Dari Moderator:
Sekularisme, Pluralisme, dan Liberalisme yang merupakan Paham JIL sudah difatwa 
sesat oleh MUI.
http://media-islam.or.id/2007/09/27/fatwa-mui-pluralismeislam-liberal-sesat

http://www.mui.or.id/files/07-Fat%20Munas-Pluralisme.pdf

Akan lebih baik lagi jika MUI juga memfatwa kan kelompok JIL yang 
mempropagandakan paham tsb sebagai sesat.
Namun harus kita ketahui JIL itu didukung AS dan pentolannya juga banyak 
menduduki posisi penting di pemerintahan hingga menguasai banyak pucuk rektorat 
di UIN.

Oleh karena itu kita semua harus mendukung MUI agar MUI bisa kuat melawan 
mereka.

Wassalam

saya setuju JIL difatwa sesat sebagaimana fatwa tentang ahmadiyah, islam 
jama'ah, ingkar sunah, dsb. tapi sebenarnya dari sisi pemikiran yang selama ini 
diperjuangkan JIL sudah ada fatwa haramnya, yaitu fatwa haramnya Sekularisme, 
pluralisme dan liberalisme atau yang biasa disingkat SIPILIS.
1. sekularisme adalah sebuah paham yang memisahkan dunia dengan aturan agama. 
paham ini menolak dengan tegas formalitas aturan agama ke dalam peraturan level 
negara. singkatnya paham yang mengharamkan syariat agama (Islam) dalam mengatur 
urusan berbangsa dan bernegara.
2. pluralisme adalah suatu paham yang mneyatakan bahwa semua agama adalah benar 
sehingga tidak boleh ada satu agama yang mengklaim agamanya paling benar.
3. liberalisme adalah paham kebebasan dimana manusia bebas untuk melakukan apa 
saja selama tidak mengganggu orang lain termasuk bebas menafsirkan agama.

ketiga paham inilah yang selama ini diperjuangkan oleh JIL.
semoga MUI berani mengeluarkan fatwa sesatnya terhadap JIL.






________________________________
From: A Nizami <[email protected]>
To: syiar-islam <[email protected]>; [email protected]; 
[email protected]; Saksi <[email protected]>
Sent: Monday, March 16, 2009 4:04:16 PM
Subject: [syiar-islam] Fatwa Sesat MUI untuk JIL, Ditunggu!


Assalamu'alaikum wr wb,
Ada satu member milis Syiar Islam yang  di satu tulisan mendiskreditkan MUI 
dengan mengatakan bahwa MUI mengeluarkan fatwa SDSB halal, padahal ternyata itu 
tidak benar sama sekali.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) adalah perwakilan dari para ulama dari berbagai 
ormas Islam di Indonesia (NU, Muhammadiyah, Persis, DDII, dsb). Dalam fatwanya 
MUI sering menyatakan bahwa aliran sesat seperti Ahmadiyah, Inkar Sunnah, 
Liberalisme/JIL, adalah sesat. Sehingga para aliran sesat tsb akhirnya 
bersekutu mencoba menjelek-jelekkan MUI.

Di bawah adalah satu tulisan tentang MUI termasuk perjuangan MUI dalam 
menasehati Soeharto agar melarang SDSB dan berujung pada fatwa haramnya SDSB.

Wassalam

http://swaramuslim.com/more.php?id=A48_0_1_0_M
Fatwa Sesat MUI untuk JIL, Ditunggu!

Katagori : Muslim Voice & Aspirasi
Oleh : AndiHambali 26 Jul 2005 - 2:00 pm

Abu Qori
imageMajelis Ulama Indonesia (MUI) yang didirikan Juli 1975, pada 25 hingga 28 
Juli 2005 menyelenggarakan Musyawarah Nasional. Acara lima tahunan ini, sangat 
ditunggu-tunggu ummat Islam, terutama berkenaan dengan dikeluarkannya fatwa MUI 
untuk Jaringan Islam Liberal. Tegasnya, ummat Islam mengharapkan MUI segera 
mengeluarkan fatwa sesat untuk Islam Liberal yang dikomandani Ulil.

Tidak ada alasan bagi MUI untuk tidak bersikap tegas terhadap kelompok JIL ini, 
antara lain karena JIL mendapat respons negatif dari ummat Islam. Sebagai 
contoh, pada Muktamar NU di Boyolali Jawa Tengah November 2004 lalu, 
dikeluarkan persyaratan yang menolak sosok yang terindikasi Islam Liberal untuk 
duduk di dalam kepengurusan NU. Kepada orang-orang yang dipandang sebagai 
pengusung ide Islam Liberal seperti Masdar F.. Mas’udi, Said Agil Siradj dan 
lainnya, disuruh mengangkat janji dengan menanda-tangani pernyataan yang isinya 
adalah tidak mengembangkan faham liberal di NU.

Sejalan dengan NU, ormas Muhammadiyah pada muktamaranya di Malang Jawa Timur 
3-8 Juli 2005 telah menyingkirkan tokoh-tokoh yang menurut mereka berfaham 
liberal seperti Amin Abdullah rektor IAIN/UIN Jogjakarta, Abdul Munir Mulkhan 
wakil rektor UIN Jogjakarta, dan Dawam Rahardjo.. Mereka ini tidak terpilih 
dalam jajaran 13 orang calon pengurus PP (Pimpinan Pusat) Muhammadiyah.

Sepanjang sejarahnya, MUI telah berhasil menempatkan diri sebagai institusi 
penjaga aqidah ummat, sejak didirikannya 1975, antara lain oleh almarhum Buya 
HAMKA.

Buya HAMKA merupakan Ketua Umum MUI pertama. Pada masa beliau, MUI mengeluarkan 
fatwa tentang haramnya umat Islam mengikuti perayaan natal dan haram pula 
mengucapkan selamat natal.. Fatwa tersebut mendapat reaksi dari Menteri Agama 
Alamsyah Ratu Perwiranegara, dan ia mewakili pemerintah meminta fatwa tersebut 
dicabut. Buya Hamka memilih mundur dari jabatan Ketua Umum MUI daripada harus 
mencabut fatwa tersebut. Buya Hamka wafat tahun 1981, tak lama setelah 
mengundurkan diri.

Buya HAMKA juga dengan tegas menolak aliran kepercayaan/kebatinan untuk diatur 
(dimasukkan) ke GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara). Meski akhirnya di tahun 
1978 aliran kepercayaan berhasil masuk GBHN, namun ternyata semangat Buya Hamka 
itu masih tertanam kuat di dada umat, sehingga di tahun 2000-an setelah 
jatuhnya Presiden Soeharto, aliran kepercayaan itu pun dihapus dari GBHN oleh 
Sidang Istimewa MPR.

Buya Hamka juga mewariskan sesuatu yang sangat penting: Dalam Munas II Alim 
Ulama MUI difatwakan, Ahmadiyah itu di luar Islam, dan sesat menyesatkan. Fatwa 
itu pun diperkuat dengan diterbitkannya surat edaran Dirjen Bimas Islam dan 
Urusan Haji Departemen Agama 1984. Kini di tahun 2005 fatwa MUI itu punya makna 
penting untuk sandaran menutup dan melarang kampus Mubarok, pusat Ahmadiyah 
Indonesia di Parung Jawa Barat, yang ditetapkan pelarangaannya oleh Pemda 
Kabupaten Bogor dengan jajarannya, pada tanggal 20 Juli 2005.

imageKeberhasilan ini membuat orang-orang berpaham liberal seperti Dawam 
Rahardjo, Johan Effendi (anggota resmi Ahmadiyah), Musdah Mulia, dan Ulil 
Abshar Abdalla (yang berfaham pluralisme agama alias menyamakan semua agama) 
serempak menggugat-gugat fatwa MUI. Bahkan Ulil Abshar Abdalla kordinator JIL 
(Jaringan Islam Liberal) dengan lancang mengusulkan dalam dialog dengan H. 
Amidhan (Ketua MUI) di Metro TV (Senin malam 18 Juli 2005), agar Fatwa MUI 
tentang sesatnya Ahmadiyah itu dicabut dan direvisi. Ternyata Ulil ini selain 
menamakan dirinya liberal juga terkesan lebih otoriter dibanding rezim Orde 
Baru. Rezim Soeharto saja tidak sampai mengungkapkan usulan lancang seperti 
dilontarkan Ulil, meski berbeda pendapat berkenaan dengan fatwa MUI tentang 
perayaan natal. Ketika itu, usulan lancang Ulil ditolak H Amidhan (Ketua MUI), 
kalau fatwa itu direvisi atau bahkan dicabut maka akan kacau. Sebab fatwa 
tentang kesesatan Ahmadiyah itu sudah melalui proses
kajian yang sangat mendalam.

Pasca Buya Hamka

Kepengurusan MUI pasca Buya Hamka dipimpin oleh KH Syukri Ghozali, asal 
Salatiga Jawa Tengah, yang penampilannya sangat tenang. Sedangkan yang 
mendampinginya sebagai wakil adalah KH Hasan Basri, asal Banjarmasin, 
Kalimantan Selatan.

Pada masa kepemimpinan KH Syukri Ghozali ini, Teguh Esha, Nazwar Syamsu dan 
lainnya yang mengusung faham Inkar Sunnah (tidak memakai Hadits Nabi saw 
sebagai landasan Islam) pun dilibas oleh kiai tenang ini. Pentolannya pun 
dipanggil. Lalu Kejaksaan Agung (pemerintah) pun melarang faham Inkar Sunnah. 
Seorang pejabat Departemen Agama yang terpeleset dalam mu’amalahnya sehingga 
terperosok mengikuti paham Inkar Sunnah pun terkena geser dari jabatannya.

Sayangnya, meski MUI berhasil melibas Inkar Sunnah dengan persetujuan 
pemerintah, namun tidak berhasil melibas buku Catatan Harian Ahmad Wahib, 
Pergolakan Pemikiran Islam suntingan Djohan Effendi dan Ismet Natsir yang 
diterbitkan LP3ES Jakarta (1982). Ketika itu, petinggi LP3ES adalah Dawam 
Rahardjo. Buku itu diberi kata pengantar oleh Mukti Ali mantan menteri agama.

Walaupun MUI menyatakan bahwa buku itu berbahaya, sesat, dan penulisnya 
dinyatakan murtad –karena di antara isinya bertentangan dengan Islam, misalnya 
Karl Marx akan masuk surga dan surganya tertinggi bersama Nabi Muhammad saw– 
namun menurut satu sumber, cukup dikilahi oleh Djohan Effendi yang pejabat di 
Departemen Agama dengan sepucuk surat dari Badan Litbang Depag bahwa itu buku 
ilmiyah, maka tidak bisa dibredel.

MUI dan umat Islam yang sudah risau dengan buku itu sejak 1982, tahu-tahu di 
tahun 2002 buku Catatan Harian Ahmad Wahib itu dijadikan objek lomba penulisan 
resensi oleh kelompok JIL, dengan iming-iming hadiah pertama 30 juta rupiah. 
Lomba itu diulang-ulang sampai kini.

Pada tahun 1983 KH Syukri Ghazali dipanggil ke hadirat Allah SWT. Beliau hanya 
sempat memimpin MUI selama 2 tahun (sejak 1981). Pada tahun-tahun 1983 itu, 
pekerjaan MUI masih sangat banyak.

Sepeninggal KH Syukri Ghazali, ada seorang tokoh dari Bandung yang ditengarai 
akan memuluskan program Presiden Soeharto untuk melegalkan asas tunggal 
Pancasila. Konon di kota suci Makkah pun tokoh ini sempat berbincang masalah 
yang disengiti umat Islam itu. Ada yang memperkirakan, tokoh ini berhasrat 
memimpin MUI, ketika itu diperkirakan Soeharto pun merestui, karena KH Hasan 
Basri wakil Ketua MUI yang punya peluang memimpin MUI, dikenal sebagai orang 
keras. Ternyata Allah SWT berkehendak lain, yaitu mewafatkan tokoh itu sebelum 
Munas MUI 1985. Maka sambil menunggu keputusan Munas MUI 1985, secara otomatis 
kepemimpinan MUI dipegang oleh KH Hasan Basri. Entah kenapa, walaupun Soeharto 
khabarnya kurang senang kepada KH Hasan Basri, namun beliau tetap dibolehkan 
terpilih jadi ketua umum MUI periode 1985-1990.

Begitu diangkat jadi Ketua Umum MUI, KH Hasan Basri langsung ditugaskan oleh 
Menteri Agama Munawir Sjadzali untuk menjadi Amirul Hajj Indonesia (pemimpin 
haji Indonesia) 1985. Sepulang dari berhaji, KH Hasan Basri berbicara kepada 
para wartawan bahwa umat Islam Indonesia, khususnya mereka yang melaksanakan 
ibadah haji, ternyata banyak yang belum mengerti tatacara ibadah, termasuk soal 
tata cara ber-wudhu, sehinga perlu disediakan pembimbing ibadah haji. Saran KH 
Hasan Basri itu dilaksanakan oleh Menteri Agama. Maka mulai 1986 diadakan tim 
pembimbing ibadah haji (TPIH). Dalam pelaksanaannya, yang berangkat kebanyakan 
pejabat Departemen Agama dan mereka membawa isteri. Maka tahun 1987 Menteri 
Agama menginstruksikan TPIH tidak boleh membawa isteri. Selanjutnya dari 
ormas-ormas Islam diberi kesempatan menjadi anggota TPIH. Terhadap kebijakan 
ini, ada yang memaknai sebagai kampanye terselubung untuk mendukung Golkar. 
Ketika itu lahirlah istilah “Haji
Abdidin” (Haji atas biaya dinas).

Di masa KH Hasan Basri, banyak masalah yang harus dihadapi MUI. Antara lain 
merajalelanya Porkas yang kemudian dinamai SDSB (Sumbangan Dana Sukarela 
Berhadiah), alias judi kupon dengan membeli nomor kupon secara nasional. 
Gara-gara terpengaruh SDSB yang menjanjikan hadiah besar ini, rakyat awam yang 
kurang iman dan ingin cepat kaya pun banyak yang menjual sawah, kebun, rumah, 
dan sebagainya untuk membeli kupon SDSB. Ketika itu, orang-orang gila pun naik 
pangkat, dijadikan ‘narasumber’ untuk ditanyakan tentang nomor yang akan keluar 
tiap seminggu sekali. Bahkan para Kiai pun ada yang ditanya tentang nomor..

KH Hasan Basri dalam satu rapat di Forum Ukhuwah Islamiyah MUI, pernah 
menginformasikan, bahwa beliau dan jajaran pengurus MUI pernah menghadap ke 
Presiden Soeharto, untuk melaporkan bahwa SDSB menurut pengamatan MUI dan 
laporan MUI daerah-daerah, lebih banyak mudhorotnya dibanding mafaatnya. Tetapi 
keluhan MUI ini dijawab Soeharto dengan tenangnya: “Kalau begitu Pak Kiai, 
tolong kami dibantu mengurangi mudhorotnya itu!” Rupanya, presiden Soeharto 
tidak paham maksud mudhorot yang disampaikan para ulama.

Judi SDSB saat itu sangat sulit dihentikan, karena merupakan kemauan presiden. 
Sehingga Menteri Sosial kala itu (seorang perempuan) tidak bisa berbuat lain. 
Ketika sang ibu menteri sosial pulang dari menunaikan ibadah haji ditanya 
wartawan, bagaimana tentang SDSB, dijawab: “Insya Allah dilanjutkan!” Sebuah 
jawaban yang menunjukkan kebingungan.

Setelah umat Islam kian sangat resah, MUI kembali menegaskan bahwa SDSB haram 
hukumnya. Akhirnya SDSB dicabut setelah berjalan sekitar 7 tahun dan telah 
mengakibatkan aneka kerusakan di masyarakat.

Di samping harus menghadapi masalah judi, MUI juga harus menghadapi Menteri 
Agama Munawir Sjadzali yang bersikeras mau mengubah hukum waris Islam, agar 
wanita bagiannya sama dengan laki-laki. MUI tidak diam. Karena di Al-Qur’an 
Surat An-Nisaa’ ayat 11 menegaskan, bagi anak laki-laki (bagian warisannya) 
seperti dua bagian anak perempuan; maka Ketua Komisi Fatwa MUI Prof KH Ibrahim 
Hosen menentang pendapat Pak Munawir Sjadzali. Penentangannya itu dilakukan 
dengan berkirim surat ke Presiden Soeharto dan juga ke pers, di antaranya 
Hartono Ahmad Jaiz yang ketika itu menjadi wartawan Harian Pelita, dikirimi 
tulisan itu. Sehingga proyek Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang oleh Menag 
Munawir Sjadzali diupayakan untuk mengikuti pendapatnya, ternyata berhasil 
digagalkan, karena MUI pun duduk di sana bersama ulama-ulama se-Indonesia.

Masalah KHI ini kembali terulang (di tahun 2004) pada masa Departemen Agama 
dipimpin oleh Said Agil Al-Munawwar, yang belakangan menjadi tersangka kasus 
korupsi Dana Abadi Ummat di Departemen Agama. Sosok Musdah Mulia menjadi figur 
sentral di dalam mengajukan KHI versi pikiran sesat orang-orang berfaham 
Liberal. Hal ini menunjukkan bahwa setan-setan pengusung paham liberal dan 
pluralisme agama ini tidak pernah berhenti mengacaukan aqidah ummat. Dan ini 
menjadi bukti bahwa MUI perlu segera mengeluarkan fatwa tentang kesesatan JIL 
(Jaringan Islam Liberal). Karena, meski Ahmad Wahib dan Harun Nasution sudah 
mati, Mukti Ali dan Munawir Sjadzali juga mati, namun penerusnya masih hidup 
dan terus berusaha merusak aqidah umat.

Periode selanjutnya, KH Hasan Basri masih terpilih lagi sebagai ketua umum. 
Ketika itu, beliaun sudah dalam kondisi sakit-sakitan, kemudian wafat. 
Kepemimpinan MUI pun kemudian dipegang KH Sahal Mahfud yang tinggal di Pati 
Jawa Tengah. Ulama yang petinggi NU (Nahdlatul Ulama) ini harus bolak-balik 
Pati- Jakarta yang jarak tempuh mobil sekitar 9 jam. Maka sering-sering yang 
memberi pernyataan dalam hal-hal yang spontan biasanya H Amidhan selaku salah 
satu Ketua MUI atau Din Syamsuddin Sekretaris Umum MUI.

Dalam kasus Ahmadiyah, suara MUI cukup mendapatkan respon positif dari umat 
Islam, tetapi mendapat respon negatif dari kalangan liberal yang sering membela 
kesesatan termasuk Ahmadiyah, padahal Ahmadiyah telah difatwakan MUI sesat 
menyesatkan, sebagaimana telah difatwakan oleh Liga Dunia Islam (Rabithah Alam 
Islami) yang bermarkas di Makkah. Di samping itu, usulan para kiai dan ulama 
dalam KUII (Kongres Umat Islam Indonesia) yang diselenggarakan MUI agar JIL dan 
kelompok liberal dibatasi bahkan dilarang, masih terngiang di telinga umat 
Islam pada umumnya.

Sudah seharusnya MUI dalam Munasnya kali ini tidak boleh melupakan sejarah. 
Kegagalan dalam upaya memberedel buku Ahmad Wahib di tahun 1982 telah 
mengakibatkan buku itu kini dicetak ulang dengan biaya dari pihak asing dan 
dijadikan objek lomba menulis resensi dengan hadiah yang sangat tinggi. Ini 
tentunya merupakan masalah yang oleh MUI tidak boleh terlewatkan dari 
pengamatannya, bahkan seharusnya menjadi agenda yang kudu dituntaskan sebelum 
pekerjaan lain yang lebih besar datang menjelang.

Selamat ber-Munas, jangan biarkan virus liberalisme dan pluralisme membawa 
kematian aqidah ummat! (Abu Qori)

===
Paket Umrah 2009 Mulai US$ 1.1490
ONH Plus (Haji Khusus) Mulai US$ 5.900
Informasi selengkapnya ada di:
http://www.media-islam.or.id
Ingin belajar Islam?
Kirim email ke: [email protected]


      Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman 
ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/



------------------------------------

===
Paket Umrah Mulai US$ 1.490
Paket ONH Plus 2009 (Haji Khusus) Mulai US$ 5.900
Informasi lengkap di:
http://www.media-islam.or.id
Ingin belajar Islam? Kirim email ke [email protected]! 
Groups Links






[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke