Assalamu Alaikum wr.wb

Berkaitan dengan perkara bacaan al-fatihah dalam sholat, mohon pencerahan
untuk halnya ma'mum apakah tetap diwajibkan membaca atau cukup menyimak
bacaan imam....? lalu bagaimana setelah dua rakaat pertama....?

Thanks & Regards,
Benny Hidayatullah
IT Development Division
BA Asset & Int'l Banking Dept
PT.Bank Mega Tbk.
Menara Bank Mega 10 Floor
Jl.Kapten Tendean kav 12 - 14 A Jakarta 12970
-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
[EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, October 07, 2008 8:51 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [Sabili] Masail al-Fatihah


Masail al-Fatihah
Senin, 08 September 08


Apakah wajib al-Fatihah di setiap rakaat ?

Madzhab Imam yang tiga, Malik, asy-Syafi'i dan Ahmad berkata, al-Fatihah
wajib dalam setiap rakaat. Madzhab Abu Hanifah berkata, wajib membaca hanya
pada dua rakaat pertama, dan yang dibaca tidak harus al-Fatihah, adapun dua
rakaat terakhir maka membaca tidak wajib, mushalli bertasbih jika berkenan
atau diam jika berkenan.

Pendapat pertama berdalil kepada hadits-hadits, di antaranya:

1- Hadits Abu Qatadah berkata, “Rasulullah saw membaca dalam shalat Zhuhur
dan Ashar dalam dua rakaat yang pertama Fatihatul Kitab dan dua surat,
terkadang kami mendengar ayat dan beliau membaca dalam dua rakaat yang
terakhir dengan Fatihatul Kitab.” (HR. Muslim).

2- Hadits Abu Hurairah dalam shahih al-Bukhari dan Muslim tentang laki-laki
yang shalat tidak benar, di akhir hadits Nabi saw bersabda,


ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلاَتِكَ كُلَِّهَا


“Kemudian lakukanlah itu dalam semua shalatmu.”

Dalam riwayat al-Baihaqi,

ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ


“Kemudian lakukan itu dalam setiap rakaat.” Sanadnya dinyatakan shahih oleh
an-Nawawi.

3- Hadits Malik bin al-Huwairits,

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ


“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Al-Bukhari).

Dan sudah terbukti secara shahih bahwa Nabi saw membaca al-Fatihah dalam
setiap rakaat sebagaimana dalam hadits Abu Qatadah di atas.

Pendapat kedua berdalil kepada :

1- Dari Ibnu Abbas berkata, “Aku tidak mengetahui apakah Rasulullah saw
membaca dalam shalat Zhuhur dan Ashar atau tidak.” (HR. Abu Dawud). Imam
an-Nawawi berkata, “Sanadnya shahih.”.

2- Dari Abdullah bin Abdullah bin Abbas berkata, “Kami datang kepada Ibnu
Abbas, kami berkata kepada seorang pemuda, ‘Tanyakan kepada Ibnu Abbas
apakah Rasulullah saw membaca dalam shalat Zhuhur dan Ashar?’ Dia menjawab,
“Tidak.” (HR. Abu Dawud). An-Nawawi berkata, “Sanadnya shahih.”

Pendapat pertama rajih karena ketidaktahuan atau penafian Ibnu Abbas tidak
bertentangan dengan penetapan Abu Hurairah dan Abu Qatadah, yang tidak tahu
berkata tidak tahu, dan tidak tahu tentang sesuatu bukan berarti ia tidak
ada, begitu pula dalam masalah ini, Ibnu Abbas tidak menetapkan, ini bukan
hujjah, karena yang menjadi hujjah adalah yang menetapkan.

Bagaimana jika al-Fatihah tertinggal karena lupa?

Pendapat yang shahih dalam masalah ini adalah bahwa kewajiban membacanya
tidak gugur karena lupa, sebab ia adalah rukun, rukun tidak gugur
kewajibannya karena lupa, jika mushalli teringat pada saat ruku’ atau
setelahnya sebelum berdiri kepada rakaat kedua maka dia kembali berdiri dan
membacanya. Jika dia teringat setelah dia berdiri di rakaat kedua maka
rakaat pertama gugur dan rakaat kedua menjadi yang pertama. Jika dia
teringat setelah salam dan waktunya belum jauh, maka dia harus kembali
shalat, melanjutkan apa yang telah dia kerjakan lalu dia melaksanakan
rakaat tambahan dan sujud sahwi. Jika waktunya sudah jauh maka dia
mengulang shalatnya. Wallahu a'lam.
(Izzudin Karimi)

                                                                            
                              YAYASAN AL-SOFWA                              
     Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan -     
                                 Indonesia                                  
 Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id | 
                             website: |------|                              
                                      | [ ]  |                              
                  |------|www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa         
 Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat 
                           tidak untuk komersil.                            
                                                                            




Disclaimer : This email and any file transmitted with it are confidential
and are intended solely for the use of the individual or entity whom they
are addressed, if you are not the original recipient, please delete it from
your system.  Any views or opinions expressed in this email are those of
the author only.
------------------------------------

Kunjungilah www.swaramuslim.net untuk mengetahui berita-berita serta
artikel-artikel terbaru tentang Islam

Untuk subscribe ke milis sabili kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
Untuk unsubscribe dari milis sabili kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]

Yahoo! Groups Links





------------------------------------

===
Paket Umrah Mulai Rp 15,4 juta
Informasi lengkap di:
http://www.media-islam.or.id
http://www.syiarislam.wordpress.comYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke