Asw.
Sepanjang pengetahuan saya, mendoakan non muslim itu hanya diperbolehkan 1 doa:
semoga yang bersangkutan diberi hidayah.
CMIIW.
Wass



----- Pesan Diteruskan ----
Dari: Taufik Dwidjowinarto <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: milis : eramuslim <[EMAIL PROTECTED]>; Milis : Syiar Islam 
<[email protected]>; milis : Tarekat <[EMAIL PROTECTED]>
Terkirim: Rabu, 22 Oktober, 2008 20:49:52
Topik: [syiar-islam] Doa Kepada Non Muslim


Pertanyaan :
Assalamu''alaikum wr wb. Pak Ustadz ysh, Dalam pergaulan saya dengan non Islam, 
sering dihadapkan kepada persoalan-persoalan yang sangat prinsip. Misalnya 
kepada rekan non Islam, saya : menjenguk yang sakit/menjenguk yang 
melahirkan/memberik an pertolongan kepada yang mengalami bencana, dan lain 
sebagainya. Lalu bagaimana, cara kita sebagai umat Islam mendoakan rekan non 
Islam untuk sehubungan dengan hal-hal di atas. Kemudian jika mendengar rekan 
non Islam yang meninggal, ucapan yang bagaimana bisa disampaikan sebagai rasa 
belasungkawa kita. Atas perhatiannya saya sampaikan terima-kasih. 
Wassalamu''alaikum wr. wb.

Jawaban :
Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Mendoakan orang lain hukumnya tentu baik dan berpahala. Termasuk juga mendoakan 
hal-hal yang baik buat seorang non muslim sekalipun. Misalnya mendoakan 
kesembuhannya bila sakit atau bisa terbebas dari kesulitan duniawi lainnya. Dan 
yang paling utama adalah mendoakannya agar mendapat hidayah dari Allah sehingga 
bisa memeluk Islam. Tentu doa ini tidak ada kaitannya dengan aqidah, melainkan 
lebih merupakan sebuah doa yang bersifat kemanusiaan, di mana sebagai sesama 
manusia, wajarlah bila kita saling tolong dengan sesama.

Bahkan sebagai muslim diwajibkan kepada kita untuk melindungi kafir zimmi 
segala hal yang mencelakakan mereka. Bahkan kalau sampai ada pihak umat Islam 
yang menyakiti kafir zimmi yang berada dalam perlindungan umat Islam, maka yang 
memerangi itu harus diperangi. Maka mendoakan kebaikan duniawi buat mereka 
tentu saja merupakan hal yang wajar dan diperbolehkan.


Batas yang tidak boleh adalah memohonkan ampunan bagi orang yang kafir dan mati 
dalam kekafirannya. Meski pun yang kafir itu masih saudara kita sendiri. Dan 
dalam konteks itulah Allah SWT melarang Nabi Ibrahim mendoakan dan memintakan 
ampunan bagi ayahnya yang kafir.

Berkata Ibrahim, "Semoga keselamatan dilimpahkan kepadamu, aku akan memintakan 
ampun bagimu kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia sangat baik kepadaku".
(QS. Maryam:47)

Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun 
bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat, 
sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni 
neraka jahanam.
(QS. At-Taubah: 113)

Dan permintaan ampun dari Ibrahim untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena 
suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas 
bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri 
dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya 
lagi penyantun.
(QS. At-Taubah: 114)


Ungkapan “ innaa lillahi wa innaa ilaihi raaji'un “ bukan doa dan sama sekali 
tidak bermaksud mendoakan orang yang wafat, melainkan ungkapan zikir biasa yang 
dikaitkan dalam konteks bila ada yang wafat. Sedangkan yang wafat itu beragama 
apapun, tidaklah menjadi masalah. Sebab makna lafaz dari hanyalah ungkapa bahwa 
kita ini semua milik Allah dan kita pasti akan kembali kepadan-Nya. Bahwa 
seorang mati dalam keadaan beriman atau tidak beriman, itu urusan masing-masing.

Selama lafaz itu tidak bermakna doa atau memohonkan ampunan, tentu tidak 
terkena larangan. Namun bila diteruskan dengan ungkapan lain, seperti: " semoga 
arwahnya diterima di sisi tuhan ", tentu saja haram hukumnya. 

Sebab siapapun yang meninggal bukan sebagai muslim, sudah pasti arwahnya tidak 
akan diterima Allah. Tapi bukan gentayangan, melainkan tidak diterima sebagai 
hamba yang baik, sebaliknya diterima sebagai hamba yang kafir, ingkar dan sudah 
pasti 100% masuk neraka. Dan tanpa kemungkinan untuk diampuni lagi dosanya.

Demikian juga bila harapan kita adalah: " Semoga arwahnya tenang di sisi-Nya ", 
tentu saja tidak boleh. Sebab dalam pandangan aqidah kita, seorang yang mati 
dalam keadaan kafir, arwahnya tidak akan tenang. Sebab mereka harus berhadapan 
dengan malaikat azab. Jadi tidak layak kalau dimakamnya ditulis : RIP (rest in 
peace), yang benar adalah RIF (rest in fire).

Apa yang kami sampaikan ini bukan berarti kita harus membenci non muslim. Sama 
sekali tidak. Namun tema ini adalah bagian dari aqidah seorang muslim, untuk 
membedakan bahwa agama Islam itu tidak sama dengan agama lain. Bedanya jelas, 
yang muslim kalau mati masuk surga sedangkan yang bukan muslim matinya pasti 
masuk neraka.

Jadi ungkapan bahwa semua agama itu sama adalah ungkapan yang sesat dan 
menyesatkan. Tetapi kalau kita sampaikan rasa bela sungkawa kepada keluarga 
yang ditinggalkan, misalnya dengan ucapan turut berduka cita, seperti yang 
umumnya tertulis di karangan bunga, tentu tidak menjadi masalah. Toh, ungkapan 
ini juga bukan doa melainkan hanya ungkapan rasa simpati sebagai sesama manusia 
biasa. Bahkan kalaupun kita mohon kepada Allah SWT agar keluarga yang 
ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran, tentu saja tidak mengapa.

Wallahu a''lam bish-shawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 


Bagaimana Cara Mendoakan Untuk Non Muslim ?.
Ahmad Sarwat, Lc.
http://www.ustsarwa t.com/search. php?id=113679307 9&cari=&tanya= answer


*****


Pertanyaan :
Assalamualaikum. Wr. Wb. Pak ustadz saya mau tanya, saya pernah membaca sebuah 
artikel tentang haramnya hukum mengatakan "Selamat Natal" kepada umat 
kristiani. Karena dijelaskan di situ bahwa kalau kita mengucapkan itu kita 
mengakui akan adanya trinitas dan sebagainya,  Bagaimana menurut pandangan pak 
Ustadz. Terima kasih.


Jawaban :
Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ucapan selamat natal oleh banyak kalangan memang diharamkan, bahkan sampai ada 
yang mengirim SMS kepada kami dengan kalimat pembuka : INNA LILLAHI WA INNA 
ILAIHI RAJIUN : saya denger dari Elshinta si fulan telah mengucapkan ucapan 
selamat natal...  Menurut pengirim SMS itu, ucapan selamat natal itu kontra 
produktif dengan fatwa MUI tahun 1984.

Sikap kami sendiri tentu juga tidak mengucapkan selamat natal kepada para 
pemeluk agama kristiani. 

Selain ada fatwa yang mengharamkannya, juga mengucapkannya saat ini jadi akan 
salah waktu.

Sebab Nabi Isa ''alaihissalam tidak lahir pada tanggal 25 Desember, beliau 
lahir di musim panas saat kurma berbuah, sebagaimana isyarat di dalam ayat 
Al-Quran saat Ibunda Maryam melahirkannya di bawah pohon kurma.
Saat itu Allah SWT berfirma kepadanya : Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu 
ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu 
(QS. Maryam: 25)

Jelas sekali Nabi Isa lahir di saat buah kurma masak, dan itu tidak terjadi di 
musim salju. 
Kecuali kalau mau dipaksakan sebuah kebohongan baru lagi. Misalnya dikatakan 
bahwa Nabi Isa 'alaihissalam merupakan penduduk Australia yang berada di 
Selatan Katulistiwa, di mana tanggal 25 Desember seperti sekarang ini di sana 
justru sedang musim panas. Tapi itupun salah, sebab di Australia tidak ada 
pohon kurma, yang ada mungkin pohon kaktus.

Atau bisa saja lahirnya nabi Isa tetap pada tanggal 25 Desember, tetapi 
syaratnya kejadiannya harus di Indonesia, karena pada tanggal seperti itu di 
Indonesia tidak ada musim panas atau musim dingin. Di Indonesia ada musim 
duren. Tapi yang disebutkan di dalam Al-Quran adalah buah kurma, bukan buah 
duren. Lagian, masak Maryam sehabis melahirkan malah makan duren ?. Aya aya wae.


Perbedaan Pendapat Ucapan Selamat Natal .

Tentang hukum ucapan selamat natal itu, memang kalau kita mau telusuri lebih 
jauh, kita akan bertemu dengan beragam pendapat. Ada ulama yang mengharamkannya 
secara mutlak. Tapi ada juga yang membolehkannya dengan beberapa hujjah. Dan 
juga ada pendapat yang agak di pertengahan serta memilah masalah secara rinci.

Tentu bukan berniat untuk memperkeruh keadaan kalau kami sampaikan apa yang 
beredar di tengah umat tentang hal ini. Sebaliknya, kajian ini justru untuk 
memperluas wawasan kita dalam menuntut ilmu, wabil khusus tentang urusan yang 
agak khusus ini.


1. Pendapat Haramnya Ucapan Selamat Natal Bagi Muslim .

Haramnya umat Islam mengucapkan Selamat Natal itu terutama dimotori oleh fatwa 
para ulama di Saudi Arabia, yaitu fatwa Al-'Allamah Syeikh Al-Utsaimin. Beliau 
dalam fatwanya menukil pendapat Imam Ibnul Qayyim .

1. 1. Fatwa Syeikh Al-''Utsaimin :

Sebagaimana terdapat dalam kitab Majma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh Muhammad bin 
Shalih al-‘Utsaimin, (Jilid.III, h.44-46, No.403), disebutkan bahwa : Memberi 
selamat kepada merekahukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka 
(orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (muslim) atau tidak. 
Jadi jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya 
mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari 
raya mereka tidaklah diridhai Allah. Hal itu merupakan salah satu yang 
diada-adakan (bid’ah) di dalam agama mereka, atau hal itu ada syari’atnya tapi 
telah dihapuskan oleh agama Islam yang Nabi Muhammad SAW telah diutus dengannya 
untuk semua makhluk.

1. 2. Fatwa Ibnul Qayyim :

Dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah beliau berkata, “Adapun mengucapkan 
selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah 
haram menurut kesepakatan para ulama. Alasannya karena hal itu mengandung 
persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan.

1. 3. Fatwa MUI :

Sedangkan terkait dengan fatwa MUI tentang haramnya mengucapkan selamat natal, 
ketika mencari dokumennya ternyata kami kesulitan mendapatkannya. Konon 
kabarnya fatwa itu dikeluarkan pada tahun 1984, seperti yang ada dalam SMS yang 
kami terima. Tetapi setelah dibrowse di situs MUI (www.mui.or. id) maupun di 
buku Kumpulan Fatwa MUI yang kami miliki, fatwa haram itu tidak kami temukan. 
Yang kami temukan hanyalah fatwa tentang haramnya melakukan natal bersama.

Sebaliknya, kami malah mendapatkan berita yang agak kontradiktif dengan apa 
yang dianggap sebagai sikap MUI selama ini. Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Dien 
Syamsudin MA, yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu memang 
pernah menyatakan bahwa MUI tidak melarang ucapan selamat Natal, tapi melarang 
orang Islam ikut sakramen (ritual) Natal. " Kalau hanya memberi ucapan selamat 
tidak dilarang, tapi kalau ikut dalam ibadah memang dilarang, baik orang Islam 
ikut dalam ritual Natal atau orang Kristen ikut dalam ibadah orang Islam ", 
katanya. Bahkan pernah di hadapan ratusan umat Kristiani dalam seminar Wawasan 
Kebangsaan X BAMAG Jatim di Surabaya, beliau menyampaikan, " Saya tiap tahun 
memberi ucapan selamat Natal kepada teman-teman Kristiani ".

Jadi mohon kepada MUI atau barangkali ada pembaca Eramuslim yang punya salinan 
fatwa tersebut, tentu kami akan sangat berterima kasih bila berkenan 
mengirimkannya kepada kami.


2. Pendapat Yang Tidak Mengharamkan .

Selain pendapat yang tegas mengharamkan di atas, kita juga menemukan fatwa 
sebagian dari ulama yang cenderung tidak mengharamkan ucapan tahni''ah kepada 
umat nasrani. Yang menarik, ternyata yang bersikap seperti ini bukan hanya dari 
kalangan liberalis atau sekuleris, melainkan dari tokoh sekaliber Dr. Yusuf 
Al-Qaradawi. Tentunya sikap beliau itu bukan berarti harus selalu kita ikuti.

2. 1. Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi :

Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa merayakan hari raya agama adalah 
hak masing-masing agama. Selama tidak merugikan agama lain. Dan termasuk hak 
tiap agama untuk memberikan tahni'ah saat perayaan agama lainnya. Maka kami 
sebagai pemeluk Islam, agama kami tidak melarang kami untuk untuk memberikan 
tahni'ah kepada non muslim warga negara kami atau tetangga kami dalam hari 
besar agama mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk ke dalam kategori al-birr 
(perbuatan yang baik).
Sebagaimana firman Allah SWT : Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan 
berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak 
mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang 
berlaku adil.
(QS. Al-Mumtahanah: 8)

Kebolehan memberikan tahni''ah ini terutama bila pemeluk agama lain itu juga 
telah memberikan tahni''ah kepada kami dalam perayaan hari raya kami.
Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah 
penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah 
penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.
(QS. An-Nisa'': 86)

Namun Syeikh Yusuf Al-Qaradawi secara tegas mengatakan bahwa tidak halal bagi 
seorang muslim untuk ikut dalam ritual dan perayaan agama yang khusus milik 
agama lain.

2.2. Fatwa Dr. Mustafa Ahmad Zarqa' : 

Di dalam bank fatwa  situs www.Islamonline. net  Dr. Mustafa Ahmad Zarqa'', 
menyatakan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang seorang muslim 
mengucapkan tahniah kepada orang kafir.

Beliau mengutip hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri 
menghormati jenazah Yahudi. Penghormatan dengan berdiri ini tidak ada kaitannya 
dengan pengakuan atas kebenaran agama yang diajut jenazah tersebut. Sehingga 
menurut beliau, ucapan tahni''ah kepada saudara-saudara pemeluk kristiani yang 
sedang merayakan hari besar mereka, tidak terkait dengan pengakuan atas 
kebenaran keyakinan mereka, melainkan hanya bagian dari mujamalah (basa-basi) 
dan muhasanah seorang muslim kepada teman dan koleganya yang kebetulan berbeda 
agama.

Dan beliau juga memfatwakan bahwa karena ucapan tahni''ah ini dibolehkan, maka 
pekerjaan yang terkait dengan hal itu seperti membuat kartu ucapan selamat 
natal pun hukumnya ikut dengan hukum ucapan natalnya.

Namun beliau menyatakan bahwa ucapan tahni''ah ini harus dibedakan dengan ikut 
merayakan hari besar secara langsung, seperti dengan menghadiri 
perayaan-perayaan natal yang digelar di berbagai tempat. Menghadiri perayatan 
natal dan upacara agama lain hukumnya haram dan termasuk perbuatan mungkar.

2.3 Majelis Fatwa dan Riset Eropa :

Majelis Fatwa dan Riset Eropa juga berpendapat yang sama dengan fatwa Dr. Ahmad 
Zarqa'' dalam hal kebolehan mengucapkan tahni''ah, karena tidak adanya dalil 
langsung yang mengharamkannya.


3. Pendapat Pertengahan .

Di luar dari perbedaan pendapat dari dua ''kubu'' di atas, kita juga menemukan 
fatwa yang agak dipertengahan, tidak mengharamkan secara mutlak tapi juga tidak 
membolehkan secara mutlak juga. Sehingga yang dilakukan adalah memilah-milah 
antara ucapa yang benar-benar haram dan ucapan yang masih bisa ditolelir.

Salah satunya adalah fatwa Dr. Abdussattar Fathullah Said, beliau adalah 
profesor di bidang Ilmu Tafsir dan Ulumul-Quran di Universitas Al-Azhar Mesir. 
Dalam masalah tahni'ah ini beliau agak berhati-hati dan memilahnya menjadi dua. 

Ada tahni''ah yang halal dan ada yang haram.

3.1. Tahni''ah yang halal adalah tahni''ah kepada orang kafir tanpa kandungan 
hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Hukumnya halal menurut beliau. Bahkan 
termasuk ke dalam bab husnul akhlaq yang diperintahkan kepada umat Islam. 
Contohnya ucapan, "Semoga tuhan memberi petunjuk dan hidayah-Nya kepada Anda di 
hari ini." Beliau cenderung membolehkan ucapan seperti ini.

3.2. Tahni''ah yang haram adalah tahni''ah kepada orang kafir yang mengandung 
unsur bertentangan dengan masalah diniyah, hukumnya haram. Misalnya ucapan 
tahniah itu berbunyi, "Semoga Tuhan memberkati diri anda sekeluarga". Beliau 
membolehkan memberi hadiah kepada non muslim, asalkan hadiah yang halal, bukan 
khamar, gambar maksiat atau apapun yang diharamkan Allah.


Kesimpulan .

Sebagai awam, ketika melihat para ulama berbeda pandangan, tentu kita harus 
arif dan bijaksana. Kita tetap wajib menghormati perbedaan pendapat itu, baik 
kepada pihak yang fatwanya sesuai dengan pendapat kita, atau pun kepada yang 
berbeda dengan selera kita. Karena para ulama tidak berbeda pendapat kecuali 
karena memang tidak didapat dalil yang bersifat sharih dan qath''i. Seandainya 
ada ayat atau hadits shahih yang secara tegas menyebutkan: ''Alaikum bi 
tahni''atinnashara wal kuffar'', tentu semua ulama akan sepakat. Namun selama 
semua itu merupakan ijtihad dan penafsiran dari nash yang bersifat mujmal, maka 
seandainya benar ijtihad itu, mujtahidnya akan mendapat 2 pahala. Dan 
seandainya salah, maka hanya dapat 1 pahala. Semoga kita tidak terjebak dengan 
suasana su''udzdzhan, semangat saling menyalahkan dengan sesama umat Islam dan 
membuat kemesraan yang sudah terbentuk menjadi sirna. Amin ya rabbal ''alamin

Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Hukum Mengucapkan "Selamat Natal".
Ahmad Sarwat, Lc.
http://ustsarwat. com/search. php?id=119856425 9






    


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke