BELAJAR DASAR-DASAR ILMU MUSHTHALAHUL HADITS 5
A’udzu billahis sami’il ‘aliimi minasy syaithaanir rajiim.
Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Bapak-bapak, Ibu-ibu, Saudara-saudara, dan Adik-adikku yang saya hormati, yang
saya cintai dan insya Allah dirahmati, diberi petunjuk, hidayah dan dimuliakan
oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
HADITS SHAHIH DAN HADITS HASAN
Pasal ke 27. HADITS SHAHIH DAN HADITS HASAN
Hadits shahih yang boleh dipakai menjadi dalil, ialah Hadits yang diriwayatkan
dari Nabi s.a.w., oleh rawi-rawi yang sifat-sifatnya seperti dimaksudkan di
dalam Pasal ke 6 dengan tambahan syarat-syarat, yaitu:
1-Hendaklah ada keterangan bahwa rawi A seperti yang tersebut di Pasal ke 2
pernah bertemu dan menerima Hadits dari rawi B, dan begitu juga B dengan C, dan
begitu juga C dengan D, dan begitu juga D dengan E, dan begitu juga E dengan F,
dan begitu juga F dengan G, dan begitu juga G dengan Nabi s.a.w.
2-Hendaklah rawi-rawi itu semuanya sudah baligh dan beragama Islam.
3-Hendaklah Hadits yang sudah shahih, sebagaimana tersebut itu, tidak
berlawanan dengan satu Hadits Shahih juga yang lebih kuat dari padanya,
terutama janganlah berlawan dengan ayat-ayat Al Qur’an.
4-Hendaklah Hadits itu tidak ber’illat seperti tersebut di Pasal ke 18.
Ringkasnya:
Hadits Shahih yang boleh dijadikan dalil bagi hokum Agama ialah Hadits yang
seluruhnya sanadnya terdiri rawi-rawi yang Muslim, yang baligh, yang adil, yang
bagus hafalannya, yang bagus catatannya, seperti yang dikehendaki oleh Pasal ke
6, serta seorang dengan lainnya bertemu dan tidak berlawanan dengan satu Hadits
lain yang lebih kuat, terutama tidak berlawanan dengan ayat-ayat Al Qur’an dan
makna ayat Al Qur’an itu.
HADITS HASAN, ialah Hadits yang sama seperti shahih juga tetapi diantara
rawi-rawinya ada orang yang ada kesalahannya didalam urusan Hadits, ada
kelalaiannya, ada keragu-raguannya, ada yang menyalahi lain-lain rawi atau ada
yang kurang baik hafalannya, tetapi didalam semua itu, tidak banyak, hanya
sedikit-sedikit saja. Didalam satu urusan, kalau ada beberapa Hadits Hasan,
maka dapat dianggap sejumlahnya sebagai shahih. Hadits Hasan sering juga
dijadikan alas an buat sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau penting.
DARI MANA KITA MENGETAHUI MARFU’, MAUQUF DLL?
Pasal ke 28. DARI MANA KITA MENGETAHUI MARFU’, MAUQUF DAN LAIN-LAIN ?
Periksalah Pasal ke 2 yang diterangkan padanya gambaran sanad. Tiap-tiap
seorang dari rawi-rawi Hadits telah tercatat:
1-Tahun kelahirannya.
2-Tahun kematiannya.
3-Negeri asalnya.
4-Guru-gurunya.
5-Murid-muridnya.
6-Dimana ia belajar?
7-Siapa-siapa yang ia jumpai dari ahli Hadits.
Satu Hadits, jika rawi A berkata: “Saya terima Hadits itu dari rawi B, padahal
A tidak pernah bertemu dengan B, lantaran B sudah mati sebelum A dilahirkan,
atau lantaran berjauhan negeri dan tidak ada keterangan perjumpaan mereka, maka
Hadits yang begini dinamakan Munqathi’
Jika seorang rawi berkata, Telah bersabda Rasulullah s.a.w., . . . . . tetapi
sesudah kita periksa, ternyata ia seorang Tabi’i, maka nyatalah bahwa ia tidak
pernah bertemu Rasulullah s.a.w. dan Hadits ini dinamakan Mursal.
Hadits Mauquf, adalah satu rangkaian perkataan yang diriwayatkan kepada kita
dengan nama Hadits Nabi s.a.w. tetapi setelah kita periksa, ternyata bahwa
rangkaian itu perkataan sahabat, maka yang demikian dinamakan Mauquf;
Hadits Maqthu’, adalah satu rangkaian perkataan yang diriwayatkan kepada kita
dengan nama Hadits Nabi s.a.w. tetapi setelah kita periksa, ternyata bahwa
rangkaian itu perkataan, omongan tabi’i, maka yang begini dinamakan Maqthu’
Hadits Mudallas, adalah apabila seorang rawi D, umpamanya, berkata; Saya dapat
Hadits itu dari rawi E, tentulah difahami bahwa si E sendiri telah sampaikan
Hadits itu kepada D, tetapi sesudah diperiksa, kalau ternyata bahwa D tidak
pernah bertemu dengan E, berarti si D telah menggunakan perkataan yang bisa
difahami ia bertemu sendiri dengan E padahal tidak pernah, maka Hadits yang
demikian dinamakan Mudallas. Dan seterusnya, seperti contoh diatas.
SIFAT-SIFAT RAWI YANG LEMAH.
Pasal ke 29. SIFAT-SIFAT RAWI YANG LEMAH.
Sesuatu Hadits tidak dianggap sah, apabila di sanadnya ada seorang rawi yang
lemah. Sifat-sifat lemah itu, dikatakan Rawi si anu pendusta, pembohong, tiang
kedustaan, daj’jal, pemalsu; dan yang paling ringan ia dikata: Rawi si anu
lembek, jelek hafalannya, ditentangnya ada pembicaraan, dia itu
diperbincangkan; dan ada pula dengan lain-lain lafazh, seperti si anu lemah,
ditinggalkan, tidak berharga, jelek kesalahannya, munkar dan lain-lain..
Hadits yang terdapat perawinya lemah tidak boleh dijadikan sebagai sandaran
hukum, keimanan maupun amalan ibadah.
MUSNAD DAN SUNAN
Pasal ke 30. MUSNAD DAN SUNAN
Musnad, artinya yang bersandaran atau yang disandarkan maupun Hadits-hadits
Nabi s.a.w., atau perkataan sahabat; umpamanya bila disebut Musnad Imam Ahmad,
artinya suatu kitab yang dikumpulkan padanya oleh Imam Ahmad tiap-tiap Hadits
yang diriwayatkan oleh sahabat seperti Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, ‘Aisyah, Abu
Hurairah dan lain-lainnya. Jadi kitab itu tidak berpasal seperti lain-lain
kitab Hadits, tetapi pasalnya ialah pasal Ibnu ‘Abbas dimana disebut semua
Hadits yang diriwayatkan dari Nabi s.a.w., oleh Ibnu ‘Abbas; demikian pasal
Ibnu ‘Umar, pasal Abu Hurairah dan lain-lainnya.
Sunan ialah, Kitab Hadits yang diatur menurut Bab Fiqh seperti Bab Ibadah,
Mu’amalah, Munakahah, Jinayah, Tauhid, Akhlaq dan lain-lainnya.
RIWAYAT DENGAN MAKNA
Pasal ke 31. RIWAYAT DENGAN MAKNA
Hadits Nabi s.a.w. tidak semuanya diriwayatkan sebagaimana diucapkan oleh Nabi
s.a.w. Banyak juga Hadits-hadits diriwayatkan oleh sahabat-sahabat dengan
bermacam-macam lafazh tetapi sama makna dan maksudnya. Ini berarti mereka ambil
makna perkataan Nabi s.a.w., lalu mereka riwayatkan dengan lafazh (redaksinya)
susunan mereka sendiri. Cara yang demikian sekarang pun tidak terlarang, asal
terpelihara makna asalnya (aslinya).
DERAJAT KITAB-KITAB HADITS
Pasal ke 32. DERAJAT KITAB-KITAB HADITS
Tidak ada satupun dari pada Kitab-kitab Hadits yang tidak terdapat di dalamnya
Hadits-hadits yang lemah. Ada yang sedikit dan ada yang banyak, kecuali Bukhari
dan Muslim dapat dikata bahwa hampir semua Hadits yang tersebut di dalam dua
kitab itu, “SHAHIHUR-RIWAYAT“ (artinya riwayatnya sah), walaupun ada
Hadits-hadits yang matannya, maknanya bertentangan dengan isi kandungan dari
Ayat-ayat Al Qur’an, maka hadits itu masih perlu diperbincangkan. Bukan berarti
ingkar terhadap sunnah Rasul. Bukan berarti tidak percaya kepada Rasulullah
s.a.w. tidak, tetapi apakah benar matan, muatan, makna yang terkandung didalam
hadits itu benar-benar keluar dari lisan Rasulullah s.a.w.
LAFAZH MENYAMPAIKAN HADITS YANG DIANGGAP SAH
Pasal ke 33.
Hendaklah tiap-tiap seorang rawi dari awal sanad sampai akhir sanad, waktu
menyampaikan Hadits, berkata bahwa Hadits ini:
1-Diucakan kepada saya oleh si-anu.
2.Dikhabarkan kpd saya oleh si-anu.
3-Diomongkan kepada saya oleh si-anu.
4.Dibacakan kpd saya oleh si-anu.
5.Diceritakan kepada saya oleh si-anu. Atau lain-lain perkataan yang
menunjukkan bahwa ia terima Hadits itu dengan langsung dari orang yang
diatasnya.
Sekiranya ia berkata bahwa Hadits ini:
1-Diucapkan oleh si-anu.
2-Dikhabarkan oleh si-anu.
3-Diomongkan oleh si-anu.
4-Dibacakan oleh si-anu.
5-Diceritakan oleh si-anu.
Atau lain-lain perkataan yang sejenis itu, tetapi dengan tidak memakai kalimat
“Kepada saya”, maka tidak dianggap sah sanad itu, karena tidak tegas
menunjukkan ia terima langsung Hadits itu dari orang yang diatasnya.
Demikian juga tidak diterima kalau ia berkata bahwa:
1-Si-anu berkata.
2-Saya riwayatkan dari si-anu, atau lain-lain yang semacam dengannya, karena
boleh jadi si-anu tidak berkata kepadanya, tetapi kepada orang lain dan boleh
jadi ia riwayatkan dari si-anu dengan perantaraan orang lain. Ini tidak sah
sanadnya.
SUNNAH RASUL S.A.W.
Pasal ke 34. SUNNAH RASUL S.A.W.
Yang dikatakan Sunnah Rasulullah s.a.w. itu terdiri dari tiga perkara yang
diriwayatkan kepada kita, yaitu: ”Sabdanya, Perbuatannya, Perbuatan atau
perkataan orang lain yang dibiarkannya. Inilah yang disebut:”Qauluhu, fi’luhu
wataqriruhu.”
ARTI “DARI IBNU ‘ABBAS”
Pasal ke 35. ARTI “DARI IBNU ‘ABBAS”
Dipermulaan tiap-tiap Hadits di Kitab Bulughul Maram ini dan Kitab-kitab Hadits
lainnya, disebut: Dari Ibnu ‘Abbas, umpamanya. Apa maksudnya? Jawabnya:
Maksudnya ialah bahwa Hadits yang mengiring perkataan itu diriwayatkan dari
Ibnu ‘Abbas, sedang Ibnu ‘Abbas meriwayatkannya dari Nabi s.a.w. Apa arti
“Dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari datuknya? Jawabnya, Hadits itu
diriwayatkan oleh ‘Amr dari bapaknya yaitu Syu’aib, dan Syu’aib riwayatkan dari
bapaknya, bernama ‘Abdullah, dan ‘Abdullah dari Nabi s..a.w.
ARTI “DARI PADANYA”
Pasal ke 36. ARTI “DARI PADANYA”
Sering kita bertemu di permulaan Hadits, di kitab ini (Bulughul Maram), kalimat
“dan dari padanya”. Apa maksudnya? Jawab: Lihat Hadits 27 dan 28 di Hadits
27 tertulis, Dari Anas, maksudnya diriwayatkan dari Anas. Di Hadits 28
tertulis “dan dari padanya”, maksudnya, diriwayatkan dari Anas juga. Demikian
dilain-lain tempat.
“BAGI BUKHARI” DAN “BAGI MUSLIM”
Pasal ke 37. “BAGI BUKHARI” DAN “BAGI MUSLIM”
Apa arti kalimat “bagi Bukhari, bagi Muslim”, dan lain-lain yang terdapat di
permulaan sesuatu Hadits? Jawab: Lihat Hadits 7 yang tertulis “dan bagi
Bukhari” maksudnya bahwa Hadits itu adalah menurut riwayat yang didalam
Bukhari.. Begitulah kalimat-kalimat, “bagi Muslim”, “bagi Baihaqi” dan
lain-lainnya.
Demikian yang bisa saya sampaikan, saya hanya sebatas menyampaikan apa yang
baru saya ketahui dari Al Qur’an dan Hadits Shahih. Semoga bermanfaat bagi yang
membaca, yang menghayati maknanya dan mengamalkannya didalam kehidupan
sehari-hari. Semoga bertambah iman dan takwa kita dan semoga kita selamat dari
siksa neraka yang amat sangat pedih dan ngeri.. Alhamdulillahi Rabbil’alamin.
Billahi taufik wal hidayah, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sukarman.
Coba Yahoo! Messenger baru