Dari Moderator:
Dalam surat Al Kafiruun dijelaskan, "Untukmu agamamu, dan untukku agamaku"

Artinya jika Bali dan propinsi2 Non Muslim lain tidak setuju dgn UU Pornografi, 
biarkan saja propinsi tsb tidak memakai UU Pornografi. Nanti jika seandainya 
kemaksiatan merajalela, misalnya orang2 telanjang di jalan-jalan, dsb, mudah2an 
orang yang masih bermoral di sana sadar bahwa perlu UU untuk menghindari hal 
itu.

Ada pun di propinsi yang mayoritas Islam, UU tsb harus diterapkan karena Islam 
sebetulnya tidak memberi toleransi sama sekali bagi pornografi.

Wassalam

Alhamdulillah. RUU Pornografi akhirnya disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU 
lewat pleno akhir Oktober 2008 ini.

  Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia 
Perjuangan (F-PDIP) tetap bersikeras menolak dan akhirnya walk-out dari ruangan 
pleno.

  Bahkan suara dari Bali, salah satu daerah yang paling keras menolak RUU ini 
sedari awal, menyatakan pemerintah daerah dan masyarakatnya tetap akan 
melakukan pembangkangan sipil dan mengajukan uji materil peraturan ini ke 
Mahmakah Agung.

  Sejumlah tokoh yang dikenal penolak RUU Pornografi juga senada, tetap pada 
pendiriannya dan menyatakan tidak mengakui produk hukum yang telah disahkan 
tersebut.

  Dalam kacamata demokrasi, mereka yang menyatakan diri tetap menolak atau 
membangkang terhadap produk hukum yang telah disahkan lewat jalan demokratis 
ini sesungguhnya bersikap anti demokrasi.

  Dan jika mereka tetap menolak, ini sudah menjadi tugas aparat negara agar 
menertibkannya.

  Jika ancaman separatisme tetap juga diteriak-teriakkan, maka mungkin sudah 
waktunya bagi pemerintah pusat mengirimkan beberapa batalyon Raiders atau Baret 
Merah ke daerah tersebut dengan perlengkapan tempur lengkap untuk menciptakan 
ketertiban dan menjaga keutuhan NKRI dari ancaman separatisme.

  Bukankah demikian yang dilakukan pemerintah dalam menangani Aceh dan Timor 
Timur (dulu) ?. Gitu aja kok repot.

  Fenomena yang melingkupi pro dan kontra tentang RUU Pornografi sebenarnya 
sama-sebangun dengan fenomena yang dulu pernah terjadi dalam hal pro dan kontra 
RUU Sisdiknas (sekarang telah jadi UU) Sisdiknas. Kubu yang pro dimotori 
aktivis Islam dan kubu yang kontra dipimpin oleh koalisi Liberal-Sekuler.

  Tulisan ini tidak akan membahas kubu yang pro terhadap UU Pornografi karena 
dalil-dalil mereka jelas, tegas, dan bernas.

  Beda dengan aneka dalil yang dikemukakan kalangan yang kontra di mana mereka 
selalu lari dari dalil yang satu ke dalil yang lain, meloncat-loncat, tidak 
runut, dan—maaf—jauh dari kesan cerdas dan kritis.

  Saya percaya, kubu yang kontra sebenarnya tidaklah sebesar yang diberitakan 
oleh media massa. Kubu yang kontra sebenarnya sangat sedikit dan terpusat pada 
tokoh-tokoh di belakang kumpulan orang yang diorganisir untuk turun ke jalan 
berunjuk rasa menolak RUU Pornografi tersebut.

  Untuk membedah agenda apa yang hendak dibawa oleh kubu yang kontra terhadap 
RUU Pornografi, maka haruslah dibedah apa dan siapa tokoh-tokoh di belakang 
kelompok tersebut. Riwayat hidup, perjalanan pemikiran, siapa sekutunya, siapa 
yang sering menyandang dana segala kegiatannya, bagaimana kehidupan pribadinya, 
dan sebagainya merupakan informasi-informasi yang sangat penting untuk membuka 
selubung kaum ini.

  Dan yang juga tidak kalah penting, kelompok yang kontra terhadap RUU 
Pornografi ini tentu merasa dirugikan dengan disahkannya RUU ini menjadi 
Undang-Undang. Kita harus menelusuri kerugian seperti apa yang akan menimpa 
mereka atau yang mereka takutkan jika RUU Pornografi disahkan ?. Kerugian yang 
paling ditakutkan oleh manusia pada umumnya adalah kerugian yang bersifat 
material, bukan idiil, walau mungkin di muka publik mereka banyak menyodorkan 
alasan-alasan yang terkait idealisme untuk menarik perhatian dan simpati.

  Lantas, kerugian material seperti apa yang ditakutkan jika RUU ini disahkan 
menjadi UU ?.

  Adakah penolakan terhadap RUU Pornografi ini menjadi suatu proyek bagi mereka 
yang akan mendatangkan keuntungan yang banyak jika mereka berhasil 
menghadangnya dan sebaliknya, kehilangan proyek jika RUU ini tetap disahkan 
menjadi UU Pornografi ?.

  Adakah RUU Pornografi menjadi batu penghalang bagi ‘perjuangan’ mereka untuk 
menciptakan bangsa Indonesia yang baru, yang terlepas dari akar budaya 
masyarakat aslinya yang sesungguhnya agamis-nasionalistis ?.


  Kubu Kontra RUU Pornografi .

  Penentang RUU Pornografi terdiri dari beberapa kubu, yakni Kubu Jaringan 
Islam Liberal (Musdah Mulia, Shinta Nuriyah Wahid, Goenawan Muhamad, dll),
  Kubu Pekerja Seni Liberal (Rieke Dyah Pitaloka, Inul Daratista, Olga Lydia, 
Moamar Emka, dll),
  dan Kubu Politisi Liberal (PDIP dan PDS).

  Yang terakhir ini sebenarnya bisa kita abaikan karena mereka sebenarnya 
‘hanya’ mengakomodir aspirasi konstituennya agar mereka bisa tetap bertahan 
‘hidup’.

  Beberapa kelompok penentang RUU Pornografi bisa disatukan menjadi satu 
kelompok, yakni Kubu Liberal.

  Siapa saja mereka ?. Tak jauh-jauh dari aliansi cair seperti AKKBB. Sami 
mawon.

  Tulisan kedua akan mengupas isi dari UU Pornografi, tujuan dan hakikatnya, 
agar kita semua memahami dengan baik undang-undang tersebut, dan tidak tertipu 
oleh dalil-dalil kubu liberal yang menolaknya, yang nanti juga akan kita bahas.

  (bersambung…..)


  Membedah Agenda Penolak UU Pornografi (bagian 1).
  31 Oktober 2008.
  Eramuslim.com
  
http://www.eramuslim.com/berita/laporan-khusus/membedah-agenda-penolak-uu-pornografi-1.htm


Kirim email ke