Kesuksesan prinsip syariah akan hanya jadi nama kalau diantara kita sendiri 
belum menerapkannya secara konsisten.

Bagaimana kalau kita mulai dari lingkup yang kecil (dari mulai anggota milis 
ini) untuk mendirikan baitul maal milis,sehingga lembaga ini bisa bermanfaat 
bagi intern warga milis islam ini dan selanjutnya bisa menular kepada 
saudara-saudara Muslim kita yang lain.

Ada ide?

Wassalam, 
Ahmad

--- Pada Rab, 8/10/08, dadearinto <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Dari: dadearinto <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: [syiar-islam] Bunga Bank dan Asuransi Penyebab Resesi Dunia
Kepada: [email protected]
Tanggal: Rabu, 8 Oktober, 2008, 9:28 PM










    
            Bunga Bank dan Asuransi Penyebab Resesi Dunia



Sesudah perang dunia kedua dapat dilihat badan-badan perbankan

memainkan peranan aktif dalam perekonomian dunia, walaupun

masing-masing negara menjalankan sistim ekonomi yang berlainan. Setiap

bangsa bekerja untuk pembangunan dan kemajuan hingga usaha perbankan

mendapat pasaran yang menguntungkan.



"... Kemajuan pembangunan yang dicapai 20 tahun terakhir ini ternyata

belum memenuhi harapan.

Dalam laporan Bank Dunia 1978 diperhitungkan bahwa tahun 2000 jumlah

manusia yang berada di bawah kemiskinan adalah 600 juta, meskipun ada

resolusi PBB untuk pembangunan menyeluruh mengangkat orang dari

kemiskinan absolut. Apa artinya? Artinya ialah segala teori

pembangunan ekonomi yang ada tidak dapat menyelamatkan masalah

kemiskinan absolut tersebut. Teori-teori pembangunan dari ideologi

komunis, kapitalis, dan sosialis sendiri ternyata tidak dapat mengatur

dirinya sendiri.



Para negarawan dan teknoratnya tidak mampu melahirkan stabilitas

sistem moneter nasionalnya.



Tidak ada teori yang jelas dalam mengatur pembangunannya, seolah-olah

teori mengalami kemacetan dalam praktek. Di sinilah tampak

kebangkrutan ideologi-ideologi besar. Teori-teori yang tidak bisa

menyelamatkan persoalan di atas merupakan tantangan.



Tantangan bagi teori-teori pembangunan, tetapi harus bersandar pada

berbagai ketentuan agama



Sistim perekonomian yang berlaku kini tidak mempan untuk pembangunan

walaupun sudah berbentuk ekonomi bersama yang dilaksakan negara,

kecuali dalam demokrasi ketuhanan di mana perekonomian didasarkan dan

dilaksanakan atas hukum yang terkandung dalam Alquran.



Kenapa segala macam teori ekonomi dunia telah macet dalam prakteknya

hingga tidak mampu mengatur stabilitas moneter nasional sendiri?



Jawabnya yang paling tepat ialah karena ekonomi dunia itu, di

masing-masing negara, telah dipengaruhi perbankan dan perasuransian.

Kedua macam usaha ini sangat ditantang hukum Islam karena motifnya

yang sangat berbahaya yaitu pemerasan legal berbentuk rente atau bunga

uang dari sejumlah yang dipinjamkan.



Bank adalah lapangan pencaharian bagi para ahli ekonomi untuk mendapat

untung dari keadaan umumnya yang berlaku antara produsen dan konsumen,

secara sah menurut hukum yang berlaku. Mereka bekerja secara birokrasi

dalam kalkulasi yang keluar masuk di mana mereka mendapat bahagian

tertentu. Dalam hal demikian mereka menjadi perantara atau penengah

yang sesungguhnya tidak produktif tetapi memegang peranan penting

dalam perekonomian masyarakat.



Jika ditinjau secara garis besarnya, maka tugas bank merupakan

aktivitas yang erat hubungannya dengan dunia perdagangan, dunia keuangan."



Diketahui adanya tiga kelompok orang yang terlibat langsung dalam

perbankan, yaitu:



1. Kelompok yang menyimpan atau menabung uangnya dalam bank untuk

mendapat bunga uang atau tambahan dari jumlah yang ditabungkan, dengan

persentase lebih kecil.

Jika dikatakan untuk terhindar dari perampokan dan pencurian, maka ini

hanyalah topeng dan penghinaan terhadap pejabat keamanan.



2. Kelompok pengusaha bank yang mendapat untung dari bunga uang yang

dipinjamkan, dengan persentase lebih besar daripada yang diberikan

kepada si penabung. Jika dikatakan untuk mencapai kesejahteraan

rakyat, maka rakyat dimaksud hanyalah pengusaha bank itu sendiri.



3. Kelompok peminjam uang dari bank, hanya karena terpaksa oleh

kekurangan dana bagi keperluan tertentu, harus membayar kembali

sebanyak uang yang dipinjamkan ditambah dengan bunga uang untuk

kelompok 1 dan 2 sebanyak persentase dan selama watu yang disepakati.



Tetapi ada lagi kelompok ke-4 yaitu kelompok yang dirugikan sebagai

akibat tidak langsung dari perbankan. Kelompok ini ialah masyarakat

umum yang membeli barang-barang produksi dari pinjaman uang bank

sebagai kelompok ke-3. Kenapa? Sebabnya ialah karena peminjam uang

bank itu terpaksa menaikkan harga unit produksinya sebesar bunga uang

yang harus dibayar kepada bank. Sekiranya kenaikan harga itu tidak

dilakukan maka pembayaran bunga uang bank tidak mungkin terpenuhi.

Akibatnya rakyat umum terpaksa membeli barang-barang lebih mahal, dan

hal ini menimbulkan inflasi tak terkendali, juga disebut resesi

ekonomi waktu mana biasanya pemerintah melakukan tindakan moneter yang

nyatanya merugikam mayoritas penduduk. Tindakan moneter demikian perlu

terlaksana agar roda pemerintahan negara berjalan terus.



Para penabung juga telah dipengaruhi oleh saran-saran perbankan bahkan

sampai anak-anak sekolah ikut menabung, juga mereka yang menyatakan

diri beriman seperti tercamtum pada Ayat 2/278. Dalam hal ini banyak

orang melupakan bahwa dengan penabungan demikian aktifitas ekonomi dan

perdagangan semakin lesu karena jumlah uang beredar semakin kurang,

harga barang-barang semakin naik dan anggaran belanja rumah tangga

menurut rencana bermula nyatanya tidak cukup. Itulah sebagian maklumat

perang yang termuat pada Ayat 2/279.



Tetapi siapakah yang paling parah disebabkan perbankan itu? Yang

paling parah adalah rakyat umum selaku konsumen karena mereka terpaksa

membeli barang-barang kebutuhan hidup lebih mahal 20 persen tiap tahun.



Menurut hukum yang terkandung dalam Alquran, bahwa rente adalah riba,

dan riba itu haram berdasarkan Ayat 2/275. Maka lembaga bank yang

bersendikan rente tentulah lebih haram, tetapi tidak haram jika tidak

bersendikan rente malah juga sangat diperlukan untuk kelancaran

ekonomi masyarakat.



Asuransi



Bersamaan dengan bank dan koperasi yang menjadi lapangan mata

pencaharian bagi para ahli ekonomi secara birokratis, adalah juga

Asuransi. Pada awal abad ke-15 Hijriah banyak terdapat asuransi di

antaranya disebut dengan asuransi jiwa, rumah, mobil, kapal, pesawat,

dan sebagainya. Semuanya bekerja sama dengan bank dalam sistem bunga uang.



Majelis Muzakaraah itu menyatakan ALLAH mengaharamkan riba, dan

berpendapat bahwa asuransi tidak terlarang, didasarkan atas sikap

tolong-menolong. Tetapi mereka lupa bahwa pegawai asuransi itu sendiri

menabungkan uang pesertanya kedalam bank dengan memungut bunga uang

yang berasal dari peminjam-peminjam yang butuh diantara masyarakat

ramai. Jadi cara bekerja perusahaan asuransi nyata bersamaan bahkan

lebih luas dari pada Dana Tabungan Hajji. Maka mengijinkan asuransi

menurut hukum yang dinyatakan dari Islam adalah kekeliruan yang

menyesatkan.



Karena asuransi memungut bunga uang dalam sistem perbankan, dan bunga

uang itu adalah riba yang hukumnya haram, tentulah asuransi itu

sendiri adalah terlarang menurut Islam. Dari keadaan Bank, Koperasi

Kredit, Dana Tabungan Hajji, dan Asuransi secara terang diketahui

bahwa bunga uang atau riba yang memegan peranan penting, maka segala

macam perusahaan itu adalah terlarang selagi masih memungut riba atau

masih bekerja untuk mendapat bunga uang.



Solusi :



Mungkinkah bank tanpa rente itu didirikan? Mungkin saja, bahkan lebih

wajar dan efektif bagi peningkatan ekonomi masyarakat.



Modalnya adalah sejumlah uang negara ditambah oleh simpanan

orang-orang kaya yang kelebihan uang dalam sirkulasi dagangnya. Para

peminjam yang memang membutuhkan modal atau uang, dapat meminjam tanpa

bunga namun harus dengan rungguhan seperti juga yang biasanya berlaku.

Tentang peminjaman itu harus ada penelitian seksama tentang guna dan

jumlah uang yang dipinjamnya, sementara pegawainya adalah pegawai

negeri yang mendapat gaji bulanan dari pemerintah atas tanggungan negara.



Yang terlarang adalah pengambilan bunga uang selaku riba, bukan

banknya dan bukan hutang berhutang. Banyak orang berhutang atau

berpiutang tetapi tidak terlarang karena tidak mengandung rente atau

riba. Banyak sekali orang Islam melakukan hutang piutang, baik dalam

dagang ataupun di luarnya, namun perbuatan itu bukanlah terlarang

karena tidak mengandung riba.



Perdagangan dunia bukanlah terhenti jika bunga uang dalam sistim

perbankan ditiadakan, bahkan semakin sukses tanpa hal-hal yang

memberatkan. Caranya ialah melalui wewenang pemerintah diantara

bangsa-bangsa di dunia yang masing-masingnya saling membutuhkan, di

suatu pihak berlaku kelebihan produksi untuk diekspor, dan di pihak

lain terjadi kekurangan yang harus dipenuhi. Sangatlah janggal kalau

perdagangan internasional dianggap hanya dapat berlangsung berdasarkan

bunga uang dalam sistim perbankan. Malah sebaliknya sejarah

membuktikan bahwa kemajuan usaha perbankan menimbulkan kemacetan

ekonomi dunia



Jadi buruk baiknya ekonomi seseorang adalah gambaran yang

memperlihatkan buruk baiknya pemerintahan yang berfungsi dalam masyarakat.



Selengkapnya dengan tulisan Arabnya silahkan klik di bawah:



http://myquran. org/forum/ index.php/ topic,34744. 0.html




      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke