A’udzubillaahi minasy syaithaanir rajiim.
Bismillahirrahmanirrahiim.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakaatuh.
Bapak-bapak, Ibu-ibu, Saudara-saudara dan Adik-adikku yang insya Allah
dirahmati dan dimuliakan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
AQIQAH DAN HUKUMNYA
Pengertian Aqiqah dalam kitab Nailul Authaar NA:224 dijelaskan bahwa: “Aqiqah
ialah hewan yang disembelih karena bayi yang dilahirkan”.
1-MAKNA AQIQAH
Aqiqah adalah, menyembelih kambing untuk anak yang baru lahir, dicukur dan
diberi nama akan anak itu, pada hari ketujuh setelah kelahirannya. sembelihan
yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang bayi, baik
bagi bayi laki-laki maupun bayi perempuan.
2-HUKUM AQIQAH
a-Hukum aqiqah adalah Sunnah Muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) yang tidak
pernah ditinggalkan oleh Rasulullah s.a.w. baik bagi bayi laki-laki maupun bayi
perempuan.
b-Dalil Aqiqah didasarkan kepada Hadits-hadits yang shahih sebagai berikut:
Dari Salman bin ‘Amir al-Dhobbi r.a., katanya: “Saya mendengar Rasulullah
s.a.w., bersabda: “Anak itu tergadai dengan ‘aqiqah. Karena itu adakanlah
sembelihan untuknya, dan bersihkanlah ia dari segala kotoran”. Diriwayatkan dia
oleh Abu Dawud dan disahkan dia oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnul-Jarud dan
‘Abdul-Haq, tetapi Abu Hatim tarjihkan kemursalannya. Hadis Shahih Bukhari
(HSB). No.1637
Dari ‘Aisyah bahwasanya Rasulullah s.a.w. perintahkan mereka (sahabat-sahabat)
supaya di-aqiqahkan buat anak laki-laki dua kambing yang bersamaan (umurnya)
dan buat anak perempuan satu kambing. Diriwayatkan dia oleh Tirmizi dan ia
sahkan dia. Hadits Bulughul Maram. (HBM).No.1383
Dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya Nabi s.a.w. ‘aqiqahkan buat Hasan dan Husain,
masing-masing satu kibasy. Hadis Bulughul Maram (HBM). No.1381
Dari Samurah, bahwasanya Rasulullah s.a.w., telah bersabda: “Tiap-tiap seorang
anak laki-laki tergadai dengan ‘aqiqahnya. Disembelih (‘aqiqah) itu buat dia
pada hari yang ketujuhnya dan cukur dia dan dinamakan dia”. Diriwayatkan dia
oleh Ahmad dan “Empat”, dan disahkan dia oleh Tirmizi. Hadits Bulughul Maram
(HBM).No. 1385
Hadits dari Ali r.a.
Rasulullah s.a.w.menyembelih ‘aqiqah Hasan se-ekor domba dan bersabda: “Hai
Fatimah, cukurlah rambut kepalanya dan bersedekahlah seberat rambutnya, maka
timbangannya sama dengan satu dirham atau setengah dirham”.
KETERANGAN:
Dari Hadis HBM.No.1383 dan Hadits-hadits lain-lainnya bisa difahami bahwa
‘aqiqah buat anak yang baru dilahirkan itu, satu perintah sunnah muakkad
lantaran:
(a)-Ada Hadits yang Rasulullh s.a.w., bersabda padanya: “Barangsiapa mau
‘aqiqahkan anaknya, bolehlah ia berbuat” berarti ‘aqiqah itu diserahkan kepada
kemauan seseorang; jadi tidak wajib. (Sunnah muakkad hukumnya).
(b)-Ada Hadis yang menerangkan bahwa ketika seorang bertanya: Adakah lain dari
zakat itu sesuatu kewajiban harta atas saya? Rasulullah s.a.w. jawab: “Tidak
ada”; ini berarti bahwa ‘aqiqah itu jika wajib tentu Rasulullah s.a.w.
terangkan kepadanya. Berarti hukumnya Sunnah.
3-KEWAJIBAN SIAPAKAH AQIQAH ITU?
Kewajiban mengaqiqahi bagi si anak yang baru lahir adalah tanggung jawab orang
tua bayi yang baru dilahirkan, yang memikul nafkah si anak. Namun demikian
dapat ditunaikan oleh orang lain atas kehendaknya sendiri. (Kakeknya, atau
neneknya, atau pamannya, atau buliknya, atau keluarga yang terdekat dengan
dasar atas kemauan sendiri dan ikhlas).
DASAR HUKUMNYA MENGACU KEPADA:
“Rasulullah s.a.w. menyembelih ‘aqiqah untuk Hasan dan Husen (cucunya
Rasulullah s.a.w.), masing-masing dua ekor Kibasy / Domba”. Hadits Riwayat
Nasa’i.
4.-KAPAN PELAKSANAANNYA AQIQAH?
Pelaksanaannya dilakukan pada hari ke tujuh dari kelahiran bayi.
Dari Samurah, bahwasanya Rasulullah s.a.w. telah bersabda: “Tiap-tiap seorang
anak laki-laki tergadai dengan aqiqahnya. Disembelih (Aqiqah) itu buat dia pada
hari yang ketujuhnya dan cukur dia dan dinamakan dia”. Diriwatkan dia oleh
Ahmad dan “Empat” dan disahkan dia oleh Tirmidzi. Hadits Bulughul Maram No.1385
Pelaksanaannya sebaiknya, sunnahnya, utamanya dilakukan sendiri oleh orang tua
si bayi, apabila mampu..
5-JENIS HEWAN YANG DIJADIKAN ‘AQIQAH.
Syarat hewan yang boleh disembelih sebagai Aqiqah sama dengan syarat hewan
qurban. Jelasnya jika hewan tersebut boleh dan sah dijadikan Qurban maka sah
pulalah dijadikan Aqiqah; syarat itu adalah bahwa tidak boleh disembelih hewan
cacat, yang kurus, yang sakit, dan yang patah kakinya atau yang cacat..
Mengenai jenisnya apakah jantan ataukah betina. . . . . . . . . . .jangan
memberatkan apakah domba itu jantan atau betina”. Hadits Riwayat Ahmad.
6-AQIQAH TIDAK BOLEH DIGANTIKAN DENGAN UANG.
Aqiqah atau qurban, yang menjadi tujuan utamanya adalah ibadah sembelihan itu
sendiri dan menumpahkan darahnya, bukan membagi-bagikan daging tersebut kepada
fakir-miskin. Karena hampir dalam setiap agama ada yang namanya ibadah
sembelihan.
Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Setiap milah atau agama memiliki ibadah shalat dan
sesembelihan tersendiri, yang tidak dapat digantikan dengan hal-hal lainnya.
Oleh karena itu kalau seseorang membayar Dam haji Tamattu’ atau Haji Qiran
dengan nilai uang yang berlipat-lipat jumlahnya, hal tersebut tidak akan dapat
menggantikannya. Demikian pula halnya sembelihan yang lainnya seperti Qurban
dan Aqiqah” (Ath-Thiflu Wa Ahkamuhu 193).
7.-PENYEMBELIHAN DAN JUMLAH KAMBING YANG AKAN DISEMBELIH.
Aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan. Yang lebih utama adalah menyembelih
dua ekor kambing yang berdekatan umurnya bagi bayi laki-laki dan seekor kambing
bagi bayi perempuan.
Dari Ummi Kurz Al-Ka’biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:
“Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak
perempuan satu ekor kambing.” (HR. Ahmad 6/422 dan At-Tirmidzi 1516)
Catatan:
Seandainya tidak sanggup menyembelih dua ekor domba / kambing untuk anak
laki-laki (benar-benar tidak sanggup), maka dibolehkan menyembelih ‘aqiqah
dengan seekor domba / kambing saja.
8.-DOA YANG HARUS DIUCAPKAN KETIKA MENYEMBELIH KAMBING UNTUK AQIQAH.
Dalam riwayat Imam Baihaqy disebutkan bahwa orang yang akan melaksanakan aqiqah
disunakan membaca do’a ketika akan menyembelih kambing aqiqah. Adapun lafadz
do’anya adalah: “Allahumma minka wa ilaika aqiiqoh fulan bin fulan” artinya “Ya
Allah dari-Mu dan kembali pada-Mu aqiqah si fulan bin fulan (sebutkan nama anak
yang di-aqiqahi).
Dan dalam hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA, bahwasanya Nabi SAW pernah
melaksanakan aqiqah bagi Hasan dab Husain. Dan beliau pun bersabda: “katakanlah
oleh kalian “Bismillahi Allahumma laka wa ilaika ‘aqiiqatu fullan bin fulan”
9-PEMBAGIAN DAGING AQIQAH:
Daging aqiqah itu dapat dibagi tiga: (1)-Dimakan sendiri, (2)-Disedekahkan
kepada fakir miskin, (3)-Dihadiahkan kepada jiran / tetangga, kerabat, sanak
saudara dan sebagainya.
Catatan:
Sebaiknya daging aqiqah / kambing dipotong-potong, dimasak dahulu, setelah
masak dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir miskin, anak-anak yatim, kaum
kerabat, tetangga terdekat yang muslim, dimasak dahulu dengan maksud untuk
mempermudah membagi-bagikannya.
Mengirim daging aqiqah yang sudah dimasak kepada fakir miskin itu, lebih baik
daripada kita mengundang mereka datang makan dan minum ke rumah kita, karena
lebih menjaga kehormatan mereka, dan tidak menimbulkan unsur Riya’. Kecuali
kita undang mereka dengan tujuan supaya mereka mendengarkan nasehat ceramah
agama.
Akan tetapi, sebagaimana sunah Rasulullah SAW, hendaklah daging tersebut
dibagikan kepada para tetanga baik itu yang miskin maupun kaya, sebagai
ungkapan rasa syukur orang yang melaksanakannya, serta mudah-mudahan mereka
yang menerima akan tergerak hatinya untuk mendoakan kebaikan bagi anak
tersebut..
(At-thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad bin Ahmad Al-‘Isawiy, hal 197).
Secara ketentuan, daging aqiqah disunnah dibagikan dalam bentuk makanan matang
siap santap. Sedangkan daging hewan qurban disunnahkan untuk dibagikan dalam
keadaan mentah.
10.-MENCUKUR RAMBUT
Mencukur rambut bayi merupakan sunnah, baik untuk bayi laki-laki maupun bayi
perempuan yang pelaksanaannya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran dan
alangkah lebih baik jika dilaksanakan berbarengan dengan aqiqah. Hal tersebut,
sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Setiap yang dilahirkan tergadai dengan
aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur
rambutnya serta diberi nama.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)
Dari Salman bin ‘Amir al-Dhobbi r.a., katanya: “Saya mendengar Rasulullah
s.a.w., bersabda: “Anak itu dengan ‘aqiqah. Karena itu adakanlah sembelihan
untuknya, dan bersihkanlah ia dari segala kotoran”. Diriwayatkan dia oleh Abu
Dawud dan disahkan dia oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnul-Jarud dan ‘Abdul-Haq,
tetapi Abu Hatim tarjihkan kemursalannya. Hadis Shahih Bukhary (HSB). No.1637
Mengenai faedah dari mencukur rambut bayi tersebut, Ibnu Al-Qoyyim berkata:
“Mencukur rambut adalah pelaksanaan perintah Rasulullah SAW untuk menghilangkan
kotoran. Dengan hal tersebut kita membuang rambut yang jelek/lemah dengan
rambut yang kuat dan lebih bermanfaat bagi kepala dan lebih meringankan untuk
si bayi. Dan hal tersebut berguna untuk membuka lubang pori-pori yang ada di
kepala supaya gelombang panas bisa keluar melaluinya dengan mudah dimana hal
tersebut sangat bermanfaat untuk menguatkan indera penglihatan, penciuman dan
pendengaran si bayi” (Athiflu Wa Ahkamuhu, hal 203-204)
Kemudian rambut yang telah dipotong tersebut ditimbang dan kita disunahkan
untuk bersedekah dengan perak (seharga emas atau perak, seberat timbangan
rambut si bayi). sesuai dengan berat timbangan rambut bayi tersebut. Ini sesuai
dengan perintah Rasulullah SAW kepada puterinya Fatimah RA: “Hai Fatimah,
cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak sesuai dengan berat timbangan
rambutnya kepada fakir miskin.” (HR Tirmidzi 1519 dan Al-Hakim 4/237)
Dalam pelaksanaan mencukur rambut, perlu diperhatikan larangan Rasulullah SAW
untuk melakukan Al-Qaz’u, yaitu mecukur sebagian rambut dan membiarkan yang
lainnya (HR. Bukhari Muslim). Ada sejumlah gaya mencukur rambut yang termasuk
Al-Qaz’u tersebut:
(a)-Mencukur rambut secara acak di sana-sini tak beraturan.
(b)-Mencukur rambut bagian tengahnya saja dan membiarkan rambut di sisi
kepalanya.
(c-Mencukur rambut bagian sisi kepala dan membiarkan bagian tengahnya
(d)-Mencukur rambut bagian depan dan membiarkan bagian belakan atau sebaliknya.
Untuk pencukuran disunahkan sampai habis / botak, kalau sulit dikhawatirkan
melukai kulit si bayi yang masih lembut, boleh ditipiskan saja. Disunahkan
mencukurnya dimulai dari sisi kanan, karena setiap pekerjaan baik hendaknya
dimulai dari kanan.
11.- PEMBERIAN NAMA
Kapan pemberian nama yang tepat kepada si bayi?
Berkaitan dengan kapan sa’at yang tepat untuk pemberian nama bagi bari yang
baru lahir, para ulama menyatakan hal tersebut sebaiknya dilakukan pada hari
ketujuh dari kelahiran berbarengan dengan pelaksanaan aqiqah dan pencukuran
rambut. Namun juga pemberian nama tersebut boleh dilakukan sebelumnya.
Rasulullah SAW bersabda: “Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang
disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta
diberi nama” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)
Nama bagi seseorang sangatlah penting. Ia bukan hanya merupakan indentitas
pribadi dirinya di dalam sebuah masyarakat, namun juga merupakan cerminan dari
karakter seseorang. RasulullAh SAW menegaskan bahwa suatu nama (al-ism)
sangatlah identik dengan orang yang diberinama (al-musamma)
Dari Abu Hurairah Ra, dari Nabi SAW beliau bersabda: “Kemudian Aslam semoga
Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Allah mengampuninya” (HR. Bukhari
3323, 3324 dan Muslim 617)
Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Barangsiapa yang memperhatikan sunnah, ia akan
mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya
sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah
nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya. Dan jika anda ingin mengetahui
pengaruh nama-nama terhadap yang diberi nama (Al-musamma) maka perhatikanlah
hadis di bawah ini:
Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Aku datang
kepada Nabi SAW, beliau pun bertanya: “Siapa namamu?” Aku jawab: “Hazin” Nabi
berkata: “Namamu Sahl” Hazn berkata: “Aku tidak akan merubah nama pemberian
bapakku” Ibnu Al-Musayyib berkata: “Orang tersebut senantiasa bersikap keras
terhadap kami setelahnya” (HR. Bukhari 5836) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad
Al-‘Isawiy hal 65)
Oleh karena itu, Rasulullah SAW memberikan petunjuk nama apa saja yang
sebaiknya diberikan kepada anak-anak kita. Antara lain:
Dari Ibnu Umar r.a ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: “Sesungguhnya
nama yang paling disukai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman” (HR.
Muslim 2132)
Dari Jabir r.a dari Nabi SAW beliau bersabda: “Namailah dengan namaku.” (HR.
Bukhari 2014 dan Muslim 2133)
Anak hendaknya diberi nama yang baik sesuai sabda Rasulullah s.a.w. Memberikan
nama yang baik diharapkan akan mempengaruhi kepada yang punya nama.
“Sesungguhnya kamu akan dipanggil nanti” di hari kiamat dengan namamu dan nama
bapakmu, sebab itu baguskanlah namanya. HR.Ahmad dan Abu Daud.
Contoh nama yang baik seperti nama-nama yang mempunyai hubungan dengan Allah,
seperti Abdul Malik, Abdul Latif, dsb. Baik juga mengambil nama-nama dari Al
Qur’an yang sesuai dengan kebaikan yang kita inginkan.
Perlu dicatat,
Nama menjadi indentitas diri, karena itu gunakan nama yang mencerminkan
indentitas Islam dengan jelas. Karena diharapkan dengan mengenal namanya saja,
orang sudah mengetahui dan maklum bahwa orang itu adalah muslim / muslimah..
Sebaiknya jangan memberi nama dengan nama asing, aneh dan tidak dikenal dengan
pasti apakah muslim atau non muslim.
Pemberian nama sebelum domba aqiqah disembelih, karena dalam penyembelihan
namanya akan disebut.
12.-Syukuran 40 hari / aqiqah dilaksanakan pada hari ke 40, hanya mengikuti
adat. Tidak mengikuti Sunnah Rasul.
Berkaitan dengan perayaan 40 hari setelah kelahirann jabang bayi, kami
berpendapat bahwa hal tersebut bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW
sebagaimana diatas. Kalau memang ingin memperkenalkan bayi kepada para
tetangga, kenapa hal tersebut tidak dilakukan berbarengan dengan pelaksanaan
aqiqah? Berarti tidak mengikuti sunnah Rasul, berarti tidak ada nilai ibadahnya
(amal salehnya).
Kami kira, adat atau kebiasaan perayaan tersebut merupakan “warisan masa lalu”
yang masih banyak dipercayai dan dilaksanakan oleh masyarakat kita. Tentunya
ini adalah tugas kita untuk menyampaikan yang sebenarnya kepada mereka
berkaitan dengan tuntunan Rasulullah SAW dalam pelaksanaan aqiqah.
Anda dapat menyampaikan kepada mereka yang masih mengikuti adat bahwa
pelaksanaan aqiqah merupakan ungkapan syukur kita kepada Allah atas kelahiran
bayi. Disamping itu, dalam pelaksanaannya kita juga bisa mengundang para
tetangga dalam syukuran aqiqahan ini atau membagi-bagikan daging aqiqah yang
sudah masak kepada mereka. Dengan sendirinya ini juga merupakan proses
memperkenalkan jabang bayi yang baru lahir kepada tetangga.
Ikutilah agama Allah, tinggalkan adat kebiasaan, atau akan diahzab dan
dibinasakan oleh Allah. Qs. 26:135-139
Sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa azab hari yang besar". Mereka
menjawab: "Adalah sama saja bagi kami, apakah kamu memberi nasihat atau tidak
memberi nasihat, (agama kami) ini tidak lain hanyalah adat kebiasaan orang
dahulu, dan kami sekali-kali tidak akan di "azab". Maka mereka mendustakan
Hud, lalu Kami binasakan mereka. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda (kekuasaan Allah), tetapi kebanyakan mereka tidak
beriman. Qs.Asy Syu’araa (26): 135 s/d 139
13.-FAEDAHNYA AQIQAH
(a)-Sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang anak dengan
melaksanakan salah-satu syi’ar agama.
(b)-Aqiqah merupakan wasilah untuk taqorrub kepada Allah SWT khususnya bagi si
anak yang baru lahir ke dunia.
14.-TIDAK BOLEH MENGAQIQAHI DIRI SENDIRI.
Pertanyaan:
Saya sewaktu kecil orang tua tidak mampu, sekarang saya sudah bekerja dan mampu
mengaqiqahi diri sendiri apa bisa?
Namun demikian Imam Malik dalam At-Tamhid menyatakan bahwa: “Tidak dilaksanakan
aqiqah bagi mereka yang sudah dewasa dan tidak dilaksanakan aqiqah bagi bayi
yang dilahirkan kecuali pada hari ke tujuh dan jika melebihi hari ketujuh maka
tidak perlu dilaksanakan aqiqah” (At-Tamhid 4/312)
Pelaksanaan aqiqah menjadi tanggung jawab orang tua. Oleh karena itu para ulama
berbeda pendapat tentang disunnahkan atau tidaknya pelaksanaan aqiqah oleh diri
sendiri bagi mereka yang belum sempat diaqiqahi oleh orang tuanya..
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny menyatakan: Jika seseorang belum diaqiqahi,
kemudian tumbuh dewasa dan mencari nafkah sendiri maka tidak ada aqiqah
baginya.
Imam Ahmad ketika ditanya tentang aqiqah untuk diri sendiri, beliau menjawab:
Aqiqah itu kewajiban orang tua dan tidak dibolehkan mengaqiqahi diri sendiri
karena sunnahnya dilakukan oleh orang lain.
Sewaktu kecil orang tua tidak mampu meng-aqiqahi anaknya, setelah dewasa anak
itu dan sudah mampu meng-aqiqahi dirinya sendiri, maka sunnah muakkad aqiqah
gugur, karena orang tua tidak mampu. Sekarang anak itu mampu, hukumnya bukan
aqiqah lagi, melainkan disunnahkan “Berqurban”, memotong hewan qurban pada Hari
Raya Idhul Adha (Hari Raya Kurban).
15-TIDAK BOLEH MENJUAL DAGING AQIQAH.
Hukum daging aqiqah sama dengan daging qurban, yakni tidak boleh menjual kepada
orang lain. Karena syariatnya adalah dengan dibagikan.
Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah,
mengerjakan amal yang saleh dan berkata: "Sesungguhnya aku termasuk orang-orang
yang berserah diri?" Qs.Al Fushshilat (41): 33
Semoga bermanfaat bagi yang membaca dan yang mengamalkannya.
Semoga Allah SWT selalu memberi petunjuk dan hidayah-Nya,
kepada saya sekeluarga,dan para pembaca artikel ini semua, amin.
Subhaanaka-allaahumma wa bihamdika, Asyhadu an-laailaahailla anta,
Astaghfiruka wa atuubu ilaika...
Wassalamualaikum wr. wb.
Sukarman.
Sumber bacaan:
Al Qur’an dan terjemahnya.
Hadits Shahih Muslim, Shahih Bukhari,
Bulughul Marom dan Hadits-hadits yang lainnya.
Email: Syariah on line.
Global warming. What is that?