Setelah secara ugal-ugalan gagal memprivatisasi (menjual) 44 BUMN
(Badan Usaha Milik Negara) pada tahun lalu akibat kriris keuangan
global, Pemerintah kembali menggulirkan program privatisasi BUMN tahun
ini. Jumlah BUMN yang diprivatisasi Kementerian Negara BUMN kali ini
mencapai 20 BUMN.

Sebagaimana privatisasi BUMN tahun lalu, tahun ini privatisasi
dilakukan melalui dua cara, yaitu initial public offering (IPO) atau
penjualan saham perdana di pasar modal dan strategic sales (penjualan
strategis).
Privatisasi Sejak Orde Baru

Privatisasi (penjualan) BUMN di Indonesia telah dilakukan sejak rezim
Orde Baru. Pemerintah menjual 35% saham PT Semen Gresik (1991), 35%
saham PT Indosat (1994), 35% saham PT Tambang Timah (1995) dan 23%
saham PT Telkom (1995), 25% saham BNI (1996) dan 35% saham PT Aneka
Tambang (1997) (www.bumn-ri.com).

Kebijakan privatisasi pada masa Orde Baru ini dilakukan untuk menutupi
pembayaran hutang luar negeri (HLN) Indonesia yang jumlahnya terus
membengkak. HLN Pemerintah yang berjumlah US$ 25,321 miliar pada tahun
1985 bertambah menjadi US$ 59,588 miliar pada tahun 1995. Sementara
pemasukan dari hasil privatisasi BUMN tahun 1995-1997 hanya dapat
menurunkan HLN Pemerintah menjadi US$ 53,865 miliar pada tahun 1997
(Hidayatullah, 2002).

Sejak ekonomi Indonesia berada dalam pengawasan IMF, Indonesia ditekan
untuk melakukan reformasi ekonomi —program penyesuaian struktural—
yang didasarkan pada Kapitalisme-Neoliberal. Reformasi tersebut
meliputi: (1) campur-tangan Pemerintah harus dihilangkan; (2)
penyerahan perekonomian Indonesia kepada swasta (swastanisasi)
seluas-luasnya; (3) liberalisasi seluruh kegiatan ekonomi dengan
menghilangkan segala bentuk proteksi dan subsidi; (4) memperbesar dan
memperlancar arus masuk modal asing dengan fasilitas yang lebih besar
(Sritua Arief, 2001).

Di bawah kontrol IMF, Indonesia dipaksa mengetatkan anggaran dengan
pengurangan dan penghapusan subsidi, menaikkan harga barang-barang
pokok dan pelayanan publik, meningkatkan penerimaan sektor pajak dan
penjualan aset-aset negara dengan cara memprivatisasi BUMN.

Pada tahun 1998 Pemerintah kembali menjual 14% saham PT Semen Gresik
kepada perusahaan asing, Cemex; 9,62% saham PT Telkom; 51% saham PT
Pelindo II kepada investor Hongkong; dan 49% saham PT Pelindo III
kepada investor Australia. Tahun 2001 Pemerintah lagi-lagi menjual
9,2% saham Kimia Farma, 19,8% saham Indofarma, 30% saham Socufindo dan
11,9% saham PT Telkom.
Kebohongan dan Ketidakmampuan Pemerintah

Privatisasi hakikatnya adalah pemindahan kepemilikan aset-aset milik
negara kepada swasta dan asing (Mansour, 2003). Namun Undang-Undang
Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN mengkaburkan makna privatisasi dengan
menambahkan alasan, yaitu dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai
perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta
memperluas kepemilikan saham masyarakat.

Dalam program privatisasi tahun ini, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil
beralasan, "Privatisasi BUMN dilakukan tidak untuk menjual BUMN,
melainkan untuk memberdayakan BUMN itu sendiri, sehingga akan
menjadikan BUMN lebih transparan dan dinamis." (Kominfo Newsroom,
21/1/2008).

Kenyataannya, privatisasi tidak seperti yang digambarkan Pemerintah,
yakni bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam
kepemilikan saham BUMN. Pasalnya, yang dimaksud masyarakat bukanlah
masyarakat secara keseluruhan, tetapi tentu saja hanya 'kelompok
masyarakat khusus', yakni mereka yang punya uang (investor).

Privatisasi tidak lain merupakan upaya pemerintah untuk melepaskan
tanggung jawabnya terhadap masyarakat. Hal ini terjadi karena
Pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk mengelola negara. Tidak
aneh, setiap tahun Pemerintah hanya bisa menjual aset/kekayaan negara
dengan cara ugal-ugalan. Akibatnya, kekayaan negara—yang hakikatnya
milik rakyat—terus menyusut, sedangkan hutang negara terus bertambah.

Pada tahun 2007, Wapres Jusuf Kalla mengemukakan bahwa dari 135 BUMN
yang dimiliki Pemerintah, jumlahnya akan diciutkan menjadi 69 di tahun
2009, dan 25 BUMN pada tahun 2015 (Antara, 19/2/2007). Artinya,
sebagian besar BUMN itu bakal dijual ke pihak swata/asing.
Intervensi Asing

Kebijakan privatisasi di Indonesia telah diatur sedemikian rupa
seperti yang tertuang dalam dokumen milik Bank Dunia yang berjudul,
Legal Guidelines for Privatization Programs. Dalam dokumen ini
terdapat panduan bagaimana Pemerintah melakukan kebijakan privatisasi
dengan menghilangkan persoalan hukum. Pertama: memastikan
tujuan-tujuan Pemerintah dan komitmennya terhadap privatisasi. Kedua:
mengubah undang-undang atau peraturan yang menghalangi privatisasi.
Ketiga; menciptakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam menerapkan
kebijakan privatisasi. Keempat: menghindari kekosongan kewenangan
kebijakan privatisasi yang dapat menyebabkan kebijakan privatisasi
tidak dapat dijalankan.

Dalam dokumen USAID Strategic Plan for Indonesia 2004-2008 disebutkan
bahwa lembaga bantuan Amerika Serikat ini bersama Bank Dunia aktif
dalam proyek privatisasi di Indonesia. Bank Pembangunan Asia (ADB)
dalam News Release yang berjudul, Project Information: State-Owned
Enterprise Governance and Privatization Program, tanggal 4 Desember
2001, memberikan pinjaman US$ 400 juta untuk program privatisasi BUMN
di Indonesia. ADB menginginkan peningkatan partisipasi sektor swasta
dalam BUMN yang mereka sebut bergerak di sektor komersial.

Dampak krisis global mendorong Indonesia mencari pinjaman luar negeri
langsung kepada lembaga keuangan dan dunia internasional untuk menutup
defisit APBN. Langkah ini semakin memberikan peluang menguatnya campur
tangan dan tekanan asing di Indonesia.
Agenda Politik 2009

Privatisasi BUMN saat ini juga diduga kuat tidak bisa dilepaskan dari
agenda politik 2009. Peneliti Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi
Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar mengemukakan, partai politik
menjadikan privatisasi sebagai sarana untuk mengeruk dana besar dari
BUMN. Parpol melakukannya melalui kader-kader mereka yang duduk di
birokrat (Media Indonesia, 9/8/2008).

Direktur Eksekutif Charta Politica, Bima Arya Sugiarto memandang kursi
pimpinan BUMN sangat dekat dengan parpol dan kekuasaan. Tanpa peranan
keduanya sangat sulit bagi seseorang menjadi pimpinan BUMN. Ini
menjadikan BUMN sangat dipengaruhi kepentingan politik (Kompas,
20/2/2009).

Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy menilai privatisasi BUMN di tengah
pasar global yang sedang jatuh sangat tidak wajar. Ia juga menilai
agenda privatisasi tahun ini sarat dengan kepentingan politis untuk
Pemilu 2009 (Republika, 17/2/2009).

Indonesia Corruption Wacth (ICW) dalam Corruption Outlook 2008
membeberkan, bahwa privatisasi BUMN menjelang Pemilu sangat terkait
dengan penggalian dana parpol. Hal ini selaras dengan semakin
tingginya temuan transaksi mencurigakan oleh Pusat Pelaporan dan
Analisa Transaksi Keuangan. Berdasarkan laporan PPATK per 31 Januari
2009, transaksi keuangan yang mencurigakan hingga saat ini jumlahnya
meningkat drastis menjadi 24.392 kasus dari sebelumnya 17.331 kasus
pada pertengahan tahun lalu.

Bukti bahwa privatisasi adalah untuk kepentingan pembiayaan Pemilu
2009 semakin kuat dengan tidak disetorkannya dana hasil privatisasi
2009 ke kas negara (APBN). Menurut Deputi Menteri Negara BUMN Bidang
Privatisasi dan Restrukturisasi, M. Yasin, dana hasil privatisasi 2009
tidak diserahkan untuk memperkuat APBN melainkan untuk kepentingan
restrukturisasi BUMN (Republika, 30/12/2008). Hal ini memberikan
peluang besar bagi parpol, khususnya yang memegang Kementerian BUMN,
untuk menggunakan dana hasil privatisasi.
Menghilangkan Peran Negara

Privatisasi merupakan salah satu agenda globalisasi dan liberalisasi
ekonomi yang diusung oleh IMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia
(ADB), AS dan negara-negara Kapitalis lainnya, serta para investor
global. Tujuannya tidak lain adalah penjajahan. Selain itu, syariah
Islam telah mengharamkan dilakukannya privatisasi, yang hakikatnya
memindahkan kepemilikan umum kepada pribadi (swasta), baik asing
maupun domestik. Program ini jelas sangat berbahaya, bukan saja bagi
negara, tetapi bagi rakyat. Nabi Muhammad saw. bersabda:

    «لاَ ضَرَرَ 
وَلاَ 
ضِراَرَ»
    Tidak boleh ada bahaya dan (saling) membahayakan (HR Ahmad dan Ibn
Majah).

Privatisasi juga merupakan hukum Kufur yang tegak di atas prinsip
pasar bebas yang —menjadi salah satu pilar sistem ekonomi kapitalis—
sangat bertentangan dengan Islam. Penerapan hukum ini menjadikan
Pemerintah meninggalkan tanggung jawabnya sebagai pelayan dan pengatur
urusan masyarakat. Pemerintah kemudian menyerahkan perannya kepada
pemilik modal.

Privatisasi juga menyebabkan tergilasnya hak-hak masyarakat, sementara
para pemilik modal terus meningkatkan labanya, sebagaimana yang
dikatakan tokoh ekonomi neoliberal.
Syariah Islam menegaskan, bahwa Pemerintah harus mampu mengatur dan
melayani urusan masyarakat (ri'âyah as-su'ûn al-ummah), sebagaimana
yang disabdakan Nabi Muhammad saw.:

    «اْلإِمَامُ 
رَاعٍ 
وَمَسْئُولٌ 
عَنْ 
رَعِيَّتِهِ»
    Seorang imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan
rakyat; dia akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyatnya (HR
al-Bukhari dan Muslim).

Untuk itu, Pemerintah harus memiliki alat dan sarana. Salah satunya
dengan mendirikan badan-badan yang bertugas menggali sekaligus
mengolah barang tambang serta memproduksi barang-barang yang menguasai
hajat hidup orang banyak. Pemerintah juga harus memiliki badan yang
dapat menjamin terdistribusikannya semua itu di tengah-tengah masyarakat.

Privatisasi terhadap BUMN yang terkategori sebagai milik umum dan
sektor/industri strategis diharamkan oleh syariah Islam. Nabi Muhammad
saw. bersabda:

    
«الْمُسْلِمُونَ
 شُرَكَاءُ 
فِي ثَلاَثٍ 
فِي 
الْكََلإِ 
وَالْمَاءِ 
وَالنَّارِ»
    Kaum Muslim bersekutu (sama-sama memiliki hak) dalam tiga hal:
air, padang rumput dan api (HR Abu Dawud dan Ibn Majah). 

Harta milik umum itu meliputi fasilitas umum, barang tambang yang
jumlahnya sangat besar dan sumberdaya alam yang sifat pembentukannya
menghalangi penguasaan oleh individu. Adapun industri strategis adalah
adalah industri yang menghasilkan produk vital yang tanpanya kegiatan
pemerintahan dan masyarakat menjadi terhambat.

Privatisasi bukanlah solusi, tetapi merupakan program pemakzulan peran
negara dalam melayani rakyatnya. Privatisasi merupakan ancaman yang
harus dicegah dengan menerapkan hukum Islam yang terkait dengan
kepemilikan umum, juga dengan menegakkan Islam sebagai haluan negara,
sehingga fungsi negara sebagai pemelihara dan pengatur urusan rakyat
benar-benar tegak. Tanpanya, mustahil negara akan menjalankan
fungsinya sebagai negara. Karena itu, kita memang membutuhkan syariah
Islam dan Khilafah untuk merealisasikannya. []

KOMENTAR:
Umar bin Abdul Aziz: Pemimpin yang Kita Rindukan (Republika.co.id,
23/2/2009)
Tentu saja sistemnya juga kita rindukan, yakni sistem Khilafah.

Kirim email ke