi semua
itu bukan jaminan bahwa dokter tidak akan terserang penyakit atau tidak bisa
mati.
Syeikh Abu Zahrah, ulama besar Mesir mencoba membuat klasifikasi para ahli
ijtihad menjadi beberapa klasifikasi, misalnya mujtahid mutlaq (mustaqil),
mujtahid muntasib, mujtahid fil mazhab dan mujtahid fi at-tarjih.
1. Mujtahid Mutlaq (Mustaqil) :
Ini adalah level mujtahid yang paling tinggi.
Untuk sampai ke level ini, awalnya seseorang harus memenuhi dulu standar
dasar yang harus dimiliki seorang mujtahid. Kemudian tambahannya adalah dia
harus bisa membuat metologi ijtihad (ushul fiqih) sendiri tanpa meniru atau
mengadaptasi dari orang lain.
Dari hasil konsepnya itu, dia melakukan ijtihad pada semua sisi kehidupan
mulai dari urusan thaharah sampai urusan kenegaraan, yang kemudian disusun
menjadi kumpulan hasil ijtihad yang murni hasil dari kesungguhan dirinya. Bukan
kutipan juga bukan contekan dari mujtahid lain. Kecuali kalau kebetulan
hasilnya sama.
Contoh mujtahid mutlak adalah 4 imam mazhab yang kita kenal :
Al-Imam Abu Hanifah (80-150 H)
Al-Imam Malik (93-179H)
Al-Imam Asy-Syafi'i (150-204 H)
Al-Imam Ahmad bin Hanbal
Mereka yang merumuskan metodologi istimbath hukum dan sistem pengerjaannya,
selain mereka juga menggunakannya untuk berijtihad, di mana sistem dan hasil
ijtihadnya kemudian dijadikan rujukan oleh mujtahid di level bawahnya.
Kalau kita ibaratkan ilmu matematika, mereka ini kira-kira seperti orang yang
menemukan rumus segi tiga siku-siku Phitagoras, a kuadrat sama dengan b kuadrat
kali c kuadrat. Atau yang menemukan rumus luas lingkaran.
Siapa pun orang yang datang kemudian, kalau mau mengukur segi tiga siku-siku
atau mengukur luas lingkaran, pasti tidak akan bisa lepas dari rumus dasar itu.
2. Mujtahid Muntasib :
Pada level kedua, kita bertemu dengan para mujtahid yang disebut muntasib.
Sesuai namanya, muntasib adalah orang yang melakukan instisab, yaitu
berafiliasi kepada suatu mazhab tertentu.
Jadi mereka tidak menciptakan mazhab sendiri dalam arti tidak merumuskan
sistem ijtihad dan istimbath.
Mereka adalah orang yang datang belajar sistem itu hingga betul-betul
menguasai sepenuhnya, setelah itu mereka menjadi pengguna langsung untuk
melakukan berbagai ijtihad dalam masalah syariah.
Namun dari segi kemampuan, sesungguhnya mereka sudah bisa melakukan perumusan
sistem ijtihad sendiri. Tapi biasanya mereka tidak melakukannya, karena apa
yang sudah dirintis oleh guru mereka sudah lebih baik dan lebih maju.
Bahkan mereka malah menjadi tonggak yang ikut menguatkan suatu mazhab yang
sudah ada, karena mereka menjadi pembela sekaligus berjasa mempopulerkannya
kepada khalayak.
Kalau kita ibaratkan kira-kira mereka adalah para programer yang ikut pada OS
Open Source semacam komunitas Linux. Walau pun mereka bisa bikin sendiri tapi
umumnya mereka lebih banyak menjadi pengguna, meski sesekali ikut menyumbangkan
karya. Di tangan mereka inilah OS Open Source bisa tetap eksis.
Menurut Ibnu Abidin, sebagaimana dikutip oleh Abu Zahrah, pada tiap-tiap
mazhab dari keempat mazhab itu ada mujtahid dengan level muntasib.
2.1. Muntasib Mazhab Hanafi :
Yang termasuk ke dalam kategori ini adalah Muhammad bin Hasan As-Syaibani
(131-189H) dari mazhab Abu Hanifah. Beliau adalah murid langsung Imam Mazhab
dan menjadi muntasib pada mazhab yang beliau rintis, sekaligus menjadi pilar
yang menguatkan mazhab ini. Selain itu juga ada Al-Qadhi Abu Yusuf (113-182H)
yang amat terkenal itu. Mereka berdua adalah pasangan ulama yang tidak bisa
dilepaskan dari nama besar mazhab Abu Hanifah, biasa disebut singkat : Abu
Yusuf dan Muhammad.
2.2. Muntasib Mazhab Maliki :
Di dalam yang didirikan oleh Al-Imam Malik rahimahullah, kita mengenal ulama
besar seperti Abdurrahman bin Al-Qasim (132-191H). Beliau ini levelnya
sebenarnya mujtahid mutlak, karena sudah bisa membuat sistem mazhab sendiri.
Namun sebagai murid langsung Al-Imam Malik selama 20 tahun, lebih lebih senang
menyempurnakan mazhab gurunya. Termasuk di antara jasa beliau adalah
menyempurnakan kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra, kitab induk dalam mazhab ini.
2.3. Muntasib Mazhab Asy-Syafi'I :
Nama yang bisa disebut untuk muntasib mazhab ini adalah Al-Muzani. Lengkapnya
adalah Abu Ibrahim Ismail bin Yahya Al-Muzani (175-264H). Sang guru, Al-Imam
Asy-Syafi'i sampai berkomentar begini, "Al-Muzani adalah pembela mazhabku".
Beliau memang berkarya besar untuk mazhab gurunya, di antaranya adalah kitab
Al-Mabsuth (Al-Mukhtashar Kabir) dan Al-Mukhtashar Shaghir. Murid Al-Muzani
tersebar di seantero khilafah Islamiyah sehingga mazhab gurunya ini dikenal
dari ujung barat sampai ujung timur dunia. Selain itu juga ada Al-Buwaithi
(w.231 H) yang oleh As-Syafi'i diwariskan halaqoh di Baghdad dan menulis banyak
tentang mazhab ini.
3. Mujtahid Fil Mazhab :
Mereka ini adalah mujtahid yang tidak membuat sistem sendiri, juga tidak
berijtihad sendiri.
Mereka menggunaka sistem dari mazhab masing-masing dan mengikuti hasil
ijtihadnya juga.
Mereka hanya berijtihad manakala di dalam mazhab mereka belum ada hasil
ijtihad. Karena persolaan hukum akan terus ada dan tidak pernah berhenti. Maka
pada saat tidak hasil ijtihad dari mazhabnya yang sekiranya cocok dan bisa
dijadikan jawaban, mereka barulah berupaya untuk berijtihad.
Dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah, yang termasuk ulama mujtahid fil mazhab
adalah Abul Hasan Al-Karkhi (260-340H) dan Hasan bin Az-Ziyad (w. 204H).
Dari kalangan Maliki adalah Muhammad bin Abdullah Al-Abhari (89-375H).
Dari kalangan mazhab Syafi'i adalah Ibnu Abi Hamid Al-Asfraini (344-406H).
4. Mujtahid Fi At-Tarjih :
Pada level paling bawah, ada mujtahid fit tarjih.
Peran mereka bukan membuat sistem, juga tidak berijtihad sendiri, juga tidak
melakukan ijtihad yang belum ada ijtihad sebelumya.
Mereka 100% mengikuti sistem dan ijtihad dari para seniornya.
Dan karena sudah banyak hasil ijtihad dari para senior dan terkadang hasilnya
agak berbeda, maka peran mereka adalah melakukan tarjih.
Namun tarjih yang mereka lakukan bukan dalam arti mementahkan hasil ijtihad,
melainkan mencoba melakukan studi komparasi antara semua hasil ijtihad dari
keempat mazhab itu, lalu melakukan penelitian ulang atas dalil-dail yang
digunakan serta analisa tentang keunggulan dari masing-masing mazhab.
Mengapa masih harus ada tarjih ? :
Salah satu sebabnya adalah perubahan zaman yang sangat dinamis serta kondisi
tiap negeri yang selalu berbeda. Sehingga ada ijtihad yang cocok diterapkan di
suatu negeri tapi barangkali kurang tepat kalau diterapkan di negeri yang lain.
Juga ada mazhab yang bisa diterapkan pada zaman tertentu dan kurang tepat
untuk masa yang lain.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tingkatan Ulama Ahli Syariah. Ahmad Sarwat, Lc. 10 Desember 2007.
http://www.eramuslim.com/ustadz/hds/7c10051017-tingkatan-ulama-ahli-syariah.htm
*****
Pertanyaan :
Assalamualaikum wr. Wb. Pak Ustadz yth, Saya masih agak bingung dan takut
tentang khilaf para ulama, karena kebodohan dan keterbatasan ilmu yang saya
miliki. Saya hanya bisa melihat hitam dan putih tentang kebenaran yang mutlak.
Banyak hal yang menimbulkan khilaf para ulama besar yang dirahmati Allah SWT.
Yang contoh umumnya masalah bid'ah atau isbal yang akan berdosa besar bila kita
melakukannya. Bagaimana pertangungjawaban saya kepada Allah nanti bila ternyata
sayamemilih fatwa yang salah ?. Yang ternyata ibadah saya merupakan suatu
bid'ah misalnya, atau ternyata fatwa Syeikh Bin Baz rahimahullah tentang isbal
yg benar. Apakah saya akan mendapatkan kemurkaan Allah di akhirat nanti ?.
Terimakasih sekali atas penjelasannya. Salman Al Farizi.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Orang yang dihukum Allah SWT dengan siksa yang pedih dan berat adalah orang
yang secara sengaja dan jelas-jelas melanggar apa yang telah diharamkan Allah.
Keharamannya adalah keharaman yang jelas dan telah menjadi ijma' atau minimal
menjadi pendapat mayoritas ulama dengan didukung dengan dalil-dalil yang
qath'i. Baik Qath'i secara tsubut maupun qath'i secara dilalah. Misalnya
keharaman minum khamar, berzina, membunuh nyawa yang bukan haknya, mencuri,
berkhianat, dan seterusnya.
Semua itu adalah keharaman yang sudah muttafaqun 'alaihi di semua lapis umat
Islam. Tukang ojek pinggir jalan yang lagi mabok pun tahu kalau minum khamar
itu haram, meski dia sedang melakukannya.
Kalau jenis dosa seperti itu tetap dilakukan juga, dengan sengaja, dengan
sepenuh kesadaran serta tahu resikonya, maka barulah seseorang akan disiksa di
neraka.
Tetapi...
Manakalah suatu hukum masih menjadi perdebatan para ulama, maka seorang yang
memlilih salah satu versi pendapat itu tidak akan dikenai sanksi oleh Allah
SWT. Sebab sebagian ulama mengatakan haram tetapi sebagian mengatakan halal,
sementara kedua pendapat itu berangkat dari hasil ijtihad, lantaran dalilnya
masih mengandung hal-hal yang bisa ditafsirkan menjadi berbagai versi pemahaman.
Logikanya sederhana saja, bagaimana mungkin Allah SWT yang Maha Pengasih dan
Penyayang itu main hakim sendiri, main siksa dan main kayu kepada
hamba-hamba-Nya, sementara aturannya tidak jelas, multi tafsir dan memang sulit
dipungkiri. Lalu di mana keadilan Allah ?. Di mana kerahiman Allah ?. Mengapa
Allah seakan membuat jebakan buat hamba-Nya sendiri ?. Di mana Allah SWT
sengaja membuat dalil yang multi tafsir lalu siapa yang salah dalam
menafsirkannya, harus siap dilumat api neraka.Tentu Allah SWT bukanlah tuhan
dengan sikap rendah seperti itu.
Seandainya hukum isbal tanpa niat riya' itu tidak multi tafsir, pastilah
semua ulama sampai titik kesepakatan bulat tentang keharamannya. Sayangnya,
dalil-dalil isbal itu memang nyata multi tafsir, sehingga semua kutub pendapat
yang lahir darinya adalah ijtihad manusiawi. Bahkan sampai level ulama besar
Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar pun mengatatakan halal bila tanpa niat isbal.
Lalu apakah kita akan mengatakan bahwa An-Nawawi dan Ibnu Hajar akan masuk
neraka lantara keduanya salah tafsir ?.
Yang seharusnya menjadi cara pandang kita adalah selama masalah itu khilaf
ulama karena ditetapkan oleh dalil yang zdhanni secara istidlal, maka tidak ada
siksa pedih. Sebab para mujtahid itu tidak akan disiksa hanya karena kesahalan
dalam ijtihadnya. Bila ijtihadnya salah, malah dia tetap dapat pahala.
Sebaliknya, bila ijtihadnya benar, dia akan dapat dua pahala. Salah besar kalau
seorang mujtahid salah dalam berijtihad akan disiksa di neraka sebagai hukuman
atas kesalahannya.
Tetapi kalau yang berijtihad itu memang bukan orang yang punya kapasitas
menjadi mujtahid, lalu sok-sok-an berijtihad, kemudian ijtihadnya salah, jelas
dia telah salah. Dan wajar kalau dia disiksa di neraka. Seorang yang bukan
mujtahid, tidak punya otoritas untuk berijtihad. Kalau dia melakukannya dan
salah, maka dia harus menanggung resikonya.
Pertanggung-Jawaban :
Seorang awam seperti kami dan anda, tidak ada kewajiban untuk melakukan
ijtihad sendiri. Sebab syarat sebagai seorang mujtahid tidak atau belum
terpenuhi pada diri kita. Maka kita dibolehkan bertaqlid kepada fatwa para
ulama mujtahid yang juga tentunya harus mu'tabar (diakui kapabilitasnya). Kalau
seandainya fatwa itu salah, Allah tidak akan murka tentunya, sebab seorang
mujtahid yang berijtihad tidak akan disiksa di neraka, bahkan dia tetap dapat
satu pahala. Maka kita yang mengikuti fatwa mujtahid yang -katakanlah- ternyata
terbukti salah di hari akhir, tentu juga tidak akan disiksa. Malah kita juga
dapat pahala dari Allah.
Kok dapat pahala ?. Khan salah ?. Ya, dapat pahala. Karena kita telah
melakukan perintah Allah untuk bertanya kepada ahlinya. Bukankah Allah SWT
memerintahkan kita dalam firman-Nya : Maka bertanyalah kepada orang yang
mempunyai pengetahuan (mujtahid/ulama) jika kamu tidak mengetahui. (QS.
An-Nahl: 43)
Allah tidak mengatakan "Bertanyalah kepada orang yang pasti benar dalam
ijtihadnya". Tetapi hanya memerintahkan untuk bertanya kepada ahlinya, yaitu
mujtahid yang diakui kapasitasnya.
Kita sudah bertanya kepada mujtahid, maka kita sudah dapat pahala. Perkara
ternyata ijtihadnya salah, tidak ada ayat atau hadits yang menyebutkan bahwa
salahnya ijtihad para ulama akan melahirkan dosa dan siksa.
Dan akan disiksa adalah orang dengan kapasitas bukan mujtahid, tetapi
berlagak seperti mujtahid, lalu salah. Dan siksaanlah akibatrnya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Khilaf Para Ulama. Ahmad Sarwat, Lc. 23 Maret 2007.
http://www.eramuslim.com/ustadz/hds/7323093254-khilaf-para-ulama.htm