BELAJAR DASAR-DASAR ILMU MUSHTHALAHUL HADITS 7

A’udzu billahis sami’il ‘aliimi minasy syaithaanir rajiim. 
Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. 
Bapak-bapak, Ibu-ibu, Saudara-saudara, dan Adik-adikku yang saya hormati, yang 
saya cintai dan insya Allah dirahmati, diberi petunjuk, hidayah dan dimuliakan 
oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

MUJMAL DAN MUTH-LAQ
Pasal ke 46; Mujmal dan Muth-laq.
‘Am yang tidak disebut cara mengerjakannya dinamakan Mujmal, seperti firman 
Allah: “Dirikanlah shalat . . . . . . .”. 

Jika disertakan dengan cara-caranya, maka demikian dinamakan Mubaiyan: “Yang 
diterangkan”

‘Am yang tidak disertakan batas-batasnya dinamakan Muthlaq, seperti firman 
Allah tentang Kaffarah zhihar, supaya kita memerdekakan hamba. Kalau ada 
keteangan hamba itu mukmin atau kafir, maka dinamakan Muqaiyad; “Terikat”.

Jika seorang dokter melarang makan nasi dengan tidak menerangkan batas banyak 
sedikitnya, maka yang demikian dinamakan Muthlaq.  Tetapi, jika ia terangkan 
beberapa banyak yang tidak boleh, maka yang demikian Muqaiyad namanya.

THARIQATUL-JAM-I
Pasal ke 47, Thariqatul Jam’i
Cara menyetujukan, mengakurkan dua dalil yang kelihatan berlawanan itu, 
dinamakan Thariqatul-jam’I, yakni jalan atau cara mengumpul supaya kedua-duanya 
dapat dipakai.

Misalnya:
(a)-Rasulullah s.a.w., ada perintahkan orang untuk shalat tahiyatul-masjid, dan 
pernah berkata, bahwa tidak ada shalat wajib kecuali yang lima waktu. Kalau 
tahiyatul masjid itu kita katakana wajib, niscaya berlawanan. Oleh sebab itu, 
dita’wil, dimaknai perintah tahiyatul masjid itu sebagai perintah sunnat, 
supaya dua-dua keterangan dapat disetujukan dan tidak terbuang salah satu.

(b)-Rasulullah s.a.w. pernah melarang orang makan binatang bersiung, contohnya: 
“Burung penyambar, keledai negeri. Jika larangan-larangan itu kita artikan 
haram, niscaya berlawanan dengan firman Allah, bahwa yang haram itu hanya (Yang 
tersebut didalam Qs. 2:173, 5:3; 6:121, 145; 16:115). Maka supaya tidak 
berlawanan dan supaya kedua-duanya terpakai, maka kita ta’wilkan, bahwa 
larangan-larangan (makanan haram itu) di Hadits-hadits itu sebagai larangan 
“Makruh”.

THARIQATUT-TARJIH DAN TAWAQQUF
Pasal ke 48 mengenai Thariqatut-Tarjih dan Tawaqquf; 
Tarjih=Memberatkan sebelah.
Jika ketemu dua kali yang belawanan dan tidak dapat digunakan padanya 
Thariqotul-Jam’I yang tersebut di Pasal ke 47, maka terpaksa kita pakai 
Thariqotut-tarjih, yaitu menimbang dan mengambil yang berat dan menggugurkan 
yang ringan.

Sekiranya tidak dapat kita Tarjihkan salah satu, lantaran sama-sama berat dan 
sama-sama kuat, maka pada waktu itu kita ambil Thariqotut-tawaqquf, yakni jalan 
berhenti atau diam; maka dengan cara tawaqquf ini, dua-dua keterangan itu tidak 
terpakai, tetapi yang begini jarang terjadi, hanya dibicarakan sebagai 
Undang-undang saja.

RIWAYAT ORANG BANYAK
Pasal ke 49, Riwayat Orang Banyak.
Sering kita bertemu Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh beberapa banyak dari 
Ahli Hadits. Orang yang belum berpengalaman menyangka, bahwa Hadits yang 
diriwayatkan oleh orang banyak itu lebih kuat. Ini keliru. Riwayat orang banyak 
belum tentu shahih, tetapi didalam orang banyak itu kalau termasuk Bukhari dan 
Muslim, maka dapatlah dikatakan Hadits itu Shahihurriwayat. Tetapi tentang 
maknanya belum tentu shahih, karena perlu diperiksa adakah maknanya, matannya, 
berlawanan dengan Hadits yang kuat atau berlawan dengan Al Qur’an. Baca Pasal 
27.

MEMAKAI HADITS DLAIF
Pasal ke 50, Memakai Hadits Dlaif.
Tentang tidak bolehnya dipakai Hadits Dlaif buat menetapkan sesuatu hukum, 
walaupun tingkatannya “Sunnat”, maka tidak perlu dibicarakan.

Ulama Hadits membolehkan memakai Hadits Dlaif pada fadla’ilul-amal dan sebagian 
dari mereka artikan fadla-ilul-‘amal itu ialah amal-amal yang bukan wajib.

Arti ini salah. Sebenarnya kalimat fadla-il itu jama’ bagi fadlilah dengan arti 
keutamaan atau ganjaran atau pahala. Jadi maksudnya, boleh  Hadits yang 
menerangkan ganjaran, pahala bagi sesuatu amal walaupun Hadits itu Dlaif.

Adapun Hadits itu Dlaif yang menyuruh kita mengerjakan sesuatu amal, tidak 
boleh dipakai, karena mengerjakan sesuatu hukum, sedang tidak dapat menetapkan 
sesuatu hukum dengan Hadits yang Dlaif, apakah hukum itu tidak wajib, atau 
hukum itu sunnat saja.

AHKAMUSY-SYAR’I
Pasal ke 51, Ahkamusy Syar’i
Ahkam artinya hukum-hukum, Syar’i artinya Agama. Ahkamusy Syar’i itu ialah 
hokum-hukum yang terdapat di Kitab Allah dan di Sunnah Rasul-Nya.

Bagian Hukum Syar’i itu ada 5:
(1)-Wajib atau fardlu, yaitu sesuatu perkara yang kita akan berdosa, kalau kita 
tidak mengerjakannya.

(2)-Mustahabb, Sunnat, Nafal, Ihsan, Tathau-wu, yaitu sesuatu perkara yang kita 
akan mendapat ganjaran, pahala, kalau kita mengerjakannya dan tidak berdosa 
kalau kita meninggalkannya, tetapi rugi, kapan lagi mencari ganjaran?

(3)-Haram, Muharram, Mahzhur, Ma’siat, yaitu sesuatu perkara yang kita akan 
berdosa kalau kita mengerjakannya.

(4)-Makruh, yaitu sesuatu perkara yang kita tidak akan berdosa dengan sebab 
mengerjakannya, tetapi lebih baik kita meninggalkannya.

(5)-Mubah, Halal, Ja’iz, yaitu perkara yang kita tidak akan berdosa lantaran 
mengerjakannya, dan tidak dapat ganjaran, pahala lantaran kita meninggalkannya.

Demikian yang bisa saya sampaikan, saya hanya sebatas menyampaikan apa yang 
baru saya ketahui dari Al Qur’an dan Hadits Shahih. Semoga bermanfaat bagi yang 
membaca, yang menghayati maknanya dan mengamalkannya didalam kehidupan 
sehari-hari. Semoga bertambah iman dan takwa kita dan semoga kita selamat dari 
siksa neraka yang amat sangat pedih dan ngeri.. Alhamdulillahi Rabbil’alamin. 
Billahi taufik wal hidayah, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Sukarman.   

Sumber bacaan: 
(1)-“Al Qur’an dan Terjemahnya” Cetakan Mujamma’ Al Malik Fahd Li Thiba’ At Al 
Mush-haf Asy Syarif” , Medinah Munawarah PO.Box.6262 Kerajaan Saudi Arabia.
(2)-Hadits Shahih Imam Muslim (HSM), Terbitan KBC.Malaysia.
(3)-Hadits Shahih Imam Bukhari (HSB), Terbitan KBC, Malaysia.
(4)-Hadits Bulughul Maram, A.Hasan, Terbitan, Diponegoro, Bandung




      
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke