talak satu adalah talak yang baru diucapkan dalam satu waktu. seperti anda mengatakan kepada isteri anda kamu saya talak, maka jatuhlah satu talak. kalau anda mengatakan kamu saya talak sebanyak tiga kali dalam satu waktu maka jatuhlah satu talak saja. anda masih boleh kembali kepada isteri anda selama ia masih dalam iddahnya (3 kali suci dari haid). begitu juga dengan talak dua, yaitu talak setelah talak pertama selama isteri masih dalam iddahnya. maka seorang suami masih bisa kembali ke isterinya selama ia masih dalam iddahnya. talak 1 dan 2 ini dinamakan talak raj'i karena seorang suami masih bisa kembli kepada isterinya. (lihat surat Al Baqarah 229) sedangkan talak tiga adalah talak yang ketiga kali, maka seorang suami tidak boleh kembali lagi ke isterinya hingga ia menikah dengan orang lain. (albaqarah 230) talak ini disebut dengan talak bain(pemisah) antara keduanya.
jika seorang suami mentalak isterinya pada talak 1 ataupun 2, lalu ia tidak kembali hingga habis masa iddah seorang isteri maka seorang suami bisa kembali kepada isterinya dengan syarat melakukan akad nikah baru. adapun harta gono-gini adalah pembagian harta keduanya sesuai dengan pemiliknya masing-masing, seperti seorang isteri mengambil harta maharnya, harta kerjanya dan harta miliknya sendiri. begitu juga dengan suami. Kepemilikan harta suami dan isteri dalam masa perkawinan mereka tidak lepas dari 3 (tiga) kategori berikut : Pertama, harta milik suami saja, yaitu harta yang dimiliki oleh suami tanpa kepemilikan isteri pada harta itu. Misalnya harta yang diperoleh dari hasil kerja suami dan tidak diberikan sebagai nafkah kepada isterinya, atau harta yang dihibahkan oleh orang lain kepada suami secara khusus, atau harta yang diwariskan kepada suami, dan sebagainya. Kedua, harta milik isteri saja, yaitu harta yang dimiliki oleh isteri saja tanpa kepemilikan suami pada harta itu. Misalnya harta hasil kerja yang diperoleh dari hasil kerja isteri, atau harta yang dihibahkan oleh orang lain khusus untuk isteri, atau harta yang diwariskan kepada isteri, dan lain-lain. Ketiga, harta milik bersama suami isteri. Misalnya harta yang dihibahkan oleh seseorang kepada suami isteri, atau harta benda (misalnya mobil, rumah, TV) yang dibeli oleh suami isteri dari uang mereka berdua (patungan), dan sebagainya. Dalam istilah fiqih, kepemilikan harta bersama ini disebut dengan istilah syirkah amlaak, yaitu kepemilikan bersama atas suatu benda (syarikah al-’ain). Contohnya adalah kepemilikan bersama atas harta yang diwarisi oleh dua orang, atau harta yang dibeli oleh dua orang, atau harta yang dihibahkan orang lain kepada dua orang itu, dan yang semacamnya. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 150). kholil misbach, Lc www.hikmahkholil.blogspot.com ________________________________ From: Yusi Candra <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Tuesday, November 11, 2008 3:41:48 Subject: [syiar-islam] Tanya Soal Talak / rujuk Assalamu’alaikum wr. Wb Mohon penjelasannya ikhwal tata cara rujuk / cerai berdasarkan cara Islam ( talak 1, 2, & 3 ) Dan pembagian harta gono gini - nya Yusi Candra PT. Bukit Asam ( Persero ). Tbk Jl. Parigi .1. tanjung enim Kantor MOT – Tambang Air Laya Sumatera Selatan 0734- 451096 ext 2537 -- Internal Virus Database is out-of-date. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.446 / Virus Database: 270.7.0/696 - Release Date: 9/18/2008 12:00 AM [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ === Paket Umrah Mulai Rp 15,4 juta Informasi lengkap di: http://www.media-islam.or.id http://www.syiarislam.wordpress.comYahoo! Groups Links New Email addresses available on Yahoo! Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. Hurry before someone else does! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/ [Non-text portions of this message have been removed]

