Catatan : Haram itu bila dilakukan maka pelakunya berdosa.

Para sahabat saja ada yang tidak ikut memilih Abu Bakar sebagai khalifah.
Pengangkatan Umar juga tidak dipilih oleh suara terbanyak. Pemilihan Usman
bin Affan juga hanya dilakukan oleh sebagian kecil sahabat, lainnya tidak
ikut memilih. Begitu juga dengan Ali bin Abi Thalib. Ini pun dalam
pengangkatan khilafah yang jelas - jelas sesuai syariat Islam. Sedangkan
pemilu sekarang, bukan dari tuntunan syariat. Jadi siapakah yang salah? Para
sahabat yang mulia atau yang usul?

Kedua : Terbukti, rakyat Indonesia mulai merasa jenuh dengan proses
demokrasi yang ada. Hal ini kemudian mendorong berkembangnya apatisme,
ditandai dengan makin tingginya angka golput. Dari sejumlah pilkada di tahun
2008, "dimenangi" oleh golput. Golput di pilkada Jawa Barat 33%, Jawa Tengah
44%, Sumatera Utara 43% dan pilkada Jatim putaran I sebesar 39,2% dan
putaran II sekitar 46%. Angka golput pada sejumlah pilkada kabupaten/kota
pun banyak yang berkisar antara 30 – 40% bahkan lebih.

BERITA UTAMA

15 Desember 2008

Fatwa Haram Golput Mubazir

JAKARTA- Usulan Hidayat Nur Wahid agar MUI, NU, dan Muhammadiyah
mengeluarkan fatwa haram golput ditentang banyak pihak. Sekjen PDI-P Pramono
Anung menilai fatwa itu bisa mubazir karena tidak akan ditaati.

"Itu akan mubazir. Kasihan yang bikin fatwa kalau tidak ditaati," ujar Pram,
Minggu (14/12). Pram menilai fatwa semacam itu berlebihan. Fatwa agama MUI
dengan persoalan demokrasi adalah dua hal yang harus dipisahkan. "Ruang
lingkupnya berbeda," ucapnya.

Meski demikian, Pram mengaku secara pribadi dia mendukung orang untuk
bertanggung jawab menggunakan hak pilihnya. Sebab penggunaan hak pilih
adalah bagian dari demokrasi yang harus diperjuangkan bersama.

Tidak Perlu

Sebelumnya, mantan presiden PKS Hidayat Nur Wahid mengusulkan dikeluarkannya
fatwa haram golput.

"Nggak usah mengeluarkan fatwa haram. Fatwa haram atau tidak, nggak dipakai
orang," ujar Ketua Umum Dewan Syuro DPP PKB KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
usai acara Kongkow Bareng Gus Dur di Kedai Tempo, Jl Utan Kayu, Jakarta,
Sabtu (13/12).

Menurut Gus Dur, fatwa golput haram tergantung dari mana kepentingannya.
Kalau ada orang menganggap itu tak penting, itu bisa. Tapi kalau ada bukti
dari ketidakcocokan dengan pemerintah, bisa saja golput.

"Jadi biarin aja, nggak usah didenger. Nggak didengar masyarakat kok masih
ngotot aja. Fatwa ya fatwa. Tapi golput itu pendapat orang," ujar mantan
ketua umum PBNU ini. "Fatwa kayak gitu nggak usah kaget."

Terpisah Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari menilai usulan agar
fatwa golput haram menyesatkan. Sebab UU saja tidak mewajibkan memilih dalam
pemilu.

"Kalau kondisi politik tidak kondusif, parpol tidak amanah, dan tiba-tiba
ada fatwa untuk wajib memilih dalam pemilu, saya kira itu fatwa yang sesat,"
katanya.

Memilih merupakan hak warga negara, bukan suatu kewajiban yang harus
difatwakan. "Dalam konteks UU di Indonesia, mencoblos adalah hak, bukan
kewajiban kita. Tidak seperti di negara lain, seperti Australia yang
mewajibkan orang untuk memilih," ujarnya.

Masyarakat, lanjut Qodari, tidak bisa dipaksa untuk memilih. Kalau
masyarakat percaya pada sistem demokrasi dan puas dengan parpol, tidak ada
fatwa pun masyarakat pasti akan memilih. "Biarlah urusan golput itu diatur
dalam hukum ketatanegaraan. Jangan masuk pada hukum agama," pungkasnya.

Ketua DPP Partai Demnokrat (PD) Anas Urbaningrum berpendapat, perlawanan
demokratik terhadap golput harus dilakukan dengan gerakan sadar memilih,
bukan dengan fatwa haram. Sebab golput bukanlah perkara haram. "Gerakan
golput bukan dilawan dengan fatwa haram. Golput bukan perkara haram,"
ucapnya.

Menurut dia, tidak memilih dalam pemilu adalah hak, meskipun tidak baik bagi
demokrasi. Namun bukan berarti lantas fatwa golput haram diperlukan. Sebab,
memilih merupakan hak, bukan kewajiban.(di-48)

http://www.suaramerdeka.com/


Hidayat Usul Haramkan Golput, FPI Justru Serukan Golput



Jakarta - Mantan Presiden PKS Hidayat Nur Wahid mengusulkan dikeluarkannya
fatwa haram golput. Sebaliknya, Front Pembela Islam (FPI) justru menyerukan
golput.

"Jika nanti tidak ada dari caleg, partai, maupun capres/cawapres yang
memiliki komitmen untuk pembubaran Ahmadiyah dan sepilis (sekulerisme,
pluralisme, liberalisme), kalau masih dibiarkan kelompok-kelompok seperti
ini, maka mau tidak mau FPI sangat mendukung fatwa Habib Rizieq Syihab,
kita tidak akan menggunakan hak pilih kita di Pemilu 2009," ujar Sekjen DPP
FPI Ahmad Shobri Lubis saat dihubungi detikcom, Sabtu (13/13/2008) malam.

Pernyataan Shobri tersebut juga merupakan rekomendasi Munas II FPI yang
digelar di Bogor, 9-11 Desember lalu. Dalam situs resmi FPI, rekomendasi
tersebut tertulis di nomor 3, berbunyi:

"Sikap Politik FPI terhadap Pemilu 2009, yaitu tidak menggunakan hak pilih
jika tidak ada parpol/caleg/capres/cawapres yang berkomitmen membubarkan
Ahmadiyah."

Selain menyerukan golput, Munas II FPI juga menghasilkan rekomendasi
pengkajian pembentukan parpol. FPI menilai saat ini tidak ada satupun parpol
Islam yang memperjuangkan aspirasi mayoritas umat Islam dan penegakan
syariat Islam.

FPI masih menunggu hingga 2009 untuk memutuskan perlu tidaknya pendirian
parpol tersebut. Mereka akan melihat lebih dulu seperti apa sikap
partai-partai Islam terhadap isu-isu sensitif bagi umat Islam semisal
tuntutan pembubaran Ahmadiyah. (Detik.com, 14/12/08)


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

===
Paket Umrah Mulai Rp 15,4 juta
Informasi lengkap di:
http://www.media-islam.or.id
http://www.syiarislam.wordpress.comYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke