Assalamu'alaikum wr. wb.

Pertanyaan lagi, maaf ini saya copykan dari milis sebelah.
Mengenai celana panjang wanita ini, termasuk istri saya juga banyak memakai
celana panjang ini. Kalau harus mengganti semuanya dalam waktu singkat,
tentunya butuh modal.

Bagaimana sebaiknya dan seharusnya?

Wassalamu'alaikum wr. wb.
Mulyono

Berikut copynya:

Celana Panjang Wanita, Tasyabbuh yang Bagaimana?
Assalamu'alaikum wr. wb.

Ustadz, dalam Al-Quran dan hadist dikatakan bahwa wanita wajib menutup
auratnya dengan kriteria tidak membentuk lekuk-lekuk tubuh, tidak
transparan, tidak menyerupai laki-laki dan lain-lain.

Yang ingin saya tanyakan ustadz, mengenai "pakaian yang tidak menyerupai
laki-laki", sekarang ini banyak dijumpai busana muslimah yang dibuat
oleh perancang busana di mana bawahannya berupa celana panjang, meskipun
tidak terbuat dari bahan jeans. Apakah bawahan yang berupa celana
panjang yang terbuat dari bahan selain jeans tersebut boleh digunakan
oleh seorang wanita muslimah? Apakah hal ini termasuk pakaian yang
menyerupai laki-laki atau tidak? Jujur saja, timbul sedikit keraguan
pada diri saya mengenai hal ini.

Mohon penjelasan dari Ustadz mengenai hal ini, sehingga tiada lagi
keraguan yang muncul di hati saya. Atas jawaban yang ustadz berikan saya
ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Silvana

Jawaban
Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Permasalahan yang utama dalam boleh tidaknya wanita memakai celana
panjang memang pada masalah tasyabbuh, atau menyerupai pakaian
laki-laki.

Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa celana panjang apapun bentuk
dan modelnya adalah pakaian milik laki-laki, jadi sudah pasti terkena
masalah tasyabbuh.

Namun sebagian lagi melihat kepentingannya dan sebisa mungkin tidak
menyerupai celana panjang pria. Jadi meski celana panjang, namun model
dan bentuknya tidak sama. Dan itu tidak bisa dikatakan menyerupai
laki-laki. Apalagi bila dikenakan untuk pakaian dalam yang bisa
memberikan perlindungan kepada wanita dari banyak resiko. Tentu ini
malah memberikan manfaat yang lebih utama.

Dan hadits Rasulullah SAW banyak menyebutkan bahwa Allah SWT telah
melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan juga sebaliknya.
Rasulullah SAW bersabda,

Allah SWT telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan
wanita yang berdandan menyerupai laki-laki.

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda,

Allah melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang
memakai pakaian wanita.

Menurut sebagian ulama itu, celana panjang secara `urf yang dikenal di
tengah masyarakat adalah pakaian khas laki-laki. Sedangkan bila banyak
wanita yang mengenakannya, tidak berarti `urf-nya telah berubah.

Tapi apa yang dilakukan oleh para wanita untuk bercelana panjang sebagai
pakaian sehari-hari merupakan bentuk penyimpangan dalam berpakaian.
Karena sejak awal, celana panjang adalah pakaian khas laki-laki.

Namun para ulama banyak mengatakan bahwa bila di atas celana panjang
yang dipakai itu dikenakan pakaian lainnya yang khas pakaian wanita
seperti rok panjang, jilbab atau abaya, maka unsur penyerupaan
penampilan yang menyamai laki-laki menjadi hilang, sehingga larangannya
pun menjadi tidak ada lagi.

Dengan dasar itu, para ulama banyak memfatwakan bahwa wanita boleh
memakai celana panjang asalkan menjadi semacam pakaian bagian dalam. Di
atas celana itu harus dikenakan pakaian luar yang menampakkan ciri khas
pakaian wanita.

Dan tentu saja harus besar, luas (tidak ketat) dan menutupi seluruh
tubuh sebagaimana ketentuan umum pakaian wanita muslimah. Sedangkan bila
hanya semata-mata bercelana panjang saja meski bentuknya lebar dan
longgar, para ulama masih banyak yang berkeberatan dengan celana model
itu (seperti kulot).

Karena pada hakikatnya tetap celana panjang dan hanya modelnya saja yang
sedikit berbeda. Meski demikian memang bila celana panjang itu lebar
seperti kulot masih ada sebagian ulama ada juga yang membolehkannya tapi
dengan catatan.

Wallahu a`lam bishshawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.







[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke