Salam,
Barangkali untuk menambah pemahaman, kita lihat pula pendapat lainnya berikut:::
 
Shalat berjamaah hukumnya Fardhu kifayah menurut Madzhab Syafii, dan Imam 
Syafii membantah pernyataan yg mengatakannya fardhu ain, karena bila kita 
melakukan shalat sendiri maka kita tidak wajib mengqadha nya, bila shalat 
jamaah itu fardhu ain maka tentulah ada peritah Rasul saw untuk meng qadha 
shalat yg dilakukan sendir sendiri.
bila hukumnya fardhu ain maka shalat sendiri sendiri menjadi tidak sah, dan 
tentunya tidak demikian, karena yg demikian adalah shalat jumat, yg memang 
tidak sah dilakukan sendiri sendiri, Imam Syafii juga berhujjah dengan hadits 
Rasul saw bahwa shalat jamaah lebih mulia 27 kali lipat dari shalat sendiri 
sendiri (HR shahih Bukhari), maka ini menujukkan Rasul saw tak melarang orang 
shalat sendiri, namun mengatakan bahwa shalat jamaah jauh lebih afdhal. (Al Umm 
oleh Imam Syafii juz 1 hal 154). 
 
Pendapt lain dapat kita nikmati dibawah ini :::
 
===
 
Oleh: Ust. H. Ahmad Sarwat, Lc.
 
Di kalangan ulama berkembang banyak pendapat tentang hukum shalat berjamaah. 
Ada yang mengatakan fardhu `ain, sehingga orang yang tidak ikut shalat 
berjamaah berdosa. Ada yang mengatakan fardhu kifayah sehingga bila sudah ada 
shalat jamaah, gugurlah kewajiban orang lain untuk harus shalat berjamaah. Ada 
yang mengatakan bahwa shalat jamaah hukumnya fardhu kifayah. Dan ada juga yang 
mengatakan hukumnya sunnah muakkadah.
Berikut kami uraikan masing-masing pendapat yang ada beserta dalil 
masing-masing.
 
1. PendapatPertama: Fardhu Kifayah
Yang mengatakan hal ini adalah Al-Imam Asy-Syafi`i dan Abu Hanifah sebagaimana 
disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam kitab Al-Ifshah jilid 1 halaman 142. 
Demikian juga dengan jumhur (mayoritas) ulama baik yang lampau (mutaqaddimin) 
maupun yang berikutnya (mutaakhkhirin). Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama 
dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah.
 
Dikatakan sebagai fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah ada yang 
menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. 
Sebaliknya, bila tidak ada satu pun yang menjalankan shalat jamaah, maka 
berdosalah semua orang yang ada di situ. Hal itu karena shalat jamaah itu 
adalah bagian dari syiar agama Islam.
Di dalam kitab Raudhatut-Thalibin karya Imam An-Nawawi disebutkan bahwa:
Shalat jamaah itu itu hukumnya fardhu `ain untuk shalat Jumat. Sedangkan untuk 
shalat fardhu lainnya, ada beberapa pendapat. Yang paling shahih hukumnya 
adalah fardhu kifayah, tapi juga ada yang mengatakan hukumnya sunnah dan yang 
lain lagi mengatakan hukumnya fardhu `ain.
 
Adapun dalil mereka ketika berpendapat seperti di atas adalah:
Dari Abi Darda` ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah 3 orang yang 
tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan shalat jamaah, 
kecuali syetan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab 
srigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya.” (HR Abu Daud 547 dan 
Nasai 2/106 dengan sanad yang hasan)
Dari Malik bin Al-Huwairits bahwa Rasulullah SAW, `Kembalilah kalian kepada 
keluarga kalian dan tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka shalat dan 
perintahkan mereka melakukannya. Bila waktu shalat tiba, maka hendaklah salah 
seorang kalian melantunkan azan dan yang paling tua menjadi imam.(HR Muslim 292 
- 674).
 
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Shalat berjamaah itu lebih 
utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat. (HR Muslim 650, 249)
Al-Khatthabi dalam kitab Ma`alimus-Sunan jilid 1 halaman 160 berkata bahwa 
kebanyakan ulama As-Syafi`i mengatakan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya 
fardhu kifayah bukan fardhu `ain dengan berdasarkan hadits ini.
 
2. Pendapat Kedua: Fardhu `Ain
Yang berpendapat demikian adalah Atho` bin Abi Rabah, Al-Auza`i, Abu Tsaur, 
Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban, umumnya ulama Al-Hanafiyah dan mazhab Hanabilah. 
Atho` berkata bahwa kewajiban yang harus dilakukan dan tidak halal selain itu, 
yaitu ketika seseorang mendengar azan, haruslah dia mendatanginya untuk shalat. 
(lihat Mukhtashar Al-Fatawa Al-MAshriyah halaman 50).
Dalilnya adalah hadits berikut:
Dari Aisyah ra berkata, `Siapa yang mendengar azan tapi tidak menjawabnya 
(dengan shalat), maka dia tidak menginginkan kebaikan dan kebaikan tidak 
menginginkannya. (Al-Muqni` 1/193)
Dengan demikian bila seorang muslim meninggalkan shalat jamaah tanpa uzur, dia 
berdoa namun shalatnya tetap syah.
 
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Sungguh aku punya 
keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu 
orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa 
seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan 
aku bakar rumah-rumah mereka dengan api.” (HR Bukhari 644, 657, 2420, 7224. 
Muslim 651 dan lafaz hadits ini darinya).
 
3. Pendapat Ketiga: Sunnah Muakkadah
Pendapat ini didukung oleh mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah sebagaimana 
disebutkan oleh imam As-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar jilid 3 halaman 
146. Beliau berkata bahwa pendapat yang paling tengah dalam masalah hukum 
shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah. Sedangkan pendapat yang mengatakan 
bahwa hukumnya fardhu `ain, fardhu kifayah atau syarat syahnya shalat, tentu 
tidak bisa diterima.
Al-Karkhi dari ulama Al-Hanafiyah berkata bahwa shalat berjamaah itu hukumnya 
sunnah, namun tidak disunnahkan untuk tidak mengikutinya kecuali karena uzur. 
Dalam hal ini pengertian kalangan mazhab Al-Hanafiyah tentang sunnah muakkadah 
sama dengan wajib bagi orang lain. Artinya, sunnah muakkadah itu sama dengan 
wajib. (silahkan periksan kitab Bada`ius-Shanai` karya Al-Kisani jilid 1 
halaman 76).
Khalil, seorang ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah dalam kitabnya 
Al-Mukhtashar mengatakan bahwa shalat fardhu berjamaah selain shalat Jumat 
hukumnya sunnah muakkadah. Lihat Jawahirul Iklil jilid 1 halama 76.
 
Ibnul Juzzi berkata bahwa shalat fardhu yang dilakukan secara berjamaah itu 
hukumnya fardhu sunnah muakkadah. (lihat Qawanin Al-Ahkam As-Syar`iyah halaman 
83). Ad-Dardir dalam kitab Asy-Syarhu As-Shaghir jilid 1 halaman 244 berkata 
bahwa shalat fardhu dengan berjamaah dengan imam dan selain Jumat, hukumnya 
sunnah muakkadah.
Dalil yang mereka gunakan untuk pendapat mereka antara lain adalah dalil-dalil 
berikut ini:
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Shalat berjamaah itu lebih 
utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat. (HR Muslim 650, 249)
Ash-Shan`ani dalam kitabnya Subulus-Salam jilid 2 halaman 40 menyebutkan 
setelah menyebutkan hadits di atas bahwa hadits ini adalah dalil bahwa shalat 
fardhu berjamaah itu hukumnya tidak wajib.
 
Selain itu mereka juga menggunakan hadits berikut ini:
Dari Abi Musa ra berkata bahwa Rasulullah SAw bersabda, `Sesungguhnya orang 
yang mendapatkan ganjaran paling besar adalah orang yang paling jauh 
berjalannya. Orang yang menunggu shalat jamaah bersama imam lebih besar 
pahalanya dari orang yang shalat sendirian kemudian tidur. (lihat Fathul Bari 
jilid 2 halaman 278)
 
4. Pendapat Keempat: Syarat Syahnya Shalat
Pendapat keempat adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukum syarat fardhu 
berjamaah adalah syarat syahnya shalat. Sehingga bagi mereka, shalat fardhu itu 
tidak syah kalau tidak dikerjakan dengan berjamaah.
Yang berpendapat seperti ini antara lain adalah Ibnu Taymiyah dalam salah satu 
pendapatnya (lihat Majmu` Fatawa jilid 23 halaman 333). Demikian juga dengan 
Ibnul Qayyim, murid beliau. Juga Ibnu Aqil dan Ibnu Abi Musa serta mazhab 
Zhahiriyah (lihat Al-Muhalla jilid 4 halaman 265). Termasuk di antaranya adalah 
para ahli hadits, Abul Hasan At-Tamimi, Abu Al-Barakat dari kalangan 
Al-Hanabilah serta Ibnu Khuzaemah.
Dalil yang mereka gunakan adalah:
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAw bersaba, `Siapa yang mendengar azan 
tapi tidak mendatanginya, maka tidak ada lagi shalat untuknya, kecuali karena 
ada uzur.(HR Ibnu Majah793, Ad-Daruquthuny 1/420, Ibnu Hibban 2064 dan Al-Hakim 
1/245)
 
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya shalat yang 
paling berat buat orang munafik adalah shalat Isya dan Shubuh. Seandainya 
mereka tahu apa yang akan mereka dapat dari kedua shalat itu, pastilah mereka 
akan mendatanginya meski dengan merangkak. Sungguh aku punya keinginan untuk 
memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk 
jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu 
bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar 
rumah-rumah mereka dengan api.” (HR Bukhari 644, 657, 2420, 7224. Muslim 651 
dan lafaz hadits ini darinya).
 
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW didatangi oleh seorang 
laki-laki yang buta dan berkata, “Ya Rasulullah, tidak ada orang yang 
menuntunku ke masjid. Rasulullah SAW berkata untuk memberikan keringanan 
untuknya. Ketika sudah berlalu, Rasulullah SAW memanggilnya dan bertanya, 
`Apakah kamu dengar azan shalat?`. `Ya`, jawabnya. `Datangilah`, kata 
Rasulullah SAW. (HR Muslim 1/452). 
 
Kesimpulan:
Setiap orang bebas untuk memilih pendapat manakah yang akan dipilihnya. Dan 
bila kami harus memilih, kami cenderung untuk memilih pendapat menyebutkan 
bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunnah muakkadah, karena jauh lebih mudah 
bagi kebanyakan umat Islam serta didukung juga dengan dalil yang kuat. Meskipun 
demikian, kami tetap menganjurkan umat Islam untuk selalu memelihara shalat 
berjamaah, karena keutamaannya yang disepakati semua ulama.
(HR Ibnu Majah 1/202, An-Nasai 3/112, Ibnu Khuzaemah 3/173, Al-Hakim dalam 
Al-Mustadrak 1/291 dia menshahihkan hadits ini hadits ini dari tiga jalannya).
 
Wallahu a’lam bishshawab.

 
 
=================*********************
 
 
Dari: Umair Hakim <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: [syiar-islam] Mas, Kok Tidak Sholat Berjama’ah?
Kepada: 
Tanggal: Senin, 27 Oktober, 2008, 11:45 AM

*
Semoga bermanfaat, jika berkenan please forward to others….

**Mas, Kok Tidak Sholat Berjama'ah?*

Sebagian besar *masjid-masjid *kaum muslimin saat ini kita lihat *kosong
dari jama'ah *baik siang maupun malam. Pemandangan ini hampir merata kita
temui di setiap tempat, baik di desa maupun di kota. Inilah buah dari
kekurangfahaman mereka dalam ilmu syariat, khususnya yang berkaitan dengan
hukum sholat berjama'ah. Sehingga bila kita tanyakan kepada seseorang,
*"Mengapa
tidak sholat di masjid, kok malah sholat di rumah?"*, boleh jadi ia
menjawab, *"Ah, itu kan cuma sunnah saja…"* *Astaghfirullah!!*,
semoga Alloh
memahamkan kepada kaum muslimin tentang syariat yang mulia ini.
*
Apa Hukum Sholat Berjama'ah?
*
Ketahuilah, bahwa pendapat yang benar dan rajih dalam masalah ini ialah *sholat
berjamaah itu wajib *(bagi laki-laki, adapun bagi kaum wanita, sholat di
rumah lebih baik daripada sholat di masjid walaupun secara berjama'ah).
Inilah pendapat yang didukung oleh dalil dalil yang kuat dan merupakan
pendapat jumhur (seluruh) ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, serta
para imam madzhab (*Kitabus Sholat* karya Ibnul Qoyyim).
*
Perintah Alloh Ta'ala Untuk Sholat Berjamaah dan Ancaman Nabi Yang Sangat
Keras Bagi Yang Meninggalkannya
**

"Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama
orang-orang
yang ruku' (dalam keadaan berjamaah)."* (Al Baqoroh: 43).
Perhatikanlah
wahai saudaraku, konteks kalimat dalam ayat ini adalah perintah, dan *hukum
asal perintah adalah wajib*.

Rosululloh telah bersabda, *"Demi Dzat yang jiwaku yang ada di tangan-Nya,
ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar,
kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan sholat yang telah
dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi
imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti sholat jama'ah,
kemudian aku bakar rumah-rumah mereka."* (Shahih HR. Bukhori)

Hadits di atas menunjukkan wajibnya *(fardhu ain) *sholat berjama'ah,
karena
jika sekedar sunnah niscaya beliau tidak sampai mengancam orang yang
meninggalkannya dengan membakar rumah. Rosululloh tidak mungkin menjatuhkan
hukuman semacam ini pada orang yang meninggalkan *fardhu kifayah*, karena
sudah ada orang yang melaksanakannya. (*Fathul Bari* karya Ibnu Hajar Al
Asqolani)

Diriwayatkan dari Abu Huroiroh, seorang lelaki buta datang kepada Rosululloh
dan berkata, *"Wahai Rosululloh, saya tidak memiliki penunjuk jalan yang
dapat mendampingi saya untuk mendatangi masjid." Maka ia meminta
keringanan
kepada Rosululloh untuk tidak sholat berjama'ah dan agar diperbolehkan
sholat di rumahnya. Kemudian Rosululloh memberikan keringanan kepadanya.
Namun ketika lelaki itu telah beranjak, Rosululloh memanggilnya lagi dan
bertanya, "Apakah kamu mendengar adzan?", Ia menjawab,
"Ya", Rosululloh
bersabda, "Penuhilah seruan (adzan) itu."* (Shahih HR. Muslim).

Perhatikanlah, jika untuk orang buta saja yang tidak memiliki penunjuk jalan
itu tidak ada *rukhsoh* (keringanan) baginya, maka untuk orang yang normal
lebih tidak ada *rukhsoh* lagi baginya." (*Al Mughni* karya Ibnu Qudamah).
Andaikan memang shalat berjama'ah ketika itu tidak wajib, untuk apa seorang
leleki yang buta mesti repot-repot harus bertanya dan meminta keringanan
kepada Rasululloh, sementara untuk orang yang sehat saja tidak wajib? Hal
ini salah satu bukti tentang wajibnya shalat berjama'ah.
*

Hanya Orang Munafik Saja Yang Sengaja Meninggalkan Sholat Jama'ah
*

Sahabat besar Ibnu Mas'ud *rodhiyallohu'anhu* berkata tentang
orang-orang
yang tidak hadir dalam sholat jama'ah: *"Telah kami saksikan (pada
zaman
kami), bahwa tidak ada orang yang meninggalkan sholat berjama'ah kecuali
orang munafik yang telah diketahui kemunafikannya atau orang yang sakit"*.
Lalu bagaimana seandainya Ibnu Mas'ud hidup di zaman kita sekarang ini, apa
yang akan beliau katakan???

(*Disarikan oleh Abu Hudzaifah Yusuf dari terjemah kitab Sholatul Jama'ah
Hukmuha wa Ahkamuha karya DR. Sholih bin Ghonim As-Sadlan*)

**********************

Note: Seperti kita rasakan shalat berjam'ah yang paling berat adalah shalat
shubuh. Saya jadi ingat perkataan seorang tokoh yahudi: "Kaum muslimin
tidak
akan pernah mengalahkan kami sampai pada suatu waktu dimana jama'ah shalat
shubuh mereka penuhnya seperti jama'ah shalat Jum'at. Dalam buku-buku
tentang akhir zaman pun dikabarkan bahwa nabi Isa '*alaihi salam* akan
turun
kembali kebumi saat umat muslim sedang melaksanakan sholat subuh
berjama'ah.
Maka tanda-tanda kejayaan Islam & tegaknya kembali kalimatullah di bumi ini
antara lain adalah penuhnya masjid-masjid oleh kaum muslimin yang
melaksanakan shalat shubuh berjama'ah seperti ketika mereka melaksanakan
shalat Jum'at. Wallahu a'lam.

 
 
 
 


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke