Pertanyaan :
  Assalamu 'alaikum.wr. wb. Ustad saya ingin bertanya tentang bagaimanakah 
sikap seorang muslim dalam menghadapi perbedaan fatwa dari beragam mazhab itu 
?. Dan bolehkah kita selalu memilih pendapat yang paling ringan. Terimakasih. A

  Jawaban :
  Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

  Sebuah kenyataan yang tidak mungkin dipungkiri, bahwa para ulama seringkali 
berbeda pendapat dalam masalah furu' (cabang) dalam bidang fiqih.

  Bahkan kita mengenal ada beberapa mazhab fiqih dalam Islam, 4 di antaranya 
dikaitkan sebagai mazhab-mazhab yang besar.

  Lalu bagaimanakah sikap seorang muslim dalam menghadapi perbedaan fatwa dari 
beragam mazhab itu ?.

  Dalam hal ini ada beberapa pendapat ulama ushul.  Berikut uraian singkat 
tentang masalah ini :

  1.       Kebanyakan pengikut Syafii : Manusia boleh memilih pendapat yang 
mana saja dari pendapat yang ada sebab ijma' sahabat tidak mengingkari orang 
beramal dengan pendapat orang bukan lebih utama dari pada pendapat yang lebih 
utama.
  2.       Pendapat ahli dlahir dan Hanbali : seseorang mengambil pendapat yang 
lebih keras dan berat.
  3.       Seseorang harus mengambil pendapat yang paling ringan.
  4.       Seseorang harus mencari pendapat imam yang paling luas ilmunya untuk 
diikuti.
  5.       Seseorang harus mengikuti pendapat pertama kali muncul.
  6.       Seseorang harus pendapat yang didasarkan pada riwayat bukan pendapat.
  7.       Seseorang harus ber-ijtihad sendiri.
  8.       Jika suatu masalah terkait dengan hak Allah maka ia mengambil 
pendapat yang paling ringan, dan jika masalah terkait dengan hak manusia maka 
ia harus mengambil pendapat yang paling berat. Ini pendapat yang dipegang oleh 
Abu Mansur Al-Maturidi.


  Memilih Hanya Pendapat Yang Paling Ringan :

  Bila memang umat Islam yang awam boleh memilih pendapat-pendapat yang ada di 
dalam tiap mazhab, apakah dibolehkan bila seseorang melakukan tatabu' 
ar-rukhash, yaitu mencari dan memilih hanya pendapat-pendapat yang paling 
ringan dari semua mazhab ?. Dan meninggalkan sebuah pendapat dari siapapun, 
bila dianggapnya memberatkan ?.

  Mengenai tatabbu' ar-rukhash, ada beberapa pendapat di kalangan para ulama, 
antara lain : Tidak boleh memilih pendapat-pendapat yang ringan saja karena ini 
kecenderungan hawa nafsu dan syariat Islam melarang untuk mengikuti hawa nafsu.


  1. Pendapat Hanabilah, Malikiyah, dan Ghazali :

  " Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul, dan ulil 
amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, 
maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu benar-benar beriman 
kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik 
akibatnya".
  (An Nisa: 59)

  Berarti tidak sah mengembalikan perkara yang diperselisihkan kepada hawa 
nafsu namun dikembalikan kepada syariat.

  Ibnu Abdul Barr berkata, " Ijma' mengatakan, tidak boleh seorang awam memilih 
pendapat-pendapat yang ringan-ringan ".


  2. Penegasan madzhab Hanabilah :

  Jika dua orang mujtahid sama kualitasnya menurut orang yang meminta fatwah 
namun jawabannya berbeda maka ia memilih pendapat yang paling berat.

  Sebab dalam riwayat Tirmizi mengatakan,
  "Rasulullah saw. bersabda, "Tidaklah Ammar ketika dihadapkan kepada dua 
perkara melainkan ia memilih yang paling berat di antara keduanya".
  Tirmizi mengatakan hadis ini Hasan Gharib.


  3. Penegasan Malikiyah :

  Dilarang memilih pendapat-pendapat yang ringan saja dalam semua masalah yang 
ia hadapi.

  Bahkan sebagian kelompok madzhab ini mengatakan orang yang hanya 
memilih-milih pendapat ringan termasuk fasik.

  Yang lebih baik adalah dengan memilih yang paling berat sebagai langkah untuk 
berhati-hati, sebab orang yang agamanya kuat ia bersifat wara' dan orang yang 
agamanya lemah ia mencari-cari yang bid'ah.


  4. Pendapat sebagian besar Imam Syafii dan Imam Hanbali :

  Boleh seseorang mengikuti dan memilih-milih yang ringan-ringan dalam pendapat 
madzhab karena dalam syariat tidak ada yang melarang melakukan itu. Sejumlah 
hadis baik sunnah fi'liyah (perbuatan) atau perkataan (qauliyah). Disebutkan 
dalam sebuah hadis, "Tidaklah Rasulullah saw. memilih antara dua perkara 
kecuali ia memilih yang paling ringan selama bukan dosa".

  Dalam shahih Bukhari disebutkan, "Rasulullah saw. mencintai yang meringankan 
bagi umatnya".
  (HR Bukhari)

  Beliau bersabda, "Aku diutus dengan (agama) yang lurus lagi ringan".
  (HR Ahmad)

  Hadis lain,

  "Agama ini mudah dan tidaklah seseorang memperberat agama ini kecuali ia akan 
kalah".
  (HR Bukhari dan Nasai)

  Hadis lain,

  "Sesungguhnya Allah mewajibkan sejumlah kewajiban-kewajiban, memberikan 
tuntutan sunnah-sunnah (anjuran yang tidak bersifat wajib), menetapkan 
hukuman-hukuman, menghalalkan yang haram, menghalalkan yang haram, memberikan 
syariat agama dan dijadikannya mudah, luwes dan leluasa dan tidak dijadikan 
sempit".
  (HR Thabrani)

  Asy Sya'bi mengatakan, "Tidak seseorang diberi dua pilihan dan memilih yang 
paling mudah kecuali itu lebih dicintai oleh Allah".

  Al-Qarafi (Malikiyah) mengatakan, "Boleh memilih pendapat-pendapat ringan 
dengan syarat tidak menyebabkan perbuatan yang batil menurut semua madzhab".

  Namun batasan yang diberikan oleh Al-Qarafi ini tidak memiliki landasan nash 
atau ijma' seperti yang ditegaskan oleh Al-Kamal bin Hammam, "Jika seseorang 
boleh berbeda dengan sebagian mujtahid dalam semua tindakannya, maka tentu juga 
boleh berbeda dalam sebagian tindakannya.

  Adapun ucapan Ibnu Abdul Barr yang mengatakan, " Ijma' mengatakan, tidak 
boleh seorang awam memilih pendapat-pendapat yang ringan-ringan, " kutipan 
ijma' ini tidak sah.

  Sementara pemberian status fasiq terhadap orang yang memilih 
pendapat-pendapat ringan sebenarnya dalam madzhab Hanabilah ada dua riwayat. 
Al-Qadli Abu Ya'la menafsirkan bahwa fasiq adalah bukan orang yang mutawwil dan 
bukan muqallid. Sebagian Hanabilah mengatakan, “Jika dalilnya kuat atau ia awam 
maka ia tidak fasik”.


  Kesimpulan:

  Dasar dari mengambil (memilih) pendapat-pendapat yang ringan adalah sesuatu 
yang dicintai oleh Islam, agama Islam ini mudah, tidak ada dalam agama Islam 
ini kesulitan.

  Seharusnya memang seorang muqallid (taklid) tidak bertujuan memilih-milih 
pendapat ringan dalam setiap masalah yang ia hadapi dan setiap urusan agamanya. 
Namun hal ini diboleh tetap dengan syarat memalingkan seseorang dari syariat 
Islam.

  Menurut pendapat Syatibi : Seorang muqallid harus melakukan tarjih sebatas 
kemampuannya dan mengikuti dalil yang paling kuat. Sebab syariat dalam urusan 
nyata mengembalikan kepada satu perkataan, maka seorang muqallid tidak boleh 
memilih-milih di antara pendapat yang ada. Sebab jika ini terjadi berarti ia 
mengikuti pendapat sesuai dengan hawa nafsunya.

  Asy-Syathibi melanjutkan, "ada beberapa hal-hal negatif akibat memilih 
pendapat-pendapat ringan :

  1.       Mengklaim bahwa perbedaan ulama adalah hujjah (alasan) untuk memilih 
yang boleh sehingga tersebar di antara manusia bahwa yang dilakukannya boleh 
padahal sebenarnya masalah itu masih diperdebatkan ulama.
  2.       Prinsip pembolehan ini menyeret seseorang untuk meninggalkan dalil 
dan mengikuti perbedaan. Padahal kita diperintahkan mengikuti dalil.
  3.       Memberikan kesan seakan agama Islam tidak disiplin seperti 
meninggalkan yang jelas dalilnya memilih sesuatu yang belum jelas dalilnya 
karena kebodohan dengan hukum-hukum madzhab lainnya.
  4.       Prinsip ini bisa menjerumuskan seseorang untuk menjauhkan seseorang 
dari hukum-hukum syariat secara keseluruhan, karena ia memilih yang 
ringan-ringan saja padahal beban-beban syariat secara umum itu berat.

  Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,



  Mensikapi Perbedaan Pendapat dan Memilih yang Paling Ringan.
  Ahmad Sarwat, Lc. 17 September 2008.
  
http://www.eramuslim.com/ustadz/fqk/5c20140409-mensikapi-perbedaan-pendapat-dan-memilih-paling-ringan.htm

  *****


  Pertanyaan :
  Assalamualaikum Ustadz. Saya mau bertanya tentang bid'ah pak ustadz. 
Sehari-hari saya selalu menjalankan sholat di masjid dekat kost-an saya. Dalam 
pelaksanaan ibadah di masjid tersebut kadang-kadang terasa janggal bagi saya. 
Seperti membaca sholawat nabi sebelum adzan, membaca surat yasin beramai-ramai 
pada hari jumat dan masih banyak lagi. Yang sepengetahuan saya hal tersebut 
tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Bukankah ibadah yang tidak 
menurut ke Rasulullah itu hukumnya bid"ah dan sia-sia pak ustadz ???. Yang 
membuat saya risau dan selalu menimbulkan pertanyaan di dalam hati saya sampai 
saat ini adalah apakah amalan saya akan diterima oleh Allah ketika saya 
melakukan sholat di masjid tersebut ? (catatan:saya tidak mengikuti kebiasaan 
mereka). Sedangkan saya tahu apa yang mereka lakukan itu bid'ah dan saya 
sendiri tidak mampu untuk mengubahnya. Mohon jawabannya pak ustadz. 
Assalamualaikum wr. Wb. Fauzi


  Jawaban :
  Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Memang benar bahwa ibadah yang bertentangan atau tidak diajarkan oleh 
Rasulullah SAW merupakan ibadah yang tertolak. Atau biasa disebut dengan 
istilah bid'ah. Dan kita harus selalu menjaga diri dari perbuatan bid'ah, 
karena setiap bid'ah sesat. Dan sesat itu tempatnya di neraka.

  Namun perlu juga kita pahami bahwa urusan menjatuhkan vonis bid'ah itu bukan 
hal yang selalu disepakati hukumnya. Sama dengan hukum fiqih umumnya, ada 
sebagian ulama yang menghalalkan sesuatu, namun pada saat yang sama, seringkali 
sebagian ulama lainnya malah menghalalkannya. Inilah yang kita sebut dengan 
istilah khilafiyah.

  Jadi khilafiyah tidak terbatas pada masalah fiqih saja, tetapi dalam 
menetapkan apakah suatu perbuatan itu bid'ah atau bukan, ternyata juga ada 
wilayah khilafiyahnya.

  Misalnya, Al-Imam Malik yang ahli hadits, fiqih dan ushul fiqih berkesimpulan 
bahwa qunut pada shalat shubuh itu hukumnya bid'ah.

  Namun Al-Imam Asy-syafi'i rahimahullah justru mengatakan sebaliknya. 
Berdasarkan ilmu hadits yang sangat beliau kuasai serta kebegawanan beliau 
dalam ilmu fiqih dan ushul fiqih, akhirnya beliau berkesimpulan bahwa qunut 
pada shalat shubuh itu sunnah muakkadah. Sebagai ahli hadits sekaligus ahli 
fiqih dan ushul fiqih, beliau berkesimpulan bahwa dalil-dalilnya kuat dan bisa 
diterima.

  Lalu apakah kita layak untuk menyebut bahwa Al-Imam Asy-Syafi'i itu pelaku 
bid'ah dan beliau pasti masuk neraka ?. Dan apakah dalam hal ini hanya Al-Imam 
Malik yang 100% pasti benar ?. Jawabnya tentu tidak. Bid'ah itu tidak 
ditetapkan hanya berdasarkan ijtihad satu dua orang, meski levelnya setingkat 
Al-Imam Malik sekalipun.

  Paling tidak, hukum bid'ahnya qunut shalat shubuh itu memang bid'ah menurut 
versi beliau. Namun bukan bid'ah menurut versi ulama lain.

  Maka demikian juga dengan apa-apa yang anda tanyakan, seperti sholawat nabi 
sebelum adzan, membaca surat yasin beramai-ramai pada hari jumat dan lainnya. 
Sebab semua itu ada dasarnya, bukan asal mengerjakan saja. Meski pun nanti 
tetap terbuka peluang untuk mengkritis pendapat tersebut.

  Dan kalau pun kita cenderung mengatakan bahwa semua itu bid'ah, tentu hak 
kita. Namun kita juga harus hormati pendapat ulama lain yang sekiranya tidak 
sependapat dengan pikiran kita.

  Sebab dalam pandangan mereka, boleh jadi ada dalil-dalil teretntu yang 
mendasari hujjah mereka. Kami tidak akan mengutip pendapat mereka di sini, 
namun prinsipnya kita tetap harus menerima kenyataan bahwa masalah bid'ah itu 
tetap mempunyai ruang untuk adanya khilaf. Dan kita perlu melapangkan dada atas 
realitas itu. Kecuali bila seluruh ulama sepakat bahwa suatu perbuatan itu 
bid'ah, mungkar dan bahkan zhalim. Tentu kita bahu membahu untuk 
memberantasnya. Tetapi selama masih ada khilaf, maka kita perlu 'merendahkan 
sayap' dengan sesama muslim.

  Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


  Bid'ah di Tengah Kita. Ahmad Sarwat, Lc. 22 Februari 2007.
  http://www.eramuslim.com/ustadz/eki/45dbd1ce.htm



Kirim email ke