Asw. Sepanjang pengetahuan saya, mendoakan non muslim itu hanya diperbolehkan 1 doa: semoga yang bersangkutan diberi hidayah. CMIIW. Wass
----- Pesan Diteruskan ---- Dari: Taufik Dwidjowinarto <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: milis : eramuslim <[EMAIL PROTECTED]>; Milis : Syiar Islam <[email protected]>; milis : Tarekat <[EMAIL PROTECTED]> Terkirim: Rabu, 22 Oktober, 2008 20:49:52 Topik: [syiar-islam] Doa Kepada Non Muslim Pertanyaan : Assalamu''alaikum wr wb. Pak Ustadz ysh, Dalam pergaulan saya dengan non Islam, sering dihadapkan kepada persoalan-persoalan yang sangat prinsip. Misalnya kepada rekan non Islam, saya : menjenguk yang sakit/menjenguk yang melahirkan/memberik an pertolongan kepada yang mengalami bencana, dan lain sebagainya. Lalu bagaimana, cara kita sebagai umat Islam mendoakan rekan non Islam untuk sehubungan dengan hal-hal di atas. Kemudian jika mendengar rekan non Islam yang meninggal, ucapan yang bagaimana bisa disampaikan sebagai rasa belasungkawa kita. Atas perhatiannya saya sampaikan terima-kasih. Wassalamu''alaikum wr. wb. Jawaban : Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Mendoakan orang lain hukumnya tentu baik dan berpahala. Termasuk juga mendoakan hal-hal yang baik buat seorang non muslim sekalipun. Misalnya mendoakan kesembuhannya bila sakit atau bisa terbebas dari kesulitan duniawi lainnya. Dan yang paling utama adalah mendoakannya agar mendapat hidayah dari Allah sehingga bisa memeluk Islam. Tentu doa ini tidak ada kaitannya dengan aqidah, melainkan lebih merupakan sebuah doa yang bersifat kemanusiaan, di mana sebagai sesama manusia, wajarlah bila kita saling tolong dengan sesama. Bahkan sebagai muslim diwajibkan kepada kita untuk melindungi kafir zimmi segala hal yang mencelakakan mereka. Bahkan kalau sampai ada pihak umat Islam yang menyakiti kafir zimmi yang berada dalam perlindungan umat Islam, maka yang memerangi itu harus diperangi. Maka mendoakan kebaikan duniawi buat mereka tentu saja merupakan hal yang wajar dan diperbolehkan. Batas yang tidak boleh adalah memohonkan ampunan bagi orang yang kafir dan mati dalam kekafirannya. Meski pun yang kafir itu masih saudara kita sendiri. Dan dalam konteks itulah Allah SWT melarang Nabi Ibrahim mendoakan dan memintakan ampunan bagi ayahnya yang kafir. Berkata Ibrahim, "Semoga keselamatan dilimpahkan kepadamu, aku akan memintakan ampun bagimu kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia sangat baik kepadaku". (QS. Maryam:47) Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat, sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam. (QS. At-Taubah: 113) Dan permintaan ampun dari Ibrahim untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun. (QS. At-Taubah: 114) Ungkapan “ innaa lillahi wa innaa ilaihi raaji'un “ bukan doa dan sama sekali tidak bermaksud mendoakan orang yang wafat, melainkan ungkapan zikir biasa yang dikaitkan dalam konteks bila ada yang wafat. Sedangkan yang wafat itu beragama apapun, tidaklah menjadi masalah. Sebab makna lafaz dari hanyalah ungkapa bahwa kita ini semua milik Allah dan kita pasti akan kembali kepadan-Nya. Bahwa seorang mati dalam keadaan beriman atau tidak beriman, itu urusan masing-masing. Selama lafaz itu tidak bermakna doa atau memohonkan ampunan, tentu tidak terkena larangan. Namun bila diteruskan dengan ungkapan lain, seperti: " semoga arwahnya diterima di sisi tuhan ", tentu saja haram hukumnya. Sebab siapapun yang meninggal bukan sebagai muslim, sudah pasti arwahnya tidak akan diterima Allah. Tapi bukan gentayangan, melainkan tidak diterima sebagai hamba yang baik, sebaliknya diterima sebagai hamba yang kafir, ingkar dan sudah pasti 100% masuk neraka. Dan tanpa kemungkinan untuk diampuni lagi dosanya. Demikian juga bila harapan kita adalah: " Semoga arwahnya tenang di sisi-Nya ", tentu saja tidak boleh. Sebab dalam pandangan aqidah kita, seorang yang mati dalam keadaan kafir, arwahnya tidak akan tenang. Sebab mereka harus berhadapan dengan malaikat azab. Jadi tidak layak kalau dimakamnya ditulis : RIP (rest in peace), yang benar adalah RIF (rest in fire). Apa yang kami sampaikan ini bukan berarti kita harus membenci non muslim. Sama sekali tidak. Namun tema ini adalah bagian dari aqidah seorang muslim, untuk membedakan bahwa agama Islam itu tidak sama dengan agama lain. Bedanya jelas, yang muslim kalau mati masuk surga sedangkan yang bukan muslim matinya pasti masuk neraka. Jadi ungkapan bahwa semua agama itu sama adalah ungkapan yang sesat dan menyesatkan. Tetapi kalau kita sampaikan rasa bela sungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan, misalnya dengan ucapan turut berduka cita, seperti yang umumnya tertulis di karangan bunga, tentu tidak menjadi masalah. Toh, ungkapan ini juga bukan doa melainkan hanya ungkapan rasa simpati sebagai sesama manusia biasa. Bahkan kalaupun kita mohon kepada Allah SWT agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran, tentu saja tidak mengapa. Wallahu a''lam bish-shawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bagaimana Cara Mendoakan Untuk Non Muslim ?. Ahmad Sarwat, Lc. http://www.ustsarwa t.com/search. php?id=113679307 9&cari=&tanya= answer ***** Pertanyaan : Assalamualaikum. Wr. Wb. Pak ustadz saya mau tanya, saya pernah membaca sebuah artikel tentang haramnya hukum mengatakan "Selamat Natal" kepada umat kristiani. Karena dijelaskan di situ bahwa kalau kita mengucapkan itu kita mengakui akan adanya trinitas dan sebagainya, Bagaimana menurut pandangan pak Ustadz. Terima kasih. Jawaban : Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ucapan selamat natal oleh banyak kalangan memang diharamkan, bahkan sampai ada yang mengirim SMS kepada kami dengan kalimat pembuka : INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI RAJIUN : saya denger dari Elshinta si fulan telah mengucapkan ucapan selamat natal... Menurut pengirim SMS itu, ucapan selamat natal itu kontra produktif dengan fatwa MUI tahun 1984. Sikap kami sendiri tentu juga tidak mengucapkan selamat natal kepada para pemeluk agama kristiani. Selain ada fatwa yang mengharamkannya, juga mengucapkannya saat ini jadi akan salah waktu. Sebab Nabi Isa ''alaihissalam tidak lahir pada tanggal 25 Desember, beliau lahir di musim panas saat kurma berbuah, sebagaimana isyarat di dalam ayat Al-Quran saat Ibunda Maryam melahirkannya di bawah pohon kurma. Saat itu Allah SWT berfirma kepadanya : Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu (QS. Maryam: 25) Jelas sekali Nabi Isa lahir di saat buah kurma masak, dan itu tidak terjadi di musim salju. Kecuali kalau mau dipaksakan sebuah kebohongan baru lagi. Misalnya dikatakan bahwa Nabi Isa 'alaihissalam merupakan penduduk Australia yang berada di Selatan Katulistiwa, di mana tanggal 25 Desember seperti sekarang ini di sana justru sedang musim panas. Tapi itupun salah, sebab di Australia tidak ada pohon kurma, yang ada mungkin pohon kaktus. Atau bisa saja lahirnya nabi Isa tetap pada tanggal 25 Desember, tetapi syaratnya kejadiannya harus di Indonesia, karena pada tanggal seperti itu di Indonesia tidak ada musim panas atau musim dingin. Di Indonesia ada musim duren. Tapi yang disebutkan di dalam Al-Quran adalah buah kurma, bukan buah duren. Lagian, masak Maryam sehabis melahirkan malah makan duren ?. Aya aya wae. Perbedaan Pendapat Ucapan Selamat Natal . Tentang hukum ucapan selamat natal itu, memang kalau kita mau telusuri lebih jauh, kita akan bertemu dengan beragam pendapat. Ada ulama yang mengharamkannya secara mutlak. Tapi ada juga yang membolehkannya dengan beberapa hujjah. Dan juga ada pendapat yang agak di pertengahan serta memilah masalah secara rinci. Tentu bukan berniat untuk memperkeruh keadaan kalau kami sampaikan apa yang beredar di tengah umat tentang hal ini. Sebaliknya, kajian ini justru untuk memperluas wawasan kita dalam menuntut ilmu, wabil khusus tentang urusan yang agak khusus ini. 1. Pendapat Haramnya Ucapan Selamat Natal Bagi Muslim . Haramnya umat Islam mengucapkan Selamat Natal itu terutama dimotori oleh fatwa para ulama di Saudi Arabia, yaitu fatwa Al-'Allamah Syeikh Al-Utsaimin. Beliau dalam fatwanya menukil pendapat Imam Ibnul Qayyim . 1. 1. Fatwa Syeikh Al-''Utsaimin : Sebagaimana terdapat dalam kitab Majma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, (Jilid.III, h.44-46, No.403), disebutkan bahwa : Memberi selamat kepada merekahukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (muslim) atau tidak. Jadi jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya mereka tidaklah diridhai Allah. Hal itu merupakan salah satu yang diada-adakan (bid’ah) di dalam agama mereka, atau hal itu ada syari’atnya tapi telah dihapuskan oleh agama Islam yang Nabi Muhammad SAW telah diutus dengannya untuk semua makhluk. 1. 2. Fatwa Ibnul Qayyim : Dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah beliau berkata, “Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Alasannya karena hal itu mengandung persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan. 1. 3. Fatwa MUI : Sedangkan terkait dengan fatwa MUI tentang haramnya mengucapkan selamat natal, ketika mencari dokumennya ternyata kami kesulitan mendapatkannya. Konon kabarnya fatwa itu dikeluarkan pada tahun 1984, seperti yang ada dalam SMS yang kami terima. Tetapi setelah dibrowse di situs MUI (www.mui.or. id) maupun di buku Kumpulan Fatwa MUI yang kami miliki, fatwa haram itu tidak kami temukan. Yang kami temukan hanyalah fatwa tentang haramnya melakukan natal bersama. Sebaliknya, kami malah mendapatkan berita yang agak kontradiktif dengan apa yang dianggap sebagai sikap MUI selama ini. Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Dien Syamsudin MA, yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu memang pernah menyatakan bahwa MUI tidak melarang ucapan selamat Natal, tapi melarang orang Islam ikut sakramen (ritual) Natal. " Kalau hanya memberi ucapan selamat tidak dilarang, tapi kalau ikut dalam ibadah memang dilarang, baik orang Islam ikut dalam ritual Natal atau orang Kristen ikut dalam ibadah orang Islam ", katanya. Bahkan pernah di hadapan ratusan umat Kristiani dalam seminar Wawasan Kebangsaan X BAMAG Jatim di Surabaya, beliau menyampaikan, " Saya tiap tahun memberi ucapan selamat Natal kepada teman-teman Kristiani ". Jadi mohon kepada MUI atau barangkali ada pembaca Eramuslim yang punya salinan fatwa tersebut, tentu kami akan sangat berterima kasih bila berkenan mengirimkannya kepada kami. 2. Pendapat Yang Tidak Mengharamkan . Selain pendapat yang tegas mengharamkan di atas, kita juga menemukan fatwa sebagian dari ulama yang cenderung tidak mengharamkan ucapan tahni''ah kepada umat nasrani. Yang menarik, ternyata yang bersikap seperti ini bukan hanya dari kalangan liberalis atau sekuleris, melainkan dari tokoh sekaliber Dr. Yusuf Al-Qaradawi. Tentunya sikap beliau itu bukan berarti harus selalu kita ikuti. 2. 1. Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi : Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa merayakan hari raya agama adalah hak masing-masing agama. Selama tidak merugikan agama lain. Dan termasuk hak tiap agama untuk memberikan tahni'ah saat perayaan agama lainnya. Maka kami sebagai pemeluk Islam, agama kami tidak melarang kami untuk untuk memberikan tahni'ah kepada non muslim warga negara kami atau tetangga kami dalam hari besar agama mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk ke dalam kategori al-birr (perbuatan yang baik). Sebagaimana firman Allah SWT : Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8) Kebolehan memberikan tahni''ah ini terutama bila pemeluk agama lain itu juga telah memberikan tahni''ah kepada kami dalam perayaan hari raya kami. Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu. (QS. An-Nisa'': 86) Namun Syeikh Yusuf Al-Qaradawi secara tegas mengatakan bahwa tidak halal bagi seorang muslim untuk ikut dalam ritual dan perayaan agama yang khusus milik agama lain. 2.2. Fatwa Dr. Mustafa Ahmad Zarqa' : Di dalam bank fatwa situs www.Islamonline. net Dr. Mustafa Ahmad Zarqa'', menyatakan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang seorang muslim mengucapkan tahniah kepada orang kafir. Beliau mengutip hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri menghormati jenazah Yahudi. Penghormatan dengan berdiri ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang diajut jenazah tersebut. Sehingga menurut beliau, ucapan tahni''ah kepada saudara-saudara pemeluk kristiani yang sedang merayakan hari besar mereka, tidak terkait dengan pengakuan atas kebenaran keyakinan mereka, melainkan hanya bagian dari mujamalah (basa-basi) dan muhasanah seorang muslim kepada teman dan koleganya yang kebetulan berbeda agama. Dan beliau juga memfatwakan bahwa karena ucapan tahni''ah ini dibolehkan, maka pekerjaan yang terkait dengan hal itu seperti membuat kartu ucapan selamat natal pun hukumnya ikut dengan hukum ucapan natalnya. Namun beliau menyatakan bahwa ucapan tahni''ah ini harus dibedakan dengan ikut merayakan hari besar secara langsung, seperti dengan menghadiri perayaan-perayaan natal yang digelar di berbagai tempat. Menghadiri perayatan natal dan upacara agama lain hukumnya haram dan termasuk perbuatan mungkar. 2.3 Majelis Fatwa dan Riset Eropa : Majelis Fatwa dan Riset Eropa juga berpendapat yang sama dengan fatwa Dr. Ahmad Zarqa'' dalam hal kebolehan mengucapkan tahni''ah, karena tidak adanya dalil langsung yang mengharamkannya. 3. Pendapat Pertengahan . Di luar dari perbedaan pendapat dari dua ''kubu'' di atas, kita juga menemukan fatwa yang agak dipertengahan, tidak mengharamkan secara mutlak tapi juga tidak membolehkan secara mutlak juga. Sehingga yang dilakukan adalah memilah-milah antara ucapa yang benar-benar haram dan ucapan yang masih bisa ditolelir. Salah satunya adalah fatwa Dr. Abdussattar Fathullah Said, beliau adalah profesor di bidang Ilmu Tafsir dan Ulumul-Quran di Universitas Al-Azhar Mesir. Dalam masalah tahni'ah ini beliau agak berhati-hati dan memilahnya menjadi dua. Ada tahni''ah yang halal dan ada yang haram. 3.1. Tahni''ah yang halal adalah tahni''ah kepada orang kafir tanpa kandungan hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Hukumnya halal menurut beliau. Bahkan termasuk ke dalam bab husnul akhlaq yang diperintahkan kepada umat Islam. Contohnya ucapan, "Semoga tuhan memberi petunjuk dan hidayah-Nya kepada Anda di hari ini." Beliau cenderung membolehkan ucapan seperti ini. 3.2. Tahni''ah yang haram adalah tahni''ah kepada orang kafir yang mengandung unsur bertentangan dengan masalah diniyah, hukumnya haram. Misalnya ucapan tahniah itu berbunyi, "Semoga Tuhan memberkati diri anda sekeluarga". Beliau membolehkan memberi hadiah kepada non muslim, asalkan hadiah yang halal, bukan khamar, gambar maksiat atau apapun yang diharamkan Allah. Kesimpulan . Sebagai awam, ketika melihat para ulama berbeda pandangan, tentu kita harus arif dan bijaksana. Kita tetap wajib menghormati perbedaan pendapat itu, baik kepada pihak yang fatwanya sesuai dengan pendapat kita, atau pun kepada yang berbeda dengan selera kita. Karena para ulama tidak berbeda pendapat kecuali karena memang tidak didapat dalil yang bersifat sharih dan qath''i. Seandainya ada ayat atau hadits shahih yang secara tegas menyebutkan: ''Alaikum bi tahni''atinnashara wal kuffar'', tentu semua ulama akan sepakat. Namun selama semua itu merupakan ijtihad dan penafsiran dari nash yang bersifat mujmal, maka seandainya benar ijtihad itu, mujtahidnya akan mendapat 2 pahala. Dan seandainya salah, maka hanya dapat 1 pahala. Semoga kita tidak terjebak dengan suasana su''udzdzhan, semangat saling menyalahkan dengan sesama umat Islam dan membuat kemesraan yang sudah terbentuk menjadi sirna. Amin ya rabbal ''alamin Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh Hukum Mengucapkan "Selamat Natal". Ahmad Sarwat, Lc. http://ustsarwat. com/search. php?id=119856425 9 ___________________________________________________________________________ Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com. http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ [Non-text portions of this message have been removed]

