http://www.almanhaj.or.id/content/856/slash/0
Pengertian Aqiqah, Dalil Syari Tentang Aqiqah, Hukum Aqiqah
Oleh
Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i
Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]


[A]. PENGERTIAN AQIQAH

Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.25-26, 
mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada 
hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh 
berkata :

“Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena 
mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.”

Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau 
dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau 
menyembelih (An-Nasikah).

[B]. DALIL-DALIL SYAR'I TENTANG AQIQAH

Hadist No.1 :
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah 
dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah 
semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih 
lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh 
Albani]

Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan 
semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan 
Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, pent]

Hadist No.2 :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi 
tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan 
(kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu 
Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 
22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Hadist No.3 :
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi 
dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits 
Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan 
sanad hasan]

Hadist No.4 :
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husain 
dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam 
kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana 
dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]

Hadist No.5 :
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : 
“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran 
bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk 
perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), 
Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan 
oleh al-Hakim (4/238)]

Hadist No.6 :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah 
bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang 
miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad 
(6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari 
Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]

Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum 
mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat 
serta para ulama salafus sholih.

[C]. HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAH

HUKUM AQIQAH SUNNAH
Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar (6/213) 
: “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : 
“….berdasarkan hadist no.5 dari ‘Amir bin Syu’aib.”

BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN MEMBID'AHKAN AQIAH
Ibnul Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa : 
“Orang-orang ‘Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya, 
saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam Liberal, 
pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh 
dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah karena berdalih dengan 
hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba.” [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu 
Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.20, dan Ibnu Hajar 
al-Asqalani dalam “Fathul Bari” (9/588)].

WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH
Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan 
sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari 
kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan 
aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh 
berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/594) :

“Sabda Rasulullah pada perkataan ‘pada hari ketujuh kelahirannya’ (hadist 
no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu 
adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh 
berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat 
aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam 
Malik. Beliau berkata : “Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka 
gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.”

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil 
dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal..35. Sebagian 
lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil 
dari Ibnu Hazm dalam kitabnya “al-Muhalla” 7/527.

Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari 
kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada 
hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari 
riwayat Thabrani dalm kitab “As-Shagir” (1/256) dari Ismail bin Muslim dari 
Qatadah dari Abdullah bin Buraidah :

“Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari 
ke-14 atau hari ke-21.” [Penulis berkata : “Dia (Ismail) seorang rawi yang 
lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar 
dalam ‘Fathul Bari’ (9/594).” Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan 
hadist ini mungkar dan mudraj]

BERSEDEKAH DENGAN DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT
Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : “Dan disunnahkan 
mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan 
diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang 
sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu 
Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.”

Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit 
dhoif.

TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI
Sebagian ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya 
maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa". Mungkin mereka berpegang 
dengan hadist Anas yang berbunyi : “Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri 
setelah beliau diangkat sebagai nabi.” [Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur 
Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas]

Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan 
mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu waktu 
(tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak 
diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun 
anak kecil.

AQIQAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI DUA KAMBING DAN PEREMPUAN SATU KAMBING
Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan ‘Amr bin Syu’aib. "Setelah 
menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam “Fathul Bari” 
(9/592) : “Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur 
ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah 
aqiqah.”

Imam Ash-Shan’ani rahimahulloh dalam kitabnya “Subulus Salam” (4/1427) 
mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya : “Hadist ini 
menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah 
setengah dari bayi laki-laki.”

Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahulloh dalam kitabnya “Raudhatun Nadiyyah” 
(2/26) berkata : “Telah menjadi ijma’ ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan 
adalah satu kambing.”

Penulis berkata : “Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan satu 
kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya.”

BOLEH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI DENGAN SATU KAMBING
Berdasarkan hadist no. 4 dari Ibnu Abbas. Sebagian ulama berpendapat boleh 
mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan 
Abdullah bin ‘Umar, ‘Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua 
berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas.

Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” 
(9/592) : “…..meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah 
menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. 
Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi 
laki-laki dengan satu kambing….”

Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah 
dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki 
dengan dua kambing.


[Disalin dan diringkas kembali dari kitab “Ahkamul Aqiqah” karya Abu Muhammad 
‘Ishom bin Mar’i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan 
diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul “Aqiqah” 
terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]

===
Paket Umrah 2009 Mulai US$ 1.1490
ONH Plus (Haji Khusus) Mulai US$ 5.900
Informasi selengkapnya ada di:
http://www.media-islam.or.id
Ingin belajar Islam?
Kirim email ke: [email protected]


      
___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke