Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, afwan sebelumnya, mohon bantuan... apakah diantara anggota milis ada yang dapat berbagi dalil mengenai diperbolehkannya kita melakukan sholat fardhu dua kali dengan tujuan agar orang laen mendapatkan pahala sholat jama'ah. misalnya kita telah selesai sholat ashar berjama'ah kemudian karena ada satu orang yang ketinggalan sholat maka salah satu dari kita menjadi imam untuk orang tersebut sehingga orang tsb mendapatkan sholat ashar berjama'ah.
Syukron. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

