--- On Sat, 12/20/08, pb.gasbiindo <[email protected]> wrote:
From: pb.gasbiindo <[email protected]>
Subject: [gasbiindo] PERESMIAN CRISIS CENTER GASBIINDO
To: [email protected]
Date: Saturday, December 20, 2008, 4:10 AM










    
              PERESMIAN   CRISIS CENTER GASBIINDO                               
                                               

Mensikapikrisis finansial global yang semakin menambah permasalahan 
perburuhanbaik di dalam negeri maupun buruh migran atau Tenaga Kerja 
Indonesia(TKI) , GASBIINDO (Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia) 
terdoronguntuk mendirikan suatu Crisis Center.Bapak Agus Sudono selaku Ketua 
Dewan Pembina GASBIINDO dalamkesempatan memperingati Hari Buruh Migran 
Internasional pada tanggal 18Desember 2008, meresmikan berdirinya Crisis Center 
GASBIINDO tersebut.Crisis Center ini merupakan pusat pengaduan buruh yang 
memberikemudahan bagi buruh dan keluarganya untuk mengadukan masalahnya 
secaracepat, mudah dan bebas biaya. Tujuan didirikannya adalah untukmelindungi 
dan memperjuangkan perbaikan nasib, syarat-syarat kerja, danpenghidupan yang 
layak bagi kaum buruh pada umumnya dan buruh migranpada khususnya beserta 
keluarganya.Sebagai lembaga baru, dalam kegiatannya Crisis Center ini 
didukungsepenuhnya 15 serikat-serikat buruh GASBIINDO dan bekerja sama denganLBH
 GASBIINDO dalam menangani masalah-masalah hukum perburuhan yangmenimpa 
anggotanya.Dalam sambutannya, Agus Sudono mengusulkan pada pemerintah 
agarsegera melakukan penyederhanaan proses pelayanan TKI dan 
melakukansosialisas i hingga ke kelompok/masyarakat bawah mengenai tata 
caramenjadi TKI.Merujuk UU Nomor 39 Tahun 2004, masih terdapat 45 tahapan 
prosesyang mesti dilalui oleh seorang calon TKI sebelum dapat berangkatbekerja 
ke luar negeri secara legal dan prosedural (terlampir). Olehkarena itu, 
GASBIINDO menyerukan kepada pemerintah untukmenyederhanaka n mata rantai 
pelayanan tersebut dan menghapus hal-halyang memberatkan dan mendiskriminasikan 
calon TKI. Jika dibanding TKIIlegal yang hanya melalui tiga atau empat tahapan 
yaitu imigrasi(pembuatan paspor), kedutaan/visa on arrival, fiskal dan 
berangkat. Tahapan birokrasi yang amat banyak dan panjang ini, 
rentanmenimbulkan korupsi oleh pejabat-pejabat yang berwenang. 
Sebagaimanadikataka n oleh Lord Acton,
 "Power tends to corrupt. Absolute powercorrupts absolutely". Panjangnya 
Birokrasi dan Banyaknya Tahapan Proses
Yang Mesti Dilalui oleh Seorang Calon TKI Dan PPTKIS1. Persetujuan dari pejabat 
yang berwenang pada Perwakilan RepublikIndonesia di negara tujuan terhadap 
perjanjian kerjasama penempatanPasal 32 ayat (3) ;
2.      Pengesahan Job Order di PW RI, Permen 19/2006 Pasal 3 (2);
3.      Pengesahan Rancangan Perjanjian Kerja di PW RI, Permen 19/2006 Pasal 3 
(2);
4.      Pengurusan Surat Ijin Pengerahan (SIP) UU No.39/2004  Pasal 31 huruf a; 
Pasal 32 ayat (1) dan (2);
5.      Pengurusan Legalisasi Surat Ijin Pengerahan (SIP), Permen 19/2006 Pasar 
3 (4);
6. Persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab di bidangketenagakerja an 
tentang informasi yang akan disampaikan oleh pelaksanapenempatan TKI swasta 
kepada calon TKI. UU No.39/2004 Pasal 34 ayat (3);
7.      Penyuluhan (pemberian informasi) dan pendataan calon TKI. UU No.39/2004 
Pasal 22 huruf a; Pasal 34 ayat (1);
8. Pengumuman melalui mass media, Permen 19/2006 Pasal 8 (2) (langkahini pasti 
dilakukan karena tidak tersediannya CTKI di Dinas TenagaKerja setempat);
9. Pendaftaran pada instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab di 
bidang ketenagakerjaan. UU No.39/2004 Pasal 36 ayat (1);
10.     Penyeleksian calon TKI. UU No.39/2004 Pasal 22 huruf b; Pasal 31 huruf 
b;
11.     Pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi CTKI, Permen 19/2006 Pasal 14 (1) 
dan (2);
12.     Pengurusan Kartu Tanda Pendaftaran Pencaker di Dinas Tenaga Kerja 
setempat, Permen 19/2006 Pasal 9 huruf d;
13.     Pembuatan Laporan Hasil Seleksi CTKI, Permen 19/2006 Pasal 15 ;
14. Penandatangan Perjanjian penempatan antara PPTKIS dengan pencarikerja 
(calon TKI). UU No.39/2004 Pasal 22 huruf d; Pasal 38; Pasal 51huruf h; Pasal 
52; Pasal 53, Pasal 54;
15.     Pengurusan Surat Keterangan Sehat di daerah, Permen 19/2006 Pasal 9 b;
16.     Pembayaran Asuransi Pra Penempatan, Permen No 23/2006 Pasal 9 (2);
17.     Pendidikan dan pelatihan kerja. UU No.39/2004 Pasal 31 huruf c; Pasal 
41 ayat (2); Pasal 42, 43, 46 dan 47;
18.     Pemeriksaan kesehatan dan psikologi. UU No.39/2004 Pasal 31 huruf d; 
Pasal 48, 49 dan 50;
19.     Pengurusan Surat keterangan sehat. UU No.39/2004 Pasal 51 huruf e;
20.     Pengurusan Kartu Tanda Penduduk. UU No.39/2004 Pasal 51 huruf a;
21.     Pengurusan legalisasi ijazah pendidikan terakhir UU No.39/2004 Pasal 51 
huruf a;
22. Pengurusan Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir. UUNo.39/2004 
Pasal 51 huruf a;(pada umumnya CTKI dipedesaan tidakmempunyai) ;
23. Pengurusan Surat keterangan status perkawinan (bagi yang belummenikah) , 
bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah. UUNo.39/2004 Pasal 51 
huruf b;
24.     Pengurusan Surat keterangan izin suami/istri, izin orang tua, atau izin 
wali. UU No.39/2004 Pasal 51 huruf c;
25.     Proses Uji kompetensi UU No.39/2004 Pasal 31 huruf f;
26.     Pengurusan Sertifikat kompetensi UU No.39/2004 Pasal 41, 44, 45, 51 
huruf d;
27.     Pengurusan Rekomendasi Paspor dari BP2TKI/Disnaker, UU 39/2004 Pasal 51 
huruf f dan penjelasannya;
28.     Pengurusan Rekomendasi Lantaskim di Imigrasi untuk PPTKIS yang 
berdomisili  lain dengan domisili TKI (Peraturan Imigrasi);
29.     Pengurusan Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat. UU 
No.39/2004 Pasal 51 huruf f;
30.     Pengurusan SKKB di Mabes Polri (untuk CTKI yang akan bekerja di Taiwan)
31.     Pengurusan Visa kerja dimasing masing Perwakilan negara asing UU 
No.39/2004 Pasal 51 huruf g;
32.     Penandatanganan Perjanjian kerja. UU No.39/2004 Pasal 51 huruf i; Pasal 
55, 56, 57, 58, 59, 60, 61; 33. Pengurusan Buku Tabungan TKI, Permen 19/2006 
Pasal 30 f
34.     Penyetoran Biaya Pembinaan TKI, Permen 19/2006 Pasal 30 b
35.     Pengurusan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), UU No.39/2004 Pasal 
51 huruf j; Pasal 62, 63, 64;
36.     Proses Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP). UU No.39/2004 Pasal 31 
huruf g, Pasal 63 ayat (1) huruf b;
37. Proses Pembayaran Asuransi (Masa dan Purna TKI) UU No.39/2004 Pasal63 ayat 
(1) huruf c; Pasal 68 serta Permen 19/2006 Pasal 9 (2) hurufb,c;
38.     Proses Pengurusan Rekomendasi Bebas Fiskal Luar Negeri (BFLN) di BP2TKI 
(persyaratan di Ditjen Pajak)
39.     Proses Pengurusan Kartu Bebas Fiskal Luar Negeri (BFLN)  di Ditjen 
Pajak setempat (ketentuan perpajakan)
40.     Masa Tunggu di Penampungan. UU No.39/2004  Pasal 70;
41.     Pemberangkatan. UU No.39/2004 Pasal 31 huruf h  meliputi ; pengurusan 
reservasi dan issued tiket di Penerbangan/ Airlines;
42.     Pembayaran airport tax dan Stempel paspor dari Imigrasi;UU No.39/2004 
Pasal 31 huruf h.
43. Pelaporan kedatangan kepada Perwakilan Republik Indonesia di negaratujuan. 
UU No.39/2004 Pasal 9 huruf e; Pasal 71;
44.     Pelaporan kepulangan kepada Perwakilan Republik Indonesia negara 
tujuan.                   UU No.39/2004 Pasal 74;
45.     Pengurusan pembiayaan (kredit Bank) yang harus ditanggung calon TKI. UU 
No.39/2004 Pasal 76;
http://gasbiindo. org/


      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke