A’udzubillaahi minasy syaithaanir rajiim.
Bismillahirrahmanirrahiim.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakaatuh. 
Bapak-bapak, Ibu-ibu, Saudara-saudara dan Adik-adikku yang insya Allah 
dirahmati dan dimuliakan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. 

AQIQAH  DAN  HUKUMNYA
Pengertian Aqiqah dalam kitab Nailul Authaar NA:224 dijelaskan bahwa: “Aqiqah 
ialah hewan yang disembelih karena bayi yang dilahirkan”.

1-MAKNA AQIQAH
Aqiqah adalah, menyembelih kambing untuk anak yang baru lahir, dicukur dan 
diberi nama akan anak itu, pada hari ketujuh setelah kelahirannya. sembelihan 
yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang bayi, baik 
bagi bayi laki-laki maupun bayi perempuan.

2-HUKUM AQIQAH
a-Hukum aqiqah adalah Sunnah Muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) yang tidak 
pernah ditinggalkan oleh Rasulullah s.a.w. baik bagi bayi laki-laki maupun bayi 
perempuan. 

b-Dalil Aqiqah didasarkan kepada Hadits-hadits yang shahih sebagai berikut:

Dari Salman bin ‘Amir al-Dhobbi r.a., katanya: “Saya mendengar Rasulullah 
s.a.w., bersabda: “Anak itu tergadai dengan ‘aqiqah. Karena itu adakanlah 
sembelihan untuknya, dan bersihkanlah ia dari segala kotoran”. Diriwayatkan dia 
oleh Abu Dawud dan disahkan dia oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnul-Jarud dan 
‘Abdul-Haq, tetapi Abu Hatim tarjihkan kemursalannya. Hadis Shahih Bukhari 
(HSB). No.1637

Dari ‘Aisyah bahwasanya Rasulullah s.a.w. perintahkan mereka (sahabat-sahabat) 
supaya di-aqiqahkan buat anak laki-laki dua kambing yang bersamaan (umurnya) 
dan buat anak perempuan satu kambing. Diriwayatkan dia oleh Tirmizi dan ia 
sahkan dia. Hadits Bulughul Maram. (HBM).No.1383 

Dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya Nabi s.a.w. ‘aqiqahkan buat Hasan dan Husain, 
masing-masing satu kibasy. Hadis Bulughul Maram (HBM). No.1381

Dari Samurah, bahwasanya Rasulullah s.a.w., telah bersabda: “Tiap-tiap seorang 
anak laki-laki tergadai dengan ‘aqiqahnya. Disembelih (‘aqiqah) itu buat dia 
pada hari yang ketujuhnya dan cukur dia dan dinamakan dia”. Diriwayatkan dia 
oleh Ahmad dan “Empat”, dan disahkan dia oleh Tirmizi. Hadits Bulughul Maram 
(HBM).No. 1385 

Hadits dari Ali r.a.
Rasulullah s.a.w.menyembelih ‘aqiqah Hasan se-ekor domba dan bersabda: “Hai 
Fatimah, cukurlah rambut kepalanya dan bersedekahlah seberat rambutnya, maka 
timbangannya sama dengan satu dirham atau setengah dirham”.

KETERANGAN:
Dari Hadis HBM.No.1383 dan Hadits-hadits lain-lainnya bisa difahami bahwa 
‘aqiqah buat anak yang baru dilahirkan itu, satu perintah sunnah muakkad 
lantaran:

(a)-Ada Hadits yang Rasulullh s.a.w., bersabda padanya: “Barangsiapa mau 
‘aqiqahkan anaknya, bolehlah ia berbuat” berarti ‘aqiqah itu diserahkan kepada 
kemauan seseorang; jadi tidak wajib. (Sunnah muakkad hukumnya).

(b)-Ada Hadis yang menerangkan bahwa ketika seorang bertanya: Adakah lain dari 
zakat itu sesuatu kewajiban harta atas saya? Rasulullah s.a.w. jawab: “Tidak 
ada”; ini berarti bahwa ‘aqiqah itu jika wajib tentu Rasulullah s.a.w. 
terangkan kepadanya. Berarti hukumnya Sunnah.

3-KEWAJIBAN SIAPAKAH AQIQAH ITU?
Kewajiban mengaqiqahi bagi si anak yang baru lahir adalah tanggung jawab orang 
tua bayi yang baru dilahirkan, yang memikul nafkah si anak. Namun demikian 
dapat ditunaikan oleh orang lain atas kehendaknya sendiri. (Kakeknya, atau 
neneknya, atau pamannya, atau buliknya, atau keluarga yang terdekat dengan 
dasar atas kemauan sendiri dan ikhlas). 

DASAR HUKUMNYA MENGACU KEPADA:
“Rasulullah s.a.w. menyembelih ‘aqiqah untuk Hasan dan Husen (cucunya 
Rasulullah s.a.w.), masing-masing dua ekor Kibasy / Domba”. Hadits Riwayat 
Nasa’i.

4.-KAPAN PELAKSANAANNYA AQIQAH?
Pelaksanaannya dilakukan pada hari ke tujuh dari kelahiran bayi. 

Dari Samurah, bahwasanya Rasulullah s.a.w. telah bersabda: “Tiap-tiap seorang 
anak laki-laki tergadai dengan aqiqahnya. Disembelih (Aqiqah) itu buat dia pada 
hari yang ketujuhnya dan cukur dia dan dinamakan dia”.  Diriwatkan dia oleh 
Ahmad dan “Empat” dan disahkan dia oleh Tirmidzi.  Hadits Bulughul Maram No.1385

Pelaksanaannya sebaiknya, sunnahnya, utamanya dilakukan sendiri oleh orang tua 
si bayi, apabila mampu.. 

5-JENIS HEWAN YANG DIJADIKAN ‘AQIQAH.
Syarat hewan yang boleh disembelih sebagai Aqiqah sama dengan syarat hewan 
qurban. Jelasnya jika hewan tersebut boleh dan sah dijadikan Qurban maka sah 
pulalah dijadikan Aqiqah; syarat itu adalah bahwa tidak boleh disembelih hewan 
cacat, yang kurus, yang sakit, dan yang patah kakinya atau yang cacat.. 
Mengenai jenisnya apakah jantan ataukah betina. . . . . . . . . .  .jangan 
memberatkan apakah domba itu jantan atau betina”.  Hadits Riwayat Ahmad.

6-AQIQAH TIDAK BOLEH DIGANTIKAN DENGAN UANG. 
Aqiqah atau qurban, yang menjadi tujuan utamanya adalah ibadah sembelihan itu 
sendiri dan menumpahkan darahnya, bukan membagi-bagikan daging tersebut kepada 
fakir-miskin. Karena hampir dalam setiap agama ada yang namanya ibadah 
sembelihan.

Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Setiap milah atau agama memiliki ibadah shalat dan 
sesembelihan tersendiri, yang tidak dapat digantikan dengan hal-hal lainnya. 
Oleh karena itu kalau seseorang membayar Dam haji Tamattu’ atau Haji Qiran 
dengan nilai uang yang berlipat-lipat jumlahnya, hal tersebut tidak akan dapat 
menggantikannya. Demikian pula halnya sembelihan yang lainnya seperti Qurban 
dan Aqiqah” (Ath-Thiflu Wa Ahkamuhu 193).

7.-PENYEMBELIHAN DAN JUMLAH KAMBING YANG AKAN DISEMBELIH. 
Aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan. Yang lebih utama adalah menyembelih 
dua ekor kambing yang berdekatan umurnya bagi bayi laki-laki dan seekor kambing 
bagi bayi perempuan.

Dari Ummi Kurz Al-Ka’biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: 
“Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak 
perempuan satu ekor kambing.” (HR. Ahmad 6/422 dan At-Tirmidzi 1516)

Catatan: 
Seandainya tidak sanggup menyembelih dua ekor domba / kambing untuk anak 
laki-laki (benar-benar tidak sanggup), maka dibolehkan menyembelih ‘aqiqah 
dengan seekor domba / kambing saja.

8.-DOA YANG HARUS DIUCAPKAN KETIKA MENYEMBELIH KAMBING UNTUK AQIQAH. 
Dalam riwayat Imam Baihaqy disebutkan bahwa orang yang akan melaksanakan aqiqah 
disunakan membaca do’a ketika akan menyembelih kambing aqiqah. Adapun lafadz 
do’anya adalah: “Allahumma minka wa ilaika aqiiqoh fulan bin fulan” artinya “Ya 
Allah dari-Mu dan kembali pada-Mu aqiqah si fulan bin fulan (sebutkan nama anak 
yang di-aqiqahi).

Dan dalam hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA, bahwasanya Nabi SAW pernah 
melaksanakan aqiqah bagi Hasan dab Husain. Dan beliau pun bersabda: “katakanlah 
oleh kalian “Bismillahi Allahumma laka wa ilaika ‘aqiiqatu fullan bin fulan”

9-PEMBAGIAN DAGING AQIQAH:
Daging aqiqah itu dapat dibagi tiga: (1)-Dimakan sendiri, (2)-Disedekahkan 
kepada fakir miskin, (3)-Dihadiahkan kepada jiran / tetangga, kerabat, sanak 
saudara dan sebagainya.

Catatan:
Sebaiknya daging aqiqah / kambing dipotong-potong, dimasak dahulu, setelah 
masak dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir miskin, anak-anak yatim, kaum 
kerabat, tetangga terdekat  yang muslim, dimasak dahulu dengan maksud untuk 
mempermudah membagi-bagikannya.

Mengirim daging aqiqah yang sudah dimasak kepada fakir miskin itu, lebih baik 
daripada kita mengundang mereka datang makan dan minum ke rumah kita, karena 
lebih menjaga kehormatan mereka, dan tidak menimbulkan unsur Riya’. Kecuali 
kita undang mereka dengan tujuan supaya mereka mendengarkan nasehat ceramah 
agama.

Akan tetapi, sebagaimana sunah Rasulullah SAW, hendaklah daging tersebut 
dibagikan kepada para tetanga baik itu yang miskin maupun kaya, sebagai 
ungkapan rasa syukur orang yang melaksanakannya, serta mudah-mudahan mereka 
yang menerima akan tergerak hatinya untuk mendoakan kebaikan bagi anak 
tersebut.. 
(At-thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad bin Ahmad Al-‘Isawiy, hal 197). 

Secara ketentuan, daging aqiqah disunnah dibagikan dalam bentuk makanan matang 
siap santap. Sedangkan daging hewan qurban disunnahkan untuk dibagikan dalam 
keadaan mentah.

10.-MENCUKUR RAMBUT 
Mencukur rambut bayi merupakan sunnah, baik untuk bayi laki-laki maupun bayi 
perempuan yang pelaksanaannya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran dan 
alangkah lebih baik jika dilaksanakan berbarengan dengan aqiqah. Hal tersebut, 
sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Setiap yang dilahirkan tergadai dengan 
aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur 
rambutnya serta diberi nama.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan) 

Dari Salman bin ‘Amir al-Dhobbi r.a., katanya: “Saya mendengar Rasulullah 
s.a.w., bersabda: “Anak itu dengan ‘aqiqah. Karena itu adakanlah sembelihan 
untuknya, dan bersihkanlah ia dari segala kotoran”. Diriwayatkan dia oleh Abu 
Dawud dan disahkan dia oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnul-Jarud dan ‘Abdul-Haq, 
tetapi Abu Hatim tarjihkan kemursalannya. Hadis Shahih Bukhary (HSB). No.1637

Mengenai faedah dari mencukur rambut bayi tersebut, Ibnu Al-Qoyyim berkata: 
“Mencukur rambut adalah pelaksanaan perintah Rasulullah SAW untuk menghilangkan 
kotoran. Dengan hal tersebut kita membuang rambut yang jelek/lemah dengan 
rambut yang kuat dan lebih bermanfaat bagi kepala dan lebih meringankan untuk 
si bayi. Dan hal tersebut berguna untuk membuka lubang pori-pori yang ada di 
kepala supaya gelombang panas bisa keluar melaluinya dengan mudah dimana hal 
tersebut sangat bermanfaat untuk menguatkan indera penglihatan, penciuman dan 
pendengaran si bayi” (Athiflu Wa Ahkamuhu, hal 203-204)

Kemudian rambut yang telah dipotong tersebut ditimbang dan kita disunahkan 
untuk bersedekah dengan perak (seharga emas atau perak, seberat timbangan 
rambut si bayi). sesuai dengan berat timbangan rambut bayi tersebut. Ini sesuai 
dengan perintah Rasulullah SAW kepada puterinya Fatimah RA: “Hai Fatimah, 
cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak sesuai dengan berat timbangan 
rambutnya kepada fakir miskin.” (HR Tirmidzi 1519 dan Al-Hakim 4/237)

Dalam pelaksanaan mencukur rambut, perlu diperhatikan larangan Rasulullah SAW 
untuk melakukan Al-Qaz’u, yaitu mecukur sebagian rambut dan membiarkan yang 
lainnya (HR. Bukhari Muslim). Ada sejumlah gaya mencukur rambut yang termasuk 
Al-Qaz’u tersebut:

(a)-Mencukur rambut secara acak di sana-sini tak beraturan. 
(b)-Mencukur rambut bagian tengahnya saja dan membiarkan rambut di sisi 
kepalanya. 
(c-Mencukur rambut bagian sisi kepala dan membiarkan bagian tengahnya 
(d)-Mencukur rambut bagian depan dan membiarkan bagian belakan atau sebaliknya. 

Untuk pencukuran disunahkan sampai habis / botak, kalau sulit dikhawatirkan 
melukai kulit si bayi yang masih lembut, boleh ditipiskan saja. Disunahkan 
mencukurnya dimulai dari sisi kanan, karena setiap pekerjaan baik hendaknya 
dimulai dari kanan.

11.- PEMBERIAN NAMA 
Kapan pemberian nama yang tepat kepada si bayi?
Berkaitan dengan kapan sa’at yang tepat untuk pemberian nama bagi bari yang 
baru lahir, para ulama menyatakan hal tersebut sebaiknya dilakukan pada hari 
ketujuh dari kelahiran berbarengan dengan pelaksanaan aqiqah dan pencukuran 
rambut. Namun juga pemberian nama tersebut boleh dilakukan sebelumnya.

Rasulullah SAW bersabda: “Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang 
disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta 
diberi nama” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan) 

Nama bagi seseorang sangatlah penting. Ia bukan hanya merupakan indentitas 
pribadi dirinya di dalam sebuah masyarakat, namun juga merupakan cerminan dari 
karakter seseorang. RasulullAh SAW menegaskan bahwa suatu nama (al-ism) 
sangatlah identik dengan orang yang diberinama (al-musamma) 

Dari Abu Hurairah Ra, dari Nabi SAW beliau bersabda: “Kemudian Aslam semoga 
Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Allah mengampuninya” (HR. Bukhari 
3323, 3324 dan Muslim 617) 

Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Barangsiapa yang memperhatikan sunnah, ia akan 
mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya 
sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah 
nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya. Dan jika anda ingin mengetahui 
pengaruh nama-nama terhadap yang diberi nama (Al-musamma) maka perhatikanlah 
hadis di bawah ini:

Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Aku datang 
kepada Nabi SAW, beliau pun bertanya: “Siapa namamu?” Aku jawab: “Hazin” Nabi 
berkata: “Namamu Sahl” Hazn berkata: “Aku tidak akan merubah nama pemberian 
bapakku”  Ibnu Al-Musayyib berkata: “Orang tersebut senantiasa bersikap keras 
terhadap kami setelahnya” (HR. Bukhari 5836) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad 
Al-‘Isawiy hal 65)

Oleh karena itu, Rasulullah SAW memberikan petunjuk nama apa saja yang 
sebaiknya diberikan kepada anak-anak kita. Antara lain:

Dari Ibnu Umar r.a ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: “Sesungguhnya 
nama yang paling disukai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman” (HR. 
Muslim 2132)

Dari Jabir r.a dari Nabi SAW beliau bersabda: “Namailah dengan namaku.” (HR. 
Bukhari 2014 dan Muslim 2133)

Anak hendaknya diberi nama yang baik sesuai sabda Rasulullah s.a.w. Memberikan 
nama yang baik diharapkan akan mempengaruhi kepada yang punya nama. 
“Sesungguhnya kamu akan dipanggil nanti” di hari kiamat dengan namamu dan nama 
bapakmu, sebab itu baguskanlah namanya. HR.Ahmad dan Abu Daud.

Contoh nama yang baik seperti nama-nama yang mempunyai hubungan dengan Allah, 
seperti Abdul Malik, Abdul Latif, dsb. Baik juga mengambil nama-nama dari Al 
Qur’an yang sesuai dengan kebaikan yang kita inginkan.

Perlu dicatat, 
Nama menjadi indentitas diri, karena itu gunakan nama yang mencerminkan 
indentitas Islam dengan jelas. Karena diharapkan dengan mengenal namanya saja, 
orang sudah mengetahui dan maklum bahwa orang itu adalah muslim / muslimah.. 
Sebaiknya jangan memberi nama dengan nama asing, aneh dan tidak dikenal dengan 
pasti apakah muslim atau non muslim.

Pemberian nama sebelum domba aqiqah disembelih, karena dalam penyembelihan 
namanya akan disebut.

12.-Syukuran 40 hari / aqiqah dilaksanakan pada hari ke 40, hanya mengikuti 
adat. Tidak mengikuti Sunnah Rasul.

Berkaitan dengan perayaan 40 hari setelah kelahirann jabang bayi, kami 
berpendapat bahwa hal tersebut bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW 
sebagaimana diatas. Kalau memang ingin memperkenalkan bayi kepada para 
tetangga, kenapa hal tersebut tidak dilakukan berbarengan dengan pelaksanaan 
aqiqah? Berarti tidak mengikuti sunnah Rasul, berarti tidak ada nilai ibadahnya 
(amal salehnya). 

Kami kira, adat atau kebiasaan perayaan tersebut merupakan “warisan masa lalu” 
yang masih banyak dipercayai dan dilaksanakan oleh masyarakat kita. Tentunya 
ini adalah tugas kita untuk menyampaikan yang sebenarnya kepada mereka 
berkaitan dengan tuntunan Rasulullah SAW dalam pelaksanaan aqiqah.

Anda dapat menyampaikan kepada mereka yang masih mengikuti adat bahwa 
pelaksanaan aqiqah merupakan ungkapan syukur kita kepada Allah atas kelahiran 
bayi. Disamping itu, dalam pelaksanaannya kita juga bisa mengundang para 
tetangga dalam syukuran aqiqahan ini atau membagi-bagikan daging aqiqah yang 
sudah masak kepada mereka. Dengan sendirinya ini juga merupakan proses 
memperkenalkan jabang bayi yang baru lahir kepada tetangga.

Ikutilah agama Allah, tinggalkan adat kebiasaan, atau akan diahzab dan 
dibinasakan oleh Allah. Qs. 26:135-139
Sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa azab hari yang besar". Mereka 
menjawab: "Adalah sama saja bagi kami, apakah kamu memberi nasihat atau tidak 
memberi nasihat,  (agama kami) ini tidak lain hanyalah adat kebiasaan orang 
dahulu, dan kami sekali-kali tidak akan di "azab".  Maka mereka mendustakan 
Hud, lalu Kami binasakan mereka. Sesungguhnya pada yang demikian itu 
benar-benar terdapat tanda (kekuasaan Allah), tetapi kebanyakan mereka tidak 
beriman. Qs.Asy Syu’araa (26): 135 s/d 139

13.-FAEDAHNYA AQIQAH 
(a)-Sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang anak dengan 
melaksanakan salah-satu syi’ar agama. 
(b)-Aqiqah merupakan wasilah untuk taqorrub kepada Allah SWT khususnya bagi si 
anak yang baru lahir ke dunia.

14.-TIDAK BOLEH MENGAQIQAHI DIRI SENDIRI.
Pertanyaan:
Saya sewaktu kecil orang tua tidak mampu, sekarang saya sudah bekerja dan mampu 
mengaqiqahi diri sendiri apa bisa? 

Namun demikian Imam Malik dalam At-Tamhid menyatakan bahwa: “Tidak dilaksanakan 
aqiqah bagi mereka yang sudah dewasa dan tidak dilaksanakan aqiqah bagi bayi 
yang dilahirkan kecuali pada hari ke tujuh dan jika melebihi hari ketujuh maka 
tidak perlu dilaksanakan aqiqah” (At-Tamhid 4/312)

Pelaksanaan aqiqah menjadi tanggung jawab orang tua. Oleh karena itu para ulama 
berbeda pendapat tentang disunnahkan atau tidaknya pelaksanaan aqiqah oleh diri 
sendiri bagi mereka yang belum sempat diaqiqahi oleh orang tuanya.. 

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny menyatakan: Jika seseorang belum diaqiqahi, 
kemudian tumbuh dewasa dan mencari nafkah sendiri maka tidak ada aqiqah 
baginya. 

Imam Ahmad ketika ditanya tentang aqiqah untuk diri sendiri, beliau menjawab: 
Aqiqah itu kewajiban orang tua dan tidak dibolehkan mengaqiqahi diri sendiri 
karena sunnahnya dilakukan oleh orang lain. 

Sewaktu kecil orang tua tidak mampu meng-aqiqahi anaknya, setelah dewasa anak 
itu dan sudah mampu meng-aqiqahi dirinya sendiri, maka sunnah muakkad aqiqah 
gugur, karena orang tua tidak mampu. Sekarang anak itu mampu, hukumnya bukan 
aqiqah lagi, melainkan disunnahkan “Berqurban”, memotong hewan qurban pada Hari 
Raya Idhul Adha (Hari Raya Kurban).

15-TIDAK BOLEH MENJUAL DAGING AQIQAH.
Hukum daging aqiqah sama dengan daging qurban, yakni tidak boleh menjual kepada 
orang lain. Karena syariatnya adalah dengan dibagikan.

Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, 
mengerjakan amal yang saleh dan berkata: "Sesungguhnya aku termasuk orang-orang 
yang berserah diri?" Qs.Al Fushshilat (41): 33

Semoga bermanfaat bagi yang membaca dan yang mengamalkannya.
Semoga Allah SWT selalu memberi petunjuk dan hidayah-Nya, 
kepada saya sekeluarga,dan para pembaca artikel ini semua, amin.

Subhaanaka-allaahumma  wa bihamdika, Asyhadu an-laailaahailla anta, 
Astaghfiruka wa atuubu ilaika...
Wassalamualaikum wr. wb.
Sukarman.


Sumber bacaan:
Al Qur’an dan terjemahnya.
Hadits Shahih Muslim, Shahih Bukhari, 
Bulughul Marom dan Hadits-hadits yang lainnya.
Email: Syariah on line.



      Global warming. What is that?

Kirim email ke